KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:21/G/2014/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:28 Oktober 2014
Penggugat:PT. PADANG MULIA diwakili oleh JOSEPH BUDIANTO MUTHALIB sebagai Direktur Utama
Tergugat:BUPATI KABUPATEN BARITO TIMUR
Jenis Perkara:Perijinan
Ringkasan Gugatan:Posita :
; -360
Surat Keputusan Bupati Nomor 273 TAHUN 2013 tanggal 28 Juni 2013 mengenai penciutan wilayah pertambangan batubara atas nama PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya

Petitum :
; -360


-360
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Nomor 273 TAHUN 2013 tanggal 28 Juni 2013 mengenai penciutan wilayah pertambangan batubara atas nama PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya

3. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 273 TAHUN 2013 tanggal 28 Juni 2013 mengenai penciutan wilayah pertambangan batubara milik Penggugat dari seluas 2.434 9dua ribu empat ratus tiga puluh empat) hektar menjadi 1.527 (seribu limaratus duapuluh tujuh) hektar
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:05 Februari 2015
Tanggal Minutasi:17 Februari 2015

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
H. BAMBANG WICAKSONO, SH.,MH Hakim Ketua 28 Oktober 2014
02
RIKI YUDIANDI, SH., MH Hakim Anggota 28 Oktober 2014
03
ASLAMIA, SH Hakim Anggota 28 Oktober 2014

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 28 Oktober 2014

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
28 Oktober 2014 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
29 Oktober 2014 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,000.00
03
29 Oktober 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 10,000.00
04
30 Oktober 2014 Biaya Proses Rp. 120,000.00
05
26 November 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 10,000.00
06
04 Desember 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 10,000.00
07
10 Desember 2014 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 10,000.00
08
07 Januari 2015 Pemeriksaan Setempat Rp. 15,000,000.00
09
05 Februari 2015 Meterai Rp. 6,000.00
10
05 Februari 2015 Redaksi Rp. 5,000.00
11
05 Februari 2015 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 291,000.00

AMAR PUTUSAN


Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut