Ringkasan Gugatan | : | Posita : ;
-360
yang menjadi obejk sengketa dalam perkara a quo adalah :
Surat Wakil Walikota Palangka Raya Nomor : 870/666/DTKBP-TR/VIII/2014, Tanggal 29 Agustus 2014, Perihal KLARIFIKASI PENGURUSAN IMB An. Drs. AKHMAD TAUFIK, M.Pd (Direktur Utama PT. CARITHA RIZQIA), yang ditujukan Kepada Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah
Petitum : ;
-360
-360 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------
2. Menyatakan "Batal" atau "tidak sah" Surat Wakil Walikota Palangka Raya Nomor : 870/666/DTKBP-TR/VIII/2014, Tanggal 29 Agustus 2014, Perihal KLARIFIKASI PENGURUSAN IMB An. Drs. AKHMAD TAUFIK, M.Pd (Direktur Utama PT. CARITHA RIZQIA), yang ditujukan Kepada Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah, ----------------------------------------
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Wakil Walikota Palangka Raya Nomor : 870/666/DTKBP-TR/VIII/2014, Tanggal 29 Agustus 2014, Perihal KLARIFIKASI PENGURUSAN IMB An. Drs. AKHMAD TAUFIK, M.Pd (Direktur Utama PT. CARITHA RIZQIA), yang ditujukan Kepada Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah, ----------------------------------------------
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melanjutkan proses Penerbitan IMB atas nama PENGGUGAT, ------------------------------------------------
5. Memerintahkan pada TERGUGAT untuk membayar ganti rugi pada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). SESUAI ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, ------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini,------------------------------------------------------------
7. Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya............................................
-360 |