KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:25/G/2015/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:15 Desember 2015
Penggugat:WIKARYA F. DIRUN, SH
Tergugat:PIMPINAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Lain-lain
Ringkasan Gugatan:Posita :
Tahoma; Normal (Web); -465 -465\'02\'01.;\'01; -375\'02\'02.;\'01; -465\'02\'03.;\'01; -465\'02\'04.;\'01; -375\'02\'05.;\'01; -465\'02\'06.;\'01; -465\'02\'07.;\'01; -375\'02\'08.;\'01; -465 -465\'02\'01.;\'01; -375\'02\'02.;\'01; -465\'02\'03.;\'01; -465\'02\'04.;\'01; -375\'02\'05.;\'01; -465\'02\'06.;\'01; -465\'02\'07.;\'01; -375\'02\'08.;\'01; -390 -390\'02\'01.;\'01; -300\'02\'02.;\'01; -390\'02\'03.;\'01; -390\'02\'04.;\'01; -300\'02\'05.;\'01; -390\'02\'06.;\'01; -390\'02\'07.;\'01; -300\'02\'08.;\'01; -405 -390\'02\'01.;\'01; -300\'02\'02.;\'01; -390\'02\'03.;\'01; -390\'02\'04.;\'01; -300\'02\'05.;\'01; -390\'02\'06.;\'01; -390\'02\'07.;\'01; -300\'02\'08.;\'01; -360 -405 -390\'02\'01.;\'01; -300\'02\'02.;\'01; -390\'02\'03.;\'01; -390\'02\'04.;\'01; -300\'02\'05.;\'01; -390\'02\'06.;\'01; -390\'02\'07.;\'01; -300\'02\'08.;\'01; -405 -390\'02\'01.;\'01; -300\'02\'02.;\'01; -390\'02\'03.;\'01; -390\'02\'04.;\'01; -300\'02\'05.;\'01; -390\'02\'06.;\'01; -390\'02\'07.;\'01; -300\'02\'08.;\'01;
-405
1. Mengabulkan permohonan pemohon;

-405
1. Mewajibkan kepada Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai permohonan pemohon dengan surat tertanggalsurat tertanggal 1 Desember 2015 untuk membekukan izin operasional dari lembaga Pembiayaan (PT Olympindo Multy Finance) tersebut sampai dengan didapatnya hasil audit menyeluruh atas operasional lembaga pembiayaan tersebut untuk menindaklanjutiapakah sanksi yang diberikan hanya berupa pembekuaan sementara atau bersifat permanen;

Petitum :
Tahoma; Normal (Web); -465 -465\'02\'01.;\'01; -375\'02\'02.;\'01; -465\'02\'03.;\'01; -465\'02\'04.;\'01; -375\'02\'05.;\'01; -465\'02\'06.;\'01; -465\'02\'07.;\'01; -375\'02\'08.;\'01; -465 -465\'02\'01.;\'01; -375\'02\'02.;\'01; -465\'02\'03.;\'01; -465\'02\'04.;\'01; -375\'02\'05.;\'01; -465\'02\'06.;\'01; -465\'02\'07.;\'01; -375\'02\'08.;\'01;
Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya permohonan untuk memperoleh keputusan penerimaan permohonan dapat diuraikan sebagai berikut:

-465
1. Bahwa berdasarkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Palangka Raya No. 007/PDT.G/BPSK-PKY-PTS/2015 Tanggal 19 Agustus 2015 (P.1) Jo. Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No. 132/Pdr.Sus-BPSK/2015/PN.Plk tanggal 26 Oktober 2015 (P.2), maka dapat dibuktikan bahwa PT Olympindo Multy Finance yang berkedudukan/berkantor Pusat di Jl Pacenongan No. 45 Jakarta 10120 dan Cabang Palangka Raya di Jl. Cilik Riwut km 2,25 Palangka Raya telah melakukan perbuatan melanggar hukum dalam menjalankan operasionalnya sebagai lembaga keuangan non bank dalam pembiayaan konsumen;

2. Bahwa terhadap lembaga pembiayaan yang dalam operasionalnya telah melakukan penyimpangan, Termohon berdasarkan pasal 28, 29 dan 30 Undang undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengambil tindakan baik berupa pembekuan sementara dan/atau pencabutan izin operasional dari lembaga pembiayaan tersebut;

3. Bahwa atas dasar uraian pada angka 1 dan 2 di atas, Pemohon telah menyampaikan laporan/permohonan kepada Termohon cq. Surat tertanggal 14 November 2015 (P.3) yang diterima Termohon tanggal 16 November 2015 yang intinya memohon kepada Termohon agar melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan pada angka 2 di atas, namun hingga kini laporan/permohonan kepada Termohon tersebut tiada kabar beritanya;

4. Bahwa selanjutnya guna menghindari kemungkinan bertambahnya korban lainnya atas praktek lembaga pembiayaan (PT Olympindo Multy Finance) yang melakukan perbuatan melanggar hukum dengan modus merekayasa perjanjian yang sebenarnya adalah hutang-piutang menjadi perjanjian pembiayaan konsumen yang ditindaklanjuti dengan perjanjian pembebanan fidusia yang secara nyata/faktualnya tidak terbantahkan merupakan tindakan menyalahgunakan izin operasional sebagai lembaga keuangan non perbankan, maka melalui surat tertanggal 1 Desember 2015 yang diterima Termohon pada tanggal yang sama (P.4) kepada Termohon, Pemohon memohon agar Termohon berkenan untuk membekukan izin operasional dari lembaga Pembiayaan (PT Olympindo Multy Finance) tersebut sampai dengan didapatnya hasil audit menyeluruh atas operasional lembaga pembiayaan tersebut untuk menindaklanjuti, apakah sanksi yang diberikan hanya berupa pembekuan sementara atau bersifat permanen, Namun hingga tanggal permohonan untuk memperoleh keputusan penerimaan permohonan ini diajukan ke pengadilan, pihak Termohon tidak memberikan jawaban, baik berupa penetapan, putusan ataupun dalam bentuk jawaban-jawaban lainnya;

5. Bahwa dengan tidak ditindaklanjutinya permohonan Pemohonkhususnya sebagaimana bukti P.4 yang dikaitkan dengan tengang waktu terhitung diterimanya permohonan tersebut oleh Termohon pada tanggal 01 Desember 2015 dan tanggal diajukannya permohonan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, maka atas dasar pasal 53 ayat (3) undang undang nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan tersebut untuk memperoleh keputusan penerimaan permohona n;
Status Perkara:Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Putusan:14 Januari 2016
Tanggal Minutasi:25 Januari 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Ketua 16 Desember 2015
02
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Anggota 16 Desember 2015
03
DEVYANI YULI KUSNADI, SH Hakim Anggota 16 Desember 2015

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 16 Desember 2015

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
15 Desember 2015 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
16 Desember 2015 Biaya Proses Rp. 80,000.00
03
17 Desember 2015 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 5,000.00
04
17 Desember 2015 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,000.00
05
07 Januari 2016 Biaya Juru Sumpah Rp. 10,000.00
06
14 Januari 2016 Meterai Rp. 6,000.00
07
14 Januari 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
08
20 Januari 2016 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
09
21 Januari 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
10
21 Januari 2016 Biaya PNBP Pencatatan Akta Kasasi Rp. 5,000.00
11
21 Januari 2016 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 5,000.00
12
01 Februari 2016 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 6,500.00
13
01 Februari 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
14
04 Februari 2016 Biaya Pemberitahuan Pencabutan Kasasi Rp. 6,500.00
15
04 Februari 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
16
04 Februari 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 917,000.00
17
04 Februari 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 409,000.00

AMAR PUTUSAN


I. Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Termohon
II Dalam Pokok Permohonan:
1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak diterima
2.Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp.141.000,- (seratus empat puluh satu ribu rupiah)


Sumber Hukum : ()
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut