KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:09/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:04 Juni 2014
Penggugat:AMIE, S.Pd
Tergugat:GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:Posita :
; -360 -360
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/742/2013 tanggal 3 Oktober 2013, Tentang Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah atas nama AMIE, S.Pd

Petitum :
-360 -360
Dalam Penundaan :

-360
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat tersebut sebagaimana diuraikan dalam point angka 22 (dua puluh dua) tersebut diatas;

2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda/tidak melakukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Penggugat atas Objek Sengketa Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/42/2013 tanggal 3 Oktober 2013 atas nama AMIE, S.Pd Nip. 19610603 198109 2 001

3. Memerintahkan Tergugat menggantikan hukuman disiplin yang dijatuhkan tersebut dari Pasal 7 angka (4) huruf d, PP 53 Tahun 2010 berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil, menjadi Pasal 7 angka (4) huruf c berupa Pembebasan dari jabatan.


Dalam Pokok Perkara :

-360
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan BATAL dan TIDAK SAH Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/742/2013 Tanggal 3 Oktober 2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipiul an. AMIE, S.Pd Nip. 19610603 198109 2 001 Pangkat Pembina IV/a Jabatan Kepala Sekolah SDN 1 Tambun Lupak Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas

3. Mewajibkan kepada tergugat UNTUK MENCABUT Surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. : 188.44/742/2013 Tanggal 3 Oktober 2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Nip. 19610603 198109 2 001 Pangkat Pembina IV/a Jabatan Kepala Sekolah SDN 1 Tambun Lupak Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Atas Nama AMIE, S.Pd.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:19 Juni 2014
Tanggal Minutasi:03 Juli 2014

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ALPONTERI SAGALA, SH Hakim Ketua 04 Juni 2014
02
RIKI YUDIANDI, SH., MH Hakim Anggota 04 Juni 2014
03
DEVYANI YULI KUSNADI, SH Hakim Anggota 04 Juni 2014

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 04 Juni 2014

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
04 Juni 2014 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
05 Juni 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 5,500.00
03
05 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
04
09 Juni 2014 Biaya Proses Rp. 120,000.00
05
20 Juni 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
06
27 Juni 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 5,500.00
07
03 Juli 2014 Meterai Rp. 6,000.00
08
03 Juli 2014 Redaksi Rp. 5,000.00
09
03 Juli 2014 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 319,000.00

AMAR PUTUSAN

MENETAPKAN

1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan gugatan oleh penggugat

2. memerintahkan kepada Panitera agar mencoret perkara gugatan Nomor :09/G/2014/PTUN.PLK. dari register perkara

3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ii kepada penggugat sebesar Rp. 180.500 ( Seratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah)


Sumber Hukum : (0)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut