KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:29/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:24 Oktober 2013
Penggugat:HADI DAMHUDI, SH
Tergugat:BUPATI SUKAMARA
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:Posita :
1. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap obyek sengketa : Keputusan Tata Usaha Negara dikeluarkan oleh Tergugat Surat Keputusan Bupati Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 888/01/BKPP/2011, tertanggal Sukamara, 31 Januari 2012 tentang Menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. 2. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan kompetensi absolut diatur Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomr 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian : Sengketa kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. 3. Bahwa surat keputusan dimaksud memenuhi persyaratan sebagai obyek sengketa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undag Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan Kedua Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara bersifaat konkrit, individual dan final menimbulkan akibat hukum merugikan seseorang atau badan hukum perdata dengan uraian sebagai berikut : Konkrit dalam sengketa ini adalah langsung mengenai status Penggugat sebagai pegawai negeri sipil karena berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku Tergugat mengeluarkan surat keputusan merugikan Penggugat dari statusnya sebagai pegawai negeri tidak atas kehendak Penggugat sendiri. Individual dalam sengketa ini adalah akibat Tergugat mengeluarkan surat keputusan tata usaha negara yang terkena akibatnya adalah Penggugat sendiri dan tidak berlaku umum. Final dalam sengketa ini adalah Penggugat berdasarkan peraturan perundangan akibat Tergugat mengeluarkan surat keputusan tata usaha Negara sudah tidak ada prosedur hukum beroep dan inspraak mengajukan keberatan kepada Tergugat dan atau atasan/Pembina kepegawaian Tergugat sebagai instansi vertikal yang merupakan atasan Tergugat dan Penggugat. 4. Bahwa Penggugat sudah melaporkan diri dan berkonsultai dengan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sukamara pada tanggal 01 Juli 2013 tidak diberitahukan tentang status kepegawaian Penggugat yang sudah diberhentikan. Sesuai petunjuk dari beliau Penggugat diperintahkan menghadap dan melaporkan diri kepada atasan langsung Penggugat yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara dengan cara mengirim surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara, tertanggal Sukamara, 29 Juli 2013, Perihal : Laporan Untuk Kembali Masuk Kerja, halmana tembusan disampaikan kepada Tergugat, surat tersebut dijawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara dengan Surat tanggal 31 Juli 2013 Nomor : 344/PU-U/VII/2013 menyatakan Penggugat aktif bekerja kembali, bagian paragraph kedua berbunyi : “Untuk itu, atas dasar tersebut di atas kepada yang bersangkutan (Sdr. Hadi Damhudi, SH) agar aktif kembali bekerja pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara, sambil menunggu hasil putusan status kepegawaian dari BKPP Kabupaaten Sukamara. (catatan bukan Tergugat)- Demikian hal ini disampaikan kepada Sdr. Hadi Damhudi, SH. Untuk dapat dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih”. Dengan demikian jika benar Penggugat diberhentikan pertanyaan hukumnya mengapa tidak disampaikan ketika Penggugat seketika menghadap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sukamara tanggal 01 Juli 2013 tidak ada pemberitahuan tertulis benar Penggugat diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh atasan langsung Penggugat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara atau ada putusan status kepegawaian dari BKPP Kabupaten Sukamara a contrario bukan Tergugat. 5. Bahwa lex rationae temporis setelah Penggugat bekerja pada instansi semula Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara tiba-tiba menerima Keputusan Tata Usaha Negara dikeuarkan oleh Tergugat. Surat Keputusan Bupati Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 888/01/BKPP/2011, tertanggal Sukamara, 31 Januari 2012 tentang Menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang baru diketahui pada hari Jum’at, tanggal 16 Agustus 2013, Jam : 07.30 WIB, Tempat Ruang Kerja Sekda Kabupaten Sukamara untuk menerima Keputusan Bupati Sukamara Provinsi Nomor : 888/01/BKPP/2011, tertanggal Sukamara, 31 Januari 2012 tentang penjatuhan hukuman disiplin a contrario bukan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian jelas duduk persoalannya Penggugat sangat dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara tersebut. Halmana sangat jelas ex nunc per tanggal surat 31 Januari 2012 seyogyanya berlaku dengan demikian surat keputusan Tergugat dibuat antedateren (dibuat tanggal mundur). Fakta ini tidak terbantah merupakan pelanggaran hukum oleh Tergugat dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 6. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepentingan Penggugat mengajukan gugatan karena Penggugat menerima : Surat Keputusan Bupati Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 888/01/BKPP/2011, tertanggal Sukamara, 31 Januari 2012 tentang Menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. 7. Bahwa ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN Pasal 47 juncto Pasal 1 angka 3 dan 4 maka jelas bahwa Penggugat dirugikan dan berhaak mengajukan gugatan hal mana berdasarkan ketentuan Pasal 55 Penggugat baru mendapatkan informasi tentang keputusan tata usaha tersebut berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara, tertanggal Sukamara, 14 Agustus 2013 yang ditujukan kepada Penggugat halmana, diminta hadir pada hari Jum’at, tanggal 16 Agustus 2013, Jam : 07.30 WIB, Tempat Ruang Kerja Sekda Kabupaten Sukamara untuk menerima Keputusan Bupati Sukamara, 31 Januari 2012 tentang penjatuhan hukuman disiplin. Dengan demikian gugatan Penggugat dimasukkan masih dalam tenggang waktu kurang dari 90 hari, dengan demikian gugatan penggugat menjadi kewenangan absolut dan relative Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, kerana diperhitungkan sejak tanggal 16 Agustus 2013. 8. Bahwa surat keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berdasarkan Pasal 53 ayat (2) huruf a. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Tergugat melanggar peraturan perundangan yang berlaku: Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pasal 30 ayat (1) Pelanggaran atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dapat dikenakan tindakan administratif. Pasal 30 huruf (2) Tindakan administrative sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) berupa : Peringatan Teguran Pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian. Penggugat menerima keputusan tata usaha Negara tanpa melalui prosedur seyogyanya menerima surat peringatan, surat teguran tetapi langsung dengan cara melawan prosedur hukum langsung diberhentikan tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membela diri atau memberikan alasan yang dapat diterima a contrario Penggugat langsung diberhentikan. 9. Bahwa memperhatikan point angka 3. Diktum pertimbangan yuridis Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor : 888/01/BKPP/2011, berbunyi sebagai berikut : Mengingat : 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagimana telah diubah empat kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51), dilakukan toetsing (diuji) berdasarkan lex rationae temporis ditemukan fakta yang tidak terbantah keputusan tata usaha negara dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 31 Januari 2012 sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51) dengan kata lain Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor : 888/01/BKPP/2011 menjadi tidak sah, karena belum ada. 10.Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (2) huruf b. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Thun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat sebagai berikut : 1.Kepastian Hukum Aspek kepastian hukum memiliki dua aspek, bersifat hukum materiil dan bersifat hukum formel, berdasarkan hukum materiil Penggugat telah mengirim surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara sebagai bawahan Penggugat diperintahkan untuk bekerja kembali dengan itikad baik Penggugat bekerja seperti biasa a quo tentu saja tidak ada dalam benak Penggugat akan diberhentikan oleh Tergugat. Pengggugat sebagai bawahan langsung Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sukamara mentaati perintah atasan bekerja kembali dengan status kepegawaian tidak bermasalah karena dari instansi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara bersedia menerima Penggugat bekerja kembali sebagai pegawai negeri sipil. Berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara tanggal 31 Juli 2013 Nomor : 344/PU-U-VII/2013 yang menyatakan Penggugat agar aktif bekerja kembali. 2. Tertib penyelenggara negara Bukti tidak terbantah Tergugat sebagai pejabat publik tidak tertib melakukan penyelenggaraan negara merugikan Penggugat akibat dikeluarkan putusan tata usaha Negara Keputusan Tata usaha Negara dikeluarkan oleh Tergugat. Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor : 888/01/BKPP/2011, tertanggal Sukamara, 31 Januari 2012 tentang Menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan Surat Pemberitahuan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara tanggal 31 Juli 2013 Nomor : 344/PU-U/VII/2013 yang menyatakan Penggugat agar aktif bekerja kembali. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara seharusnya dimintakan pertimbangan dalam konsideran MENIMBANG ditemukan pertimbangan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara sebagai atasan tempat Penggugat bekerja dan mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil. 3. Keterbukaan Keputusan tata usaha Negara Keputusan Tata Usaha Negara dikeluarkan oleh Tergugat Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor : 888/01/BKPP/2011, tertanggal Sukamara, 31 Januari 2012 tentang Menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dikeluarkan oleh Tergugat tidak ada hubungannya dengan kepentingan public yang dapat dipertanggungjawabkan secara obyektif dan rasional terbukti instansi tempat Penggugat menerima kembali Penggugat untuk bekerja, jika quod non terhadap Penggugat dikenakan sanksi jabatan harus memperhatikan tahapan peringatan dan terguran baru kemudian diterapkan sanksi namun demikian rasio hukumlebih menekankan kepada pembinaan berdasarkan Pasal 12 Undang00undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang mengarahkan pegawai negeri sipil untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna yang dihubungkan dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 43 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian berhubungan dengan manajemen kepegawaian diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, halmana Penggugat beritikad baik sebagai pegawai negeri agar dilakukan pembinaan dari atasannya yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara membuktikan kewajiban hukumnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan berdasarkan dengan demikian sangat beralasan hukum adalah tidak sah dan harus dicabut dengan mempekerjakan Penggugat dengan status dan jabatannya sebagai seorang pegawai negeri sipil. 4. Profesionalitas Dasar penilaian pelanggaran Tergugat terhadap asas profesionalitas ini didasari oleh pertaanyaan, Apakah Tergugat menjalankan wewenangnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku a quo sebagaimana point gugatan angka 6,7 dan 8 di atas dianggap terulang pada bagian ini, terbukti dan tidak terbantah Tergugat melanggar hukum dan profesional, setidak-tidaknya terbukti dan mengabaikan peraturan perundangan tentang kewajiban hukum Tergugat dalam melakukan pembinaan pegawai negeri sipil. Bagaimana mungkin tercapai untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna jika Penggugat diberhentikan dan tidak mendapatkan pekerjaannya kembali. Dari aspek hak konstitusional Tergugat melakukan pelanggaran terhadap Penggugat sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) Undang-undang dasar 1945, setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Halmana sesuai surat dinas atasan langsung Penggugat yaitu Berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara tanggal 31 Juli 2013 Nomor 344/PU-U/VII/2013 yang menyatakan Penggugat agar aktif bekerja kembali, membuktikan sebaliknya Penggugat secara profesional seyogyanya bekerja kembali direhabilitasi hukum sebagaimana haknya semula. 11.Bahwa berdasarkana uraian di atas mengingat sengketa ini adalah sengketa tata usaha Negara a quo kepegawaian dengan demikian tidak mungkin ada eksepsi kewenangan absolut dan relative yang akan disampaikan oleh Tergugat kepada Hakim Yang Mulia mengadili perkara ini, mengingat kepentingan hukum Penggugat sesuai Pasal 53 ayat (1) Pasal 53 ayat (2) huruf b. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara saat ini mendesak agar direhabilitasi dipulihkan dalam jabatan/posisi semula yaitu : Nama : HADI DAMHUDI, SH. NIP : 19780905 200604 1 014 Tempat, Tanggal Lahir : Mendawai, 5 September 1978 Pangkat/Golongan Ruang : Penata Muda/III/a Jabatan : Pelaksana Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara Keputusan Tata Usaha Negara dikeluarkan oleh Tergugat. Surat Keputusan Bupati Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 888/01/BKPP/2011, tertanggal Sukamara, 31 Januari 2012 tentang Menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Berlaku ex nunc sejak ditetapkan yaitu tanggal 31 Januari 2012 terdapat cacat yuridis figure a quo putusan tata usaha Negara berdasarkan legalitas lex rationae temporis berdasarkan waktu : Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah empat kali Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 51). Terhitung berlakunya sanksi bersifat retroaktif Terhitung Mulai Tanggal 30 Desember 2012
Petitum :
Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata usaha Negara Tergugat: Berupa Keputusan Bupati Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 888/01/BKPP/2011, tertanggal Sukamara, 31 Januari 2012 tentang Menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Memerintahkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Bupati Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 888/01/BKPP/2011, tertanggal Sukamara, 31 Januari 2012 tentang Menjatuhkan hukuman berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Memerintahkan kepada Tergugat menerbitkan Surat Keputusan yang baru Bupati Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, tentang merehabilitasi Penggugat dengan mengembalikan dan mengangkat Penggugat dipulihkan dalam jabatan/posisi semula yaitu atas nama : Nama : HADI DAMHUDI, SH. NIP : 19780905 200604 1 014 Tempat, Tanggal Lahir : Mendawai, 5 September 1978 Pangkat/Golongan Ruang : Penata Muda/III/a Jabatan : Pelaksana Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yangg timbul dalam sengketa ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:05 Februari 2014
Tanggal Minutasi:03 Maret 2014

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
Dra. Hj. MAWARNI MARIA, SH Hakim Ketua 29 Oktober 2013
02
ERNA DWI SAFITRI, SH Hakim Anggota 29 Oktober 2013
03
DEVYANI YULI KUSNADI, SH Hakim Anggota 29 Oktober 2013

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 29 Oktober 2013

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
29 Oktober 2013 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
31 Oktober 2013 Biaya Proses Rp. 120,000.00
03
01 November 2013 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 4,500.00
04
01 November 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,500.00
05
14 November 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,500.00
06
27 November 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
07
24 Desember 2013 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 4,500.00
08
05 Februari 2014 Meterai Rp. 6,000.00
09
05 Februari 2014 Redaksi Rp. 5,000.00
10
24 Februari 2014 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 8,500.00
11
22 September 2014 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 301,000.00

AMAR PUTUSAN


----------------------------------------- M E N G A D I L I : - -----------------------------------------

DALAM EKSEPSI -------------------------------------------------------------------------------------------

- Menolak Eksepsi-eksepsi Tergugat; ----------------------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------------

1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------------

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 190.500;(Seratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah); ---------------


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut