Ringkasan Gugatan | : | Posita : Bookman Old Style; Default; Hyperlink;
-570
-360
-570
-570
-570
-75
-75
-570
-570
-570
-360
Objek Permohonan:
Fiktif Positif : Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah Permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat pemerintahan , selanjutnya : Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, maka Permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum (vide : Pasal 53 Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ) kaitannya terhadap Surat Permohonan Pemohon Nomor : 779/DIR/RASR/VIII/2015 tanggal 19 Agustus 2015, tentang Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Budidaya Perkebunan kepada Bupati Kapuas terhadap sebidang lahan perkebunan kelapa sawit seluas \'b1 20.000 (dua puluh ribu) hektar atas nama PT. Rejeki Alam Semesta Raya yang terletak di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah.
Kewenangan Mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya :
-360 1. Bahwa terakhir kali Pemohon mengirimkan surat Permohonan untuk perpanjangan Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) kepada Bupati Kapuas pada tanggal 19 Agustus 2015 dengan Nomor : 779/DIR/RASR/VIII/2015 dan tidak mendapat tanggapan/balasan hingga diajukannya Permohonan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya. ( bukti P.1. ). Oleh karenanya berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum karena telah melewati tenggang waktu yang ditentukan yaitu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung-15 sejak tan g gal-15 Permohonan Pemohon, dalam jangka waktu 6 0 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud Termohon dhi Bupati Kapuas b-15 e lum memberikan jawaban, maka P ermohonan-15 dianggap-15 telah-15 lengkap dan Permohonan yang diterima-15 sebagaimana dimaksud a t au yang dianggap lengkap diterbitkan I UP Sementara,-15 I UP-B-15 S ementara-15 atau-15 I UP-15 - P ( vide Pasal 23 Peraturan-15 Daerah-15 Kabupaten-15 Kapuas No-15 m or : 1 1 T a h un 2 0 11 Tentang Perizinan Usaha Perkebunan Di Wilayah Kabupaten Kapuas ) ;
-360 2. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Tanggal 19 Agustus 2015 tentang Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Budidaya Perkebunan kepada Bupati Kapuas terhadap sebidang lahan perkebunan kelapa sawit seluas \'b1 20.000 (dua puluh ribu) hektar atas nama PT. Rejeki Alam Semesta Raya yang terletak di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah. S etelah melewati waktu yang ditentukan yaitu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Permohonan, sehingga masih dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari untuk mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No.51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara .
-360 3. Bahwa dengan mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan, dimana hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Adapun alasan-alasan Pemohon adalah sebagai berikut :
-570 1. Bahwa Pemohon adalah Perusahaan yang sejak tahun 2004 telah membuka dan menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit seluas \'b1 20.000 (dua puluh ribu) hektar yang terletak di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah.
-570 2. Bahwa kehadiran Pemohon pada tahun 2004 di bumi Kalimantan Tengah selaku investor ketika itu merupakan undangan resmi dari Pemerintah Daerah untuk berinvestasi demi kemajuan daerah Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kapuas. Adapun lokasi yang diberikan pemerintah dalam hal ini Bapak Bupati Kapuas waktu itu Ir. BURHANUDIN ALI, terletak di kawasan eks PLG (Proyek Lahan Gambut) sejuta hektar yang merupakan proyek pemerintah peninggalan zaman Presiden SOEHARTO. Proyek itu sendiri bertempat pada Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) yang diperuntukkan sebagai Kawasan Budidaya. Hal ini berdasarkan ketentuan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas dan Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah sebagaimana tertuang di dalam Surat Bupati Kapuas No. 525/406/Disbun/III/2004 tertanggal 9 Maret 2004 tentang Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Rezeki Alam Semesta. ( bukti P.2. )
-570 3. Bahwa Pemohon di dalam menjalankan usaha tersebut memiliki alas hak berupa Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 552 Tahun 2004 tanggal 26 Agustus 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Rezeki Alam Semesta Raya Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas ( bukti P.3. ). Selain itu Pemohon juga memiliki Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) Nomor: 525/1034/Disbun/VII/2004 tanggal 19 Juli 2004 yang dikeluarkan oleh Bupati Kapuas ( bukti P.4. ). Adapun mengenai Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) hingga kini masih dalam proses pengurusan di instansi terkait.
