KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:17/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:17 Juni 2013
Penggugat:H. MUHAMMAD ROFI, S.Pt
Tergugat:BUPATI KAPUAS
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:Posita :
Bahwa Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil Nip :1968100819980311 005 Pangkat : Penata Tk.I, Jabatan : Kasi Teknologi dan Alsen Peternakan pada Unit Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Penggugat telah menerima Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 98/BKPPD Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013. Tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 25 Maret 2013 Atas Nama H. MUHAMMAD ROFI, S.Pt.; Bahwa sebagai alasan dari Tergugat memberhentikan Penggugat, karena telah melakukan Perbuatan Melanggar Ketentuan yang diatur dalam pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1979, yaitu pasal 9 huruf a berbunyi : Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana Penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap, karena : a : melakukan suatu tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; atau. Bahwa terhadap Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 98/BKPPD Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Pemberhentian Penggugat tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama H. MUHAMMAD ROFI, S.Pt yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka Penggugat masih mempunyai waktu untuk mengajukan gugatan terhadap terbitnya Surat Keputusan Bupati Kapuas dimaksud. Bahwa Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat adalah keputusan tertulis yang bersifat konkrit, yaitu dalam bentuk Surat Keputusan, Individual, yaitu isi Keputusan tersebut ditujukan kepada Penggugat Atas Nama H. MUHAMMAD ROFI, S.Pt, sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perternakan (Kasi Teknologi dan Alsen Peternakan) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Final, yaitu merupakan Keputusan akhir yang ditetapkan berupa Surat Keputasan oleh Tergugat dapat menimbulkan akibat hukum, hal ini merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dapat dijadikan sebagai Obyek gugatan Penggugat sesuai dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada pasal 1 angka 9 yang berbunyi : “Keputusan Tata Usaha Negara adalah Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Yang Berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Bahwa Surat Keputusan Bupati Kapuas No.98/BKPPD Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013 yang diterima oleh Penggugat tanggal 25 Maret 2013. Tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama H. MUHAMMAD ROFI, S.Pt. Surat Keputusan Tergugat tersebut Penggugat menilai telah mengandung kesalahan, terbukti ketika Penggugat melakukan Banding Administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) pada tanggal 03 April 2013, ternyata pada tanggal 04 April 2013 BAPEK menyatakan dalam Surat Balasannya No.366/BAPEK/S.1/2013 BAPEK tidak berwenang memeriksa dan mengambil Keputusan atas Keberatan Penggugat tersebut, karena Surat Keputusan Bupati Kapuas tersebut berdasarkan Keputusan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1979 bukan berdasarkan dengan peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1980 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No.366/BAPEK/S.1/2013 tanggal 04 April 2013 tersebut menyebutkan, bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian ditentukan bahwa Badan Pertimbangan Kepegawaian mempunyai tugas memeriksa dan mengambil Keputusan atas Banding Administratif dari Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin (Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010) berupa Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Gubernur selaku wakil Pemerintah, dalam hal ini hukuman disiplin terhadap PENGGUGAT bisa menggunakan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 dan bisa pula menggunakan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1979, berarti tidak mengandung adanya kepastian hukum. Di samping itu mendasari Surat Keputusan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1979 pada pasal 9 menyatakan :Pegawai Negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana Penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan atau….dst. Sedangkan Penggugat dalam hal terbukti membantu melakukan tindak Pidana Korupsi tidak melakukan suatu tindak Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan, karena Penggugat tidak sebagai Anggota Panitia Pemeriksa Barang (P2B) Kabupaten Kapuas tetapi hanya sebagai Pegawai Dinas Peternakan Kabupaten Kapuas yang diminta oleh atasan Penggugat/Kepala Dinas untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang berupa ternak sapi ; Bahwa Keputusan yang telah ditetapkan oleh Tergugat, jelas telah dapat merugikan terhadap kepentingan Penggugat, karena sejak ditetapkannya Surat Keputusan itu , maka gaji Penggugat tidak dibayar oleh Pihak Bendaharawan Gaji pada unit Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas. Oleh karena itu sesuai Undang-Undang RI No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada pasal 53 ayat (1) berbunyi : Seorang atau badan Hukum Perdata dapat mengajukan gugatan tertulis Kepada Pengadilan yang berwenang, yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disangketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai Tuntutan Ganti rugi dan / atau Rehabilitasi, inilah sebagai dasar alasan hukum diajukannya gugatan oleh Penggugat. Bahwa untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan Penggugat secara berkelanjutan yang disebabkan terbitnya Surat Keputusan Tergugat dimaksud, maka Penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk menunda proses pemberhentian dari sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perternakan (Kasi Teknologi dan Alsen Peternakan) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Surat Keputusan Bupati No. 98/BKPPD TAHUN 2013 tanggal 31 Januari 2013. Atas Nama H. MUHAMMAD ROFI, S.Pt, terhadap hal tersebut sesuai pula dalam Ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu : Pasal 53 ayat (2) huruf a : Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 53 ayat (2) huruf b : badan atau pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut ; maka wajar apabila Surat Keputusan yang ditetapkan Tergugat dinyatakan BATAL atau TIDAK SAH. Dan pula pasal 67 ayat (4) huruf a berbunyi : Permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan Kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan ; Terhadap Surat Keputusan Bupati Kapuas tersebut telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dalam hal ini : Asas Kepastian Hukum, yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan , kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara, dimana tindakan Tergugat didalam menerbitkan Surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa tersebut telah mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Penggugat terhadap Hak sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan tidak hormat ; Asas Fair Play (Kejujuran) dalam hal ini Tergugat tidak terbuka sebelum mengeluarkan Keputusan, sehingga Penggugat menjadi pihak yang dirugikan; Asas ketertiban Penyelenggaraan Negara, yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara, namun tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa tidak melaksanakan asas-asas tersebut. Bahwa dengan adanya keputusan Tergugat tersebut, maka sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dalam Undang-undang No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No.5 Tahun 1996 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Penggugat merasa dirugikan karena : Penggugat sebagai kepala Rumah Tangga atau tulang punggung keluarga. Terhitung sejak tanggal 31 Januari 2013 tidak menerima gaji lagi. Penggugat mempunyai tanggungan keluarga, 1 (satu) orang istri yang sedang sakit akibat adanya Keputusan Tergugat tersebut dan 4 (empat) anak yang masih memerlukan biaya sekolah. Penggugat dan keluarga sudah menanggung beban Psikologis dalam lingkungan masyarakat sehingga telah menderita lahir dan batin. Penggugat sudah mengembalikan uang yang didapat dari melakukan tindak pidana dan uang tersebut telah di setor ke Kas Daerah Kabupaten Kapuas. Putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap No. 2110K/Pid.Sus/2011 tanggal 30 November 2011 tidak ada menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemberhentian atau Pencabutan Hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan dari uraian diatas, maka perbuatan Tergugat bertentangan dengan : Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1979 Tentang PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERISIPIL. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2011 Tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN.
Petitum :
DALAM PENUNDAAN : Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat tersebut sebagaimana diuraikan dalam point angka 8 (delapan) tersebut diatas . Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda/tidak melakukan pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Penggugat atas obyek sengketa Keputusan Bupati Kapuas No. 98/BKPPD TAHUN 2013 tanggal 31 Januari 2013 Atas Nama H. MUHAMMAD ROFI, S.Pt. tersebut, sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 98/BKPPD TAHUN 2013 tanggal 31 Januari 2013 Tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL Nip :1968100819980311 005 Pangkat Penata Tk.I Jabatan Kasi Teknologi dan Alsen Peternakan pada Unit Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Atas Nama H. MUHAMMAD ROFI, S.Pt.; Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas No. 98/BKPPD TAHUN 2013 tanggal 31 Januari 2013 Tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL Nip :1968100819980311 005 Pangkat Penata Tk.I Jabatan Kasi Teknologi dan Alsen Peternakan pada Unit Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Atas Nama H. MUHAMMAD ROFI, S.Pt.; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:24 September 2013
Tanggal Minutasi:08 Oktober 2013

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
SRI SETYOWATI, SH., MH Hakim Ketua 18 Juni 2013
02
RIKI YUDIANDI, SH., MH Hakim Anggota 18 Juni 2013
03
BERNELYA NOVELIN NAINGGOLAN, SH Hakim Anggota 18 Juni 2013

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 18 Juni 2013

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
17 Juni 2013 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
19 Juni 2013 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 7,000.00
03
19 Juni 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,500.00
04
25 Juni 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
05
28 Juni 2013 Biaya Proses Rp. 120,000.00
06
14 Agustus 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
07
28 Agustus 2013 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 5,500.00
08
28 Agustus 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,000.00
09
24 September 2013 Meterai Rp. 6,000.00
10
24 September 2013 Redaksi Rp. 5,000.00
11
16 Oktober 2013 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 301,000.00

AMAR PUTUSAN

-------------------------------------------- M E N G A D I L I :--------------------------------------- DALAM PENUNDAAN : ---------------------------------------------------------------------------- Menolak Permohonan Penundaan Penggugat ; ---------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------- 1. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;----------------------------------------- 2. Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 199.000,- (Seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ; ------------------------------------------
Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut