KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:16/G/2015/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:11 September 2015
Penggugat:WILIAM, SE. Dkk
Tergugat:KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:Posita :
; -360 -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360
Surat Permohonan Pemohon pada tanggal 29 Juli 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah menyusul surat Pemohon tanggal 12 Januari 2015 tentang Pembatalan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 131/HM/BPN/42/1997 tanggal 12 Agustus 1997 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 143/HM/BPN/42/1997 tanggal 15 Agustus 1997 tentang Pemberian Hak Milik kepada :
1. Mohamad Jimrin (SHM No./ 3478 Tahun Tahun 1997 tanggal 10 September 1997)
2. Nurul Wahidah (SHM No. 3479 Tahun 1997 tanggal 10 September 1997)
3. Ciprianus Bambang (SHM No. 3620 Tahun 1997 tanggal 12 Februari 1997).

Petitum :
; -360 -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360
-360
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah untuk membatalkan SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 131/HM/BPN/42/1997 tanggal 12 Agustus 1997 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 143/HM/BPN/42/1997 tanggal 15 Agustus 1997 tentang Pemberian Hak Milik kepada :

1. Mohamad Jimrin (SHM No./ 3478 Tahun Tahun 1997 tanggal 10 September 1997)
2. Nurul Wahidah (SHM No. 3479 Tahun 1997 tanggal 10 September 1997)
3. Ciprianus Bambang (SHM No. 3620 Tahun 1997 tanggal 12 Februari 1997).

-360
3. Memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah untuk untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kota Palangka Raya untuk membatalkan pProduk hukum yang didasarkan pada SK KEpala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 131/HM/BPN/42/1997 tanggal 12 Agustus 1997 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 143/HM/BPN/42/1997 tanggal 15 Agustus 1997 tentang Pemberian Hak Milik kepada :

1. Sertifikat hak milik No. 3478 tahun 1997 tanggal 10 September 1997, Gs Nomor 12/97, tanggal 7 Januari 1997 luas 1.978 m2 atas nama Wibyanto Onggara Achmad.
2. Sertifikat hak milik No. 3479 tahun 1997 tanggal 10 September 1997, Gs Nomor 13/97, tanggal 7 Januari 1997 luas 1.989 m2 atas nama Wibyanto Onggara Achmad.
3. Sertifikat hak milik No. 3620 tahun 1997 tanggal 12 Februari 1997, Gs Nomor 14/97, tanggal 7 Januari 1997 Kelurahan Langkao (sekrang Menteng), Kecamatan Pahandut (sekarang Jekan Raya), Kota Palangka Raya dengan luas 1.992 m2 atas nama Wibyanto Onggara Achmad.

-360
4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:12 Oktober 2015
Tanggal Minutasi:26 Oktober 2015

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Ketua 14 September 2015
02
RIKI YUDIANDI, SH., MH Hakim Anggota 14 September 2015
03
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 14 September 2015

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
BOBY CAHYADI, SH 14 September 2015

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
11 September 2015 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
14 September 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 5,000.00
03
14 September 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,000.00
04
16 September 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,000.00
05
17 September 2015 Biaya Proses Rp. 80,000.00
06
15 Oktober 2015 Meterai Rp. 6,000.00
07
15 Oktober 2015 Redaksi Rp. 5,000.00
08
15 Oktober 2015 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 464,000.00

AMAR PUTUSAN

-360
I. DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah untuk membatalkan SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 131/HM/BPN/42/1997 tanggal 12 Agustus 1997 An. MOHAMAD JIMRIN (SHM No.3478 / Langkai) dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 143/HM/BPN.42/1997 tanggal 15 Agustus 1997. An. NURUL WAHIDAH (SHM No.3479 / Langkai) Dan Nomor : 286/HM/BPN.42/1997 tanggal 10 Desember 1997. An. CIPRIANUS BAMBANG (SHM No.3620/Langkai) ;

3. Memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya untuk membatalkan produk hukum yang didasarkan pada SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 131/HM/BPN/42/1997 tanggal 12 Agustus 1997 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 143/HM/BPN.42/1997 tanggal 15 Agustus 1997. dan Nomor : 286/HM/BPN.42/1997 tanggal 10 Desember 1997, yaitu :

a. Sertifikat hak milik No. 3478 Tahun 1997 tanggal 10 September 1997, GS Nomor 12/97, tanggal 7 Januari 1997, Luas 1.978 M 2 atas nama Wibyanto Onggara Achmad ;
b. sertifikat hak milik No. 3479 Tahun 1997 tanggal 10 September 1997, GS Nomor 13/97 tanggal 7 Januari 1997 luas 1.989 M 2 atas nama Wibyanto Onggara Achmad ;


a. sertifikat hak milik No. 3620 Tahun 1997 tanggal 12 Februari 1997, GS Nomor 14/97 tanggal 7 Januari 1997 Kelurahan Langkai (sekarang Menteng), Kecamatan Pahandut (sekarang Jekan Raya), Kota Palangka Raya dengan luas 1.992 M 2 atas nama Wibyanto Onggara Achmad ;

-360
1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp. 136.000,00 terbilang (Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).

Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut