KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:08/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:27 Maret 2013
Penggugat:Ir. ADI SOESENO. M.Si
HM. KATMA F. DIRUN, SE.,MM
Tergugat:KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:PEMILUKADA
Ringkasan Gugatan:Posita :
Bahwa dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya No. 94/KPU-Kota/020.435925/III/2013 adalah tertanggal 16 Maret 2013 dan gugatan ini diajukan pada tanggal 27 Maret 2013 yang berarti gugatan Penggugat diajukan 11 (sebelas) hari setelah dikeluarkannya Surat Tergugat No. 94/KPU-Kota/020.435925/III/2013 yakni tanggal 16 Maret 2013, sehingga gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana ketentuan pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986 Jo. UU 9 Tahun 2004 Jo. UU No 51 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara; Bahwa berdasarkan Keputusan Tergugat No. 02 Tahun 2012 tanggal 28 September 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2013, dalam Lampiran III Keputusan tersebut ditetapkan Jadwal dan Waktu Pelaksanaan Tahapan dan Program Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2013 Putaran I, sebagaimana Lampiran Keputusan No. 02 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2013 pada angka III ditetapkan Jadwal sebagai berikut : Ad.II.1. (Tahapan Pengambilan Formulir Pendaftaran Calon); Bahwa Penggugat telah mengambil Formulir Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya di Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya; Ad.II.2. (Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2013 dan Penyerahan Daftar Nama Tim Kampanye dan Rekening Khusus Dana Kampanye ); Bahwa pada tanggal 05 Maret 2013 pukul 16.00 WIB, Penggugat bersama-sama dengan Pengurus, Ketua dan Sekretaris Partai Politik Pengusung dan para pendukung datang untuk mendaftarkan diri selaku Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya dengan menyerahkan Berkas Syarat Pengajuan Bakal Pasangan Calon dari Penggugat kepada Tergugat; Bahwa Penggugat dicalonkan sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya adalah didukung oleh 4 (empat) Partai Politik Pengusung Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya adalah masing-masing : Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA); Partai Bintang Reformasi (PBR); Partai Demokrasi Pembaruan (PDP); Partai Damai Sejahtera (PDS); Bahwa setelah Berkas Pencalonan diserahkan Penggugat dan diterima oleh Tergugat dalam suatu forum sidang KPU Kota Palangka Raya pada tanggal 05 Maret 2013 tersebut yang dihadiri lengkap oleh seluruh Komisioner KPU Kota Palangka Raya, maka selanjutnya Penggugat resmi dan sah terdaftar sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya dengan proses yang telah sesuai tahapan dalam Jadwal yang telah ditetapkan Tergugat tersebut; Ad.II.3 (Penelitian Administratif Persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon dan Persyaratan Bakal Calon); Bahwa pada tahapan Penelitian Administratif Persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon dan Persyaratan Bakal Calon, Tergugat menjalankan proses ini sesuai dengan tahapan yang ditetapkan; Ad.II.4 (Penyampaian Pemberitahuan Hasil Penelitian Administratif Persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon dan Persyaratan Bakal Calon); Bahwa dalam tahapan ini Tergugat seharusnya melaksanakan tahapan yakni menyampaikan/memberitahukan hasil penelitian administratif persyaratan pengajuan bakal pasangan calon dan persyaratan bakal calon namun Tergugat justru mengeluarkan Surat No. 94/KPU-Kota/020.435925/III/2013 tanggal 16 Maret 2013, perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan, yang ditujukan untuk Tim Kampanye/Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya An. Ir. Adi Soeseno, M.Si dan HM. Katma F. Dirun, SE.,MM (objek sengketa); Bahwa dalam tahapan ini, ternyata surat Tergugat No. 94/KPU-Kota/020.435925/III/2013 tanggal 16 Maret 2013 tersebut substansinya adalah menyatakan pengajuan Bakal Pasangan Calon Atas Nama Penggugat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan kepada Penggugat diharapkan untuk mengambil kembali berkas pencalonan di Kantor Tergugat, (vide point 3 objek sengketa); Bahwa mencermati substansi surat No. 94/KPU-Kota/020.435925/III/2013 tanggal 16 Maret 2013 tersebut pada bagian angka 3 Objek Sengketa yang berbunyi “Pemberitahuan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan”, maka terkonsepsi jelas seolah-olah Tergugat telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana tahapan ini, yaitu pada tahapan ke 4. Namun substansinya secara a contrario ternyata Tergugat bahkan telah melaksanakan tahapan yang ke-10 (yakni : Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya tahun 2013), padahal sesuai Jadwal yang ditetapkan, seharusnya substansi surat yang dibuat oleh Tergugat adalah berupa Penyampaian Pemberitahuan Hasil Penelitian Administratif Persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon dan Persyaratan Bakal Calon sesuai dengan tahapan ke-4 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan tahapan ke-5 yakni Tahapan untuk Perbaikan Kelengkapan Administrasi Persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon dan Persyaratan Bakal Calon; Untuk sampai dengan tahapan yang ke-10 sebagaimana Lampiran Keputusan No. 02 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2013, yakni : Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya tahun 2013, Penggugat terlebih dahulu harus melewati proses-proses dalam tahapan berikutnya, yakni tahapan ke-5, tahapan ke-6, tahapan ke-7, tahapan ke-8 dan tahapan ke-9, dimana Penggugat tidak dapat melalui proses tersebut karena pada posisi tahapan ke-4 Penggugat telah dinyatakan gugur/tidak memenuhi syarat oleh Tergugat; Ad.II.5. (Perbaikan Kelengkapan Administrasi Persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon dan Persyaratan Bakal Calon); Bahwa tahapan Perbaikan Kelengkapan Administrasi Persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon dan Persyaratan Bakal Calon tidak dilaksanakan oleh Tergugat kepada Penggugat akibat dikeluarkannya objek sengketa; Ad.II.6. (Penelitian dan Penyampaian Pemberitahuan Hasil Penelitian Ulang Kelengkapan Administrasi Persyaratan Pengajuan Bakal Calon dan Persyaratan Bakal Calon); Bahwa tahapan Penelitian dan Penyampaian Pemberitahuan hasil penelitian ulang kelengkapan Administrasi Persyaratan Pengajuan Bakal Calon dan Persyaratan Bakal Calon tidak dilaksanakan oleh Tergugat kepada Penggugat akibat dikeluarkannya objek sengketa; Ad.II.7. (Pemeriksaaan dan Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon dan/atau Bakal Pasangan Calon Pengganti); Bahwa tahapan Pemeriksaan dan Penyampaian hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon dan/atau Bakal Pasangan Calon Pengganti tidak dilaksanakan oleh Tergugat kepada Penggugat akibat dikeluarkannya objek sengketa; Ad.II.8. (Penetapan Pasangan Calon); Bahwa tahapan Penetapan Pasangan Calon belum dilaksanakan; Ad.II.9. (Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon); Bahwa tahapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon belum dilaksanakan; Ad.II.10. (Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya dan Wakil Walikota Palangka Raya); Bahwa tahapan Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya dan Wakil Walikota Palangka Raya belum dilaksanakan; Bahwa Penggugat merasa dirugikan oleh perbuatan Tergugat karena sebagaimana objek sengketa akibat Penggugat tidak dapat diikutsertakan dalam pelaksanaan tahapan berikutnya atau dengan kata lain Penggugat tidak dapat menjadi pasangan sah Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Palangka Raya 2013, maka dari aspek kepentingan Pemggugat dalam perkara a quo dan unsur-unsur kongkrit, individual dan final sebagaimana pasal 1 ayat angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 Perubahan Tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah terpenuhi. Bahwa berdasarkan uraian di atas ternyata Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat dalam proses/tahapan Pemilukada tersebut adalah tidak prosedural, menyalahi substansi, mengandung cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 huruf a dan b Undang–undang Nomor 5 tahun 1986 jo Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 jo Undang-undang No. 51 Tahun 2009, yaitu : Tindakan Tergugat dengan menerbitkan Surat No. 94/KPU-Kota/020.435925/III/2013 tanggal 16 Maret 2013 yang substansinya menyatakan pengajuan Bakal Pasangan Calon Atas Nama Penggugat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat adalah bertentangan dengan Keputusan Tergugat No. 02 Tahun 2012 tanggal 28 September 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2013; Tindakan Tergugat telah melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 02 Tahun 2012 tanggal 28 September 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2013 sebagaimana Lampiran Keputusan No. 02 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2013 pada angka III yakni berkaitan dengan proses tahapan yang seharusnya dilalui dengan substansi yang benar; Tindakan Tergugat telah melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 09 Tahun 2012 tanggal 24 Juni 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 2 Ayat (3) huruf b Jo Pasal 3 huruf b,c d, e, g dan h; Tindakan Tergugat telah melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 09 Tahun 2012 tanggal 13 Agustus 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah. Pasal 2 huruf d, e, h dan i; Tindakan Tergugat telah melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya No. 10 Tahun 2012 tanggal 13 Agustus 2012 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pencalonan Dari Partai Politik pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota tahun 2013 pada bagian VI yaitu tentang Penelitian Persyaratan Pencalonan dan Bagian VII yaitu tentang Perbaikan dan Penelitian ulang Persyaratan Pencalonan serta bagian VIII yaitu tentang Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon. Bahwa pelanggaran sebagaimana angka III di atas, secara mutatis mutandis, melanggar/bertentangan pula dengan peraturan dasar (atribusi) yakni: UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 66 ayat (1) menegaskan tugas dan wewenang Tergugat dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah antara lain meliputi sebagai berikut : Merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; Menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; Meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon; Meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan; Menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan; UU RI No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota Pasal 10 menegaskan bahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi : Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota; Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Objek Sengketa dalam kaitannya dengan sengketa Partai Politik Pengusung; Bahwa sebagaimana Ad II.2 di atas yaitu tentang ke-4 Partai Pengusung maka dari ke-4 Partai Pengusung tersebut terdapat satu Partai Pengusung yang dianggap bermasalah oleh Tergugat yaitu Partai Damai Serjahtera (PDS); Bahwa secara Prosedur AD/ART DPC PDS di bawah kepengurusan Robby les Soeta (Ketua) dan Esra A Huke S.Th (Sekretaris) adalah sah dan benar hal ini didasarkan pada : Mosi Tidak Percaya sesuai surat tanggal 10 November 2012; Surat Dewan Pimpinan Ranting PDS Kecamatan Bukit Batu No. 02/PDS/DPRan-BB/XII/2012 perihal Mosi Tidak Percaya Terhadap DPW PDS Kalteng atas SK Penetapan DPC PDS Palangka Raya tanggal 22 November 2012; Surat Pernyataan Mosi Tidak Percaya Tanggal 17 November 2012 dari Dewan Pimpinan Ranting Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya; Surat Dewan Pengurus Ranting PDS Se Kota Pangka Raya tanggal 25 November 2012 perihal Mosi Tidak Percaya Terhadap Kepengurusan DPC PDS Kota Palangka Raya; Surat DPW PDS Prov. Kalteng No. 15/DPW-PDS/KTG/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012, perihal Undangan Rapat Pengurus Harian/BPH; Notulen Rapat No. 15/DPW-PDS/KTG/XII/2012 tertanggal 5 Desember 2012; Daftar Hadir Rapat Badan Pengurus Harian/BPH DPW PDS, No. 15/DPW-PDS/KTG/XII/2012; Mosi Tidak Percaya terhadap Pdt. Nelson Rembet, STh selaku Ketua DPW PDS Prov. Kalteng yang dinyatakan oleh Para Pengurus DPW PDS Prov. Kalteng sesuai SK No. 081/ SK/DPP.PDS/IV/2010 tanggal 8 April 2010; Bahwa selanjutnya akibat terjadi Mosi Tidak Percaya sebagaimana angka 2 (dua) di atas maka diselenggarakanlah Muscablub DPC PDS Kota Palangka Raya Tahun 2012 yang menetapkan dan mengangkat Robby les Soeta (Ketua) dan Esra A Huke, S.Th (Sekretaris) sesuai SK No. 01/SK.DPW.PDS/KTG/I/2013 tanggal 4 Januari 2013 tentang Pengangkatan Pengurus DPC PDS Kota Palangka Raya Prov. Kalteng Periode 2013 – 2018; Bahwa sesuai legalitas Partai Damai Sejahtera (PDS) sebagaimana point 3 di atas sebagai Partai Pengusung maka Surat Rekomendasi DPC PDS Kota Palangka Raya No. 032/DPC-PDS/PLK/II/2013 perihal Surat Rekomendasi, yang substansinya mengusung Pasangan Ir. Adi Soeseno, M.Si selaku Calon Walikota dan HM. Katma F Dirun, SE, MM selaku Calon Wakil Walikota Palangka Raya Periode 2013-2018 adalah sah menurut hukum sesuai AD/ART Partai dan Peraturan Dasarnya yakni UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Perbuatan Tergugat telah melanggar Asas–asas Umum Pemerintahan Yang Baik yakni sebagaimana dalam penjelasan UU RI No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan TUN dalam pasal 53 ayat (2) huruf b yang dimaksud dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi asas : 1. Kepastian hukum; - Bahwa Azas Kepastian Hukum yang dilanggar oleh Tergugat adalah bahwa Tergugat dalam melaksanakan tugasnya yang merupakan bagian dari penyelenggara negara, salah satunya melaksanakan proses demokrasi yaitu melaksanakan tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kota Palangka Raya seharusnya wajib melaksanakan tugasnya dengan tidak melanggar Azas Kepastian hukum. Namun fakta hukum yang terjadi ternyata Tergugat telah salah dan terbukti melanggar/bertentangan dengan peraturan yang dibuatnya sendiri, yaitu Keputusan Tergugat No. 02 Tahun 2012 tanggal 28 September 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2013, sebagaimana Lampiran Keputusan No. 02 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2013 pada angka III yang dilanggar Tergugat dengan mengeluarkan Obyek Sengketa pada saat prosesnya masih berada pada tahapan ke-4, yang sangat jelas terbukti bahwa Tergugat telah melanggar Azas Kepastian Hukum; Bahwa fakta hukum berikut yang telah dilanggar oleh Tergugat, adalah bahwa Tergugat telah menarik persoalan intern Partai Damai Sejahtera ke dalam diri Tergugat, yaitu dengan telah melakukan penilaian tentang sah atau tidaknya sebuah Partai Politik Pengusung Bakal Calon Kepala Daerah yang mana seharusnya Tergugat wajib mengembalikan persoalan internal Partai tersebut kepada Partai itu sendiri, bukan menjatuhkan vonis mana yang memenuhi syarat atau tidak, yang berakibat merugikan Penggugat sehingga melanggar Azas Kepastian Hukum, karena tanpa dikeluarkannya Obyek Sengketa tersebut oleh Tergugat maka tidak ada masalah hukum dalam azas yang dilanggar; 2. Tertib penyelenggaraan negara; Tergugat melanggar asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yakni dengan telah menerbitkan surat No. 94/KPU-Kota/020.435925/III/2013 tanggal 16 Maret 2013, perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan, yang dalam substansi surat tersebut Penggugat dinyatakan gugur/tidak memenuhi syarat oleh Tergugat. Padahal sesuai Jadwal yang ditetapkan, seharusnya substansi surat yang dibuat oleh Tergugat adalah berupa Penyampaian Pemberitahuan Hasil Penelitian Administratif Persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon dan Persyaratan Bakal Calon sesuai dengan tahapan ke-4 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan tahapan ke-5 yakni Tahapan untuk Perbaikan Kelengkapan Administrasi Persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon dan Persyaratan Bakal Calon. Fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa Tergugat tidak tertib dalam penyelenggaraan negara dengan menerbitkan surat No. 94/KPU-Kota/020.435925/III/2013 tanggal 16 Maret 2013, perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan, yang sangat ternyata terbukti telah tidak melaksanakan tertib dalam penyelanggaraan negara. Bahwa dengan telah dinyatakannya Penggugat gugur/tidak memenuhi syarat oleh Tergugat, maka obyek sengketa tersebut adalah Cacat Hukum, Tidak Sah dan/atau batal demi hukum, dan berkaitan dengan legalitas partai pengusung, khususnya DPC PDS Kota Palangka Raya yang dianggap oleh Tergugat tidak SAH adalah KELIRU/TIDAK BENAR.
Petitum :
Atas dalil-dalil hukum yang dikemukakan di atas, maka dimohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal atau tidak sah Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya No. 94/KPU-Kota/020.435925/III/2013 tanggal 16 Maret 2012, perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan, tujuan untuk Tim Kampanye/Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya An. Ir. Adi Soeseno, M.Si dan HM. Katma F. Dirun, SE,.MM; Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya No. 94/KPU-Kota/020.435925/III/2013 tanggal 16 Maret 2012, perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Berkas Pencalonan, Tujuan untuk Tim Kampanye/Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya An. Ir. Adi Soeseno, M.Si dan HM. Katma F. Dirun, SE,.MM; Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru dengan substansi agar Penggugat diikutsertakan secara sah dalam semua pelaksanakan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2013 segera setelah putusan dalam perkara ini diucapkan; Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya Perkara dalam Perkara ini. Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:16 April 2013
Tanggal Minutasi:30 April 2013

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
Dra. Hj. MAWARNI MARIA, SH Hakim Ketua 27 Maret 2013
02
RIKI YUDIANDI, SH., MH Hakim Anggota 27 Maret 2013
03
BERNELYA NOVELIN NAINGGOLAN, SH Hakim Anggota 27 Maret 2013

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
DEVI HARTATI, SH 27 Maret 2013

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
27 Maret 2013 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
28 Maret 2013 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 4,500.00
03
28 Maret 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
04
03 April 2013 Biaya Proses Rp. 120,000.00
05
12 April 2013 Sumpah Rp. 25,000.00
06
17 April 2013 Meterai Rp. 6,000.00
07
17 April 2013 Redaksi Rp. 5,000.00
08
02 Mei 2013 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 8,500.00
09
11 April 2014 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 296,500.00

AMAR PUTUSAN

--------------------------------------------- M E N G A D I L I :----------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut