KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:11/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:25 April 2013
Penggugat:HERDEMAN, S.PAK
Tergugat:KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:Posita :
Pada hari Selasa tanggal 5 Pebruari 2013 sekira pukul 6.45 WIB, sebelum apel pagi Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Drs. Misbah MPd masuk keruangan Pengawas bertemu dengan penggugat (Herdeman. S.PAK) dan menanyakan rekan penggugat yang bernama Real Kenang, S. Th untuk datang keruangannya. Bahwa selanjutnya penggugat bersama rekan Real Kenang, S.Th menghadap Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Drs. Misbah, MPd disuruh duduk dan langsung diserahkan sebuah amplop surat dinas yang masih tertutup kepada masing-masing kami berdua. Bahwa penggugat dan rekan Real Kenang, S.Th sangat penasaran ingin tahu apa isi surat dimaksud dan langsung dibuka saat itu juga dihadapan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, ternyata surat itu berisi surat Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Herdeman, S.PAK dari Jabatan Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Menjadi Guru Agama Kristen pada SDN Langkai 2 Palangka Raya dan mulai berlaku tanggal 01 Pebruari 2013”. Disamping itu rekan saya Real Kenang, S.Th, juga memperoleh nasip yang sama dengan penggugat. Bahwa penggugat dan rekan saya Real Kenang, S.Th pada saat itu juga bertanya kepada Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, mengapa sampai terjadi begini dan bagaimana prosedurnya sampai terjadi mutasi dari Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Menjadi guru Agama Kristen pada SDN Langkai 2 Palangka Raya dan mulai berlaku tanggal 01 Pebruari 2013”. Apakah ini merupakan hukuman bagi kami dan apakah sudah melalui prosedur yang berlaku ? Bahwa selanjutnya Kepala bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Drs. Misbah, MPd menjawab bahwa kebijakan mutasi ini bukan dari Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, tetapi usulan secara lisan oleh Kepala Bidang Bimas Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Sudjito S. Silay, SH sesudah itu disusul dengan sebuah memo/nota tulis tangan tertanggal 4 Januari 2013. Bahwa selanjutnya penggugat bersama rekan Real Kenang, S. Th menanyakan kembali kepada Kepala Bidang bimas Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Tengah Sudjito S. Silay mengapa sampai terjadi mutasi dari Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Menjadi Guru Agama Kristen pada SDN Langkai 2 Palangka Raya dan mulai berlaku tanggal 01 Pebruari 2013”? Bahwa Kepala Bidang bimas Kristen Kantor Wilayah Kementerian agama Provinsi atasan kamu berdua di Kementerian Agama Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah menjawab dengan bersumpah “demi Tuhan saya tidak pernah mengusulkan untuk memutasikan kamu berdua”. Itu kewenangan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya. Bahwa selanjut penggugat bersama rekan Real Kenang, S.Th kembali menghadap Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Drs. Misbah, MPd untuk menanyakan apa alasan sebenarnya sampai terjadi mutasi dari Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Menjadi Guru Agama Kristen pada SDN Langkai 2 Palangka Raya dan mulai berlaku tanggal 01 Pebruari 2013” ? Bahwa Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya menjawab memang benar ini merupakan kebijakan Kepala Bidang bimas Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Sudjito S. Silai, SH, lalu ditunjukkan bukti memo/nota tulis tangan Sudjito S. Silay, SH tentang usul mutasi dari Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan Kantor Kementerian agama Kota Palangka Raya Menjadi Guru Agama Kristen pada SDN Langkai 2 Palangka raya dan mulai berlaku tanggal 01 Pebruari 2013” atas nama Penggugat Herdeman, S.PAK. dan rekan Real Kenang, S. Th. S. Silay, SH serta memperlihatkan foto copy memo/nota tulis tangannya sendiri. Dijawab oleh yang bersangkutan “saya tidak ingat lagi”. Bahwa Penggugat bersama rekan Real Kenang, S.Th menghadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, dan dihadiri oleh para Kepala Bidang/Bagian lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah diantaranya Kepala bidang bimas Kristen Sudjito S. Silay. Dalam pertemuan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Drs. H. Djawahir Tantowi, MM memberi arahan antara lain kepada Kepala Bidang Bimas Kristen agar masalah Penggugat dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Namun kenyataannya arahan tersebut tidak dilakukan oleh yang bersangkutan. Bahwa oleh karena penggugat menerima surat aquo pada tanggal 05 Pebruari 2013 dapat dianggap sejak saat itu penggugat menerima surat aquo, maka gugatan penggugat dalam perkara a quo, memenuhi ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu Sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”. Bahwa dengan demikian gugatan penggugat masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. Selanjutnya mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut : Bahwa PENGGUGAT diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil sejak taggal 01 Juli 2.000, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor : Wp/1-b/KP.00.3/140/2.000, tanggal 1 Juli 2.000 dengan Golongan Ruang III/a sebagai guru Agama Kristen Protestan pada SDN Petuk Liti 1 Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa PENGGUGAT diangkat sebagai Pegawai Negeri sipil yaitu dengan pangkat/Golongan Ruang Penata Muda (III/a) sebagai guru Agama Kristen Protestan pada SDN Petuk Liti 1 Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : Wp/1-b/KP.00.3/335/2001 tanggal 21 Agustus 2001 dan terakhir dengan Surat Keputusan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : KW.15.1/1-b/Kp.07.1/931/2011 tanggal 26 September 2011 diangkat dengan Pangkat/Golongan Penata (III/c) dengan Jabatan Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya; Bahwa PENGGUGAT pada tahun 2007 diangkat sebagai Pengawas Agama Kristen TK. SD Lingkungan Kantor Departemen Agama Kota Palangka Raya, dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : KW.15.1/1-b/KP.07.6/832/2207 tanggal 20 september 2007. Bahwa pada tanggal 05 Pebruari 2013, PENGGUGAT menerima Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian agama Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : KW.21.1/1-b/Kp.07.6/166/2013, tertanggal 28 Januari 2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Herdeman, S.PAK dari Jabatan Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Menjadi Guru Agama Kristen pada SDN Langkai 2 Palangka Raya dan mulai berlaku tanggal 01 Pebruari 2013” di ruang Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian agama Kota Palangka Raya. Bahwa PENGGUGAT sangat keberatan atas SURAT KEPUTUSAN a quo, dan telah mengajukan banding kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian di Jakarta pada tanggal 06 April 2013 dan sampai gugatan Tata Usaha Negara ini diajukan belum mendapatkan tanggapan. Bahwa PENGGUGAT tanggal 25 Pebruari 2013 telah mengirim Surat Kepada Direktur Jenderal bimas Kristen Kementerian Agama RI di Jakarta, perihal peninjauan kembali memo/nota tulis tangan, kebijakan Kepala Bidang bimas Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai dasar penerbitan SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : KW.21.1/1-b/Kp.07.6/166/2013, tanggal 28 Januari 2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Herdeman, S.PAK dari Jabatan Pengawas Pendidikan Agama Kristen tingkat Dasar Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Menjadi Guru Agama Kristen pada SDN Langkai 2 Palangka Raya dan mulai berlaku tanggal 01 Pebruari 2013”. Bahwa Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI telah mengirim Surat Nomor : Set.III/KP.07.6/198/2013, tanggal 18 Maret 2013 kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Klarifikasi Mutasi Jabatan an. Herdeman, S.PAK dkk, namun tidak ada tindak lanjutnya. Bahwa Penggugat keberatan dan telah mengirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 25 Pebruari 2013 Tentang Pembatalan SK Pengawas Menjadi Guru, dengan alasan sebagai berikut : Bahwa pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : KW.21.1/1-b/Kp.07.6/166/2013, tanggal 28 Januari 2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Herdeman, S.PAK dari Jabatan Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Menjadi Guru Agama Kristen pada SDN Langkai 2 Palangka Raya dan mulai berlaku tanggal 01 Pebruari 2013” adalah hanya berdasarkan memo/nota tulis tangan Kepala Bidang Bimas Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 04 Januari 2013. Terjadi Kenaikan pangkat/golongan dan penurunan jabatan yaitu, dari Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan Kementerian Agama Kota Palangka Raya dengan pangkat/golongan Penata (III/c) menjadi Guru Agama Kristen pada SDN Langkai 2 Palangka Raya dengan pangkat/golongan Penata TK.I (III/d) adalah termasuk kategori Hukuman Disiplin Berat. Penggugat tidak pernah dihukum pidana. Penggugat tidak pernah mendapat dihukum melanggar disiplin pegawai negeri sipil. Penggugat tidak pernah mendapat teguran baik lisan maupun tertulis. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) terakhir, Baik. Bahwa menurut hemat Penggugat Penurunan Jabatan yaitu dari Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan Kementerian Agama Kota Palangka Raya dengan pangkat/golongan Penata Tk.I (III/d) menjadi Guru Agama Kristen pada SDN Langkai 2 Palangka Raya dengan pangkat/golongan Penata (III/c) adalah hukuman berupa Pelanggaran Disiplin Berat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf c juncto pasal 7 ayat (4) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bahwa menurut hemat Penggugat “Surat Keputusan Kepala Kantor Wiayah Kementerian agama Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : KW.21.1/1-b/Kp.07.6/166/2013, tanggal 28 Januari 2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Herdeman, S.PAK dari Jabatan Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Menjadi Guru Agama Kristen pada SDN Langkai 2 Palangka Raya dan mulai berlaku tanggal 01 Pebruari 2013”, penurunan jabatan adalah salah satu bentuk penghukuman dan tidak prosedural/formal, bertentangan dengan Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Hukuman Disiplin, seperti yang diatur dalam pasal 23, 24, 25 26, 27, 28, 29, 30 dan 31, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor; 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang terurai sebagai berikut : Pasal 23. PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan. Apabila pada tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama. Apabila pada tanggal pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud ayat (3) PNS yang bersangkutan tidak hadir juga maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan. Pasal 24. Sebelum PNS dijatuhkan hukuman disiplin setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan. Apabila menurut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan : atasan langsung yang bersangkutan maka atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan hukuman disiplin; pejabat yang lebih tinggi maka atasan langsung tersebut wajib melaporkan secara hierarki berita acara pemeriksaan. Pasal 25. Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dapat dibentuk Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atasan langsung, unsure pengawasan, dan unsure kepegawaian atau pejabat lainnya yang ditunjuk. Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. Pasal 26. Apabila diperlukan, atasan langsung, Tim Pemeriksa atau pejabat berwenang menghukum dapat meminta keterangan dari orang lain. Pasal 27. Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, maka pembebasan dari jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi. Pasal 28. Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) harus ditanda tangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa. Dalam hal PNS yang diperiksa tidak bersedia menanda tangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara pemeriksaan tersebut tetap dijadikan sebagai dasar menjatuhkan hukuman disiplin. PNS yang diperiksa berhak mendapat foto kopi berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 29. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dan pasal 25 pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin. Dalam keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan. Pasal 30. PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadapnya hanya dapat dijatuhkan hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan. PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan. PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin. Dalam hal PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan akan dijatuhi hukuman disiplin yang bukan menjadi kewenangannya, pimpinan instansi atau Kepala Perwakilan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat Pembina kepegawaian instansi induknya beserta berita acara pemeriksaan. Pasal 31. Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait. Penyampaian keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan. Dalam hal PNS dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan hukuman disiplin, keputusan dikirim kepada yang bersangkutan. Bahwa disamping itu perbuatan Tergugat bertentangan dengan ketentuan seperti yang diatur dalam pasal 53 ayat (2) b, Undnag-undang Nomor : 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu : Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Bahwa menurut Penggugat, merasa belum pernah dihukum penjara (pelanggaran pidana), tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tidak pernah melakukan pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri sipil, dan tidak pernah diperiksa menurut tata cara yang diatur dalam pasal 23, 24, 25, 26, 26, 27, 28, 29,30 dan 31, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil seperti terurai dalam point angka (10) gugatan. Bahwa Penggugat telah berupaya secara maksimal dengan menghadap para pejabat dilingkungan Kantor Wilayah Kemeterian Agama Provinsi Kalimantan Tengah maupun para pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, baik secara langsung/lisan maupun tertulis, namun semuanya tidak mendapatkan hasil. Bahwa untuk selanjutnya PENGGUGAT pada tanggal 25 April 2013, mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap TERGUGAT ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya di Palangka Raya untuk berjuang mendapatkan hak dan keadilan. Bahwa menurut hemat PENGGUGAT Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: KW.21.1/1-b/Kp.07.6/166/2013, tanggal 28 Januari 2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Herdeman, S.PAK dari Jabatan Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Menjadi Guru Agama Kristen pada SDN Langkai 2 Palangka Raya dan mulai berlaku tanggal 01 Pebruari 2013” adalah hanya berdasarkan memo/nota tulis tangan Kepala Bidang Bimas Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 04 Januari 2013 adalah sebagai salah satu hukuman Disiplin Berat yang diberikan kepada Penggugat dan bertentangan dengan ketentuan pasal 23, 24, 25, 26, 26, 27, 28, 29, 30 dan 31, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil seperti terurai dalam point angka (10) gugatan. Oleh karenanya TERGUGAT tidak melaksanakan dengan cermat ketentuan perundang-undangan a quo, merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PENGUASA (onreghtmatige Overheidsdaad); Bahwa Oleh karena hal-hal yang dikemukakan dalam point angka 9, 10,11,12,13 dan 14 tersebut diatas, maka menurut hemat PENGGUGAT Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : KW.21.1/1-b/Kp.07.6/166/2013, tanggal 28 Januari 2013, Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Herdeman, S.PAK dari Jabatan Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Menjadi Guru Agama Kristen pada SDN Langkai 2 Palangka Raya dan mulai berlaku tanggal 01 Pebruari 2013” hanya berdasarkan memo/nota tulis tangan Kepala Bidang Bimas Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 04 Januari 2013, adalah ”BATAL DEMI HUKUM” Bahwa Keputusan TERGUGAT dalam perkara a quo bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik, yaitu pasal 53 ayat (2) hurup b, Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 sbb. : Bahwa azas kepastian hukum adalah azas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan dalam penyelenggara negara. Oleh karena itu perbuatan TERGUGAT yang terurai dalam point 9, 10, 11,12, 13 dan 14 mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan, bertentangan dengan kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. Bahwa perbuatan TERGUGAT bertentangan dengan azas Proporsionalitas, yaitu azas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ada kecenderungan TERGUGAT untuk mengutamakan haknya untuk menghukum PENGGUGAT selaku karyawan dan bawahannya, tetapi juga tidak memperhatikan hak PENGGUGAT untuk diperlakukan dengan adil, pada perbuatan yang sama seperti terurai pada point angka 9, 10, 11, 12, 13 dan 14; Bahwa perbuatan TERGUGAT bertentangan dengan azas profesionalitas yaitu mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, hal ini sangat terlihat dalam “Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : KW.21.1/1-b/Kp.07.6/166/2013, tanggal 28 Januari 2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Herdeman, S.PAK dari Jabatan Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Menjadi Guru Agama Kristen pada SDN Langkai 2 Palangka Raya dan mulai berlaku tanggal 01 Pebruari 2013”, bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku seperti diuraikan dalam point angka 9, 10, 11, 12, 13 dan 14; Bahwa gugatan ini beralasan dan berdasarkan hukum dengan bukti yang tidak terbantahkan dan diajukan berdasarkan pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jo. Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) hurup a dan b UU No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Petitum :
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan tersebut diatas, maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Menyatakan batal atau tidak sah “Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : KW.21.1/1-b/Kp.07.6/166/2013, tanggal 28 Januari 2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Herdeman, S.PAK dari jabatan Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Menjadi Guru Agama Kristen pada SDN Langkai 2 Palangka Raya dan mulai berlaku tanggal 01 Pebruari 2013” Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut “Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : KW.21.1/1-b/Kp.07.6/166/2013, tertanggal 28 Januari 2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Herdeman, S.PAK dari Jabatan Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Menjadi Guru Agama Kristen pada SDN Langkai 2 Palangka Raya dan mulai berlaku tanggal 01 Pebruari 2013.” Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah yang baru dengan mengangkat kembali PENGGUGAT pada jabatan semula sebagai Pengawas Pendidikan Agama Kristen Tingkat Dasar Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya atau setingkat dengan jabatan semula; Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini;
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:16 Agustus 2013
Tanggal Minutasi:30 Agustus 2013

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
SRI SETYOWATI, SH., MH Hakim Ketua 08 Mei 2013
02
ALPONTERI SAGALA, SH Hakim Anggota 08 Mei 2013
03
MARTA SATRIA PUTRA, SH., MH Hakim Anggota 08 Mei 2013

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
DEVI HARTATI, SH 08 Mei 2013

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
25 April 2013 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
30 April 2013 Biaya Proses Rp. 120,000.00
03
30 April 2013 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 4,500.00
04
30 April 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
05
10 Mei 2013 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 4,500.00
06
10 Mei 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
07
15 Mei 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
08
24 Mei 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
09
25 Juli 2013 Sumpah Rp. 30,000.00
10
19 Agustus 2013 Meterai Rp. 6,000.00
11
19 Agustus 2013 Redaksi Rp. 5,000.00
12
14 April 2014 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 282,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I : DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan pengugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 218.000,- (Dua ratus delapan belas ribu rupiah);
Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut