KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:04/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:16 Mei 2014
Penggugat:ROSIHANNOR. Dkk
Tergugat:Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:Posita :
;
Sertifikat Hak Milik No. 8 Desa Kasongan Lama atas nama ARIFIN NANYAN, luas 81.000 M2, tanggal terbit 22 Agustus 1979, yang dikeluarkan oleh dahulu sub Direktorat Agraria Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya, sekarang Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Petitum :

a. Mengabulkan gugatan apra penggugat untuk seluruhnya;
b. Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat hak milik No. 8 Desa Kasongan Lama Luas 81.000 M2 terbit Tanggal 22 Agustus 1979 An. ARIFIN NANYAN serta pecahannya
c. Memerintahkan tergugat untuk mencabut dan mencoret buku tanah sertifikat hak milik No. 8 Desa Kasongan Lama, Luas : 81.000 M2 terbit tanggal 22 Agustus 1979 An. ARIFIN NANYAN
d. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara untuk seluruhnya.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:02 Juli 2014
Tanggal Minutasi:16 Juli 2014

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
Dra. Hj. MAWARNI MARIA, SH Hakim Ketua 20 Mei 2014
02
ERNA DWI SAFITRI, SH Hakim Anggota 20 Mei 2014
03
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 20 Mei 2014

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
DEVI HARTATI, SH 20 Mei 2014

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
20 Mei 2014 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
20 Mei 2014 Biaya Proses Rp. 120,000.00
03
21 Mei 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,000.00
04
21 Mei 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
05
05 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
06
05 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
07
05 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
08
05 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
09
05 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
10
05 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
11
05 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
12
05 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
13
05 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
14
05 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
15
05 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
16
05 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
17
05 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
18
12 Juni 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,000.00
19
12 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,500.00
20
02 Juli 2014 Meterai Rp. 6,000.00
21
02 Juli 2014 Redaksi Rp. 5,000.00
22
15 Juli 2014 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 5,500.00
23
15 Juli 2014 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 8,000.00
24
28 Agustus 2014 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 229,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N :

  1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Penggugat;-----------------------------------------------------------------------
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret Perkara Nomor : 04/G/2014/PTUN-PLK, dari Buku Induk Register Perkara;----------------------------------------------------------
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 257.500,- (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah.-----------------------------------------------------------------------------------------


Sumber Hukum : (0)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut