KEMBALI

Informasi

Mekanisme Pengaduan

Pengaduan Layanan Publik di PTUN Palangka Raya

Administrator | Rabu, 18 Juli 2018 - 14:30:12 WIB | dibaca: 2710 pembaca

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, PTUN Palangka Raya terkadang tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan. Apabila hal ini terjadi, ketidakpuasan dan keluhan masyarakat pencari keadilan tersebut dapat diajukan ke PTUN Palangka Raya.

Cara menyampaikan pengaduan ke PTUN Palangka Raya :

A.      1. SECARA LISAN

       Langsung datang ke kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Jl. Tjilik Riwut 5 Palangka Raya  (Pada jam kerja 07.30 – 16.00 WIB)  

2.    2. SECARA TERTULIS

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, Dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Pos ke alamat Kantor di Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya – Kalimantan tengah 73112 atau melalui email [email protected]  atau Website Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.
  • Pengaduan  secara  tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 


  1. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.


Selain itu, dapat juga melakukan pengaduan secara online kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya dengan mengunjungi link Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS)
 

 




 



SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut