![]() InformasiMekanisme Pengaduan
Pengaduan Layanan Publik di PTUN Palangka RayaDalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, PTUN Palangka Raya terkadang tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan. Apabila hal ini terjadi, ketidakpuasan dan keluhan masyarakat pencari keadilan tersebut dapat diajukan ke PTUN Palangka Raya. Cara menyampaikan pengaduan ke PTUN Palangka Raya : A. 1. SECARA LISAN
2. 2. SECARA TERTULIS
Selain itu, dapat juga melakukan pengaduan secara online kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya dengan mengunjungi link Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS)
HAK-HAK PELAPOR
DAN TERLAPOR berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076 / KMA / SK / VI /
2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan
Peradilan
![]()
|
---|
SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )
SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya
Pos Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini
Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus