-360
I. DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah untuk membatalkan SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 131/HM/BPN/42/1997 tanggal 12 Agustus 1997 An. MOHAMAD JIMRIN (SHM No.3478 / Langkai) dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 143/HM/BPN.42/1997 tanggal 15 Agustus 1997. An. NURUL WAHIDAH (SHM No.3479 / Langkai) Dan Nomor : 286/HM/BPN.42/1997 tanggal 10 Desember 1997. An. CIPRIANUS BAMBANG (SHM No.3620/Langkai) ;
3. Memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah untuk memberitahukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya untuk membatalkan produk hukum yang didasarkan pada SK Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 131/HM/BPN/42/1997 tanggal 12 Agustus 1997 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 143/HM/BPN.42/1997 tanggal 15 Agustus 1997. dan Nomor : 286/HM/BPN.42/1997 tanggal 10 Desember 1997, yaitu :
a. Sertifikat hak milik No. 3478 Tahun 1997 tanggal 10 September 1997, GS Nomor 12/97, tanggal 7 Januari 1997, Luas 1.978 M 2 atas nama Wibyanto Onggara Achmad ;
b. sertifikat hak milik No. 3479 Tahun 1997 tanggal 10 September 1997, GS Nomor 13/97 tanggal 7 Januari 1997 luas 1.989 M 2 atas nama Wibyanto Onggara Achmad ;
a. sertifikat hak milik No. 3620 Tahun 1997 tanggal 12 Februari 1997, GS Nomor 14/97 tanggal 7 Januari 1997 Kelurahan Langkai (sekarang Menteng), Kecamatan Pahandut (sekarang Jekan Raya), Kota Palangka Raya dengan luas 1.992 M 2 atas nama Wibyanto Onggara Achmad ;
-360 1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp. 136.000,00 terbilang (Seratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah).
Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Dikabulkan)
|