KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:13/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:29 Mei 2013
Penggugat:SUHARDJONO
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
BUPATI KOTAWARINGIN BARAT
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:Posita :
Bahwa Penggugat menguasai atas bidang tanah yang terletak di Jalan Lito RT. 020/ RW.005 No. 60, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, seluas 4.275 M2 (empat ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi) sejak tahun 1973 sampai sekarang yang berdasarkan Surat Akta Jual Beli Nomor : Agr-29/II-2/1973 tertanggal 25 Juni 1973 dan Surat Keputusan Gubernur Nomor : DA121/1s/d27/D.I-1/P3HT/II-1983 tertanggal 7 Februari 1983 GS No. 1416/1982, atas nama Suhardjono. dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Jl. Pangkalan Bun - Kumai Sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah Negara Sebelah Barat : berbatasan dengan Wiryato dan Misdina Sebelah Timur : berbatasan dengan Soediyo Chandra ; Bahwa pada tanggal 11 Maret 1993 Muneman Syamsu selaku Lurah Madurejo pada saat itu dengan mengatasnamakan Pemerintah Daerah, mengadakan pertemuan dalam rangka pembebasan tanah di Jalan H.M. Rafi’I dan Jalan Iskandar (Bundaran Pancasila) semula untuk tujuan pembangunan rumah jabatan Bupati yang sampai sekarang belum terealisasi yang dihadiri oleh 21 orang (termasuk Penggugat) ; Bahwa pada kenyataannya peserta yang hadir dalam pertemuan masalah pembebasan lokasi tanah tersebut sebagiannya bukanlah pemilik tanah sebagaimana daftar pemilik tertanggal 22 Mei 1993, dimana paraf dan tanda tangan peserta yang hadir ada yang diparaf atau ditanda tangani sendiri oleh Lurah Madurejo pada saat itu, karena sebagian pemegang alas hak itu termasuk Penggugat, sesungguhnya tidak pernah menandatangani daftar hadir tersebut ; Bahwa pada tanggal 30 Desember 1993 terbitlah hasil pemetaan lokasi pembebasan tanah yang ditandatangani oleh Lurah Madurejo pada saat itu, yang mana bidang tanah milik Penggugat termasuk ke dalam jalur hijau (pembebasan) untuk pembangunan rumah Bupati ; Bahwa ternyata sesungguhnya obyek sengketa tersebut baru diketahui setelah Penggugat mengirim surat tanggal 18 April 2013 mempertanyakan permasalahan di atas kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat dan kemudian orang yang disuruh Penggugat menghadap pada Kantor tersebut bernama Guntur dan stafnya, pada tanggal 23 April 2013 diketahui ada Sertipikat Hak Pakai No. 133/1997 Surat Ukur Nomor : 218/1996 di atas tanah tersebut ; Yang mana diketahui atas nama pemegang haknya yaitu Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat selaku Tergugat, sehingga mengacu pada ketentuan pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan Penggugat masih memenuhi dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari, jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 2 Tahun 1991 Bab V angka 3 yang menyatakan : “Bahwa bagi mereka yang tidak dituju oleh Surat Keputusan Tata Usaha Negara tetapi merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu sebagaimana dimakud dalam pasal 55 dihitung secara kasuistik sejak ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara.” ; Bahwa pada kenyataannya Penggugat tidak pernah menandatangani atau menerima apapun dari permasalahan pembebasan tanah di Jalan H.M. Rafi’i dan Jalan Iskandar (Bundaran Pancasila), dan mengenai surat-surat yang berhubungan dengan pembebasan atas tanah tersebut semuanya murni rekayasa yang dibuat oleh Saudara Muneman Syamsu selaku Lurah Madurejo pada saat itu, yang mana hal tersebut telah dilakukan Laporan Polisi oleh Penggugat dengan No : STPL-LP/213/V/2013/KALTENG/RES KOBAR, pada tanggal 21 Mei 2013 ; Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, sehingga Penggugat yang menguasai tanah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. DA121/1 s/d 27/D.I-1/P3HT/II-1983 seluas 4.275 m2 dan dengan terbitnya Sertipikat Hak Pakai No. 133/ 1997 Surat Ukur Nomor : 218/1996 seluas 50.000 m2 di atas tanah yang dikuasai Penggugat tersebut, sangat merugikan Penggugat ; Bahwa Tergugat didalam menerbitkan Sertipikat di atas tanah milik Penggugat tersebut jelas sangat merugikan Penggugat selaku pemilik tanah yang sampai saat ini dinyatakan dikuasai Pemerintah Daerah berdasarkan Sertipikat Hak Pakai No. 133/1997 Surat Ukur Nomor : 218/1996 dan terdapat juga Sertipikat lainnya yang diterbitkan oleh Tergugat di atas tanah yang dikuasai Penggugat, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan : “orang atau badan Hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa desertai tuntutan ganti rugi dan/ rehabilitasi”; Bahwa oleh karena tindakan Tergugat menerbitkan surat keputusan a quo yang menjadi obyek sengketa tersebut jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tata cara pendaftaran tanah, sehingga mengandung cacat prosedural substansi maupun materi yang tercantum di dalam surat keputusan yang menjadi obyek sengketa tersebut pada tanah yang dikuasai Penggugat. Sehingga cukup beralasan jika perbuatan Tergugat dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana ditentukan dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara didalam pasal 53 ayat (2) huruf a dan b menyebutkan : Keputusan Tata Usaha Negara tersebut bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam hal ini : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria khususnya pasal 19 ayat (1) yang isinya : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah, diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.” Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah dalam pasal 3 ayat (2) menyebutkan : Penyelidikan riwayat bidang tanah itu dan Penetapan batas-batasnya Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Tergugat baik tentang riwayat tanah sebelum menerbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor : 133/1997 yang terletak di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kotawaringin Barat, tertanggal 23 April 1997, Surat Ukur Nomor : 218/1997, dengan luas 50.000 M2 yang menjadi obyek sengketa tersebut yang mana tanah tersebut sepenuhnya merupakan dalam penguasaan Penggugat berdasarkan Surat Akta Jual Beli Nomor : Agr-29/II-2/1973 tertanggal 25 Juni 1973 dan Surat Keputusan Gubernur Nomor : DA121/1s/d27/D.I-1/P3HT/II-1983 tertanggal 7 Februari 1983 Gambar Situasi No. 1416/1982, sehingga dapat dikategorikan cacat hukum dan harus dibatalkan. Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dalam hal ini : Asas Kepastian Hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setap kebijakan penyelenggara Negara, dimana tindakan Tergugat didalam menerbitkan Surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa tersebut telah mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Penggugat akan keadaan tanah yang dikuasai dengan cara pembelian oleh Penggugat karena tumpang tindih dengan tanah hak orang lain. Asas Fairplay (Kejujuran) dalam hal ini Tergugat tidak terbuka sebelum mengeluarkan keputusan, sehingga Penggugat menjadi pihak yang dirugikan. Asas Ketertiban Penyelenggaraan Negara yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam megendalikan penyelenggaraan negara, namun tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa tidak melaksanakan asas-asas tersebut. Dalam kenyatannya Tergugat tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, oleh karena tindakan Tergugat tidak sesuai dengan pasal 53 ayat 2 huruf a dan b serta Undang-Undang 51 Tahun 2009, maka Surat Keputusan tersebut harus dinyatakan batal atau tidak sah dan dicabut. Bahwa untuk menghindari peralihan hak kepada pihak lain yang akan merugikan pihak Penggugat mohon kiranya Ketua/ Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani perkara a quo dapat membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa tersebut.
Petitum :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Sertipikat Hak Pakai Nomor : 133/1997 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kotawaringin Barat, tertanggal 23 April 1997, Surat Ukur Nomor : 218/1997, dengan luas 50.000 M2. ; Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Sertipikat Hak Pakai Nomor : 133/1997 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kotawaringin Barat, tertanggal 23 April 1997, Surat Ukur Nomor : 218/1997, dengan luas 50.000 M2. ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:19 September 2013
Tanggal Minutasi:03 Oktober 2013

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
Dra. Hj. MAWARNI MARIA, SH Hakim Ketua 29 Mei 2013
02
MARTA SATRIA PUTRA, SH., MH Hakim Anggota 29 Mei 2013
03
RIKI YUDIANDI, SH., MH Hakim Anggota 29 Mei 2013

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 29 Mei 2013

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
29 Mei 2013 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
30 Mei 2013 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 7,000.00
03
30 Mei 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
04
11 Juni 2013 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 7,000.00
05
14 Juni 2013 Biaya Proses Rp. 120,000.00
06
19 Juni 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
07
27 Juni 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
08
04 Juli 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
09
04 Juli 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
10
25 Juli 2013 Pemeriksaan Setempat Rp. 5,000,000.00
11
06 September 2013 Biaya Juru Sumpah Rp. 30,000.00
12
12 September 2013 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 7,000.00
13
12 September 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
14
19 September 2013 Meterai Rp. 6,000.00
15
19 September 2013 Redaksi Rp. 5,000.00
16
23 September 2013 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 7,000.00
17
21 Oktober 2013 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 10,500.00
18
13 Maret 2015 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 237,500.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi-eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;--------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------------ Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.232.500,- (lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);-------------------------------
Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut