KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:21/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:20 Juni 2013
Penggugat:PT. FAJARMAS INDAH PLANTATIONS diwakili oleh Willy Ang selaku Direktur
Tergugat:BUPATI KAPUAS
Jenis Perkara:Perijinan
Ringkasan Gugatan:Posita :
Bahwa Bupati Kapuas (Tergugat) yang telah menerbitkan objek sengketa, sehingga dijadikan Tergugat dalam Perkara Tata Usaha Negara ini selaku Pejabat Tata Usaha Negara. Bahwa objek sengketa tersebut diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 25 Maret 2013 dan diketahui oleh Penggugat pada tanggal 29 April 2013, oleh karena itu Gugatan Tata Usaha Negara ini dimajukan oleh Penggugat masih dalam tenggang waktu 90 hari sejak tanggal diterbitkan objek sengketa oleh Tergugat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 Undang Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo.Undang Undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh karena itu menurut hukum Gugatan Tata Usaha Negara ini mohon untuk dapat diterima oleh Majelis Hakim; Bahwa Penggugat selaku Subjek Hukum Badan Hukum telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana Akta Risalah Rapat PT. Fajar Mas Indah Plantations No. 23 tanggal 21 Juli 2008 yang dibuat Notaris Supriyanto Kang, SH,MM, Notaris di Jambi, sehingga sebagai Badan Hukum dapat bertindak selaku Penggugat dalam Perkara Tata Usaha Negara ini; Bahwa Objek Sengketa telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dimana objek sengketa tersebut telah bersifat konkret, individual dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (Penggugat), sebagai berikut : Surat tersebut telah bersifat konkret yaitu Surat Bupati Kapuas Nomor 525/578/Disbunhut.2013 tertanggal 25 Maret 2013 Tentang Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit An.PT.Sawit Hijau Kapuas ; Surat tersebut telah bersifat individual sebab surat tersebut tidak ditujukan kepada umum, akan tetapi ditujukan kepada PT. Sawit Hijau Kapuas selaku Subjek Hukum Badan Hukum; Surat tersebut telah bersifat final, yaitu sudah definitive dan tidak tergantung pada sesuatu hak yang lain, dimana dengan adanya objek sengketa tersebut telah merugikan hak Penggugat yang telah ada lebih dulu diatas tanah dalam objek sengketa dan menimbulkan suatu hak baru kepada pihak lain. Bahwa Objek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a-quo sangat erat hubungannya dengan Penguasaan, Pengusahaan dan Pengelolaan lahan perkebunan oleh Penggugat seluas 12.000 Ha yang terletak di Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dengan dilengkapi Perizinan sebagai berikut : Surat Bupati Kapuas/Tergugat No.525/99/Disbun/I/2006 tanggal 17 Januari 2006 ditujukan kepada Penggugat perihal arahan Lokasi perkebunan kelapa sawit atas nama PT.Fajar Mas Indah Plantations/Penggugat yakni pemberian pencadangan lahan seluas ± 15.000 Ha di Kecamatan Kapuas Barat dan Kecamatan Basarang kepada Penggugat ; Surat Keputusan Bupati Kapuas/Tergugat No.102 Tahun 2006 tanggal 25 Pebruari 2006 perihal Pemberian Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) Kepada PT.Fajar Mas Indah Plantations/Penggugat seluas ± 15.000 Ha diwilayah Kecamatan Kapuas Barat dan Basarang ; Surat Keputusan Bupati Kapuas/Tergugat No.265 Tahun 2006 tanggal 29 April 2006 perihal Pemberian Ijin Lokasi kepada Fajar Mas Indah Plantations/Penggugat untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kapuas Barat dan Basarang Kabupaten Kapuas seluas ± 12.000 Ha ; Surat Keputusan Bupati Kapuas/Tergugat No.16 Tahun 2007 tanggal 27 Januari 2007 perihal Izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT. Fajar Mas Indah Plantations / Penggugat ; Surat Keputusan Bupati Kapuas No.771 Tahun 2007 tanggal 31 Agustus 2007 perihal Perpanjangan Izin Usaha budidaya perkebunan (IUBP) kepada PT.Fajar Mas Indah Plantations/Penggugat untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kapuas Barat dan Basarang Kabupaten Kapuas seluas ± 12.000 Ha ; Surat Keputusan Bupati Kapuas No.914 Tahun 2007 tanggal 21 Nopember 2007 perihal Pemberian perpanjangan Ijin Lokasi kepada Fajar Mas Indah Plantations/Penggugat untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kapuas Barat dan Basarang Kabupaten Kapuas seluas ± 12.000 Ha. ; Surat Keputusan Bupati Kapuas No.950 Tahun 2008 tanggal 20 September 2008 perihal Pemberian perpanjangan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada PT.Fajar Mas Indah Plantations untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kapuas Barat seluas ± 12.000 Ha. ; Surat Keputusan Bupati Kapuas No.343 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2009 perihal Pemberian perpanjangan Ijin Lokasi kepada Fajar Mas Indah Plantations untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kapuas Barat dan Basarang seluas ± 12.000 Ha ; Surat Keputusan Bupati Kapuas No.344/DISBUNHUT Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2009 perihal Perpanjangan izin usaha budidaya perkebunan (IUBP) kepada PT.Fajar Mas Indah Plantations untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kapuas Barat seluas ± 12.000 Ha ; Bahwa kemudian Tergugat telah menghentikan kegiatan operasional dilapangan yang dilakukan Penggugat, disebabkan adanya surat dari Tergugat dan Instansi terkait yang memerintahkan menghentikan kegiatan sebagaimana surat-surat sebagai berikut : Surat Tergugat tanggal 31 Desember 2009 No. 525/1897/ Dishutbun.2009 ditujukan kepada Perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) diwilayah Kab.Kapuas perihal penghentian kegiatan operasional dilapangan ; Surat Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas telah mengirimkan surat kepada Penggugat pada tanggal 28 Pebruari 2011 sesuai surat No.522/8/252/DPK-KPS/II/2011 perihal tidak membuka kawasan baru ; Surat Gubernur Kalimantan Tengah membuat surat tertanggal 19 Februari 2010 No.522/199/Ek. ditujukan kepada semua pengusaha sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang berinvestasi di Kalimantan Tengah ; Surat Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 13 Juni 2009 No.540/753/Ek ditujukan kepada Bupati/Walikota se Kalimantan Tengah perihal pengawasan terhadap perusahaan pertambangan dan perkebunan ; Surat Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab.Kapuas tanggal 25 Juni 2010 No.525/873/Dishutbun/VI/2010 perihal penangguhan perpanjangan perijinan usaha budidaya perkebunan (IUBP) ; Surat Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas tanggal 3 September 2012 No.522/1022/DPK-KPS/6.3.IX/2012 ditujukan kepada PT.Fajarmas Indah Plantations perihal penegasan tidak berlakunya izin usaha perkebunan ; Bahwa akan tetapi Tergugat telah menerbitkan objek sengketa cq.Surat Nomor 525/578/Disbunhut.2013 tertanggal 25 Maret 2013 Tentang Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Atas nama PT.Sawit Hijau Kapuas diatas lahan yang sudah diberikan Arahan Lokasi dan Ijin Lokasi oleh Tergugat kepada Penggugat lebih dulu pada tanggal 17 Januari 2006, dengan demikian Penggugat sangat keberatan dan telah dirugikan atas terbitnya objek sengketa, berdasarkan alasan hukum sebagai berikut : Bahwa Penggugat adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan telah memperoleh izin dari Tergugat sesuai dengan Surat Keputusan tersebut pada butir (5.1) s/d (5.9) diatas; Bahwa didalam Objek Sengketa disebutkan Tentang Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit An. PT.Sawit Hijau Kapuas yang didalamnya disebutkan pencadangan lahan seluas ± 8.289 Ha yang terletak di Desa Anjir Kelampan, Saka Mangkahai dan Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa Surat objek sengketa berada diatas areal izin lokasi Penggugat yang telah lebih dulu ada sebelumnya Tahun 2006, dimana Penggugat telah menguasai, mengusahai dan mempergunakan lahan tersebut sesuai dengan perizinan yang ada atas lahan seluas 12.000 Ha ; Bahwa Penggugat tidak pernah diberitahu dan/atau dipanggil sehubungan dengan proses diterbitkannya objek sengketa oleh Tergugat maupun oleh pejabat yang ditunjuk oleh Tergugat didalam izin lokasi Penggugat ; Bahwa seharusnya Tergugat memberitahukan kepada Penggugat sehubungan akan diprosesnya penerbitan objek sengketa oleh Tergugat guna memenuhi Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya Azas Keterbukaan Dan Kepastian Hukum, apalagi tidak menjadi kewenangan dari Tergugat untuk menerbitkan izin lokasi baru diatas izin lokasi yang telah lebih dahulu diberikan Tergugat kepada Penggugat. OBJEK SENGKETA TELAH MELANGGAR DAN ATAU BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU SERTA AZAS-AZAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK ; Bahwa objek sengketa tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang baik, dengan alasan hukum sebagai berikut : Bertentangan dengan Pasal 19 UU No. 5 tahun 1960 tentang UUPA dimana untuk menjamin kepastian hukum harus dilakukan pendaftaran tanah yang meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan pemberian alat bukti sebagai alat pembuktian yang kuat ; Bahwa menurut ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi , telah mengatur bahwa izin lokasi tanah diberikan berdasarkan pertimbangan hak dan penguasaan tanah serta dilakukan rapat kordinasi antar Instansi terkait yang disertai konsultasi dengan masyarakat pemegang hak atas tanah dilokasi Pemohon ; Bahwa Tergugat tidak melakukan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi yang mempertimbangkan aspek hak dan penguasaan tanah dalam objek sengketa oleh Penggugat dan memberikan informasi serta kesempatan kepada Penggugat untuk memperoleh penjelasan dari Tergugat sebelum objek sengketa diterbitkan, sehingga menerbitkan objek sengketa yang merugikan Penggugat selaku pihak yang berkepentingan sebagai pemegang izin lokasi ; Bahwa oleh karena itu perbuatan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa tersebut diatas adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 53 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 53 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi : “ Keputusan yang digugat itu bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik ” antara lain : Azas Kepastian Hukum : Bahwa Penggugat telah menguasai, mengusahai dan mempergunakan lahan seluas 12.000 Ha sesuai dengan perizinan yang ada. Bahwa Tergugat melalui objek sengketa terbukti telah menciptakan Tidak Ada Kepastian Hukum bagi Penggugat dalam menguasai, mengusahai dan mempergunakan lahan seluas 12.000 Ha sesuai dengan perizinan yang ada karena : Tergugat menggunakan dasar-dasar hukum yang bertentangan dengan fakta-fakta yang ada ; Tergugat mengabaikan kaedah-kaedah hukum, norma-norma dan kepatutan-kepatutan yang berlaku dan hidup di Negara Republik Indonesia ; Bahwa dengan demikian sangat jelas kalau Tergugat Tidak Profesional dan Patut diduga ada praktek Makelar Kasus dalam menerbitkan objek sengketa mengakibatkan KETIDAKPASTIAN HUKUM. Azas Keterbukaan : Bahwa Tergugat yang menerbitkan objek sengketa, tidak Pernah memberitahukan atau memanggil Penggugat dalam proses penerbitan surat dalam perkara a-quo, padahal Penggugat adalah pihak yang paling dirugikan akibat surat tersebut. Bahwa oleh karena objek sengketa tidak sesuai dengan fakta-fakta dan ketentuan hukum yang berlaku serta melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik, maka sangat beralasan hukum untuk menyatakan BATAL atau TIDAK SAH objek sengketa ; Bahwa oleh karena objek sengketa telah dinyatakan batal atau tidak sah, maka dimohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya berkenan untuk mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa tersebut ; Bahwa objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat yang telah melanggar dan atau bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik dan patut kiranya menurut hukum harus dinyatakan batal atau tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 Jo. Ayat (2) huruf (a) dan (b) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Petitum :
DALAM PENANGGUHAN : Menunda / menangguhkan tahapan selanjutnya pelaksanaan pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Berjanji Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan Tahun 2013 atas nama SUDARSONO, SH dan YULHAIDIR, karena Para Penggugat berkepentingan selaku pengusung / pendukung pada calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan Tahun 2013 atas nama H AHMAD RUSWANDI dan H SUTRISNO, SH telah dirugikan karena calon perseorangan (Independen) atas nama SUDARSONO,SH dan YULHAIDIR tersebut jelas-jelas telah cacat hukum dalam dukungannya dan adanya memanipulasi data dukungan sebagai calon perseorangan (Independen) yang dengan sengaja telah diloloskan oleh Tergugat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Kabupaten Seruyan Tahun 2013 sesuai dengan Pasal 67 ayat 4 a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ; Karena pelaksanaan Pelantikan dan pengucapan Sumpah / Janji pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Seruyan terpilih atas nama SUDARSONO,SH dan YULHAIDIR, pada tanggal 20 Juli 2013 sedangkan Para Penggugat merasa berkepentingan karena calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilukada Kabupaten Seruyan atas nama H. AHMAD RUSWANDI dan H. SUTRISNO,SH adalah yang sah dan memenuhi syarat , sedangkan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama SUDARSONO, SH dan YULHAIDIR dari perseorangan (Independen) ternyata telah terjadi memanipulasi data dukungan sehingga dukungan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan (Independen) tersebut telah cacat hukum ; Bahwa kerugian Para Penggugat sebagai pengusung / pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilukada Kabupaten Seruyan atas nama H. AHMAD RUSWANDI dan H. SUTRISNO,SH yang sah dan memenuhi syarat menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sedangkan Calon perseorangan (Independen) atas nama SUDARSONO,SH dan YULHAIDIR adalah cacat hukum karena dukungan sebagai calon Independen telah terjadi memanipulasi data sehingga akibatnya dalam pemungutan suara dikalahkan padahal calon Independen tersebut cacat hukum dukungannya sebagai calon, hal tersebut sangat merugikan kepentingan hukum Para Penggugat ; Sampai adanya Keputusan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap ; DALAM POKOK PERKARA : I. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya ; II. Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat yaitu berupa “ Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupatren Seruyan Nomor : 4/Kpts/KPU-Kab-020.435852/2013 tanggal 15 Februari 2013 Tentang PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH YANG TELAH MEMENUHI SYARAT PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN SERUYAN TAHUN 2013 , sepanjang atas nama calon Bupati dan Wakil Bupati SUDARSONO, SH dan YULHAIDIR ; III. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 4/Kpts/KPU-Kab-020.435852/2013 tanggal 15 Februari 2013 Tentang PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH YANG TELAH MEMENUHI SYARAT PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN SERUYAN TAHUN 2013 sepanjang atas nama calon Bupati dan Wakil Bupati SUDARSONO, SH dan YULHAIDIR ; IV. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:26 September 2013
Tanggal Minutasi:10 Oktober 2013

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
Dra. Hj. MAWARNI MARIA, SH Hakim Ketua 24 Juni 2013
02
MARTA SATRIA PUTRA, SH., MH Hakim Anggota 24 Juni 2013
03
ERNA DWI SAFITRI, SH Hakim Anggota 24 Juni 2013

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 24 Juni 2013

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
20 Juni 2013 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
25 Juni 2013 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,500.00
03
25 Juni 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
04
28 Juni 2013 Biaya Proses Rp. 120,000.00
05
05 Juli 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
06
05 Juli 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
07
23 Juli 2013 Pemeriksaan Setempat Rp. 6,000,000.00
08
23 Agustus 2013 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,500.00
09
06 September 2013 Biaya Juru Sumpah Rp. 10,000.00
10
26 September 2013 Meterai Rp. 6,000.00
11
26 September 2013 Redaksi Rp. 5,000.00
12
16 Oktober 2013 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 293,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ------------------------------------------ DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------ Menyatakan batal Surat Bupati Kapuas Nomor : 525/578/Disbunhut.2013 tertanggal 25 Maret 2013 tentang Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Sawit Hijau Kapuas; ------------------------------------------------ Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Bupati Kapuas Nomor : 525/578/Disbunhut.2013 tertanggal 25 Maret 2013 tentang Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Sawit Hijau Kapuas; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.207.000,- (Enam Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Rupiah); -------------------
Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut