Ringkasan Gugatan | : | Posita : ;
-360
-360
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/742/2013 tanggal 3 Oktober 2013, Tentang Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah atas nama AMIE, S.PdPetitum :
-360
-360
Dalam Penundaan :
-360 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat tersebut sebagaimana diuraikan dalam point angka 22 (dua puluh dua) tersebut diatas;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda/tidak melakukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Penggugat atas Objek Sengketa Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/42/2013 tanggal 3 Oktober 2013 atas nama AMIE, S.Pd Nip. 19610603 198109 2 001
3. Memerintahkan Tergugat menggantikan hukuman disiplin yang dijatuhkan tersebut dari Pasal 7 angka (4) huruf d, PP 53 Tahun 2010 berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil, menjadi Pasal 7 angka (4) huruf c berupa Pembebasan dari jabatan.
Dalam Pokok Perkara :
-360 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan BATAL dan TIDAK SAH Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/742/2013 Tanggal 3 Oktober 2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipiul an. AMIE, S.Pd Nip. 19610603 198109 2 001 Pangkat Pembina IV/a Jabatan Kepala Sekolah SDN 1 Tambun Lupak Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas
3. Mewajibkan kepada tergugat UNTUK MENCABUT Surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. : 188.44/742/2013 Tanggal 3 Oktober 2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Nip. 19610603 198109 2 001 Pangkat Pembina IV/a Jabatan Kepala Sekolah SDN 1 Tambun Lupak Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Atas Nama AMIE, S.Pd.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |