Ringkasan Gugatan | : | Posita :Bahwa Komisi Pemilihan Umum dalam jajarannya adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang berlandaskan kepada Pasal 1 angka 6 dan 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan yang menyatakan :
Pasal 1 angka 6 :
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya KPU, adalah lembaga penyelenggaran Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu .
Pasal 1 angka 8 :
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota .
Bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Nomor : 14/Kpts/KPU-Bartim.020435900/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang Penetapan nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur periode Tahun 2013 2018 yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 adalah merupakan keputusan pejabat negara yang termasuk ruang lingkup pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No.51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1 ayat (9) Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata .
Bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat ternyata pasangan calon AMPERA A.Y.MEBAS, SE (Calon Bupati) dan H.SURYANSYAH (Wakil Bupati). diketahui tidak memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, terutama dalam Pasal 42 serta Penjelasan Pasal 42, yang menyatakan bahwa persyaratan pasangan calon atau mengenai Surat Pernyataan dukungan partai politik harus ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik dan yang dimaksud dengan Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik a quo dukungan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) atas nama AMPERA A.Y.MEBAS, SE (Calon Bupati) dan H.SURYANSYAH (Wakil Bupati) tidak sesuai dengan hal tersebut. hal itu diketahui oleh Penggugat setelah ada pengumuman Tergugat Nomor : 14/Kpts/KPU-Bartim.020435900/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 tentang Penetapan nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur periode Tahun 2013 2018 yang memenuhi syarat sebagai peserta
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013.
Bahwa Penggugat pengajuan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara berpedoman atau memperhatikan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dilakukan perubahan pertama dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004, kemudian dilakukan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, tentang objek sengketa diketahui pada tanggal 14 Februari 2013 pada waktu Penggugat datang ke Kantor Tergugat (KPU) pengambilan nomor urut peserta Pimilulkada sehingga pendaftaran gugatan ini masih dalam tenggang waktu menurut hukumnya terhadap Surat Keputusan Tergugat (KPU) Nomor : 14/Kpts/KPU-Bartim.020435900/II/2013 tentang Penetapan nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur periode Tahun 2013 2018 yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013.
Bahwa di Kabupaten Barito Timur pada tahun 2013 ini mengadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk masa bakti tahun 2013-2018 yang telah dilaksanakan pencoblosan pada tanggal 4 April 2013 yang telah diikuti 6 (enam) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Nomor 14/Kpts/KPU-Bartim.020435900/II/20123 tanggal 14 Februari 2013 tentang Penetapan nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur periode Tahun 2013 2018 yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013, Penggugat adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut sebagai peserta Pemilukada di Kabupaten Barito Timur tahun 2013 dan sebagai pemenang dalam nomor urut kedua perolehan suara terbanyak.
Bahwa untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut, Tergugat membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang, antara lain :
Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan (Pasal 41 PP No.6 Tahun 2005)
Pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Tergugat terhadap berkas pendaftaran bakal calon melakukan :
Penelitian administratif berkenaan dengan persyaratan bakal pasangan calon menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah adalah pemeriksaan terhadap bukti tertulis dengan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang bersifat formal
Verifikasi adalah penelitian mengenai keabsahan surat pernyataan dukungan, fotocopy kartu tanda penduduk, pembuktian tidak adanya dukungan ganda, tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di wilayah yang bersangkutan, atau tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih.
Bahwa semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur yang didukung oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik harus mendapat persetujuan dari Ketua dan Sekretaris Jendral (Sekjend) partai politik tersebut.
Bahwa semua formulir yang disediakan oleh Tergugat harus diisi dengan benar dan bertanggungjawab karena hal itu sebagai persyaratan administratif untuk lolos dan tidaknya bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menjadi peserta dan mengikuti Pemilukada di Kabupaten Barito Timur tahun 2013.
Bahwa ternyata dari semua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang lolos verifikasi ada yang cacat hukum karena ada dua surat keputusan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) yang menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu :
pasangan AMPERA A.Y.MEBAS, SE (Calon Bupati) dan H.SURYANSYAH (Wakil Bupati)
pasangan PANCANI GANDRUNG,SH.,MSI (Calon Bupati) dan DRS.H. ZAIN ALKIM (Wakil Bupati) (Penggugat)
Bahwa Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) belum pernah mencabut surat keputusan pasangan PANCANI GANDRUNG,SH.,MSI (Calon Bupati) dan DRS.H. ZAIN ALKIM (Wakil Bupati) (Penggugat) dan malah dikuatkan dengan surat keputusan tanggal 7 Februari 2013 untuk Penggugat.
Bahwa Tergugat telah menetapkan pasangan AMPERA A.Y.MEBAS, SE (Calon Bupati) dan H.SURYANSYAH (Wakil Bupati) sebagai pasangan yang lolos verifikasi dan berhak ikut Pemilukada Kabupaten Barito Timur tahun 2013 walau pun surat keputusan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) berlaku juga kepada pasangan PANCANI GANDRUNG,SH.,MSI (Calon Bupati) dan DRS.H. ZAIN ALKIM (Wakil Bupati) (Penggugat).
Bahwa seharusnya Tergugat mengadakan verifikasi terhadap kedua pasangan yang mendapat surat keputusan ganda dari Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) dan memberikan keputusan untuk membatalkan pasangan AMPERA A.Y.MEBAS, SE (Calon Bupati) dan H.SURYANSYAH (Wakil Bupati) yang cacat hukum karena pasangan PANCANI GANDRUNG,SH.,MSI (Calon Bupati) dan DRS.H. ZAIN ALKIM (Wakil Bupati) (Penggugat) telah mendapatkan surat keputusan yang sah dari Partai Karya
Perjuangan (Pakar Pangan), namun karena Tergugat tidak cermat dan tidak profesional
saat verifikasi Tergugat tetap meloloskan AMPERA A.Y.MEBAS, SE (Calon Bupati)
dan H.SURYANSYAH (Wakil Bupati) sebagai peserta pasangan calon Pemilukada. Sesuai dengan keputusan beserta lampirannya Nomor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Nomor 14/Kpts/KPU-Bartim.020435900/II/20123 tanggal 14 Februari 2013 tentang Penetapan nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur periode Tahun 2013 2018 yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013.
Bahwa berdasarkan Keputusan Tergugat tersebut pasangan AMPERA A.Y.MEBAS, SE (Calon Bupati) dan H.SURYANSYAH (Wakil Bupati) tersebut ikut sebagai peserta Pemilukada di Kabupaten Barito Timur tahun 2013, dan malah justru sebagai pemenang dalam PemiluKada mengalahkan para peserta pasangan yang lainnya, dan jika Tergugat melakukan penelitian administratif dan verifikasi yang benar dan objektif maka sudah tentu pasangan tersebut tidak lolos sebagai peserta PemiluKada surat keputusan dari partai politik Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) yang cacat hukum.
Bahwa sesuai Bab IV Bagian Pertama Pasal 53 ayat (2) point a, perbuatan Tergugat yang meloloskan AMPERA A.Y.MEBAS, SE (Calon Bupati) dan H.SURYANSYAH (Wakil Bupati) sebagai pasangan yang ikut PemiluKada Barito Timur Tahun 2013, dapat disebut perbuatan melawan hukum, karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 42 serta Penjelasan Pasal 42, tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta bertentangan dengan Pasal 53 ayat (2) point b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, yaitu :
Asas Kepastian hukum : adalah asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
Bahwa mengingat :
Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Barito Timur telah selesai.
Telah ada peserta pemenang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur yaitu AMPERA A.Y.MEBAS, SE (Calon Bupati) dan H.SURYANSYAH (Wakil Bupati), yang telah cacat hukum.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Nomor 14/Kpts/KPU-Bartim.020435900/II/20123 tanggal 14 Februari 2013 tentang Penetapan nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur periode Tahun 2013 2018 yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013, sepanjang mengenai Pasangan Calon atas nama AMPERA A.Y.MEBAS, SE (Calon Bupati) dan H.SURYANSYAH (Wakil Bupati), adalah cacat hukum.
Maka;
Adalah patut dan layak serta berdasarakan hukum bagi PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya dan atau Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan penetapan untuk memerintahkan demi hukum kepada Tergugat dan atau siapapun untuk menghentikan sementara proses Pemillukada dan menghentikan pelantikan pasangan AMPERA A.Y.MEBAS, SE (Calon Bupati) dan H.SURYANSYAH (Wakil Bupati), karena cacat hukum hingga perkara ini selesai dan mempunyai keputusan yang berkuatan hukum tetap.Petitum :Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Penggugat mohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, untuk memutuskan :
Dalam Penundaan :
Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat.
Memerintahkan demi hukum kepada Tergugat dan atau siapapun untuk menghentikan sementara proses Pemilukada dan menghentikan pelantikan AMPERA A.Y.MEBAS, SE (Calon Bupati) dan H.SURYANSYAH (Wakil Bupati), karena cacat hukum hingga perkara ini selesai dan mempunyai keputusan yang berkuatan hukum tetap
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya.
Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur Nomor 14/Kpts/KPU-Bartim.020435900/II/20123 tanggal 14 Februari 2013 tentang Penetapan nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur periode Tahun 2013 2018 yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013, sepanjang mengenai Pasangan Calon atas nama AMPERA A.Y.MEBAS, SE (Calon Bupati) dan H.SURYANSYAH (Wakil Bupati).
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur (Tergugat) untuk mencabut Keputusannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur Nomor 14/Kpts/KPU-Bartim.020435900/II/20123 tanggal 14 Februari 2013 tentang Penetapan nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur periode Tahun 2013 2018 yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013, sepanjang mengenai Pasangan Calon atas nama AMPERA A.Y.MEBAS, SE (Calon Bupati) dan H.SURYANSYAH (Wakil Bupati).
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |