Ringkasan Gugatan | : | Posita : Tahoma; Normal (Web);
-465
-465\'02\'01.;\'01;
-375\'02\'02.;\'01;
-465\'02\'03.;\'01;
-465\'02\'04.;\'01;
-375\'02\'05.;\'01;
-465\'02\'06.;\'01;
-465\'02\'07.;\'01;
-375\'02\'08.;\'01;
-465
-465\'02\'01.;\'01;
-375\'02\'02.;\'01;
-465\'02\'03.;\'01;
-465\'02\'04.;\'01;
-375\'02\'05.;\'01;
-465\'02\'06.;\'01;
-465\'02\'07.;\'01;
-375\'02\'08.;\'01;
-390
-390\'02\'01.;\'01;
-300\'02\'02.;\'01;
-390\'02\'03.;\'01;
-390\'02\'04.;\'01;
-300\'02\'05.;\'01;
-390\'02\'06.;\'01;
-390\'02\'07.;\'01;
-300\'02\'08.;\'01;
-405
-390\'02\'01.;\'01;
-300\'02\'02.;\'01;
-390\'02\'03.;\'01;
-390\'02\'04.;\'01;
-300\'02\'05.;\'01;
-390\'02\'06.;\'01;
-390\'02\'07.;\'01;
-300\'02\'08.;\'01;
-360
-405
-390\'02\'01.;\'01;
-300\'02\'02.;\'01;
-390\'02\'03.;\'01;
-390\'02\'04.;\'01;
-300\'02\'05.;\'01;
-390\'02\'06.;\'01;
-390\'02\'07.;\'01;
-300\'02\'08.;\'01;
-405
-390\'02\'01.;\'01;
-300\'02\'02.;\'01;
-390\'02\'03.;\'01;
-390\'02\'04.;\'01;
-300\'02\'05.;\'01;
-390\'02\'06.;\'01;
-390\'02\'07.;\'01;
-300\'02\'08.;\'01;
-405 1. Mengabulkan permohonan pemohon;
-405 1. Mewajibkan kepada Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai permohonan pemohon dengan surat tertanggalsurat tertanggal 1 Desember 2015 untuk membekukan izin operasional dari lembaga Pembiayaan (PT Olympindo Multy Finance) tersebut sampai dengan didapatnya hasil audit menyeluruh atas operasional lembaga pembiayaan tersebut untuk menindaklanjutiapakah sanksi yang diberikan hanya berupa pembekuaan sementara atau bersifat permanen;Petitum : Tahoma; Normal (Web);
-465
-465\'02\'01.;\'01;
-375\'02\'02.;\'01;
-465\'02\'03.;\'01;
-465\'02\'04.;\'01;
-375\'02\'05.;\'01;
-465\'02\'06.;\'01;
-465\'02\'07.;\'01;
-375\'02\'08.;\'01;
-465
-465\'02\'01.;\'01;
-375\'02\'02.;\'01;
-465\'02\'03.;\'01;
-465\'02\'04.;\'01;
-375\'02\'05.;\'01;
-465\'02\'06.;\'01;
-465\'02\'07.;\'01;
-375\'02\'08.;\'01;
Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya permohonan untuk memperoleh keputusan penerimaan permohonan dapat diuraikan sebagai berikut:
-465 1. Bahwa berdasarkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Palangka Raya No. 007/PDT.G/BPSK-PKY-PTS/2015 Tanggal 19 Agustus 2015 (P.1) Jo. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 132/Pdr.Sus-BPSK/2015/PN.Plk tanggal 26 Oktober 2015 (P.2), maka dapat dibuktikan bahwa PT Olympindo Multy Finance yang berkedudukan/berkantor Pusat di Jl Pacenongan No. 45 Jakarta 10120 dan Cabang Palangka Raya di Jl. Cilik Riwut km 2,25 Palangka Raya telah melakukan perbuatan melanggar hukum dalam menjalankan operasionalnya sebagai lembaga keuangan non bank dalam pembiayaan konsumen;
2. Bahwa terhadap lembaga pembiayaan yang dalam operasionalnya telah melakukan penyimpangan, Termohon berdasarkan pasal 28, 29 dan 30 Undang undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengambil tindakan baik berupa pembekuan sementara dan/atau pencabutan izin operasional dari lembaga pembiayaan tersebut;
3. Bahwa atas dasar uraian pada angka 1 dan 2 di atas, Pemohon telah menyampaikan laporan/permohonan kepada Termohon cq. Surat tertanggal 14 November 2015 (P.3) yang diterima Termohon tanggal 16 November 2015 yang intinya memohon kepada Termohon agar melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan pada angka 2 di atas, namun hingga kini laporan/permohonan kepada Termohon tersebut tiada kabar beritanya;
4. Bahwa selanjutnya guna menghindari kemungkinan bertambahnya korban lainnya atas praktek lembaga pembiayaan (PT Olympindo Multy Finance) yang melakukan perbuatan melanggar hukum dengan modus merekayasa perjanjian yang sebenarnya adalah hutang-piutang menjadi perjanjian pembiayaan konsumen yang ditindaklanjuti dengan perjanjian pembebanan fidusia yang secara nyata/faktualnya tidak terbantahkan merupakan tindakan menyalahgunakan izin operasional sebagai lembaga keuangan non perbankan, maka melalui surat tertanggal 1 Desember 2015 yang diterima Termohon pada tanggal yang sama (P.4) kepada Termohon, Pemohon memohon agar Termohon berkenan untuk membekukan izin operasional dari lembaga Pembiayaan (PT Olympindo Multy Finance) tersebut sampai dengan didapatnya hasil audit menyeluruh atas operasional lembaga pembiayaan tersebut untuk menindaklanjuti, apakah sanksi yang diberikan hanya berupa pembekuan sementara atau bersifat permanen, Namun hingga tanggal permohonan untuk memperoleh keputusan penerimaan permohonan ini diajukan ke pengadilan, pihak Termohon tidak memberikan jawaban, baik berupa penetapan, putusan ataupun dalam bentuk jawaban-jawaban lainnya;
5. Bahwa dengan tidak ditindaklanjutinya permohonan Pemohonkhususnya sebagaimana bukti P.4 yang dikaitkan dengan tengang waktu terhitung diterimanya permohonan tersebut oleh Termohon pada tanggal 01 Desember 2015 dan tanggal diajukannya permohonan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, maka atas dasar pasal 53 ayat (3) undang undang nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan tersebut untuk memperoleh keputusan penerimaan permohona n; |