Ringkasan Gugatan | : | Posita :------Bahwa Putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Nomor : 15 Tahun 2013, tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, dan pasangan calon Alfridel Jinu,SH-Ude Arnold Pisy tidak terdaftar dalam lampiran Keputusan Pemilihan Umum, Kabupaten Gunung Mas, Nomor 15 Tahun 2013, tanggal 15 Juli 2013 secara sah dan meyakinkan melawan pasal 60, ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (ralat, bukan Nomor 12 tahun 2011) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. (ada tambahan, bahwa sesuai pasal 53, ayat (2) poin (a) dan poin (b) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara)
-------Selain itu para tergugat atau Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas secara melawan hukum menghilangkan syarat dukungan gabungan partai politik minimal 15 persen dari suara sah kepada pasangan calon Alfridel Jinu,SH-Ude Arnold Pisy. Pasangan calon Alfridel Jinu,SH Ude Arnol Pisy sudah memenuhi yang disyaratkan dalam ayat (1) poin a dan poin b, pasal 4, dan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pasal 6, dan ayat (3), pasal 9, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
-------Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013, tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2013, yang diterima tim kampanye pada tanggal 16 Juli 2013, sekitar pukul 09.00 di Kuala Kurun, itu pun diterima melalui fotocopy dari pihak lain, selain dari para tergugat. Sehingga terpenuhi yang dimaksud dalam pasal 55, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
-----Bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingan dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti dan/atau rehabilitasi, yang dimuat pasal 53, ayat (1), Undang-Undang 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
-----Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, tanggal 15 Juli 2013, sesuai dengan pasal 53 ayat (2), poin (a), poin (b) dan poin (c), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bahwa sesuai berita acara Nomor : 131/B1/KPU-GM/VII/2013 Tentang hasil penelitian ulang kelengkapan administrasi perbaikan syarat pasangan calon dan verifikasi perbaikan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013, tanggal 13 Juli 2013, dan diterima sesuai Surat Pengantar Nomor : 132/KPU-GM/VII/2013, tanggal 13 Juli 2013 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Guna, S.Hut, adalah sesuai seperti yang dimaksud pasal 53, ayat (2), poin (a), poin (b) dan poin (c), Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-------Bahwa secara sah dan meyakinkan berita acara KPU Kabupaten Gunung Mas nomor 131/B1/KPU-GM/VII/2013 bertentangan dengan pasal 60 , ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena pasangan calon Alfridel Jinu,SH-Ude Arnold Pisy diusung partai gabungan bukan perseorangan. Selain itu bertentangan dengan Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2012, pasal 70, ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 92, ayat (c), serta pasal 93 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
------Bahwa berita acara KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 131/B1/KPU-GM/VII/2013 seharusnya dipasang untuk pasangan perseorangan sesuai pasal 59A ayat, (1) sampai ayat (11), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Seharusnya tidak ditujukan kepada pasangan calon Alfridel Jinu,SH-Ude Arnold Pisy.
--------Bahwa nama pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alfridel Jinu, SH- Ude Arnold Pisy, Dukungan Partai Politik : 1.Partai Republikan Nusantara. 2. Partai Buruh. 3. Partai Pelopor. 4. Partai Peduli Rakyat Nasional. 5. Partai Perjuangan Indonesia Baru. 6. Partai Kedaulatan. 7. Partai Bulan Bintang. 8. Partai Nasional Indonesia Marhaenis. 9. Partai Pemuda Indonesia. 10. Partai Serikat Indonesia. 11. Partai Matahari. 12. Partai Kebangkitan Nasional Ulama. 13. Partai Kasih Demokrasi Indonesia. 14. Partai Bintang Reformasi. 15. Partai Persatuan Nahdatul Ummah. 16. Partai Karya Peduli Bangsa. Dengan mengurangi atau menghilangkan Partai Indonesia Sejahtera dalam daftar partai pengusung calon Alfridel Jinu,SH-Ude Arnold Pisy, adalah bentuk pelanggaran berat para tergugat sesuai pasal 1 dan pasal 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
----------Bahwa di dalam berita acara KPU Kabupaten Gunung Mas memuat bahwa jumlah Suara Sah pasangan calon Alfridel Jinu,SH-Ude Arnold Pisy adalah bukan : 5.655 (13.15 %), melainkan seharusnya melebihi dari jumlah Suara Sah Minimal : 6.447 (15 %), Jumlah Parpol hanya dimuat sebanyak 16 (sesuai berita acara Nomor: 106 a/KPU-GM/VI/2013 dan lampirannya, Tanggal 15 Juni 2013, bahwa di dalam kolom keterangan di tulis Tidak Memenuhi Syarat, padahal sesungguhnya adalah sebanyak 17 Partai atau memperoleh suara sah sebanyak 16,15 persen atau Memenuhi Syarat (MS) bagi pasangan Alfridel Jinu,SH Ude Arnold Pisy.
---------Bahwa Berita Acara KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 131/B1/KPU-GM/VII/2013, mengabaikan ayat (1) dan ayat (2), Pasal 70, Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2011 tentang pedoman teknis pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
---------Bahwa dengan Penetapan/Keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas nomor 15 Tahun 2013, tanggal 15 Juli 2013 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013, dapat disimpulkan bahwa surat tersebut bersifat final dan mengikat bagi pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Alfridel Jinu, SH.- Ude Arnold Pisy digugurkan atau tidak ditetapkan sebagai pasangan calon. Secara sah dan meyakinkan bahwa para tergugat atau Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas menghilangkan/Memanipulasi dalam rekapitulasi Partai Pengusung, dimana dihilangkan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) sebagai Partai Pengusung yang sah. Cukup alasan seperti yang dimaksud dalampasal 53, ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
---------Bahwa sesuai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Indonesia Sejahtera Nomor : 1989/SK/DPP-PIS/04-2013 Tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah ditandatangani Sekretaris Jenderal M.Jaya Butar-Butar, SH. Dan Ketua Umum H. Budiyanto Darmastono, SE.M.Si. adalah sah sesuai dengan, pasal 15, pasal 16, pasal17, pasal 18, pasal 19, pasal 29 dan pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
----------Bahwa selain itu, Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Indonesia Sejahtera Nomor : 012/SK/DPD-PIS-KT/V/2013 tentang Persetujuan dukungan terhadap pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pemilu Kepala Daerah Periode 2013-2018 yang isinya menetapkan Alfridel Jinu, SH.- Ude Arnold Pisy sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati yang didukung/diusung oleh Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah periode 2013-2018, adalah memiliki landasan hukum yang sangat mendasar atau sesuai dengan ayat (1) dan ayat (2), pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
---------Bahwa Keputusan/penetapan yang dilakukan KPU Kabupaten Gunung Mas tanpa memasukkan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dalam Daftar Partai Pengusung Pasangan Alfridel Jinu, SH. Ude Arnold Pisy adalah bentuk melawan Hukum dan bentuk tindakan memanipulasi fakta administrasi adalah fakta hukum merampas kedaulatan partai seperti yang dimaksud dalam pasal 15, ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
--------Bahwa KPU Kabupaten Gunung Mas dengan berita acara tersebut di atas secara sah dan meyakinkan melawan hukum seperti yang dimaksud dalam pasal 60, ayat (1), (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dimana Pasangan Calon tidak diberi ruang untuk melengkapi atau perbaikan administrasi syarat calon. Selain itu melawan hukum karena tidak memberi ruang atau menyurati tim kampanye pasangan calon penggugat untuk melakukan perbaikan atau melengkapi seperti yang dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012.
---------Bahwa KPU Kabupaten Gunung Mas secara sah dan meyakinkan melawan Hukum seperti yang dimaksud pasal 70 ayat (1), Ayat (2), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknik Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tidak pernah mengundang atau menyampaikan surat kepada tim kampanye untuk melakukan perbaikan atau melengkapi syarat dukungan gabungan partai politik, seperti yang diwajibkan pasal 101, ayat (3), Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012.
--------Bahwa KPU Kabupaten Gunung Mas secara sah dan meyakinkan melawan Hukum seperti yang dimaksud pasal 2, pasal 11, dan pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum.
---------Bahwa, KPU Kabupaten Gunung Mas di dalam Berita Acara Nomor : 131/BA/KPU-GM/VII/2013, harus dinyatakan batal atau tidak sah, karena para tergugat atau Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas melaksanakan tahapan secara tertutup, dan/atau bertentangan dengan pasal 2, ayat (g), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum KPU. Selain itu KPU mengabaikan pasal 2, ayat (b), ayat (c), ayat (e), ayat (g) dan ayat (i), PKPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
--------Bahwa, Penggugat bermohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya untuk segera dan/atau dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk menyurati KPU Kabupaten Gunung Mas agar Menghentikan seluruh agenda KPU Kabupaten Gunung Mas, termasuk jadwal penarikan Nomor Urut Pasangan Calon yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Gunung Mas, Hari Kamis tanggal 18 Juli 2013, Sampai Perkara ini memperoleh Keputusan yang bersifat Final dan Mengikat.Hal itu sangat mendasar dimohon sesuai dengan ayat (2) dan ayat 4, poin a, pasal 67, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
---------Bahwa penggugat bermohon agar perkara ini dilakukan sidang secara cepat mengingat hak politik penggugat dirugikan kalau proses persidangan yang berlangsung lama. Sehingga pasangan calon lain yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Gunung Mas dapat leluasa melakukan sosialisasi dan kampanye untuk mencari Pemilih.
---------Bahwa KPU Kabupaten Gunung Mas secara sah dan meyakinkan melawan hukum atau tidak konsisten terhadap administrasi yang dibuat KPU Kabupaten Gunung Mas sendiri, seperti surat Nomor : 112/KPU-GM/VI/2013 tanggal 15 Juni 2013 tentang penyampaian hasil penelitian administrasi syarat calon dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan bakal calon Bupati Alfridel Jinu, SH dan Bakal Calon Wakil Bupati Ude Arnold Pisy.
-------Bahwa dalam rekapitulasi C. Syarat Pencalonan dan Kelengkapannya :
Model B-KWK-KPU Partai Politik (Formulir Surat Pencalonan), ada dan Kode MS (Memenuhi Syarat),
Model B1-KWK-KPU Partai Politik (Formulir Surat Pernyataan) Kesepakatan antar Partai Politik peserta Pemilihan Umum yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ada dan Kode MS (Memenuhi Syarat).
Model B2-KWK-KPU Partai Politik (Formulir surat pernyataan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik tidak akan menarik pencalonan atas pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah , ADA dan KODE MS (Memenuhi Syarat)
Format atau bentuk surat dibuat sendiri (Keputusan Dewan Pimpinan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengajukan pasangan calon, ADA dan KODE MS (Memenuhi Syarat)
Format atau bentuk surat dibuat sendiri (Naskah VISI dan MISI, dan Program Bakal Pasangan secara tertulis, Ada dan KODE MS (Memenuhi Syarat).
Format atau bentuk surat dibuat sendiri ( Daftar Nama Tim Kampanye Pasangan Calon, Ada dan MS (Memenuhi Syarat).
Sedangkan di lembaran lain, dalam kesimpulan : Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi dan klarifikasi kepada DPP Partai yang bersangkutan dan sesuai dengan PKPU Nomor : 9 Tahun 2012, pasal 4 (1) point B. Didapat hasil bahwa partai pengusung di atas TIDAK MEMENUHI SYARAT Pendaftaran Bakal Pasangan Calon.
--------Bahwa KPU Kabupaten Gunung Mas secara sah dan meyakinkan melawan hukum karena menghilangkan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dalam daftar pengusungan hanya sesuai nota DPP PIS, tanggal 14 Juni 2013. Logika hukum administrasi, bagaimana bisa surat keputusan (SK) Partai, digugurkan atau dibatalkan hanya menggunakan nota DPP PIS. (Sekarang sudah dilaporkan delik pidana pemalsuan ke Polda Kalteng, karena diduga dipalsukan, faktanya adalah cap yang digunakan berbeda jauh dengan cap DPP PIS yang asli, dan tanda tangan Sekretaris Jenderal DPP PIS berbeda jauh dengan yang asli seperti di dalam SK PIS).
----------Bahwa seharusnya kalau SK Partai, harus dibatalkan atau digugurkan dengan SK Partai juga, sedangkan rekomendasi partai harus dibatalkan dengan rekomendasi partai, tidak cukup dasar bagi KPU Kabupaten Gunung Mas mengugurkan SK pengusungan PIS hanya dengan nota DPP PIS.
---------Bahwa suara sah PIS dalam Pemilu Tahun 2009 sebanyak 1.293 Suara (3.01%), sedangkan kalau digabung dengan 16 partai pengusung lainnya sebanyak 5.655 Suara (13,15 %), kalau PIS masuk dalam partai pengusung pengusung Alfridel Jinu,SH-Ude Arnold Pisy, maka terpenuhi seperti yang dimaksud pasal 4, ayat (1) poin B, PKPU Nomor 9 Tahun 2013, maka jumlah suara sah atau presentase minimal 15 persen suara sah terpenuhi atau MEMENUHI SYARAT (MS).
---------Bahwa nota PIS (verifikasi KPU Kabupaten Gunung Mas) hanya dalam bentuk tulisan tangan, ditanda-tangani Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum DPP PIS, bermeterai 6.000,- fakta administrasi layak dipertanyakan dan/atau diragukan keabsahannya. Seharusnya verifikasi KPU Kabupaten Gunung Mas, harus ada berita acara, minimal ada agenda rapat, daftar absen,foto, dan dibuat berita acara verifikasi tidak dalam bentuk nota. Sesuai pasal 92 ayat (c) Peraturan KPU Nomor : 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa ,Setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau Anggota KPU, Pimpinan instansi yang berwenang, Ketua umum dan Sekretaris Jenderal yang berwenang atau Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan Ketentuan AD/ART Partai Politik yang bersangkutan.Petitum :Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013, tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013.
Memerintahkan Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Nomor 15 Tahun 2013, tanggal 15 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013.
Memerintahkan Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru, dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas Alfridel Jinu,SH dan Ude Arnold Pisy menjadi pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013.
Menghukum Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas membayar biaya perkara . |