KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:01/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:08 Januari 2014
Penggugat:H. MAHMUD, SE., MM
Tergugat:GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Partai Politik
Ringkasan Gugatan:Posita :
Verdana; Body Text 3; Body Text 3 -435\'02\'01.;\'01; -360 -345\'02\'01.;\'01; -360 -435\'02\'01.;\'01; -360 -345\'02\'01.;\'01; -360
DASAR-DASAR DIAJUKANNYA GUGATAN




1. Objek sengketa terbit pada tanggal 10 Desember 2013 dan gugatan aquo diajukan pada tanggal 8 Januari 2014, karenanya gugatan aquo masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG Peratun) dan berdasarkan butir V ayat 3, SEMA No. 2 Tahun 1991 Tanggal 3 juli 1991;




2. Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka (12) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Bahwa Tergugat merupakan Instansi Daerah yang menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;




3. Bahwa keputusan yang dikeluarkan Tergugat tersebut merupakan suatu keputusan Tata Usaha Negara yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yakni :



-435
a. Kongkrit , karena obyek yang diputuskan tidak abstrak tetapi berwujud tertentu yakni dalam bentuk naskah tertulis yang telah diregistrasi dengan Nomor SK (Surat Keputusan) oleh Gubernur dengan tanda tangan atas nama Gubernur. Objek sengketa dengan jelas telah menentukan secara khusus yakni memberhentikan Penggugat dari kedudukannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (selanjutnya disebut sebagai anggota DPRD);

b. Individual , karena objek sengketa tersebut ditujukan dan berlaku terhadap Penggugat;

c. Final , karena objek sengketa tersebut sudah definitif dan menimbulkan suatu akibat hukum dimana berdasarkan objek sengketa tersebut sudah dapat melakukan perbuatan hukum yakni memberhentikan Penggugat sebagai anggota DRPD. Selain Itu Tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa tidak memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain.




4. Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa terhadap Penggugat adalah karena peraturan perundang-undangan telah memberikan kewenangan kepadanya. Kewenangan Gubernur ditegaskan dalam Pasal 388 ayat 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Majelis Pemusyaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 107 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;




5. Dalam menerbitkan objek sengketa, Tergugat dalam keadaan aktif untuk mengeluarkan keputusan ( beschikking ) sehingga sudah termasuk keputusan dalam lapangan administrasi negara. Tergugat mengeluarkan keputusan peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dalam keadaan aktif, menyetujui mekanisme PAW anggota DPRD. Tergugat dalam menerbitkan keputusan peresmian mestinya sudah mengetahui jalan atau mekanisme yang tepat dari PAW anggota DPRD. Jika dalam mekanisme pengusulan PAWterdapat kesalahan mekanisme dan bertentangan dengan peraturan perudang-undangan serta asas umum pemerintahan yang baik dengan sendirinya Tergugat memenuhi syarat sebagai pejabat tata usaha Negara yang dapat digugat;




6. Bahwa pada praktek peradilan tata usaha Negara di Indonesia, objek sengketa berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) telah diuji dan diterima sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), seperti pada putusan dalam perkara :

-435
a. Nomor. 09/G/2008/PTUN.SMG, diputus pada tanggal 11 Juni 2008;

b. Nomor 43/G.TUN/2011/P.TUN.Mks. antara Drs. H. Andi Muttamar Mattotorang melawan Gubernur Sulawesi Selatan;

c. Nomor : 8/G/2013/PTUN-BL, diputus pada tanggal 5 Juli 2013 antara Saepudin SE. melawan Gubernur Lampung;

d. Nomor 59/G/2013/PTUN.MDO, diputus pada tanggal 21 Oktober 2013 antara Hendry Gerungan, SP melawan Gubernur Sulawesi Utara;

e. Nomor 58/G/2013/PTUN.MDO, diputus pada tanggal 24 Oktober 2013 antara Jusiphita F. Worang, SE melawan Gubernur Sulawesi Utara;

f. Nomor : 38/G/2013/PTUN-SMD, diputus pada tanggal 17 Desember 2013 antara Lasung melawan Gubernur Kalimantan Timur;




7. Atas penjelasan diatas, maka mohon agar gugatan yang diajukan oleh Penggugat dapat diterima;



KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PARA PENGGUGAT




8. Penggugat memiliki kedudukan dan kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Melalui terbitnya objek sengketa, Penggugat mengalami kerugian berupa :

-435
a. Penggugat nantinya tidak lagi menduduki jabatan sebagai anggota DPRD periode tahun 2009-2014 yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/233/2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara tertanggal 07 Agustus 2009;

-435
b. Karena tidak menduduki jabatan tersebut, maka terjadi efek domino yakni dirugikannya aspirasi masyarakat yang telah memilih Penggugat pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2009;


9. Bahwa Penggugat adalah individu/perseorangan berkewarganegaraan Indonesia yang bertempat tinggal di Jalan Merak No. 60 RT. 18 Kelurahan Melayu Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah;




10. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan Setiap orang , tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan , baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar




11. Atas hal tersebut, maka tepatlah Penggugat mengajukan gugatan aquo, dan karenanya mohon agar majelis hakim dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Penggugat;



DUDUK SENGKETA




12. Penggugat adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) yang terpilih untuk periode 2009-2014 dan diresmikan pada tanggal 18 Agustus 2009 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/233/2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara;




13. Sejak diangkatnya Penggugat menjadi anggota DPRD, Penggugat beritikad baik menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD seperti membentuk peraturan daerah, melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan daerah, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;




14. Hingga pada tanggal 10 Desember 2013, Tergugat menerbitkan objek sengketa yang pada pokoknya terdapat 2 (dua) hal, yakni :

-345
a. Pemberhentian Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Barito Utara terhitung mulai tanggal ditetapkan

b. Pengangkatan Sdr. Apri sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Barito Utara sisa masa jabatan periode 2009-2014, terhitung mulai pengucapan sumpah/janji;




Dalam Penundaan




15. Objek sengketa adalah tidak sah, sebagaimana yang telah kami dalilkan didalam pokok sengketa yang menimbulkan ketidakpastian bagi Penggugat sehingga patut di tunda terlebih dahulu. Hal ini merupakan konsekuensi logis atas pertanggung jawaban Tergugat sebagai penyelenggara negara yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, menjalankan peraturan perudang-undangan, menjalankan asas umum pemerintahan baik dan tentunya menghormati hak pemilih (masyarakat) dalam ranah demokrasi ;




16. a. Apabila Objek Sengketa tetap dilaksanakan, maka sudah barang tentu Penggugat akan mengalami kerugian baik materiil dan imateriil. Kerugian materiil yang logis dialami Penggugat yakni hilangnya jabatan sebagai anggota DPRD dan akhirnya tidak dapat menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan. Secara imateril hak dari pemilih/masyarakat yang telah memilih Penggugat pada saat Pemilu 2009 hilang dan aspirasi dari pemilih untuk melakukan pembangunan tidak dapat dilakukan yang akhirnya dapat berdampak kepada terganggungnya kepentingan yang lebih besar;



-60 b. bahwa berdasarkan informasi yang didapat oleh penggugat, pelaksanaan Objek sengketa yakni memberhentikan Penggugat dan Pengangkatan Sdr. Apri akan dilakukan pada tanggal 04 Februari 2014. Jika hal terjadi, maka akan berdampak kepada pelanggaran terhadap hak-hak Penggugat, karenanya permohonan penundaan sudah sesuai dengan Pasal 47 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;




17. Bahwa di dalam penerbitan sebuah KTUN melekat asas akuntabilitas. Asas Akuntabilitas adalah :

asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku

Melihat asas diatas, objek sengketa tersebut masih dalam sengketa dan karenanya jika dilakukan sebelum adanya putusan tetap maka hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan;



18. Sehingga, berdasarkan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Penggugat memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan Penggugat agar memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda objek sengketa yang telah dikeluarkan oleh Tergugat selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara aquo sedang berjalan sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;


Dalam Pokok Sengketa



19. Penggugat dasar gugatan dalam pokok sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yakni :

-435
a. Objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Objek sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Objek sengketa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010



20. Pemberhentian Penggugat sebagai anggota DPRD tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan. Selama menjabat sebagai anggota DPRD, Penggugat tidak pernah melanggar tata tertib dan kode etik sebagai anggota DPRD, pun tidak pernah melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 98, dan Pasal 102 ayat (2) huruf a, b, c, d, f, g, h, dan I Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;




21. Bahwa objek sengketa diterbitkan dalam konteks pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD yakni Penggantian Antar Waktu, sehingga dasar yang digunakan Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penggantian antar waktu anggota DPRD dapat dilakukan karena :

-435
a. Meninggal dunia,

b. Mengundurkan diri, dan

c. Diberhentikan




22. Hingga saat ini, Penggugat dalam keadaan sehat dan tidak pernah melakukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD. Objek sengketa menyebutkan dengan jelas peresmian Pemberhentian terhadap Penggugat, karenanya dasar yang digunakan untuk hal tersebut adalah Pasal 102 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyebutkan :

Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

-360
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

g. melanggar ketentuan larangan sebagai anggota DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan;

h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau

i. menjadi anggota partai politik lain.




23. Hingga diajukannya gugatan aquo, Penggugat hanya mengetahui dasar dari pemberhentian adalah menurut Pasal 102 ayat (2) huruf e yakni karena usulan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Dari ketentuan tersebut, tidak dijelaskan peraturan perudang-undangan mana yang digunakan, namun jika menelisik beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan internal partai seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dari ketentuan yang ada tersebut, dalam melakukan tindakan, tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD tidak pernah melanggar ketentuan tersebut;

24. Secara internal partai, Penggugat tidak pernah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai ataupun ketentuan-ketentuan yang ada di partai Penggugat;

25. Karenanya tidak ada alasan hukum bagi Tergugat untuk menerbitkan objek sengketa, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya untuk membatalkan dan menyatakan tidak sah objek sengketa.

Objek sengketa melanggar asas kecermatan



26. Tergugat tidak hati-hati dan tidak cermat dalam menerbitkan objek sengketa. Sebelum terbitnya objek sengketa, proses yang dilalui dapat dicermati dalam kerangka pertimbangan objek sengketa, yakni :

-435
a. Huruf f menyebutkan : dilakukan rekomendasi PAW oleh Dewan Pengurus Kabupaten Partai Demokrasi Kebangsan Kabupaten Barito Utara (selanjutnya disebut DPK PDK) pada tanggal 19 Agustus 2013 melalui surat nomor PDK/PBU/43/VIII/2013;

b. Huruf g menyebutkan : dilakukan pemberhentian oleh DPK PDK pada tanggal 12 September 2013 melalui surat nomor PDK/SK-BU/44/IX/2013;

Telah terjadi proses yang salah sebelum diterbitkannya objek sengketa yakni dilakukannya PAW terlebih dahulu kemudian pemberhentian. Maka jelas Tergugat sebagai pejabat publik tidak cermat dalam melihat proses sebelum menerbitkan objek sengketa;




27. Pasal 103 ayat (1), (3), (5), (6), (8), dan (9) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan :



(1) Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD provinsi dan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada
gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(5) Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/walikota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur.
(6) Apabila setelah 7 (tujuh) hari gubernur atau bupati/walikota tidak menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), pimpinan DPRD provinsi langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri, atau pimpinan DPRD kabupaten/kota langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur.
(8) Gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5), atau dari pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Peresmian pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) berlaku sejak ditetapkan, kecuali peresmian pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf c berlaku sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.



28. Ketentuan diatas telah menjelaskan alur dan tenggang waktu dalam proses. Semangat dari pemberian tenggang waktu adalah karena ini merupakan proses adminstrasi yang terikat dengan asas-asaS pemerintahan yang baik. Menjadi luar biasa ketika proses dilakukan dalam satu hari oleh beberapa instansi, hal in terlihat dari pertimbangan objek sengketa yakni di butir a, b, c, dan d. Disebutkan bahwa :



