KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:06/G/2015/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:06 April 2015
Penggugat:BAMBANG PRIYANTO
Tergugat:KEPALA BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Lain-lain
Ringkasan Gugatan:Posita :
; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7;
Surat Keputusan Tergugat tentang Hasil Audit Investigatif Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Alat-Alat Kesehatan RUmah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukamara Yang Bersumber dari Tugas Pembantuan (TP) Tahun Anggaran 2012 yang diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah yang menetapkan kerugian negara sebesar Rp. 596.030.592.00 (lima ratus sembilan puluh enam juta tiga puluh ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah)

Petitum :
; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7;
Dalam Provisi :

-360
\'b7 Menyatakan Hasil Audit Investigatif Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Alat-Alat Kesehatan RUmah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukamara Yang Bersumber dari Tugas Pembantuan (TP) Tahun Anggaran 2012 yang diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah yang menetapkan kerugian negara sebesar Rp. 596.030.592.00 (lima ratus sembilan puluh enam juta tiga puluh ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah) daya berlakunya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara a quo sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;


Dalam Pokok Perkara :

-360
\'b7 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

\'b7 Menyatakan batal atau tidak sahk Surat Keputusan Tergugat tentang Hasil Audit Investigatif Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Alat-Alat Kesehatan RUmah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukamara Yang Bersumber dari Tugas Pembantuan (TP) Tahun Anggaran 2012 yang diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah yang menetapkan kerugian negara sebesar Rp. 596.030.592.00 (lima ratus sembilan puluh enam juta tiga puluh ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah);

\'b7 Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusannya tentang Hasil Audit Investigatif Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Alat-Alat Kesehatan RUmah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukamara Yang Bersumber dari Tugas Pembantuan (TP) Tahun Anggaran 2012 yang diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah yang menetapkan kerugian negara sebesar Rp. 596.030.592.00 (lima ratus sembilan puluh enam juta tiga puluh ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah);

\'b7 Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.


Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:20 Mei 2015
Tanggal Minutasi:04 Juni 2015

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ERNA DWI SAFITRI, SH Hakim Ketua 07 April 2015
02
RIKI YUDIANDI, SH., MH Hakim Anggota 07 April 2015
03
ASLAMIA, SH Hakim Anggota 07 April 2015

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 07 April 2015

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
06 April 2015 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
07 April 2015 Biaya Proses Rp. 80,000.00
03
08 April 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 4,500.00
04
08 April 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
05
08 April 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
06
15 April 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,500.00
07
15 April 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
08
25 Mei 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 4,500.00
09
25 Mei 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
10
27 Mei 2015 Meterai Rp. 6,000.00
11
27 Mei 2015 Redaksi Rp. 5,000.00
12
16 Juni 2015 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
13
16 Juni 2015 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 388,000.00

AMAR PUTUSAN

MENETAPKAN :

1. Mengabulkan Permohonan pencabutan gugatan Penggugat;---------------------------------------------------------------------------------------------

2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya untuk mencoret gugatan penggugat yang terdaftar dalam Register perkara Nomor : 06/G/2015/PTUN.PKY;---------------------------------------------------------------------------------------

3. Membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp. 152.500,- (seratus lima puluh dua lima ratus rupiah).


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut