Ringkasan Gugatan | : | Posita :Petitum :
-360
-360 1. MEngabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Keputusan Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor Register 01/PS/BWSL.KALTENG.21.00/08/2015 tanggal 7 September 2015, yang pada pokoknya berbunyi menyerahkan dan memberitahukan kepada Pemohon atas hasil verifikasi menyerahkan dan memberitahukan kepada Pemohon atas hasil verifikasi factual ulang dan uji forensic terhadap berkas surat dukungan DPP PPP Model B1 KWK Parpol atas nama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah DR. UJANG ISKANDAR, ST, MSi dan JAWAWI, SP, S.HUT, MP.;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan hasil verifikasi factual ulang dan hasil uji forensic oleh pihak Kepolisian terhadap surat model B1.KWK Parpol DPP PPP untuk pasangan calon DR. UJANG ISKANDAR, ST, MSi Dan JAWAWI, SP, S.Hut, MP dan Termohon menyatakan cacat hukum serta tidak memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Tengah;
4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon. |