{
{
No{
Tanggal dan nomor{
Pihak yang menerbitkan dan Perihal{
{
a{
30 Oktober 2013,
100/209/Adm.Penum{
Bupati Barito Utara, Perihal PAW Anggota DPRD Kab. Bariot Utara{
{
b{
30 Oktober 2013
B.15/293/2013{
Ketua DPRD Kab. Barito Utara, Perihal Pengganti Antar Waktu (PAW){
{
c{
30 Oktober 2013
243/KPU.Kab-020/X/2013{
Ketua Komisi Pemillihan Umum (KPU) Kab. Barito Utara, Perihal PAW Anggota DPRD Kab. Barito Utara dari Partai Demokrasi Kebangsaan{
{
d{
30 Oktober 2013{
KPU Kab. Barito Utara, Perihal Berita acara tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW Anggota DPRD Kab. Barito Utara hasil Pemilihan Umum Tahun 2009



29. Bahwa atas proses diatas amatlah janggal mengingat 4 tindakan dari 3 lembaga publik yang merupakan urutan proses dilalui dalam satu hari. Hal ini akan memunculkan ketidak cermatan, mengingat satu proses pada huruf d adalah pemeriksaan persyaratan calon PAW;




30. Tindakan Tegugat yang telah menerbitkan objek sengketa mengabaikan Pasal 388 ayat 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Majelis Pemusyaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 107 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik khusunya asas kecermatan dan asas kepastian hukum karena tidak mempertimbangkan secara cermat semua fakta hukum menyangkut penelaahan syarat-syarat formil dilakukannya Pengganti antar waktu dan tentunya hal ini juga bentuk tindakan kesewenang-wenangan Tergugat, oleh karenanya obyek sengketa tersebut patut untuk dibatalkan.


Objek sengketa melanggar asas keterbukaan



31. Penggugat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD sejak tahun 2009 dan akan mengakhiri pada tahun 2014, selama menjalankan tugas dan fungsi tersebut Penggugat tidak pernah berpikiran akan mengalami pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam objek sengketa. Tidak ada informasi tentang pembentukan objek sengketa dari penyelenggara Negara dalam hal ini Tergugat;




32. Hingga setelah tanggal 10 Desember 2013, tergugat kaget menerima objek sengketa, padahal selama ini Penggugat tidak pernah dipanggil, dilakukan verifikasi terhadap Penggugat, dan informasi mengenai proses surat menyurat terhadap Penggugat. Penggugat menyayangkan tindakan tersebut. Sebagai Penyelenggara Negara, Tergugat terikat dengan asas keterbukaan yang sepatutnya tidak mengabaikan hak-hak dari Penggugat sebagai warga Negara;




33. Karenanya, Tergugat telah melanggar asas keterbukaan, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap objek sengketa;





Petitum :
Verdana; Body Text 3; Body Text 3 -435\'02\'01.;\'01; -360 -345\'02\'01.;\'01; -360
Dalam Pokok Sengketa:


1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/1049/2013 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara Periode 2009-2014 tertanggal 10 Desember 2013;

3. Memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/1049/2013 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara Periode 2009-2014 tertanggal 10 Desember 2013;

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa yang besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari hingga dijalankannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:23 April 2014
Tanggal Minutasi:12 Mei 2014

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ALPONTERI SAGALA, SH Hakim Ketua 08 Januari 2014
02
RIKI YUDIANDI, SH., MH Hakim Anggota 08 Januari 2014
03
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 08 Januari 2014

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 08 Januari 2014

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
09 Januari 2014 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
09 Januari 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,000.00
03
09 Januari 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
04
22 Januari 2014 Biaya Proses Rp. 120,000.00
05
22 Januari 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
06
22 Januari 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 12,000.00
07
28 Januari 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,000.00
08
28 Januari 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 12,000.00
09
04 Februari 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 12,000.00
10
12 Februari 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
11
20 Februari 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,000.00
12
20 Februari 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
13
23 April 2014 Meterai Rp. 6,000.00
14
23 April 2014 Redaksi Rp. 5,000.00
15
24 April 2014 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 8,000.00
16
06 Mei 2014 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 19,500.00
17
28 Agustus 2014 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 233,500.00

AMAR PUTUSAN


M E N G A D I L I:

I. DALAM PENUNDAAN: -----------------------------------------------------------------------------

- Menolak Permohonan Penundaan atas Pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/1049/2013 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara Periode 2009-2014 tertanggal 10 Desember 2013;----------------------------------------------------------------------------------

II. DALAM POKOK PERKARA: ----------------------------------------------------------------------

- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;--------------------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 239.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ;-----

Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut