KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:14/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:04 Juni 2013
Penggugat:FRANS SADANG
Tergugat:BUPATI BARITO SELATAN
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:Posita :
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2013 Bupati Barito Selatan telah menerbitkan surat Keputusan No : SK.824.3/14/II/BKPP tentang Mutasi Pindah Guru atas nama TINDUH,S.Pd dari SD Negeri I Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan, di Mutasi Pindah ke SD Negeri Sarimbuah, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan. Bahwa Surat Keputusan Bupati Barito Selatan No : SK.824.3/14/II/BKPP tanggal 20 Maret 2013 tentang Mutasi Pindah Guru adalah merupakan Keputusan Pejabat Negara yang termasuk ruang lingkup pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini sesuai dengan undang-undang No 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1 ayat (9) “ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan Tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. Bahwa Penggugat mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara berpedoman atau memperhatikan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,yang dilakukan perubahan pertama dengan Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 2004, kemudian dilakukan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang obyek sengketa yang diketahui Penggugat pada tanggal 09 April 2013 setelah Bupati Barito Selatan (Tergugat) mengirimkan surat tembusan kepada Penggugat yakni Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : SK.824.3/14/II/BKPP tentang mutasi Pindah Guru atas nama TINDUH,S.Pd,sehingga pendaftaran gugatan ini masih dalam tenggang waktu menurut Hukumnya terhadap Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : SK.824.3/14/II/BKPP tanggal 20 Maret 2013. Bahwa Penggugat adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan Jawatan Kepala Sekolah SD Negeri I Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, dalam hal bertindak untuk dan atas nama mewakili kepentingan-kepentingan Sekolah SD Negeri I Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya atas diterbitkannya SK Nomor : 824.3 /14/II/BKPP tanggal 20 Maret 2013 tentang Mutasi Pindah Guru atas nama TINDUH,S,Pd Bahwa surat Keputusan Bupati Barito Selatan (Tergugat) Nomor SK. 824.3/14/II/BKPP tanggal 20 Maret 2013 tentang mutasi pindah Guru atas nama TINDUH,S.Pd diketahui tidak memenuhi persyaratan atau bertentangan dengan surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 824/967/III.4/BKPP tanggal 11 September 2008 Perihal : Prosedur dan syarat Mutasi Pindah PNS,Tenaga Guru, Penjaga Sekolah dan Tenaga Kesehatan serta PNS lainnya khususnya Point 3 dalam surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 824/96 /III.4/BKPP menjelaskan sebagai berikut : bahwa Pemindahan PNS Tenaga Guru,Penjaga Sekolah dan Tenaga Kesehatan hanya dapat disetujui, apabila ada tenaga Pengganti dengan latar belakang Pendidikan dan tugas pokok yang sama, serta berasal dari luar unit kerja asal dengan tujuan untuk menjaga jumlah keberadaan/formasi tenaga Guru, Penjaga sekolah dan Tenaga Kesehatan pada unit kerja asal. Bahwa sejak diterbitkannya surat Keputusan Bupati Barito Selatan (Tergugat) Nomor : SK.824.3/14/II/BKPP tanggal 20 Maret 2013 tentang mutasi pindah Guru atas nama TINDUH,S.Pd,pihak sekolah SD Negeri Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan sudah barang tentu menjadi pihak yang sangat dirugikaan dengan alasan bahwa SD Negeri Teluk Betung, Kecamatan Kuara kalau tidak memiliki guru bidang study mata pelajaran Bahasa, dimana Tergugat tidak lebih dahulu mencari tenaga Pengganti guru bidang study Bahasa sebagai Pengganti sdri TINDUH,S.Pd sebagaimana diamanatkan surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 824/967 /III.4/BKPP tanggal 11 September 2008. Bahwa kemudian surat permohonan mutasi pindah yang diajukan sdri TINDUH,S.Pd kepada BUPATI BARITO SELATAN (TERGUGAT) sama sekali tidak diketahui atau tidak direkomendasikan Penggugat selaku Kepala Sekolah/Pimpinan Unit kerja dimana sdri TINDUH,S.Pd bekerja, yang seharusnya Permohonan Mutasi Pindah sdri TINDUH,S.Pd harus ada surat persetujuan/ Rekomendasi dari Kepala Sekolah (PENGGUGAT)/ Kepala atau Kepala Unit Kerja tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja/mengajar sebagaimana Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 824/967/III.4/BKPP tanggal 11 September 2008 dalam Point II (PERSYARATAN / KELENGKAPAN BAHAN MUTASI PINDAH) huruf c yang menjelaskan bahwa : Asli surat Persetujuan/Rekomendasi dari Kepala Sekolah/ Kepala atau Pimpinan Unit Kerja tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja/mengajar. Bahwa surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 824/967/III.4/BKPP tanggal 11 September 2008 yang telah diberitahukan kepada Bupati/ Walikota se-Kalimantan Tengah dan Kepala Dinas/Badan/Unit/Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah tentang Prosedur dan Syarat Mutasi Pindah PNS Tenaga Guru, Penjaga Sekolah dan Tenaga Kesehatan serta PNS lainnya,untuk diketahui dan dijadikan Pedoman dalam pengusulan Mutasi Pindah PNS. Kemudian BUPATI BARITO SELATAN setelah menerima surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 824/967/III.4/BKPP tanggal 11 September 2008 telah juga memberitahukan kepada Kepala Badan/Dinas/Kantor/Unit satuan Kerja di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan dengan suratnya Nomor : 824/274/II/BKPP tanggal 31 Oktober 2008 : Perihal Prosedur dan Syarat Mutasi Pindah PNS Tenaga Guru, Penjaga Sekolah dan Tenaga Kesehatan serta PNS lainnya. Sehingga dengan demikian TERGUGAT mengetahui secara jelas bahwa SK Nomor ; 824.3/14/II/BKPP tanggal 20 Maret 2013 tentang Mutasi Pindah atas nama TINDUH,S.Pd dinyatakan batal dan tidak sah karena tidak sesuai dan atau bertentangan dengan surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 824/967/III.4/BKPP tanggal 11 September 2008. Bahwa kemudian pada saat sdri TINDUH, S.Pd mengajukan permohonan Mutasi Pindah kepada BUPATI BARITO SELATAN (Tergugat), TERGUGAT mengetahui bahwa status sdri TINDUH sedang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Guru SD Negeri Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala dimana sdri TINDUH,S.Pd tidak mengajar terhitung sejak tanggal 1 Maret 2012 s/d 10 September 2012, sementara Penggugat selaku Kepala Sekolah/ Pimpinan/Kepala Unit kerja sdri TINDUH,S.Pd bekerja telah melayangkan surat Panggilan / surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali kepada sdri TINDUH S,Pd dengan tujuan agar sdri TINDUH, S.Pd bekerja/ mengajar sebagaimana amanah Undang-Undang, akan tetapi surat panggilan/surat teguran Penggugat tidak ditanggapi sdri TINDUH,S.Pd. Bahwa karena surat Panggilan /surat Teguran Penggugat tidak ditanggapi sdri TINDUH,S.Pd, lalu Penggugat melaporkan permasalahan tersebut ke UPT Dikpora Kecamatan Karau Kuala, dan Ke Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Barito Selatan dengan tujuan agar UPT Dikpora Kecamatan Karau Kuala dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga menindak/ menegur sdri TINDUH S.Pd, namun laporan Pengaduan Penggugat tidak direspon atau tidak ditanggapi oleh UPT Dikpora Kecamatan Karau Kuala dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Barito Selatan dan justru sebaliknya yang terjadi, dimana Bupati Barito Selatan (Tergugat) mengabulkan permohonan Mutasi Pindah sdri TINDUH,S.Pd, melalui Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : SK.824.3/14/II/BKPP tanggal 20 Maret 2013, tentang Mutasi Pindah atas nama TINDUH,S.Pd sedangkan Bupati Barito Selatan mengetahui secara jelas bahwa Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : SK.824.3/14/II/BKPP tanggal 20 Maret 2013 tentang : Mutasi Pindah atas nama TINDUH,S.Pd bertentangan dengan surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor :824/967/III.4/BKPP tanggal 11 September 2008 tentang: Prosedur dan Syara Mutasi Pindah PNS Tenaga Guru, Penjaga Sekolah dan Tenaga Kesehatan serta PNS lainnya pada point 3,4,6 dan Lampiran I point II huruf c dan h,k serta melanggar Pasal 3 angka (5),(11),(17) PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bahwa didalam Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang No 28 tahun 1999 Tentang : Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, disebutkan bahwa asas umum Pemerintahan yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan Norma Hukum untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme. Selanjutnya di dalam pasal 3 disebutkan bahwa asas Umum Penyelenggara Negara meliputi : Asas Kepastian Hukum Asas tertib penyelenggaraan Negara Asas kepentingan Umum Asas keterbukaan Asas proporsionalitas Asas profesionalitas Asas akuntabilitas Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Surat Kebutusan Bupati Barito Selatan ( TERGUGAT) Nomor : 824.3/14/II/BKPP tanggal 20 Maret 2013 tentang : Mutasi Pindah atas nama TINDUH,S.Pd tersebut telah mengandung cacat Hukum sebab bertentangan dengan : Surat Gubernur Kalimantan Tengah No : 824/967/III.4/BKPP tanggal 11 September 2008 tentang :Prosedur dan syarat Mutasi Pindah PNS, Tenaga Guru,dan Tenaga Kesehatan serta PNS lainnya, pada point 3 dan point I ( Persyaratan/ Kelengkapan Bahan Mutasi Pindah) huruf c Pasal 3 angka (5),(11),(17) PP No : 53 tahun 2010 tentang : Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik sebagaimana yang ditentukan Pasal 53 ayat (2) a,b,c,No : 9 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang No: 5 tahun 1986 tentang : Peradilan Tata Usaha Negara.
Petitum :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : SK.824.3/14/II/BKPP tanggal 20 Maret 2013.tentang Mutasi Pindah atas nama TINDUH,S.Pd. Memerintahkan kepada Bupati Barito Selatan (TERGUGAT) untuk mencabut surat Keputusan Nomor : SK824.3/14/II/BKPP tanggal 20 Maret 2013 tentang Mutasi Pindah Guru atas nama Tinduh,S.Pd dari SD Negeri-1 Teluk Betung Kecamatan Karau Kuala ke SD Negeri Sarimbuah, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:20 September 2013
Tanggal Minutasi:04 Oktober 2013

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
SRI SETYOWATI, SH., MH Hakim Ketua 04 Juni 2013
02
RIKI YUDIANDI, SH., MH Hakim Anggota 04 Juni 2013
03
BERNELYA NOVELIN NAINGGOLAN, SH Hakim Anggota 04 Juni 2013

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 04 Juni 2013

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
04 Juni 2013 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
05 Juni 2013 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 4,500.00
03
05 Juni 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
04
05 Juni 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
05
14 Juni 2013 Biaya Proses Rp. 120,000.00
06
06 September 2013 Biaya Juru Sumpah Rp. 15,000.00
07
23 September 2013 Meterai Rp. 6,000.00
08
23 September 2013 Redaksi Rp. 5,000.00
09
22 Mei 2015 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 303,500.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Tergugat dapat diterima;-------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;----------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 196.500,- ( seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah)--------------------------
Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut