MENETAPKAN :
1. Mengabulkan Permohonan pencabutan gugatan Penggugat;---------------------------------------------------------------------------------------------
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya untuk mencoret gugatan penggugat yang terdaftar dalam Register perkara Nomor : 06/G/2015/PTUN.PKY;---------------------------------------------------------------------------------------
3. Membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp. 152.500,- (seratus lima puluh dua lima ratus rupiah).
Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)
|