KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:16/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:12 September 2014
Penggugat:PT. CARITHA RIZQIA diwakili oleh Drs. AKHMAD TAUFIK, M.Pd sebagai Direktur Utama
Tergugat:WAKIL WALIKOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Perijinan
Ringkasan Gugatan:Posita :
; -360
yang menjadi obejk sengketa dalam perkara a quo adalah :
Surat Wakil Walikota Palangka Raya Nomor : 870/666/DTKBP-TR/VIII/2014, Tanggal 29 Agustus 2014, Perihal KLARIFIKASI PENGURUSAN IMB An. Drs. AKHMAD TAUFIK, M.Pd (Direktur Utama PT. CARITHA RIZQIA), yang ditujukan Kepada Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah


Petitum :
; -360
-360
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------

2. Menyatakan "Batal" atau "tidak sah" Surat Wakil Walikota Palangka Raya Nomor : 870/666/DTKBP-TR/VIII/2014, Tanggal 29 Agustus 2014, Perihal KLARIFIKASI PENGURUSAN IMB An. Drs. AKHMAD TAUFIK, M.Pd (Direktur Utama PT. CARITHA RIZQIA), yang ditujukan Kepada Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah, ----------------------------------------

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Wakil Walikota Palangka Raya Nomor : 870/666/DTKBP-TR/VIII/2014, Tanggal 29 Agustus 2014, Perihal KLARIFIKASI PENGURUSAN IMB An. Drs. AKHMAD TAUFIK, M.Pd (Direktur Utama PT. CARITHA RIZQIA), yang ditujukan Kepada Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah, ----------------------------------------------

4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melanjutkan proses Penerbitan IMB atas nama PENGGUGAT, ------------------------------------------------

5. Memerintahkan pada TERGUGAT untuk membayar ganti rugi pada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). SESUAI ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, ------------------------------------------------

6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini,------------------------------------------------------------

7. Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya............................................

-360
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:01 Oktober 2014
Tanggal Minutasi:06 Oktober 2014

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Ketua 15 September 2014
02
ERNA DWI SAFITRI, SH Hakim Anggota 15 September 2014
03
RIKI YUDIANDI, SH., MH Hakim Anggota 15 September 2014

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
DEVI HARTATI, SH 15 September 2014

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
15 September 2014 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
17 September 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 4,500.00
03
17 September 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
04
18 September 2014 Biaya Proses Rp. 120,000.00
05
25 September 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
06
01 Oktober 2014 Meterai Rp. 6,000.00
07
01 Oktober 2014 Redaksi Rp. 5,000.00
08
01 Oktober 2014 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 325,500.00

AMAR PUTUSAN

-360
MENETAPKAN

-360
1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan gugatan Penggugat;

-360
2. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya untuk mencoret gugatan Penggugat yang terdaftar dalam Register perkara Nomor: 16/G/2014/PTUN-PLK dari Buku Induk Register Perkara;

3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 174.500,- (seratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah);

Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut