KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:23/G/2015/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:25 November 2015
Penggugat:PT. MEDIA CIPTA PERKASA diwakili oleh Ir. Ferdy Tirtaputra selaku Direktur
Tergugat:GENERAL MANAJER PT PELABUHAN INDONESIA III (PERSERO) CABANG KUMAI
Jenis Perkara:Lelang
Ringkasan Gugatan:Posita :
Tahoma; Cambria; Normal (Web); -360 -360
Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya permohonan untuk memperoleh keputusan penerimaan permohonan dapat diuraikan sebagai berikut:


1. Bahwa antara Pemohon dengan Termohon terikat dalam perikatan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: HK.0502/06/KMI-2013 tanggal 27 Mei 2013 dan surat perjanjian pemborongan tambahan tanggal 17 Januari 2014 dan 11 April 2014 (P.6);


2. Bahwa dalam pelaksanaan perikatan tersebut terjadi misskomunikasi yang berujung dengan diterbitkannya oleh Termohon surat No. 15.03/22/KMI-2014 tanggal 4 Juli 2014, perihal Pengenaan Sanksi (Black List) yang pada intinya berbunyi, bahwa PT Linggarjati Perkasa PT Media Cipta Perkasa JO dikenakan sanksi (black list) tidak dapat mengikuti pelelangan/pengadaan barang atau jasa untuk jangka waktu 2 (dua) tahun di lingkungan PT Pelindo III (Persero) Cabang Kumai (Vide: P.7);

3. Bahwa pada tanggal 2 Februari 2015Pemohon (PT Media Cipta Perkasa)dinyatakan sebagai pemenang dalam lelang di Unit layanan pengadaan (ULP) surabaya, yakni atas pekerjaan paket pedesterian Mayjen Sungkono (P.8) dan paket Rumah Pompa Gunung Anyar SMK Pelayaran dan pompa air beserta kelengkapannya (P.9), akan tetapi dianulir oleh LPSE kota surabaya oleh karenamasuk dalam daftar hitam PT Pelabuhan III. Demikian pula beberapa paket pekerjaan lainnya yang mana Pemohon dinyatakan sebagai pemenang, namun kemudian dianulir dengan alasan yang sama (Vide: Bukti P.10 dan P.11);

4. Bahwa oleh karena pengenaan black list sebagaimana ditegaskan dalam buktin P.7semestinya hanya berlaku di lingkungan PT Pelindo III (Persero) Cabang Kumai, namun faktualnya tidak demikian, maka atas hal yang terjadi pada angka 3 di atas, pemohon mengajukan permohonan kepada pihak Termohon agar sanksi black list tersebut dicabut (P.12 dan P.13). Namun hingga sekarang tiada kabar beritanya. Kemudian secara khusus dengan surat tertanggal 20 Oktober 2015 No. 024/MCP/P3-KMI/X/2015 Perihal pencabutan Black list yang diterima oleh pihak Termohon pada tanggal 09 November 2015 (P.14)kembali diajukan permohonan agar black list tersebut dicabut. Namun hingga tanggal permohonan untuk memperoleh keputusan penerimaan permohonan ini diajukan ke pengadilan, pihak Termohon tidak memberikan jawaban, baik berupa penetapan, putusan ataupun dalam bentuk-bentuk jawaban lainnya;

5. Bahwa dengan tidak ditindaklanjutinya permohonan Pemohon, khususnya untuk bukti P.14, kemudian dikaitkan dengan tengang waktu terhitung diterimanya permohonan tersebut oleh Termohon pada tanggal 09 November 2015 dan tanggal diajukannya permohonan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, maka atas dasar pasal 53 ayat (3) undang undang nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan tersebut untuk memperoleh keputusan penerimaan permohona n;

6. Bahwa selanjutnya berdasarkan uraian pada point 2 di atas, telah ditegaskan bahwa Pemohon (PT Media Cipta Perkasa) dan PT Linggarjati Perkasa dikenakan sanksi (black list) tidak dapat mengikuti pelelangan/pengadaan barang atau jasa untuk jangka waktu 2 (dua) tahun di lingkungan PT Pelindo III (Persero) Cabang Kumai (Vide: P.7);


7. Bahwa konteks dengan uraian pada angka 3 di atas, ternyata pemberlakuan sanksi yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon tidak bersifat intern namun berlaku keluar. Oleh karena penjatuhan sanksi tersebut secara tegas menyatakan sanksi tersebut hanya berlaku dilingkungan PT Pelindo III Cabang Kumai namun faktanya berlaku secara nasional, maka Pemohon sangatlah dirugikan oleh tindakan tersebut;

8. Bahwa atas tindakan tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan kepada Termohon sebagaimana terurai pada angka 4 di atas, namun hingga permohonan untuk memperoleh keputusan penerimaan permohonan ini diajukan, Termohon tidak memberikan jawaban, baik berupa penetapan, putusan ataupun dalam bentuk-bentuk jawaban lainnya. Konteks dengan pasal 53 undang undang nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, maka dengan sendirinya dalam perkara a quo Pemohon memiliki legal standing yang sah menurut hukum;

9. Bahwa berdasarkan undang undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN jo Undang undang nomor 40 Tahun 2007 tentang PT Jo PP Nomor 41 Tahun 2003 tentng pelimpahan keududkan Tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada perusahaan perseroan (persero), Perum,perjan kepada menteri negara badan Usaha Milik Negara Jo PP no 45 Tahun 2005 tentang pendirian, pengawasan BUMN Jo Keputusan Direksi No. Kep.612/KP.III-2011 tanggal 26 Oktober 2011, maka Termohon mempunyai kewenangan untuk melakukan perikatan sebagaimana angka 1 diatas. Juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi ataupun untuk mencabut sanksi atas blacklist yang telah dijatuhkan;

10. Bahwa atas dasar kewenangan sebagaimana di atas, maka terhadap permohonan yang diajukan Pemohon agar Termohon berkenan untuk mencabut sanksi tersebut, semestinya termohon mengeluarkan penetapan, putusan ataupun jawaban dalam bentuk lainnya untuk menyatakan menolak atau menerima atas permohonan yang diajukan Pemohon;


11. Bahwa oleh karena surat permohonan pemohon dengan surat tertanggal 20 Oktober 2015 No. 024/MCP/P3-KMI/X/2015 Perihal pencabutan Black list yang diterima oleh pihak Termohon pada tanggal 09 November 2015 (P.14) hingga tanggal permohonan untuk memperoleh keputusan penerimaan permohonan ini diajukan ke pengadilan pihak Termohon tidak memberikan jawaban, baik berupa penetapan, putusan ataupun dalam bentuk-bentuk jawaban lainnya, maka tindakan Termohon tersebut berdasarkan dengan pasal 53 (3) undang undang nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan permohonan Pemohon tersebut dianggap dikabulkan secara hukum;

Petitum :
Tahoma; Cambria; Normal (Web); -360 -360
-360
1. Mengabulkan permohonan pemohon;

-360
2. Mewajibkan kepada Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai permohonan pemohon dengan surat tertanggal 20 Oktober 2015 No. 024/MCP/P3-KMI/X/2015 untuk mencabut sanksi (black list) terhadap diri Pemohon (PT Media Cipta Perkasa);
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:22 Desember 2015
Tanggal Minutasi:05 Januari 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Ketua 25 November 2015
02
ERNA DWI SAFITRI, SH Hakim Anggota 25 November 2015
03
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 25 November 2015

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
BOBY CAHYADI, SH 25 November 2015

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
25 November 2015 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
30 November 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
03
30 November 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 10,000.00
04
02 Desember 2015 Biaya Proses Rp. 80,000.00
05
15 Desember 2015 Biaya Juru Sumpah Rp. 15,000.00
06
28 Desember 2015 Meterai Rp. 6,000.00
07
28 Desember 2015 Redaksi Rp. 5,000.00
08
28 Desember 2015 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
09
04 Februari 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 396,000.00

AMAR PUTUSAN

Tahoma; -360\'01-; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360
M E N G A D I L I :

DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------------

-360
- Menerima Eksepsi dari Termohon; -----------------------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------------

-360
1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard) ; --------

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 154.000,- (Seratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah); -------------------------------------------------------------------


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut