Ringkasan Gugatan | : | Posita :Bahwa dikeluarkanya Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Nomor : 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013, tertanggal 15 Juli 2013, sehingga gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana ketentuan oleh pasal 55 undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-undang no. 9 Tahun 2004.
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor : 01 Tahun 2013 tanggal, Bulan Pebruari Tahun 2013, tentang Tahapan Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 Putaran -1 dan berdasarkan Lampiran keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas (Tergugat) tertanggal, Bulan Pebruari 2013 Nomor. 01 Tahun 2013 dan Khususnya Tentang Jadwal Tahapan Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunung Mas adalah sebagai berikut :
Pencalonan Dari Perseorangan dijadwalkan Sebagai Berikut :
Pengumuman, penjelasan dan pengambilan Formulir Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Perseorangan Mulai tanggl 01 Mei 2013 s/d 05 Mei 2013, dilkasanakan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas dan pasangan Calon
Penyerahan syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten mulai tanggal 06 Mei 2013 s/d 10 Mei 2013, dilaksanakan oleh pasangan calon kepada KPU Kabupaten Gunung Mas dan PPS, Penyerahan syarat dukungan untuk pasangan calon Perseorangan kepada PPS mulai tanggal 07 Mei 2013 s/d 11 mei 2013, dilaksanakan oleh Pasangan Calon Kepada KPU Kabupaten Gunung Mas dan PPS.
Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon Perseorangan pada tingkat Desa/Kelurahan/PPS mulai tanggal 12 Mei 2013 s/d 25 mei 2013, dilaksanakan oleh PPS.
Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan pada tingkat Kecamatan/PPK mulai tanggal 26 Mei 2013 s/d 01 Juni 2013, dilaksanakan oleh PPK
Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan pada tingkat KPU Kabupaten mulai tanggal 02 Juni 2013 s/d 08 Juni 2013, dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas.
Pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, penyerahan Nama Tim kampanye dan Rekening Dana Kampanye mulai tanggal 03 Juni 2013 s/d 09 Juni 2013, dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas dan Pasangan calon.
Pemeriksaan dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mulai tanggal 09 Juni 2013 s/d 15 Juni 2013, dilaksanakan oleh Rumah sakit yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas.
Penelitian administrasi syarat pengajuan calon dan syarat calon mulai tanggal 09 Juni 2013 s/d 15 Juni 2013, dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas.
Penyampaian/pemberitahuan hasil penelitian administrasi syarat calon mulai tanggal 15 Juni 2013 s/d15 Juni 2013, dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas kepada Pasangan Calon.
Perbaikan kelengkapan administrasi syarat pasangan calon/syarat dukungan mulai tanggal 16 Juni 2013 s/d 23 Juni 2013, dilaksanakan oleh pasangan calon.
Pemeriksaan dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah pengganti (Apabila ada penggantian calon/calon baru) mulai tanggal 23 Juni 2013 s/d 06 Juli 2013, dilaksanakan oleh KPU Kabupaten gunung Mas.
Penelitian ulang kelengkapan syarat administrasi pasangan calon dan verifikasi ulang syarat dukungan calon dan perbaikan persyaratan pasangan calon mulai tanggal 30 Juni 2013 s/d 06 juli 2013, dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas.
Penetapan dan pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan mulai tanggal 14 Juli 2013 s/d 19 Juli 2013, dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas.
Bahwa dalam Tahapan Program Dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 tanggal 14 Juli 2013 sampai dengan 19 Juli 2013 PENETAPAN DAN PENGUMUMAN PASANGAN CALON YANG MEMENUHI PERSYARATAN.
Bahwa pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Nomor : 65/KPU-GM/V/2013 tentang : PENDAFTARAN DAN PENERIMAAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUNUNG MAS TAHUN 2013-04-30;
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Nomor 01 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2013, akan dilaksanakan Penerimaan dan Penyerahan syarat Dukungan Pasangan calon Perseorangan. Bagi Bakal Calon yang berkeinginan mendaftarkan menyerahkan syarat dukungan, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Untuk dapat mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Perseorangan harus didukung paling rendah 8.785 (delapan ribu tujuh ratus delapan puluh lima) jiwa atau 6,5 % (enam koma lima persen) dari jumlah penduduk kabupaten gunung mas yaitu 135.159 jiwa. Dukungan tersebut harus tersebar minimal di 6 (enam) Kecamatan di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Surat pernyataan memberikan dukungan dibuat menurut masing-masing desa/kelurahan dan fotocopi kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas kependudukan lainnya dibuat berurutan sesuai dengan urutan daftar nama pendukung.
Bakal pasangan calon menyerahkan dokumen pasangan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy sebanyak 3 (tiga) rangkap dan softcopy dalam format Ms. Axcel, dengan ketentuan dokumen dukungan bakal pasangan calon disusun menurut masing-masing desa/kelurahan disetiap kecamatan dalam 1 (satu) bundle yang rapi serta dimasukan kedalam wadah box/packing plastik.
Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon yang dilakukan pada batas akhir waktu penyampaian syarat dukungan dan jumlah dukungan kurang dari jumlah dukungan paling sedikit dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, bakal pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat memperbaiki jumlah dukungan;
Anggota TNI, POLRI, PNS, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Banwaslu, Banwaslu Provinsi, Panwaslu kabupaten/kota. Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu lapangan, dan jajaran kesekretariat penyelenggaraan pemilu dan pengawas pemilu tidak dibenarkan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan.
Dokumen dukungan Bakal pasangan calon Perseorangan diserahkan di Kantor KPU Kabupaten gunung Mas, Jalan Letjen R. Soeprapto, Kuala Kurun, Telp/Fax (0537) 3032778 pada tanggal 06 mei 2013 10 mei 2013 (selama 5 hari, pukul 08.30 WIB 16.00 WIB, kecuali pada tanggal 10 Mei 2013 pada pukul 08.00 WIB 24.00 WIB.
Sebelum menyerahkan dokumen dukungan, bakal pasangan calon dapat berkoordinasi dan/atau menyampaikan pemberitahuan awal kepada KPU Kabupaten Gunung Mas.
Pendaftaran Tidak Dipungut Biaya.
Demikian untuk diketahui dan dimaklumi.
Tergugat pada hari Jumat, tanggal Sepuluh Bulan Mei Tahun Dua Ribu Tiga belas pukul 23.20 WIB, telah melakukan Pemeriksa bersama berkas seluruhnya yaitu antara lain :
Photocopy KTP pendukung berjumlah 10.000 ( sepuluh ribu) jiwa;
Daftar nama-nama pendukung berjumlah 10.000 (sepuluh ribu) jiwa yang tersebar di 8 Kecamatan (dalam rangkap 3);
Hardcopy dan softcopy dalam bentuk format MS Excel (dalam rangkap 3);
Dokumen dukungan seluruhnya dimasukan kedalam packing plastic (dalam rangkap 3);
Surat peernyataan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa ( rangkap 3);
Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia serta pemerintah (dalam rangkap 3).
Surat pernyataan mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat di daerah ( rangkap 3)
Surat pernyataan kesediaan menjadi Calon Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas (rangkap 3)
Surat pernyataan tidak mengundurkan diri sebagai pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah (rangkap 3)
Surat pernyataan belum pernah menjabat Kepala Daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (rangkap 3)
Surat pernyataan tidak berstatus sebagai pejabat kepala daerah (rangkap 3)
Daftar riwayat hidup pasangan calon perseorangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (rangkap 3)
Surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (rangkap 3)
Surat keterangan catatan kepolisian (rangkap 3)
Photocopy KTP calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (rangkap 3)
Photocopy kartu keluarga (rangkap 3)
Photocopy kartu wajib pajak (rangkap 3)
Setelah diperiksa bersama ternyata berkas yang Penggugat serahkan seluruhnya dari point 1 s.d 17 dalam surat permohonan Penggugat tanggal 09 Mei 2013 terdapat 300 (tiga Ratus) jiwa daftar dukungan yang tidak memenuhi syarat dan dukumen dukungan yang tidak memenuhi syarat tersebut Penggugat minta dikembalikan, oleh Penggugat pada pukul 23.20 WIB di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Jalan Letjen R. Soeprapto Kuala Kurun;
Bahwa sudah jelas berkas dukungan yang dikembalikan dari KPU Kabupaten Gunung Mas Berjumlah 300 (Tiga Ratus ) Dukungan / Jiwa Yang Dikembalikan Kepada Penggugat. Photocopy kartu tanda penduduk bersisa 9.700 (sembilan ribu Tujuh Ratus) jiwa yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan KPU nomor 09 tahun 2012 dan berkas lainnya seperti yang tertera dalam permohonan pendaftaran penggugat tanggal 10 Mei 2013 dari point 1 s.d 17 sudah diserahkan di kantor Komisi Pemilihan Umum dan diterima oleh TERGUGAT.
Bahwa pada hari Jumat tanggal tujuh, bulan Juni tahun dua ribu tiga belas Penggugat mengirimkan berkas tambahan untuk Komisi pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas berupa ;
Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak pernah di jatuhi hukuman penjara di ancam 5 tahun (rangkap 3)
Surat keterangan tidak dinyatakan sedang pailit dari Pengadilan tinggi Kalimantan tengah (rangkap 3)
Photocopy izajah SD yang sudah dilegalisir (rangkap 3)
Photocopy izajah SMP yang sudah dilegalisir (rangkap 3)
Photocopy izajah SMA yang sudah dilegalisir (rangkap 3)
Photocopy izajah perguruan tinggi yang sudah dilegalisir (rangkap 3)
Photocopy izajah dari pasca sarjana yang sudah dilegalisir (rangkap 3)
Pas photo ukuran 4x6, 2x3, 3x4 masing-masing (rangkap 3)
Bahwa Tergugat pada saat pemeriksaan kesehatan untuk pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Gunung Mas periode 2013 2018 tidak ada panggilan dari Tergugat hal ini sangat merugikan Penggugat untuk kelengkapan administrasi Calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Gunung Mas periode 2013 2018;
Bahwa sudah jelas dan nyata perbuatan TERGUGAT merugikan PENGGUGAT antar lain karena :
Tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang-undang KPU
Tidak menetapkan penggugat sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat atau yang tidak memenuhi syarat
Tidak memanggil penggugat untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan
Bahwa sudah jelas tergugat melanggar ketentuan tidak menyerahkan kepada PPS kelurahan dan PPK untuk diperiksa, diteliti keabsahan berkas dukungan milik penggugat sesuai jadwal yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Gunung Mas Nomor 01 tahun 2013.
Bahwa seharusnya tugas Tergugat menyerahkan kepada KPPS dan PPK untuk penelitian pemeriksaan berkas dokumen milik Penggugat sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012.
Bahwa tugas dan kewajiban KPU Kabupaten Gunung Mas dan PPS serta PPK adalah sebagai berikut :
Membuat Tanda terima model btt-kwk-kpu untuk penggugat
Membuat Tanda terima model btt-kwk-kpu untuk penggugat
Membuat Tanda terima model btt.2 kwk. Kpu untuk penggugat
Membuat Surat pernyataan tidak mendukung modal bbb-kwk-kpu untuk penggugat
Membuat Berita acara penelitian dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah diringkat Desa/Kleurahan. Model : BA-KWK.KPU untuk penggugat
Membuat berita acara penelitian dan rekapitilasi jumlah dukungan bakal pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di panitia pemilihan kecamatan model BA.1-KWKJ.KPU untuk penggugat
Membuat Berita acara penelitian dan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di KPU Kabupaten Gunung Mas untuk penggugat
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penelitian Tergugat seluruh administrasi perlengkapan calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 dan dirapat pleno KPU untuk memutuskan/menetapkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Gunung Mas yang MEMENUHI SYARAT ATAU YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT;
Bahwa tindakan Tergugat yang TIDAK menyampaikan Pemberitahuan dan tidak mengumumkan Hasil Penelitian Administrasi Syarat Pengajuan Pasangan Calon dan syarat calon kepada Penggugat (melanggar pasal 43 (3) jo. Paal 44 PP. No.5 Tahun 2005 PP No. 49 Tahun 2008 jika DIHUBUNGKAN dengan Penolakan Pendaftaran Penggugat yang dilakukan secara tertulis beserta pengembalian dokumen/surat-surat syarat pendaftaran calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas oleh Tergugat, jelas terbukti bahwa tergugat sama sekali tidak memasukan Penggugat dalam daftar Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Kab. Gunung Mas dalam Pemilukada tahun 2013 tersebut.
III. Bahwa dari rangkaian perbuatan tergugat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Tergugat telah menerbitkan keputusan tentang jadwal tahapan pelaksanaan Pemulikada Bupati dan Wakil Bupati Kab. Gunung Mas tertanggal Pebruari 2013 Nomor. 01 Tahun 2013. Tidak di patuhi oleh tergugat;
Bahwa Tergugat telah menolak SECARA Tertulis pendaftaran penggugat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Gunung Mas pada tanggal 10 Mei 2013 jam 23.20 WIB dengan mengembalikan berkas pencalonan kepada penggugat sebanyak 300 dokumen dan photocopy KTP sebelum jadwal verifikasi sesuai tahapan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas;
Bahwa disamping itu Tergugat tidak pula memenuhi kewajibannya untuk memngumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat (melanggar pasal 43 (3) PP. No. 5 tahun 2005 jo PP No. 49 Tahun 2008) dan tidak memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada Penggugat ; (melanggar pasal 44 PP. No. 5 tahun 2005 jo PP no. 49 tahun 2008).
Bahwa dengan tidak diikut sertakannya Penggugat dalam daftar calon oleh Tergugat, sebagaimana diuraikan diatas dan sedangkan penolakan pendaftaran calon/pengembalian berkas pencalonan yang dilakukan tergugat terhadap penggugat pada tahap pendaftaran calon tanggal 10 Mei 2013, adalah mengandung CACAT HUKUM, TIDAK SYAH dan BATAL DEMI HUKUM, maka, SETIAP PRODUK HUKUM YANG DIKELUARKAN/ DITERBITKAN TERGUGAT secara tertulis BERUPA KEPUTUSAN APAPUN JUGA PASCA penolakan penggugat sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dibuat/diterbitkan TANPA MENGIKUT SERTA PENGGUGAT SEBAGAI CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH, JUGA MENJADI CACAT HUKUM, TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
IV. Bahwa oleh karena penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Gunung Mas telah ditetapkan dan diumumkan oleh Tergugat pada tanggal 15 Juli 2013 berdasarkan Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Nomor : 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013, tertanggal 15 Juli 2013, maka dipastikan pelaksanaan jadwal/tahapan pemilukada berikutnya tetap berjalan, maka dengan ini penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya agar pemeriksaan perkara ini dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat berdasarkan pasal 98 dan pasal 99 Undnang-undang no. 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang no, 9 Tahun 2004; atau setidak-tidaknya mohon proses pemeriksaan perkara dipercepat : sehingga Penggugat dapat dimasukan dalam daftar calon sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Gunung Mas Periode Tahun 2013-2018, sebelum dilaksanakannya tahapan berikutnya dilaksanakan (jadwal Kampanye), sehingga diharapakan nantinya Penggugat dapat mengikuti tahapan berikutnya yaitu tahapan kampanye yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Agustus 2013 s/d 31 Agustus 2013 : karena jika TAHAPAN pelaksanaan Pemilukada Kab. Gunung Mas tahun 2013 tetap berjalan sedangkan perkara belum diputuskan adalah sangat merugikan Penggugat:
V. Bahwa berdasarkan Uraian diatas ternyata Keputusan Tata Usaha Negara yang di keluarkan oleh Tergugat dalam proses/tahapan Pemilukada tersebut adalah tidak prosedural, mengandung cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku sebagaiamana diatur dalam pasal 53 ayat (a) dan (b) ayat 2 Undang-Undang no. 5 tahun 1986 jo Undang-undang No. 9 tahun 2004 yaitu :
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
Tindakan Tergugat telah melanggar aturan, sebagaiman di atur dalam lampiran keputusan Tergugat Nomor 01 Tahun 2013 Tanggal Pebruari 2013 tentang Tahapan Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Gunung Mas tahun 2013 putaran I, khususnya angka 1.a.s/d m tentang tahapan pencalonan dari perseorangan.
Bahwa Tergugat telah melanggar pasal 41 dan pasal 42 PP. No. 6 tahun 2005 jo PP no. 49 tahun 2008 yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Syarat Pendaftaran Calon, sedangkan dalam pasal 41 dan pasal 42 PP No. 6 tahun 2005 jo PP No. 49 Tahun 2008 sama sekali tidak mengatur tentang penolakan pendaftaran Calon PADA TAHAPAN PENDAFTARAN CALON (vide angka II.2.1b) Keputusan Tergugat berupa Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Nomor : 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013, tertanggal 15 Juli 2013, sehingga tindakan Tergugat yang telah menolak pendaftaran Penggugat secara tertulis pada tanggal 10 Mei 2013 Nomor Tidak ada adalah tidak prosedural, sehingga penolakan pendaftaran Penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Tergugat pada saat pendaftaran tersebut adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;
Bahwa tergugat telah melanggar pasal 43 ayat (3) PP. No. 6 tahun 2005 jo. PP no. 49 Tahun 2008 karena TIDAK MENGUMUMKAN KEPADA MASYARAKAT hasil penelitian yang dilakukan tergugat berdasarkan pasal 43 ayat (1) dan (2) PP. No. 6 Tahun 2005 jo PP no. 49 Tahun 2008;
Bahwa tergugat telah melanggar pasal 44 PP. No. 6 Tahun 2005 jo. PP no. 49 tahun 2008 KARENA TIDAK MEMBERTAHUKAN HASIL Penelitian Administratif pasangan calon kepada penggugat yang menanyakan tentang Lulus atau TIDAKNYA penggugat sebagai pasangan calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kab. Gunung Mas (vide pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang No.9 tahun 2004;
Keputusan Tata Usaha Negara yang yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dalam hal ini :
Asas Kepastian Hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara, dimana tindakan Tergugat didalam menerbitkan Surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa tersebut telah mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Penggugat, sehingga Penggugat tidak dapat menjadi Calon Peserta Pemilukada di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013;
Asas Fairplay (Kejujuran) dalam hal ini Tergugat tidak terbuka sebelum mengeluarkan keputusan, sehingga Penggugat menjadi pihak yang dirugikan.
Asas Ketertiban Penyelenggaraan Negara yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam megendalikan penyelenggaraan negara, namun tindakan Tergugat dalam mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa tidak melaksanakan asas-asas tersebut.
Bahwa oleh karena penolakan pendaftaran terhadap Penggugat cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum. Maka setiap keputusan/produk hukum yang dikeluarkan oleh Tergugat pasca penolakan pendaftaran Penggugat sebagai calon Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah Kabupaten Gunung Mas tersebut, yang tanpa mengikut sertakan Penggugat sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam proses setiap tahapan pelaksanaan Pemilukada yang dilaksanakan berdasarkan jadwal/program yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan Tergugat Nomor. 01 Tahun 2013 Tanggal Pebruari 2013 adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum, termasuk Keputusan Tergugat dalam rapat pleno yang dilaksanakan tanggal 14 Juli 2013 sebagaimana tercantum dalam berita acara rapat pleno tanggal 14 Juli 2013 dan Keputusan Tergugat berupa Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Nomor : 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013, tertanggal 15 Juli 2013, adalah tidak sah dan batal demi hukum; sebagai akibat lanjutan atas penolakan Tergugat atas pendaftaran sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 10 Mei 2013 pukul 23.20 WIB tersebut. Petitum :Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah tentang keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat tertanggal Berupa Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Nomor : 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013, tertanggal 15 Juli 2013;
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas (Tergugat) berupa Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas Nomor : 15 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013, tertanggal 15 Juli 2013;
Memerintahkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas untuk menerbitkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum yang baru dan Menetapkan Pasangan Suel, S.Ag, M.Sc dan Muhamad Setiadi Hidayat, M.Si sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2013 - 2018;
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini: |