Ringkasan Gugatan | : | Posita :Bahwa Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Unit Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Pangkat Penata Tk.I Jabatan Kasubag Keuangan. Penggugat telah menerima Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 94/BKPPD Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 27 Maret 2013 Atas Nama TASWIN, S.Sos ;
Bahwa sebagai alasan diberhentikannya Penggugat, karena telah melakukan Perbuatan Melanggar Ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, yaitu berbunyi : Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana Penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap, karena :
a : melakukan suatu tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; atau.
Bahwa terhadap Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 94/BKPPD Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013 tentang Pemberhentian Penggugat tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama TASWIN, S.Sos. yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi : Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-undang tersebut, maka Penggugat masih mempunyai waktu untuk mengajukan gugatan terhadap terbitnya Surat Keputusan Bupati Kapuas dimaksud.
Bahwa terhadap Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat adalah Surat Keputusan tertulis yang bersifat konkrit, yaitu dalam bentuk Surat Keputusan, Individual, isi dari Keputusan tersebut ditujukan kepada Penggugat Atas Nama TASWIN, S.Sos sebagai Pegawai Negeri Sipil Nip : 19690728 200003 1 007 Pangkat : penata Tk.I, Jabatan : Kasubag Keuangan, Unit Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas. Final, yaitu merupakan Keputusan akhir yang ditetapkan berupa Surat Keputusan oleh Tergugat dapat menimbulkan akibat hukum, hal tersebut merupakan Surat Keputusan Tergugat yang dapat dijadikan sebagai Obyek gugatan Penggugat. Sebagaimana telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada Pasal 1 angka 9 yang berbunyi : Keputusan Tata Usaha Negara adalah Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Yang Berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata ;
Bahwa Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 94/BKPPD Tahun 2013 tanggal 31 Januari 2013 yang diterima oleh Penggugat tanggal 27 Maret 2013 Tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama TASWIN, S.Sos. Penggugat menilai Perbuatan Tergugat telah membuat Keputusan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku, Surat Keputusan tersebut mengandung kesalahan terbukti ketika Penggugat melakukan Banding Administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) pada tanggal 01 April 2013, ternyata pada tanggal 2 Mei 2013 BAPEK menyatakan dalam Surat Balasannya Nomor 375/BAPEK/S.1/2013. BAPEK tidak berwenang memeriksa dan mengambil Keputusan atas Keberatan Penggugat tersebut, karena Surat Keputusan Bupati Kapuas tersebut berdasarkan Keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 bukan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, namun Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 375/BAPEK/S.1/2013 tanggal 2 Mei 2013 tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan pasal 3 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian ditentukan bahwa Badan Pertimbangan Kepagawaian mempunyai tugas memeriksa dan mengambil Keputusan atas Banding Administratif dari Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi Hukuman Disiplin (Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010) berupa Pemberhentian dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat tidak atas Permintaan Sendiri atau Pemberhentian Tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan / atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah, berarti hukuman disiplin terhadap Penggugat bisa menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan bisa pula menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 dalam hal ini tidak mengandung adanya Kepastian Hukum ;
Bahwa Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat, jelas telah dapat merugikan terhadap kepentingan Penggugat, karena sejak ditetapkannya Surat Keputusan itu, maka gaji Penggugat tidak dibayar oleh Pihak Bendaharawan Gaji pada unit Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas. Oleh karena itu sesuai Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada Pasal 53 ayat (1) berbunyi : Seorang atau badan Hukum Perdata dapat mengajukan gugatan tertulis Kepada Pengadilan yang berwenang, yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disangketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai Tuntutan Ganti rugi dan / atau Rehabilitasi, inilah sebagai dasar alasan hukum diajukannya gugatan oleh Penggugat ;
Terhadap Keputusan Tergugat tersebut telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dalam hal ini :
Asas Kepastian Hukum, yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan , kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara, dimana tindakan Tergugat didalam menerbitkan Surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa tersebut telah mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Penggugat terhadap Hak sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan tidak hormat ;
Asas Fair Play (Kejujuran) dalam hal ini Tergugat tidak terbuka sebelum mengeluarkan Keputusan, sehingga Penggugat menjadi pihak yang dirugikan ;
Asas ketertiban Penyelenggaraan Negara, yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara, namun tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa tidak melaksanakan asas-asas tersebut ;
Bahwa untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan Penggugat secara berkelanjutan yang disebabkan terbitnya Surat Keputusan Tergugat dimaksud, maka Penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk menunda proses pemberhentian dari sebagai Pegawai Negeri Sipil Golongan Nip : 19690728 200003 1 007, Pangkat Penata Tk.I pada KASUBAG KEUANGAN pada Unit Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Surat Keputusan Bupati Nomor 94/BKPPD TAHUN 2013 tanggal 31 Januari 2013. Atas Nama TASWIN, S.Sos, terhadap hal tersebut sesuai pula dalam Ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu :
Pasal 53 ayat (2) huruf a :
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Pasal 53 ayat (2) huruf b :
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut ;
maka wajar apabila Surat Keputusan yang ditetapkan Tergugat dinyatakan BATAL atau TIDAK SAH. Dan pula pasal 67 ayat (4) huruf a berbunyi :
Permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan Kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan ;
Bahwa dengan adanya keputusan Tergugat tersebut, maka sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Penggugat merasa dirugikan karena :
Penggugat sebagai Kepala Rumah Tangga atau tulang punggung keluarga. Terhitung sejak tanggal 31 Januari 2013 tidak menerima gaji lagi ;
Penggugat mempunyai tanggungan keluarga, 1 (satu) orang istri dan 2 (dua) orang anak yang masih memerlukan biaya sekolah ;
Penggugat dan keluarga sudah menanggung beban Psikologis dalam lingkungan masyarakat sehingga telah menderita lahir dan batin ;
Penggugat sudah mengembalikan uang yang didapat dari melakukan tindak pidana dan uang tersebut telah di setor ke Kas Daerah Kabupaten Kapuas ;
Putusan Pengadilan Nomor 34/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.Pl.R tanggal 18 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tidak ada menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemberhentian atau Pencabutan Hak sebagai Pegawai Negeri Sipil ;
Berdasarkan dari uraian diatas, maka perbuatan Tergugat bertentangan dengan :
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL ;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN ; Petitum :DALAM PENUNDAAN :
Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat tersebut, sebagaimana diuraikan dalam poin angka 8 (delapan) tersebut diatas ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda/tidak melakukan pemberhentian sebaai Pegawai Negeri Sipil kepada Penggugat atas obyek sengketa Keputusan Bupati Kapuas Nomor 94/BKPPD Tahun 2013 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama TASWIN, S.Sos tersebut, sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 94/BKPPD TAHUN 2013 tanggal 31 Januari 2013 Tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL Nip : 19690728 200003 1 007 Pangkat Penata Tk.I, Jabatan KASUBAG KEUANGAN pada Unit Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama TASWIN, S.Sos yang diterima pada tanggal 27 Maret 2013 tersebut ;
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 94/BKPPD TAHUN 2013 tanggal 31 Januari 2013 Tentang PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL Nip : 19690728 200003 1 007 Pangkat Penata Tk.I, Jabatan KASUBAG KEUANGAN pada Unit Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama TASWIN, S.Sos ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini ; |