-570 4. Bahwa undangan Pemerintah untuk berinvestasi di Kalimantan Tengah disambut baik oleh Pemohon, dimana Pemohon memutuskan untuk menanamkan investasi di Kalimantan Tengah. Adapun Pemohon akhirnya memperoleh izin pembukaan lahan seluas \'b1 20.000 (dua puluh ribu) hektar yang terletak di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah. Hal ini diiringi dengan pemberian Izin Pembukaan Lahan yang dikeluarkan oleh Bupati Kapuas melalui 3 (tiga) tahapan yakni:
Pertama : No.525/1614/Disbun/XII/2004 tanggal 15 Desember 2004 ( bukti P.5. )
Kedua : No.525/181/Disbun/XII/2004 tanggal 16 Februari 2005 ( bukti P.6. )
Ketiga : No.168/Disbunhut.Tahun 2009 tanggal 1 Mei 2009 ( bukti P.7. )
-570 5. Bahwa dalam kaitannya dengan lingkungan hidup, Pemohon juga memperoleh izin dari Bupati Kapuas melalui Surat Keputusan No.1106/BLH Tahun 2008 tanggal 19 Desember 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Usaha/Kegiatan Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah oleh PT. Rezeki Alam Semesta Raya. Di dalamnya memuat antara lain penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). ( bukti P.8. )
-570 6. Bahwa kehadiran Pemohon selaku investor di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah tersebut selain untuk menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit, juga bertujuan untuk memberikan sumbangsih bagi pembangunan daerah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat. Hal ini ditunjukkan dengan adanya program kebun plasma yang bermitra dengan koperasi masyarakat setempat melalui Surat Bupati Kapuas No.525/361/Disbunhut/III/2009 tanggal 3 Maret 2009 mengenai Rekomendasi Sebagai Avalis Program Revitalisasi Perkebunan atas nama PT. Rezeki Alam Semesta Raya. ( bukti P.9. )
7. Bahwa lahan eks PLG (Proyek Lahan Gambut) sejuta hektar tersebut merupakan proyek resmi pemerintah, dan oleh karenanya demi kenyamanan investor segala ganti rugi atas tanah, tanam tumbuh, dan benda-benda lain yang ada di atas lahan eks PLG telah diselesaikan pada tahun 2004 oleh pemerintah melalui 4 (empat) tahapan dengan total nilai santunan sebesar Rp.130.595.609.551,- (seratus tiga puluh milyar lima ratus sembilan puluh lima juta enam ratus sembilan ribu lima ratus lima puluh satu rupiah) kepada masyarakat dengan dana bersumber dari APBN yang dalam operasionalnya didukung oleh APBD Kabupaten dan APBD Propinsi. Berdasarkan hal tersebut, maka sesungguhnya lahan eks PLG yang dikelola oleh Pemohon telah seluruhnya diganti rugi oleh pemerintah. Hal ini berdasarkan keterangan sebagaimana tertera di dalam Surat Bupati Kapuas No.525/1430/Admpem.2010 tanggal 21 September 2010. ( bukti P.10. )
8. Bahwa selain ganti rugi pemerintah tersebut di atas, Pemohon sendiri juga berinisiatif memberikan santunan tali asih/ ganti rugi sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada tanggal 17 Februari 2012, dimana santunan tersebut diberikan kepada masyarakat di 3 (tiga) desa, yakni Desa Sei Ahas, Desa Katimpun, dan Desa Kalumpang ( bukti P.11. ). Hal ini dikarenakan di atas lahan perkebunan Pemohon ternyata telah terbit surat-surat Kepala Desa yang diragukan keabsahannya, karena hanya berdasarkan surat-surat pernyataan oleh oknum-oknum masyarakat tertentu yang dengan gampangnya mengklaim sebagian lahan perkebunan Pemohon sebagai milik mereka dan surat-surat pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Kepala Desa, dan surat-surat pernyataan tersebut dibuat tanpa meminta persetujuan dari Pemohon yang telah terlebih dahulu menguasai area tersebut (bukti P.12. ). Namun demikian, untuk menunjukkan itikad baik dan sumbangsih kepada masyarakat sekitar, Pemohon tetap memberikan santunan tali asih/ ganti rugi sebagai kompensasi atas tanah-tanah yang diklaim tersebut, dan oknum-oknum masyarakat tersebut pun menerimanya sebagai tanda persetujuan. Hal ini dibuktikan dari adanya dukungan yang diberikan oleh Kepala Desa Katimpun, Kepala Desa Kalumpang, Kepala Desa Sei Ahas, Kepala Desa Katunjung, Ketua Koperasi Plasma Gemilang Sejahtera Bersama, Ketua Koperasi Plasma Karya, dan Ketua Koperasi Plasma Karya Hapakat Sei Ahas kepada PT. Rezeki Alam Semesta Raya sebagaimana tertuang di dalam Surat Pernyataan tertanggal 9 September 2009 ( bukti P.13. )
.
-570 9. Bahwa Pemohon telah mulai beroperasi dan menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2004, dan selama itu pula Izin Lokasi dan Izin Usaha Budidaya Perkebunan telah berulang kali diperpanjang hingga pada tahun 2011 dimana permohonan perpanjangan kedua izin tersebut tidak pernah dikabulkan lagi hingga sekarang.
-570 10. Bahwa perpanjangan-perpanjangan Izin Lokasi dan Izin Usaha Budidaya Perkebunan yang pernah dikeluarkan adalah sebagai berikut :
A. Perpanjangan Izin Lokasi:
-570 Pertama : No.814 Tahun 2007 tanggal 3 Oktober 2007 ( bukti P.14. )
-570 Kedua : No.956/BPN Tahun 2008 tanggal 25 September 2008 ( bukti P.15. )
-570 Ketiga : No.318/BPN Tahun 2009 tanggal 12 September 2009 ( bukti P.16. )
-570 B. Perpanjangan Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP):
-570 Pertama : No.327 Tahun 2006 tanggal 7 Juni 2007 ( bukti P.17. )
-570 Kedua : No.823 Tahun 2007 tanggal 4 Oktober 2007 ( bukti P.18. )
-570 Ketiga : No.955/Disbunhut.Tahun 2008 tanggal 25 September 2008 ( bukti P.19. )
Keempat : No.317/Disbunhut Tahun 2009 tanggal 9 September 2009 ( bukti P.20. )
-570 Kelima : No.856/Disbunhut Tahun 2010 tanggal 16 Agustus 2010 ( bukti P.21. )
-570 11. Bahwa Pemohon sejak tahun 2011 telah berulang kali mengirimkan surat Permohonan untuk memperoleh perpanjangan Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) kepada Bupati Kapuas, namun tidak pernah diberikan lagi. Sebagai akibatnya Pemohon mengalami kerugian yang sangat besar setiap tahun karena usaha perkebunan tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Padahal Pemohon telah menyetor biaya pengukuran kadastral senilai \'b1 Rp.1 milyar (satu milyar rupiah) yang dibayarkan ke kas Negara melalui Bank Mestika yang diterima oleh Bendaharawan Khusus Penerima Kantor BPN RI pada Bank Mandiri cabang Jakarta Departemen PU ( bukti P.22. ). Hal ini ditunjukkan pula dari adanya Surat Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Tengah No.68.400.42 tanggal 17 Januari 2008 tentang Pengukuran Kadastral, dimana di dalamnya juga menerangkan bahwa penyetoran tersebut telah dilakukan sebelum terbitnya Inpres No.2 Tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Kawasan Gambut di Kalimantan Tengah ( bukti P.23. ).
-570 12. Bahwa pembayaran biaya Kadastral tersebut di atas didasarkan pada surat-surat sebagai berikut :
1. Surat Direktur Penetapan Batas Bidang Tanah dan Ruang BPN RI a/n Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kepada pimpinan PT. RASR perihal Biaya Pengukuran Kadastral PT. RASR seluas \'b1 20.000 Ha Nomor: 691.1-DII.3 tanggal 2 Maret 2007. ( bukti P.24. )
2. Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Tengah Nomor: 548-400-42 tanggal 15 Mei 2007 perihal : Pengukuran Kadastral PT. RASR yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah. ( bukti P.25. )
3. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Nomor: 05.000.42.VII.2007 tanggal 8 Agustus 2007 kepada Bupati Kapuas perihal Biaya Pengukuran Kadastral PT. RASR. ( bukti P.26. )
-570 13. Bahwa pada awalnya diketahui alasan terhalangnya proses perpanjangan IUBP tersebut dikarenakan adanya ketidak sesuaian antara hasil telaahan secara digital kartografis pada peta RTRWP Kalimantan Tengah berdasarkan Perda No.8 Tahun 2003 dengan hasil telaahan secara digital kartografis pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Kalimantan Tengah pada tahun 1982, dimana berdasarkan peta RTRWP tahun 2003 areal perkebunan kelapa sawit Pemohon berada pada Kawasan Gambut seluas \'b1 9.500 ha dan Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) seluas \'b1 10.500 ha. Kedua kawasan ini tidak bermasalah dan dapat dilakukan pelepasan kawasan hutan. Sementara berdasarkan peta TGHK tahun 1982 areal perkebunan kelapa sawit Pemohon terletak pada Hutan Produksi Tetap (HP) seluas \'b1 17.800 ha dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas \'b1 2.200 ha. Hal inilah yang menjadi masalah karena berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.33/Menhut-II/2010 tanggal 29 Juli 2001 diatur pada pasal 2 bahwa pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan pada Hutan Konversi Yang Dapat Dikonversi (HPK). Itulah sebabnya proses pelepasan kawasan hutan Pemohon belum dapat dilaksanakan sampai sekarang, dimana hal ini sesuai dengan Nota Dinas No: 522.1.100/2566/Dishut yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 22 Desember 2010. ( bukti P.27. )
14. Bahwa permasalahan ini juga diperumit dengan hasil updating Ditjen Planologi Kehutanan tanggal 27 Januari 2009, dimana hasil telaahan pada peta Tata Guna Hutan Kesepakatan Propinsi Kalimantan Tengah skala 1 : 500.000 menunjukkan bahwa lokasi perkebunan PT. Rezeki Alam Semesta Raya berada di kawasan Hutan Lindung (HL) seluas \'b1 18.280 ha (91%) dan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas \'b1 1.720 ha (9%), sebagaimana tercantum di dalam Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru No.S.1587.BPKH.V.2/2010 perihal Analisa Fungsi Kawasan Hutan a/n PT. Rezeki Alam Semesta Raya tanggal 14 Desember 2010. ( bukti P.28. )
15. Bahwa penolakan untuk proses pelepasan kawasan hutan dengan alasan serupa juga disampaikan oleh Direktur Jendral Planologi Kehutanan a/n Menteri Kehutanan melalui surat No.S.238/Menhut-VII/KUH/2011 tanggal 7 April 2011 perihal Tanggapan Atas Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Perkebunan Kelapa Sawit PT. Rezeki Alam Semesta Raya ( bukti P28 ) dan Direktur Bina Rencana Pemanfaatan dan Usaha Kawasan melalui surat No. S.485/BRPUK-1/2012 tanggal 25 September 2012 perihal Kelengkapan Persyaratan Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit ( bukti P.29 ).
16. Bahwa untuk menengahi permasalahan ini dan mengacu pada Nota Dinas No: 522.1.100/2566/Dishut yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 22 Desember 2010 di atas, Gubernur Kalimantan Tengah mengirimkan surat No.522/69/Ek tanggal 18 Januari 2011 kepada Menteri Kehutanan tentang Rekomendasi Permohonan Izin Perubahan Status Kawasan Hutan Untuk Perkebunan Kelapa Sawit a/n PT. Rezeki Alam Semesta Raya. Adapun inti dari surat ini adalah merekomendasikan bahwa luas Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) seluas \'b1 10.500 ha yang dimohon oleh PT. Rezeki Alam Semesta Raya yang proses perizinannya telah berlangsung sejak tahun 2004 dapat diteruskan kepada Menteri Kehutanan. Hal ini didasarkan pada Surat Menteri Kehutanan Nomor: S.776/Menhut-II/2006 tanggal 22 Desember 2006 perihal Tanggapan Pencabutan Surat Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 778/VIII-KP/2000 tanggal 12 September 2000 disebutkan pada poin 5 huruf c bahwa demi kepastian hukum dan berusaha, Departemen Kehutanan akan menindaklanjuti permohonan KPP dan KPPL yang telah terbit mulai tanggal 12 September 2000 s/d 12 September 2006 dengan proses pelepasan kawasan hutan . Namun dalam perkembangannya, rekomendasi ini tidak dihiraukan oleh Menteri Kehutanan. ( bukti P.30. )
17. Bahwa selain rekomendasi Gubernur Kalimantan Tengah di atas, sebetulnya juga terdapat rekomendasi-rekomendasi lain tentang pelepasan kawasan hutan yang seharusnya dipertimbangkan oleh Menteri Kehutanan, yakni :
1. Surat Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan No.778/VIII-KP/2000 tanggal 12 September 2000 perihal Pertimbangan Pelepasan Hutan Untuk Perkebunan. ( bukti P.31. )
2. Surat Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas No.522/DPK-KPS/11/5.3/I/2010 tanggal 28 Januari 2010 perihal Tambahan Informasi Kronologis Kawasan Hutan dan Perkembangan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. RASR. ( bukti P.32. )
3. Surat Bupati Kapuas No.525/015/Disbunhut.2009 tanggal 22 Desember 2009 perihal Pembuatan Status dan Fungsi Kawasan Hutan. ( bukti P.33. )
4. Nota Pertimbangan Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Tengah No.525/4373/KSP/Disbun tanggal 14 Desember 2010 perihal Permohonan Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan a/n PT. Rezeki Alam Semesta Raya. ( bukti P.34. ).
5. Surat Kepala Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan a/n Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah No. 1050/5-62.400/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 perihal Saran/Pertimbangan Teknis. ( bukti P.35. )
6. Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah No.522.22/042-III/Ek tanggal 11 Desember 2010 perihal Rencana Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Perkebunan Kelapa Sawit PT. Rezeki Alam Semesta Raya. ( bukti P.36. )
-570 18. Bahwa salah satu poin penting yang diperoleh dari surat-surat rekomendasi di atas terdapat dalam Surat Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan No.778/VIII-KP/2000, yang bermakna bahwa area perkebunan Pemohon merupakan Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) yang tidak lagi memerlukan proses pelepasan kawasan hutan (Vide : bukti P.31. ). Namun hal paling nyata yang dapat disimpulkan adalah adanya inkonsistensi antar surat keputusan mengenai hal yang sama. Pertama sekali dengan Surat Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan No.778/VIII-KP/2000 di atas yang menyatakan area perkebunan Pemohon tidak memerlukan proses pelepasan kawasan hutan (Vide : bukti P.31. ). Selanjutnya keluar Surat Bupati Kapuas No. 525/406/Disbun/III/2004 tentang Arahan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT. Rezeki Alam Semesta yang mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2003, dimana surat ini menetapkan bahwa area perkebunan Pemohon termasuk ke dalam Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) Vide : bukti P.2. ). Namun hal ini berubah lagi setelah keluar Nota Dinas No: 522.1.100/2566/Dishut yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 22 Desember 2010 yang ironisnya juga mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2003 dimana di dalamnya dinyatakan bahwa area perkebunan kelapa sawit Pemohon berada pada Kawasan Gambut seluas \'b1 9.500 ha dan Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) seluas \'b1 10.500 ha (Vide : bukti P.26. ). Sementara pada awalnya yang menjadi acuan adalah peta TGHK tahun 1982 dimana area perkebunan kelapa sawit Pemohon terletak pada Hutan Produksi Tetap (HP) seluas \'b1 17.800 ha dan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas \'b1 2.200 ha (Vide : bukti P.26. ), yang mana kemudian peta TGHK tersebut direvisi lagi dengan hasil updating Ditjen Planologi Kehutanan tanggal 27 Januari 2009, dimana hasil telaahan pada peta Tata Guna Hutan Kesepakatan Propinsi Kalimantan Tengah skala 1 : 500.000 menunjukkan bahwa lokasi perkebunan PT. Rezeki Alam Semesta Raya berada di kawasan Hutan Lindung (HL) seluas \'b1 18.280 ha (91%) dan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas \'b1 1.720 ha (9%) ( bukti P.27. ). Keadaan semakin diperburuk dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 529 Tahun 2012 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Kalimantan Tengah yang mengatur secara berbeda lagi. Berdasarkan SK tersebut, area perkebunan milik Pemohon termasuk ke dalam kawasan hutan lindung dan sisanya seluas \'b1 879 ha merupakan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), dan oleh karenanya hampir semua area perkebunan Pemohon tidak dapat dipergunakan untuk usaha perkebunan. Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Surat Direktur Jendral Planologi Kehutanan No : S.848/Menhut-VII/KUH/2012 tanggal 21 November 2012 perihal Tanggapan Atas Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Perkebunan Kelapa Sawit PT. Rezeki Alam Semesta Raya seluas \'b1 20.000 ha ( bukti P.37. ). Dan bahkan sekarang ini, RTRWP yang baru sedang dibahas di pemerintahan dan Pemohon tidak bisa menduga perubahan apa lagi yang akan timbul pada peta RTRWP yang baru ini.
-570 19. Bahwa Pemohon merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil di dalam hal ini, karena pada saat Pemohon memutuskan untuk masuk sebagai investor di Kalimantan Tengah, area tersebut adalah area Kawasan Pengembangan Produksi (KPP) yang seharusnya tidak memerlukan pelepasan kawasan hutan lagi berdasarkan Arahan Lokasi sebagaimana tercantum di dalam Surat Bupati Kapuas No. 525/406/Disbun/III/2004 ( bukti P.2. ). Lebih jauh lagi, sebagaimana dikemukakan di atas Pemohon bahkan diundang oleh pemerintah sendiri untuk berinvestasi di dalamnya.
20. Bahwa terjadinya tumpang tindih dan tidak sinkronnya penetapan kawasan hutan antara 2 (dua) peraturan yang berbeda, sangat tidak beralasan baik secara hukum maupun keadilan untuk ditimpakan kesalahannya terhadap investor yang harus menanggung segala akibatnya. Sungguh sangat tidak adil dan tidak berperikemanusiaan jika hanya dengan keluarnya sebuah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Kehutanan mengakibatkan Pemohon kehilangan semua investasinya begitu saja, padahal Pemohon telah menanamkan modal yang sangat besar untuk berinvestasi atas undangan pemerintah, disamping juga kehilangan waktu dan tenaga yang tidak ternilai harganya.
21. Bahwa sebagai negara hukum, Indonesia wajib memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap investor yang menanamkan modalnya. Apalagi investasi yang ditanamkan di Indonesia akan meningkatkan pembangunan bangsa dan negara pada umumnya dan kesejahteraan masyarakat pada khususnya. Hal ini tertuang juga di dalam Surat Pertimbangan Hukum yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI di dalam menyikapi permasalahan ini dan ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI melalui surat No.: B.072A/A/Gp.1/09/2010 tanggal 21 September 2010 perihal Permohonan Pertimbangan Hukum Atas Keterlanjuran Pemanfaatan Kawasan Hutan, dimana pada poin 3 analisa yuridis menyatakan bahwa di dalam doktrin penegakan hukum keperdataan kualifikasi hukum bagi pihak pengusaha yang telah memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah, maka secara yuridis adalah digolongkan sebagai pihak yang berkualitas atau sebagai pihak yang dinilai beritikad baik atau goedetrouw , oleh karena itu harus dilindungi secara hukum. ( bukti P.38. ), sebagaimana juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Pasal 14 yang berbunyi Setiap penanam modal berhak mendapat: a. kepastian hak, hukum, dan perlindungan, b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya, c. hak pelayanan, dan d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Bahwa apabila dilihat dari segi hukum, dalam kasus seperti ini dimana ketentuan yang terdapat di dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Menteri, maka yang harus diikuti adalah Peraturan Daerah (Perda). Hal ini dikarenakan dalam hirarki perundang-undangan di Indonesia yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Peraturan Daerah (Perda) termasuk di dalamnya, sementara Surat Keputusan (SK) Menteri justru tidak dikenal di dalamnya. Sungguh tidak logis secara hukum apabila suatu produk perundang-undangan seperti Peraturan Daerah (Perda) harus dikesampingkan oleh sebuah Surat Keputusan (SK) Menteri yang bukan merupakan produk perundang-undangan. Selain itu, di dalam sistem hukum kita juga dikenal asas lex superior derogat lege priori , yang artinya-15 Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah .
23. Bahwa Bupati Kapuas seharusnya lebih cermat dalam menyikapi permasalahan ini dan tidak serta merta menjadikan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 529 Tahun 2012 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Kalimantan Tengah sebagai satu-satunya pedoman yang harus ditaati. Berdasarkan hal tersebut, sangat patut dan beralasan apabila Bupati Kapuas menerbitkan perpanjangan Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) yang berlaku hingga secara permanen hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan perkebunan Pemohon.
24. Bahwa oleh karena permohonan untuk perpanjangan Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) senantiasa tidak dikeluarkan, maka alas hak atas lahan perkebunan tersebut menjadi bermasalah dan Pemohon mengalami kerugian yang sangat besar setiap tahun karena usaha perkebunan tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
25. Bahwa di dalam menjalankan usaha perkebunan di Kalimantan Tengah, Pemohon mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat. Hal ini dapat dilihat dari Surat Dukungan yang dikeluarkan oleh Camat Mantangai No:525.26/855/Ek.2007 tanggal 29 Agustus 2007 ( bukti P.39. ) dan Surat Camat Mantangai No:525/343/PMD.2009 tanggal 10 September 2009 perihal Dukungan Operasional PT. Rezeki Alam Semesta Raya, dimana isi surat tersebut menyatakan bahwa dukungan yang diberikan oleh masing-masing Kepala Desa, Pengurus Koperasi, dan Tokoh Masyarakat tertanggal 9 September 2009 benar-benar bersumber dari kepentingan masyarakat banyak dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat di bidang pengembangan perkebunan kelapa sawit ( bukti P.40. ).
26. Bahwa terkendalanya operasional perusahaan telah menimbulkan keresahan di masyarakat, karena sebagian besar karyawan yang bekerja di perusahaan Pemohon merupakan penduduk setempat yang sekarang menjadi kehilangan mata pencahariannya disebabkan perusahaan tidak sanggup lagi membayar gaji mereka. Hal ini terpaksa dilakukan karena perusahaan terus menerus mengalami kerugian yang besar disebabkan masalah ini.
27. Bahwa Pemohon telah beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menempuh berbagai opsi yang antara lain sebagai berikut :
1. Akta Vundading, dimana Pemohon mengirimkan surat kepada Menteri Kehutanan up. Dirjen Planologi Kehutanan perihal ini sebanyak 11 (sebelas) kali, yakni dari tanggal 30 Januari 2014 sampai dengan 18 Agustus 2014, namun tidak mendapatkan tanggapan. ( bukti P.41. )
2. Holding Zone, dimana Pemohon mengirimkan surat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kapuas perihal ini sebanyak 9 (sembilan) kali, yakni dari tanggal 30 Januari 2014 sampai dengan 4 Juli 2014, namun tidak mendapatkan tanggapan. ( bukti P.42. )
3. Clean and Clear, dimana Pemohon mengirimkan surat kepada Menteri Kehutanan up. Dirjen Planologi Kehutanan perihal ini sebanyak 13 (tiga belas) kali, yakni dari tanggal 31 Oktober 2013 sampai dengan 18 Agustus 2014, namun tidak mendapatkan tanggapan. ( bukti P.43. )
4. Surat Permohonan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Perkebunan Kelapa Sawit PT. RASR, dimana Pemohon mengirimkan surat kepada Menteri Kehutanan up. Dirjen Bina Rencana Pemanfaatan dan Usaha Kawasan perihal ini sebanyak 5 (lima) kali, yakni dari tanggal 7 Agustus 2012 sampai dengan 1 April 2013, namun tidak mendapat tanggapan. ( bukti P.44. )
-570 28. Bahwa terakhir kali Pemohon mengirimkan surat Permohonan untuk Perpanjangan Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) kepada Bupati Kapuas adalah pada tanggal 19 Agustus 2015 melalui Surat Nomor 779/DIR/RASR/VIII/2015 dan tidak mendapat tanggapan hingga sekarang ( bukti P.1. ). Oleh karenanya berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum karena telah melewati tenggang waktu yang ditentukan yaitu 60 hari kerja terhitung-15 sejak tan g gal-15 permohonan, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud Bupati b-15 e lum memberikan jawaban, maka permohonan-15 dianggap-15 telah-15 lengkap dan Pe rm ohonan-60 yang diterima-15 sebagaimana dimaksud a t au yang dianggap lengkap diterbitkan I UP Sementara,-15 I UP-B-15 S ementara-15 atau-15 I UP-15 - P ( vide Pasal 23 Peraturan-15 Daerah-15 Kabupaten-15 Kapuas No-15 m or : 1 1 T a h un 2 0 11 Tentang Perizinan Usaha Perkebunan Di Wilayah Kabupaten Kapuas )
30. Bahwa dengan mengacu pada ketentuan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan untuk memperoleh Putusan Penerimaan Permohonan, dimana hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
31. Bahwa oleh karena Permohonan yang Pemohon ajukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka sangat patut dan beralasan hukum bagi Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya untuk memerintahkan Bupati Kapuas agar menerbitkan perpanjangan Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) yang berlaku secara permanen hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan perkebunan Pemohon.Petitum :
-570
-360
-570
-570
-570
-75
-75
-570
-570 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
-570 2. Memerintahkan Bupati Kapuas untuk menerbitkan perpanjangan Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUBP) yang berlaku secara permanen hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas sebidang lahan perkebunan seluas \'b1 20.000 (dua puluh ribu) hektar atas nama PT. Rejeki Alam Semesta Raya yang terletak di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah. milik Pemohon yang terletak di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.
3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon. |