KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:18/G/2015/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:05 Oktober 2015
Penggugat:Ir. AMIN SUBAGIO, MP
Tergugat:GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:Posita :

Petitum :
; -360
-360
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhny.

2. MEnyatakan batal atau tidak sah Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/341/IV.4/BKD tanggal 06 Juli 2015 perihal status kepegawaian atas nama Ir. Amin Subagio, MP. NIP. 19691020 199603 1 010, Pangkat/Golongan Ruang : Pembina IV/a), Jabatan : Fungsional Umum, Unit Organisasi : Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Selatan untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/446/2014 tanggal 4 September 2014 tentang Pemberhentian dengan hormat tidak ada permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/341/IV.4/BKD tanggal 06 Juli 2015 perihal status kepegawaian atas nama Ir. Amin Subagio, MP. NIP. 19691020 199603 1 010 Pangkat/Golongan Ruang : Pembina IV/a), Jabatan : Fungsional Umum, Unit Organisasi : Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Selatan untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/446/2014 tanggal 4 September 2014 tentang Pemberhentian dengan hormat tidak ada permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

4. MEajibkan TERGUGAT untuk menerbitkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah yang baru dan memerintahkan kembali pelaksanaan Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 29 Tahun 2014 tanggal 2 Juli 2015 atas nama Ir. Amin Subagio, MP. NIP. 19691020 199603 1 010 Pangkat/Golongan Ruang : Pembina IV/a), Unit Kerja Pelaksanaan pada Sekretariat Kabupaten Barito Selatan.

5. Membebankan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini


Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:22 Desember 2015
Tanggal Minutasi:29 Desember 2015

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 06 Oktober 2015
02
RIKI YUDIANDI, SH., MH Hakim Anggota 06 Oktober 2015
03
DEVYANI YULI KUSNADI, SH Hakim Anggota 06 Oktober 2015

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 06 Oktober 2015

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
05 Oktober 2015 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
06 Oktober 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 6,500.00
03
06 Oktober 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 6,500.00
04
06 Oktober 2015 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
05
19 Oktober 2015 Biaya Proses Rp. 80,000.00
06
08 Desember 2015 Biaya Juru Sumpah Rp. 5,000.00
07
28 Desember 2015 Meterai Rp. 6,000.00
08
28 Desember 2015 Redaksi Rp. 5,000.00
09
28 Desember 2015 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
10
07 Januari 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 401,000.00
11
23 Mei 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
12
23 Mei 2016 Biaya PNBP Pencatatan Akta Kasasi Rp. 5,000.00
13
23 Mei 2016 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 5,000.00
14
25 Mei 2016 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 7,500.00
15
25 Mei 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
16
07 Juni 2016 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 8,500.00
17
07 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
18
21 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi Rp. 8,500.00
19
21 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
20
28 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pemohon Kasasi Rp. 8,500.00
21
28 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Termohon Kasasi Rp. 8,500.00
22
28 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
23
14 Juli 2016 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 500,000.00
24
14 Juli 2016 Biaya Setor Kasasi Rp. 50,000.00
25
18 Juli 2016 Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 163,000.00
26
18 Juli 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 7,500.00
27
18 Juli 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 7,500.00
28
18 Juli 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 10,500.00
29
18 Juli 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 20,000.00
30
08 Desember 2016 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 11,000.00
31
08 Desember 2016 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 11,000.00
32
08 Desember 2016 Biaya Pemberitahuan Tembusan Putusan ke PT (Pemohon) Rp. 19,000.00
33
08 Desember 2016 Biaya Pemberitahuan Tembusan Putusan ke MA (Pemohon) Rp. 19,000.00
34
08 Desember 2016 Biaya Pemberitahuan Tembusan Putusan ke PT (Termohon) Rp. 19,000.00
35
08 Desember 2016 Biaya Pemberitahuan Tembusan Putusan ke MA (Termohon) Rp. 19,000.00
36
09 November 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 17,000.00

AMAR PUTUSAN

M� E� N� G� A� D� I� L� I :

DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah� Surat Gubernur Kalimantan Tengah �Nomor 800/341/IV.4/BKD tanggal 06 Juli 2015� perihal status kepegawaian atas nama Ir. Amin Subagio,MP Nip. 19691020 199603 1 010� ;---------------
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Gubernur Kalimantan Tengah� Nomor 800/341/IV.4/BKD tanggal,06 Juli 2015� perihal status kepegawaian atas nama Ir. Amin Subagio,MP Nip. 19691020 199603 1 010;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp. 149.000,- ( Seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut