DALAM PENUNDAAN
Menerima Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 4 TAHUN 2015 Tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. MATA ANDAU SAWIT KAHURIPAN tanggalk 9 Januari 2015, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara aquo'
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menunda Pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 4 TAHUN 2015 Tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. MATA ANDAU SAWIT KAHURIPAN tanggalk 9 Januari 2015 sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 4 TAHUN 2015 Tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. MATA ANDAU SAWIT KAHURIPAN tanggalk 9 Januari 2015.
Memerintahkan keapda TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 4 TAHUN 2015 Tentang Pencabutan Atas Izin Usaha Perkebunan PT. MATA ANDAU SAWIT KAHURIPAN tanggalk 9 Januari 2015.
Menyatakan SAH dan BERLAKU Surat Bupati Barito Selatan No. 500/366/Ekbang, tanggal 19 Maret 2004 Tentang Ijin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan perkara ini. |