KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:01/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:07 Januari 2016
Penggugat:BENIGNO
Tergugat:PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA PANARUKAN KECAMATAN DUSUN UTARA, KABUPATEN BARITO SELATAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 2015
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PANARUKAN KECAMATAN DUSUN UTARA, KABUPATEN BARITO SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Lain-lain
Ringkasan Gugatan:Posita :
-360 -360 -360 -360 -360
-360
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penetapan Penangguhan objek sengketa tetap berlaku hingga ada keputusan pengadilan yang tetap ;

-360
3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan :

-360
I. Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Nomor 21/PAN-PILKADES/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015, tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, yang diterbitkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 atas nama LIMBUNG Nomor Urut Calon 3 ;

II. Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito kepada Bupati Kabupaten Barito Selatan, tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, yang diterbitkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan atas nama LIMBUNG Nomor Urut Calon 3.

-360
4. Mewajibkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mencabut Surat Keputusan :

-720
I. Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Nomor 21/PAN-PILKADES/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015, tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, yang diterbitkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 atas nama LIMBUNG Nomor Urut Calon 3 ;

II. Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito kepada Bupati Kabupaten Barito Selatan, tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, yang diterbitkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan atas nama LIMBUNG Nomor Urut Calon 3.

-360
5. Menetapkan Penggugat sebagai Pemenang Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015

6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Petitum :
-360 -360
-360
A. OBJEK GUGATAN

Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap objek sengketa Keputusan Tata Usaha Negara berupa :

-720
I. Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Nomor 21/PAN-PILKADES/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015, tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, yang diterbitkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 atas nama LIMBUNG Nomor Urut Calon 3 ;

II. Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, yang diterbitkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan atas nama LIMBUNG Nomor Urut Calon 3.



Bahwa objek sengketa tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU RI No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan ke dua UU RI Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara junto Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena telah memenuhi unsur berupa : Penetapan tertulis, yang dikeluarkan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini :


I. Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan

II. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan

Yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara : tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, yang diterbitkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan atas nama LIMBUNG Nomor Urut Calon 3

-360
1. Bersifat konkret, Final karena objek sengketa mengikat dan tidak memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain yang lebih tinggi.

-360
2. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, dengan dikeluarkannya objek sengketa tersebut.

3. Bahwa penerbitan objek sengketa oleh Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan dengan cara-cara bertentangan dengan azas-azas pemerintahan yang baik, sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 53 ayat 2 UU No. 9 Tahun 2004 junto UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara junto Pasal 87 UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga kepentingan Penggugat dirugikan.



TENGGANG WAKTU

Bahwa Penggugat mengetahui adanya objek sengketa aquo tanggal 22 Desember 2015, sementara gugatan didaftrakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya tanggal 7 Januari 2016.
Dengan demikian gugatan Penggugat dimasukkan masih dalam tenggang waktu kurang dari 90 hari berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
Bahwa Tergugata terbukti melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik, azas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan dan profesionalitas.
Dengan demikian gugatan Penggugat menjadi kewenangan absolut dan relatif PTUN Palangka Raya. Karena diperhitungkan sejak hari Kamis tanggal 7 Januari 2016, hal mana sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Negara adalah praduga rechamatige praesumptio yuristae causa dan erga omnes sepanjang belum dibatalkan tetap dianggap sah oleh karenanya untuk melakukan pembatalan harus melalui Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.

-360
B. LEGAL STANDING

-360
1. Bahwa menurut ketentuan Pasal 53 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986 junto UU No. 9 Tahun 2004, junto UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat bertindak sebagai Penggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara ialah : a. Seseorang atau beberapa orang masing-masing selaku pribadi; b. Badan Hukum Perdata, yaitu setiap badan yang bukan badan hukum publik, seperti perusahaan-perusahaan swasta, organisasi sosial atau perkumpulan-perkumpulan kemasyarakatan yang dapat diwakili oleh pengurusnya yang ditunjuk oleh anggaran dasarnya.

2. Bahwa PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, salah satu calon Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Nomor Urut 2 (dua) dari 3 (tiga) pasangan calon yang berlaga dalam Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan yang dalam pelaksanaannya bermasalah berhak atas pemenuhan rasa keadilan yang dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

3. Bahwa berdasarkan keputusan (Tergugat I) Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Nomor 21/PAN-PILKADES/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015, tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, yang diterbitkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 atas nama LIMBUNG Nomor Urut Calon 3, PENGGUGAT sangat dirugikan haknya sebagai calon Kepala Desa Bantian Nomor urut 2 (dua)

4. Bahwa atas surat keputusan atau penetapan tertulis dari TERGUGAT I tersebut, PENGGUGAT sangat dirugikan karena PENGGUGAT adalah calon Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 Nomor Urut 2 (dua) yang ikut berlaga didalam Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit.

5. TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menjalankan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin bagi Aparat Pemerintahan Desa yang Mengikuti pencalonan, pemilihan Kepala Desa dan Musyawarah Mufakat Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa telah dicabut dan tidak berlaku lagi sebagaimana Bab VI ketentuan Pasal 47 dan 48 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala DesaMenyalahgunakan wewenang jabatan selaku Ketua BPD Panarukan, tidak melewati rapat musyawarah BPD Panarukan telah mengangkat/menambah anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan sebanyak 4 (empat) orang menjadi 9 (sembilan) Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panarukan Nomor : 01 Tahun 2015, tanggal 30 September 2015 (copy surat keputusan terlampir), tidak sepengatahuan masyarakat desa panarukan dan 3 (tiga) orang Anggota BPD Panarukan dari 5 (lima) orang anggota BPD, yaitu Wakil Ketua, Sekretaris dan 1 orang Anggota, (copy surat pernyatan terlampir), pengangkatan/penambahan anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2, 3 dan 4. Pasal 65 ayat 1 huruf b dan f (Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa), dan terindikasi adanya keberpihakan panitia terhadap pencalonan sdra. LIMBUNG (Ketua BPD Panarukan) Nomor Urut 3 (tiga) yang merugikan Calon Kepala Desa Panarukan yang lainnya.

6. Bahwa Calon Kepala Desa dari Ketua atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di dalam amanah Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa tidak ada diatur bahwa Ketua atau Anggota BPD untuk mendapat Izin Cuti / Izin Tertulis dari pihak manapun, yang ada dalam ketentuan Peraturan Perundang - Undang sebagaimana tersebut diatas Izin Cuti / Izin Tertulis hanya kepada Kepala Desa, Perangakat Desa dan PNS, maka SURAT KETERANGAN Nomor : B-490/SETDA/AS.I-PEM/140/11/2015, tanggal 25 November 2015 (copy terlampir) terkait IZIN sdra LIMBUNG (Ketua BPD Panarukan) bertentangan dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku untuk Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015 dan tidak bisa dijadikan sebagai persyaratan Calon Kepala Desa Panarukan karena seharusnya sdra. LIMBUNG (Ketua BPD Panarukan) mengundurkan diri dari jabatanya terlebih dahulu dan menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentiannya kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan sebagai syarat penetapan calon tetap oleh Panitia.

7. Bahwa berdasarkan SURAT KETERANGAN Nomor : B-490/SETDA/AS.I-PEM/140/11/2015, tanggal 25 November 2015 terkait IZIN sdra. LIMBUNG (Ketua BPD Panarukan) dengan dasar hukum Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin bagi Aparat Pemerintahan Desa yang Mengikuti pencalonan, pemilihan Kepala Desa dan Musyawarah Mufakat Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa telah dicabut dan tidak berlaku lagi sebagaimana Bab VI ketentuan Pasal 47 dan 48 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

8. Bahwa tindakan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II Tidak melaksanakan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 2, 3 dan 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemiliha Kepala Desa, dan masyarakat tidak mengetahui tentang keabsahan persyaratan Calon Kepala Desa Panarukan sehingga masyarakat tidak dapat memberikan masukan ataupun tanggapan yang harus ditindak lanjuti oleh panitia pemilihan.

9. Bahwa tindakan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II telah meluluskan pencalonan sdra. LIMBUNG (Ketua BPD Panarukan) tidak memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku untuk persyaratan Calon Kepala Desa Panarukan Tahun 2015 sebagaiman diatur di dalam amanah Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa, yang menurut kami SURAT KETERANGAN Nomor : B-490/SETDA/AS.I-PEM/140/11/2015, tanggal 25 November 2015 terkait IZIN sdra LIMBUNG (Ketua BPD Panarukan) bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan tersebut diatas dan tidak bisa diluluskan sebagai Calon Kepala Desa Panarukan karena seharusnya sdra. LIMBUNG (Ketua BPD Panarukan) mengundurkan diri dari jabatanya terlebih dahulu dan menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentiannya kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan sebagai syarat penetapan calon tetap oleh Panitia, serta SURAT KETERANGAN Nomor : B-490/SETDA/AS.I-PEM/140/11/2015, tanggal 25 November 2015 terkait IZIN sdra. LIMBUNG (Ketua BPD Panarukan) dengan dasar hukum Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin bagi Aparat Pemerintahan Desa yang Mengikuti pencalonan, pemilihan Kepala Desa dan Musyawarah Mufakat Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa telah dicabut dan tidak berlaku lagi sebagaimana Bab VI ketentuan Pasal 47 dan 48 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

10. Bahwa Surat suara yang digunakan untuk Pemilihan Kepala Desa Panarukan di TPS I dan TPS II dinyatakan banyak yang tidak sah karena ditanda tangani oleh anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang PemilihanKepala Desa.

11. Bahwa TERGUGAT I tidak memberikan Tata Tertib yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Panarukan Tahun 2015, kepada Calon Kepala Desa Panarukan.

12. Bahwa Tergugat I melakukan Penyusunan DPS hingga DPT acak, tidak memperhatikan lingkungan RT tempat pemilih bertempat tinggal, dibuktikan adanya suami istri dalam satu rumah melakukan pemungutan suara pada TPS yang berbeda, padahal yang bersangkutan sudah menetap di desa lebih dari 10 Tahun.

13. Bahwa Tergugat II memasukan penduduk desa lain (dari Desa Rahan) yang merupakan keluarga sdra. LIMBUNG (Calon Nomor Urut 3) ke dalam DPT dan ikut memilih pada Pemilihan Kepala Desa Panarukan tanggal 19 Desember 2015, padahal yang bersangkutan tidak pernah berdomicili selama 6 bulan berturut - turut dan tidak masuk dalam Data KependudukanDesa Panarukan.

14. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak ada melakukan sosialisasi kepada pemilih tentang tata cara pencoblosan surat suara dan tidak memberikan arahan kepada pemilih untuk terlebih dahulu membuka surat suara dan memperlihatkan nya kepada calon dan saksi sebelum melakukan pencobolosan di bilik, sehingga menimbulkan kerusakan surat suara yang dianggap tidak sah sangat banyak sekali dibanding jumlah surat suara yang terpakai, sebagaimana di TPS II. (surat suara terpakai 162 surat suara), (surat suara sah 110 surat suara) dan( surat suara tidak sah 52 surat suara), yang mana surat suara tidak sah tersebut memiliki bentuk kerusakan yang sama dan tidak pernah terjadi sebelumnya pada beberapa kali Pemilu dan Pilkada di Desa Panarukan, kejadian tersebut diatas sangat merugikan Calon Kepala Desa Panarukan pada saat pemungutan suara. Bahwa jelas sekali TERGUGAT juga tidak melaksanakan Asas-asas umum Pemerintahan yang layak yaitu asas berbuat sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) c UU No 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang berbunyi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut ;

15. Bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melanggar asas kecermatan dengan cara tidak mendengar keberatan pihak-pihak yang berkepentingan terutama kepentingan PENGGUGAT, Fakta-fakta tidak diperiksa dengan cermat, tidak memeperdulikan permasalahan yang terjadi.

16. Bahwa perolehan suara berdasarkan hasil Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Nomor 21/PAN-PILKADES/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015, tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, yang diterbitkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 adalah sebagai berikut :

Nomor urut 1 : 18 + 29 suara
Nomor urut 2 : 70 + 52 suara (Penggugat)

-1710 Nomro urut 3 : 109 + 29 suara (LIMBONG) Ketua BPD Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan
Surat Suara Rusak : 65 surat

-360
17. Bahwa oleh karena Keputusan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin bagi Aparat Pemerintahan Desa yang Mengikuti pencalonan, pemilihan Kepala Desa dan Musyawarah Mufakat Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa telah dicabut dan tidak berlaku lagi sebagaimana Bab VI ketentuan Pasal 47 dan 48 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan asas umum Pemerintahan yang baik dan benar maka PENGGUGAT menuntut TERGUGAT di Pengadilan Tata Usaha Negara.



PERMOHONAN PENANGGUHAN
Bahwa berdasarkan pasal 67 Undang-undang tentang PERATUN, untuk mengantisipasi kerugian yang lebih besar, bersama gugatan ini Pengugat memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk menangguhkan pelaksanaan objek sengketa berupa :

-720
I. Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Nomor 21/PAN-PILKADES/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015, tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, yang diterbitkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Tahun 2015 atas nama LIMBUNG Nomor Urut Calon 3 ;

Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito kepada Bupati Kabupaten Barito Selatan, tentang Penetapan Pemenang Pemilihan Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, yang diterbitkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan atas nama LIMBUNG Nomor Urut Calon 3.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:19 April 2016
Tanggal Minutasi:26 April 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Ketua 11 Januari 2016
02
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 11 Januari 2016
03
DEVYANI YULI KUSNADI, SH Hakim Anggota 11 Januari 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
YUSRAN IBERAHIM 11 Januari 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
07 Januari 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
07 Januari 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
03
12 Januari 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 14,000.00
04
12 Januari 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
05
12 Januari 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
06
12 Januari 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 15,000.00
07
05 April 2016 Biaya Juru Sumpah Rp. 20,000.00
08
20 April 2016 Meterai Rp. 6,000.00
09
20 April 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
10
18 Mei 2016 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 28,500.00
11
18 Mei 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
12
20 Mei 2016 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
13
20 Mei 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 318,500.00

AMAR PUTUSAN

------------------------------------------ M E N G A D I L I -----------------------------------------

DALAM EKSEPSI

  • Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II ;---------------

DALAM PENUNDAAN

  • Menolak permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat; --------------------

DALAM POKOK PERKARA

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 198.000;- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) ; --------------------------

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut