KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:12/G/2015/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:01 Juli 2015
Penggugat:PT. DAHLIA BIRU diwakili oleh AGUS S. TJIPTOWARDOJO selaku Direktur
Tergugat:GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Perijinan
Ringkasan Gugatan:Posita :
-360 -360\'01-; -720\'02\'02.;\'01; \'02\'06.;\'01; \'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; \'01-; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?;
I. OBJEK SENGKETA


Bahwa yang menjadi Objek sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Tergugat sebagaimana Surat Nomor : 540/378/Distamben tanggal 8 April 2015 ( bukti P-1 ) , yang merupakan Penolakan Tergugat atas Surat Penggugat tanggal 27 Pebruari 2015 Nomor : 04/II/DB-DIR/SBY/2015, perihal : Permohonan Perbaikan Koordinat IUP-OP PT. Dahlia Biru ( bukti P-2 ) melalui Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah, bahwa Keputusan Tergugat sebagaimana Surat Nomor : 540/378/Distamben tanggal 8 April 2015 ( vide bukti P-1 ) tersebut , yang pada pokoknya berisikan sebagai berikut :




4. ......Terkait ketentuan tersebut maka setiap pemegang IUP dapat mengajukan permohonan untuk penciutan wilayah IUP bukan perluasan/penggeseran dan untuk Wilayah IUP baru harus melalui proses lelang .

5. .....maka permohonan perbaikan koordinat mengakibatkan adanya perluasan/penggeseran WIUP menjadi seluas 5.373 Ha dan sebagian wilayahnya tumpang tindih dengan WIUP OP PT. Mitra Tambang Barito seluas 67,68 Ha yang diterbitkan oleh Bupati Barito Selatan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 272 Tahun 2011 tanggal 23 Mei 2011, dan yang tidak tumpang tindih seluas 305,32 Ha namun berada diluar Wilayah IUP yang telah ditetapkan oleh Bupati Barito Selatan.

6. Diinformasikan juga bahwa pada saat ini Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah sedang menyusun Peraturan Gubernur Tentang Tatacara Lelang WIUP Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga untuk proses lelang pada saat ini masih belum dapat dilaksanakan.

7. ....atas pertimbangan tersebut maka permohonan perbaikan koordinat PT. Dahlia Biru tidak dapat ditindaklanjuti.



II. SURAT KEPUTUSAN DIKELUARKAN OLEH TERGUGAT SEBAGAI PEJABAT TATA USAHA NEGARA



Bahwa Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan sebagaimana Surat Nomor : 540/378/Distamben tanggal 8 April 2015 ( vide bukti P-1 ) tersebut, melalui Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah tersebut dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang mengeluarkan penolakan tersebut sebagaimana Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU PEMDA) pada ketentuan Pasal 13 Jo. Lampiran halaman 123 huruf CC tentang Pembagian urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; pada point 2.b sehingga Tergugat merupakan Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (untuk selanjutnya disebut UU PTUN).



III. SURAT KEPUTUSAN YANG DIKELUARKAN OLEH TERGUGAT MENIMBULKAN AKIBAT HUKUM BAGI PENGGUGAT

Bahwa Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat sebagaimana Surat Nomor : 540/378/Distamben tanggal 8 April 2015 ( vide bukti P-1 ) tersebut, telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan Penggugat yaitu Penggugat tidak dapat segera melakukan kegiatan penambangan (operasi produksi) batubara.

IV. SURAT KEPUTUSAN A QUO MERUPAKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA



Bahwa Surat Keputusan Tergugat sebagaimana Surat Nomor : 540/378/Distamben tanggal 8 April 2015 ( vide bukti P-1 ) tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor : 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (untuk selanjutnya disebut UU PTUN). Adapun syarat sebagai keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat kongkret, individual dan final, sebagai berikut :


-2130 a. Konkret : Surat Keputusan Tergugat sebagaimana Surat Nomor : 540/378/Distamben tanggal 8 April 2015 ( vide bukti P-1 ) tersebut yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan sebuah keputusan Tata Usaha yang mempunyai maksud tertentu untuk keperluan tertentu dan juga menimbulkan akibat hukum yang merugikan Penggugat secara nyata dan konkret.

-1695

-2130 b. Individual : Surat Keputusan Tergugat sebagaimana Surat Nomor : 540/378/Distamben tanggal 8 April 2015 ( vide bukti P-1 ) tersebut berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan hukum Penggugat, Surat Keputusan a quo tidak ditujukan untuk umum, melainkan untuk subjek hukum tertentu, dalam hal ini PT. DAHLIA BIRU (Penggugat).

c. Final : Surat Keputusan Tergugat sebagaimana Surat Nomor : 540/378/Distamben tanggal 8 April 2015 ( vide bukti P-1 ) tersebut telah berlaku definitif atau tidak memerlukan persetujuan instansi lain lagi dan sudah menimbulkan akibat hukum pada Penggugat, yang nyata-nyata telah mengakibatkan kerugian bagi kepentingan Penggugat yang tidak dapat segera melakukan kegiatan penambangan (operasi produksi) batubara.


V. FAKTA HUKUM DAN ALASAN HUKUM PENGAJUAN GUGATAN


Bahwa sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (PP. 75 Tahun 2001) yang antara lain mengatakan bahwa :

-15 Dalam permintaan kuasa-kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Eksplorasi atau Eksploitasi harus dilampirkan peta wilayah Kuasa Pertambangan yang diminta dengan penunjukan batas-batasnya yang jelas \'85.
maka Penggugat melalui surat nomor: DB-DIR/XI/01/2006 tanggal 29 Nopember 2006 mengajukan Permohonan Ijin Kuasa Pertambangan Batu Bara kepada Bupati Barito Selatan dengan dilampiri peta wilayah beserta batas-batas/ koordinat yang diminta oleh Penggugat ( bukti P-3 ).


Bahwa berkaitan dengan surat Penggugat vide bukti P-3 tersebut, Bupati Barito Selatan menerbitkan kuasa pertambangan eksplorasi untuk Penggugat sebagaimana yang terurai dalam Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : 13 Tahun 2006 tanggal 18 Januari 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Dahlia Biru ( bukti P-4 ).



Bahwa ternyata koordinat lokasi yang terlampir dalam Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : 13 Tahun 2006, vide bukti P-4 , tersebut terdapat salah ketik pada titik koordinat, dimana koordinat menit dan detik pada Lintang Selatan terbalik dengan menit dan detik pada Bujur Timur , sehingga disamping tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Penggugat dalam surat permohonan Penggugat vide bukti P-3 , juga apabila diplot pada peta maka Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi Penggugat terletak/masuk dalam KABUPATEN BARITO UTARA .



Bahwa berbeda dengan koordinat yang diajukan oleh Penggugat dalam surat permohonan vide bukti P-3 , koordinat yang tertulis dalam Lampiran Daftar Koordinat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor: 13 Tahun 2006, vide bukti P-4 , pada nomor 11 dan 12 tertulis sebagai berikut :



{
{
NO{
BT{
LS{
{
11.{
115{
27{
04{
01{
07{
00{
{
12.{
115{
27{
04{
01{
05{
00


-15 Adapun yang diminta oleh Penggugat dalam lampiran surat permohonan Penggugat nomor: DB-DIR/XI/01/2006 ( vide bukti P-3 ) pada butir 11 dan 12 koordinatnya adalah sebagai berikut :



{
{
NO{
LS{
BT{
{
11.{
01{
27{
37.0{
115{
07{
00.0{
{
12.{
01{
27{
37.0{
115{
05{
00.0


Bahwa Penggugat telah memohon kepada Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Barito Selatan agar dapatnya segera dilakukan perbaikan kesalahan koordinat dalam Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor: 13 Tahun 2006, vide bukti P-4 tersebut dan Penggugat diberi penjelasan yang pada intinya bahwa perbaikan kesalahan ketik koordinat itu akan dilakukan pada saat penerbitan perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang dimiliki Penggugat.



Bahwa dengan surat nomor: DB-DIR/I/01/2008 tanggal 14 Januari 2008 Penggugat mengajukan Permohonan Perpanjangan Kuasa Pertambangan kepada Bupati Barito Selatan ( bukti P-5 ).



Bahwa dengan Keputusan Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Ke I (Kesatu) Kuasa Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Dahlia Biru tanggal 19 Januari 2008 Bupati Barito Selatan menetapkan perpanjangan ke I masa berlaku Kuasa Pertambangan Eksplorasi Penggugat ( bukti P-6 ).



Bahwa ternyata pada Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2008 ( vide bukti P-6 ) tersebut tidak terdapat lampiran koordinat dan gambar peta . Dan sehubungan dengan hal tersebut Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Barito Selatan menyampaikan kepada Penggugat yang intinya bahwa kesalahan koordinat itu nanti sekaligus akan diperbaiki saat peningkatan ke KP Eksploitasi.



Bahwa selanjutnya dengan surat nomor: DB-DIR/3/XII/2008 tanggal 03 Desember 2008 Penggugat mengajukan permohonan Kuasa Pertambangan Eksploitasi kepada Bupati Barito Selatan ( bukti P-7 ).



Bahwa dalam surat permohonan vide bukti P-7 tersebut, Penggugat juga menyampaikan koordinat lokasi yang merupakan wilayah Penggugat melakukan eksplorasi , yang sama dengan koordinat yang disampaikan Penggugat dalam Surat permohonannya ( vide bukti P-3 ).



Bahwa dengan Surat Keputusan Nomor 658 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Kepada PT. Dahlia Biru, Bupati Barito Selatan memberi Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi kepada Penggugat ( bukti P-8 ).



Bahwa ternyata pada KP Eksploitasi ( vide bukti P-8 ) tersebut, koordinat yang terlampir masih salah (tidak sesuai dengan permohonan KP Eksploitasi yang diajukan oleh Penggugat ( vide bukti P-7 ), dimana dalam Lampiran surat permohonan KP Eksploitasi ( vide bukti P-7 ), nomor: 11 dan 12 koordinat yang diajukan oleh Penggugat adalah sebagai berikut:



{
{
NO{
LS{
BT{
{
11.{
01{
27{
37.0{
115{
07{
00.0{
{
12.{
01{
27{
37.0{
115{
05{
00.0


Adapun koordinat yang tercantum dalam Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 658 tahun 2008 ( vide bukti P-8 ) adalah sebagai berikut:


{
{
NO{
BT{
LS{
{
11.{
115{
07{
00{
01{
27{
04{
{
12.{
115{
05{
00{
01{
27{
04

Dengan demikian seharusnya (sesuai dengan permohonan KP Eksplorasi dan KP Eksploitasi PT. Dahlia Biru (vide bukti P-3, P-5 dan P-7)), nomor 11 dan 12 Titik Koordinat Lintang Selatan adalah 01 \'b027'37", bukan 01 \'b027'04" .



Bahwa dengan surat nomor: DB-DIR/1/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009, Penggugat mengajukan permohonan Penyesuaian Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi kepada Bupati Barito Selatan ( bukti P-9 ). Dalam surat permohonan tersebut, Penggugat juga menyampaikan koordinat lokasi yang merupakan wilayah Penggugat melakukan eksplorasi, yang sama dengan koordinat yang disampaikan Penggugat dalam surat permohonan Penggugat ( vide bukti P-3, P-5, P-7 ).



Bahwa dengan Surat Keputusan Nomor 527 Tahun 2009 tanggal 23 Desember 2009 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Kepada PT. Dahlia Biru, Bupati Barito Selatan menerbitkan kuasa pertambangan Produksi/ IUPOP kepada Penggugat ( bukti P-10 ).



Bahwa terdapat perbedaan koordinat yang diajukan oleh Penggugat dalam surat permohonan Penggugat ( vide bukti P-9 ), dengan koordinat yang tertulis dalam Lampiran Daftar Koordinat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor: 527 Tahun 2009, vide bukti P-10 , pada nomor 11 dan 12 tertulis sebagai berikut :



{
{
NO{
BT{
LS{
{
11.{
115{
07{
00{
01{
27{
04{
{
12.{

Petitum :
-360 -360\'01-; -720\'02\'02.;\'01; \'02\'06.;\'01;



1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.




2. Menyatakan batal Keputusan Tergugat sebagaimana Surat Nomor : 540/378/Distamben tanggal 8 April 2015, yang merupakan Penolakan Tergugat atas Surat Penggugat tanggal 27 Pebruari 2015 Nomor : 04/II/DB-DIR/SBY/2015, perihal : Permohonan Perbaikan Koordinat IUP-OP PT. Dahlia Biru .




3. Mewajibkan Tergugat untuk memproses Surat Penggugat Nomor : 04/II/DB-DIR/SBY/2015 tanggal 27 Pebruari 2015, perihal : Permohonan Perbaikan Koordinat IUP-OP PT. Dahlia Biru dan menerbitkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimohonkan dalam Surat Penggugat Nomor : 04/II/DB-DIR/SBY/2015 tanggal 27 Pebruari 2015, perihal : Permohonan Perbaikan Koordinat IUP-OP PT. Dahlia Biru.




4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:21 Oktober 2015
Tanggal Minutasi:26 Oktober 2015

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Ketua 02 Juli 2015
02
RIKI YUDIANDI, SH., MH Hakim Anggota 02 Juli 2015
03
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 02 Juli 2015

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 02 Juli 2015

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
01 Juli 2015 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
01 Juli 2015 Biaya Proses Rp. 80,000.00
03
02 Juli 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 7,500.00
04
02 Juli 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
05
02 Juli 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
06
09 Juli 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 4,500.00
07
09 Juli 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
08
29 Juli 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
09
29 Juli 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
10
19 Agustus 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
11
19 Agustus 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
12
09 September 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 6,500.00
13
09 September 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
14
16 September 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
15
16 September 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
16
23 September 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
17
23 September 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
18
30 September 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
19
30 September 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
20
07 Oktober 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
21
07 Oktober 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
22
21 Oktober 2015 Meterai Rp. 6,000.00
23
21 Oktober 2015 Redaksi Rp. 5,000.00
24
21 Oktober 2015 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 11,000.00
25
21 Oktober 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
26
26 Oktober 2015 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 20,000.00
27
26 Oktober 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
28
06 November 2015 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 302,000.00

AMAR PUTUSAN

-360 -360\'01o;
--------------------------------------------M E N G A D I L I : - ----------------------------------
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya
Dalam Pokok Perkara

-360
1. Menyatakan Gugatan Penggugat ditolak ;

-360
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);

Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut