Ringkasan Gugatan | : | Posita : Bookman Old Style; Default;
-360
-135\'02\'02.;\'01;
-360
-360
-360
-570\'02\'02);\'01;
-360
-360
-360
-360
-360 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-360 2. Menyatakan Penetapan Penangguhan objek sengketa tetap berlaku hingga ada keputusan pengadilan yang tetap ;
-360 3. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan :
-360 I. Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Empas Kecamatan Muhing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 yang menetapkan sebagai Pemenang adalah SURIATI (Surat Keputusan ada dengan Tergugat I);
II. Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tumbang Empas Kecamatan Muhing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 yang menetapkan sebagai Pemenang adalah SURIATI (Surat Keputusan ada dengan Tergugat II) ;
-360 4. Mewajibkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mencabut Surat Keputusan :
-360 I. Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Empas Kecamatan Muhing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 yang menetapkan sebagai Pemenang adalah SURIATI (Surat Keputusan ada dengan Tergugat I);
II. Surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tumbang Empas Kecamatan Muhing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 yang menetapkan sebagai Pemenang adalah SURIATI (Surat Keputusan ada dengan Tergugat II) ;
-360 5. Menetapkan Penggugat sebagai Pemenang Pemilihan Kepala Desa Desa Tumbang Empas Kecamatan Muhing Raya, Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015
-360 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara iniPetitum : Bookman Old Style; Default;
-360
-135\'02\'02.;\'01;
-360
-360
-360
-570\'02\'02);\'01;
-360
-360 A. DALIL GUGATAN
-360 1. Bahwa menurut ketentuan Pasal 53 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986 junto UU No. 9 Tahun 2004, junto UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dapat bertindak sebagai Penggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara ialah : a. Seseorang atau beberapa orang masing-masing selaku pribadi; b. Badan Hukum Perdata, yaitu setiap badan yang bukan badan hukum publik, seperti perusahaan-perusahaan swasta, organisasi sosial atau perkumpulan-perkumpulan kemasyarakatan yang dapat diwakili oleh pengurusnya yang ditunjuk oleh anggaran dasarnya.
2. Bahwa PENGGUGAT adalah warga negara Republik Indonesia, salah satu calon Kepala Desa Tumbang Empas Kecamatan Muhing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor Urut 2 (dua) dari 3 (tiga) pasangan calon yang berlaga dalam Pemilihan Kepala Desa Tumbang Empas Kecamatan Muhing Raya, Kabupaten Gunung Mas yang dalam pelaksanaannya bermasalah karena tidak memenuhi rasa keadilan yang dijamin dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 :
Pasal 12
Calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan:
-360 a) warga Negara Republik Indonesia;
-360 b) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
c) berpendidikan paling rendah Tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
d) berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
e) bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
f) terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 5 (lima) tahun secara terus menerus sebelum pendaftaran;
g) mengenal adat istiadat setempat;
h) tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j) tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k) berbadan sehat dan bebas narkoba;
l) tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
-360 4. Bahwa berdasarkan berdasarkan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015, Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Empas Kecamatan Muhing Raya, Kabupaten Gunung Mas tanggal 21 November 2015 menerbitkan surat tentang persyaratan dn ketentuan sebagai calon Kepala Desa Tumbang Empas Kecamatan Muhing Raya, Kabupaten Gunung Mas yang antara lain adalah sebagai berikut :
-360 1) Surat Keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari Pejabat tingkat Kabupaten/Kota ;
2) Surat Keterangan memahami adat istiadat setempat dari Damang Kepala Adat Kecamatan setempat ;
3) Surat Pernyataan bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yangt dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
4) Surat Pernyataan Memegang Teguh dan mengamal Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup ;
5) Ijazah Pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang ;
6) Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir ;
7) Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup ;
8) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dan Kepala Desa Setempat
9) Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih ;
10) Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut Hak Pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
11) Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah ; dan
12) Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali Masa Jabatan ;
-360 5. Bahwa selanjutnya berdasarkan musyawarah Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Empas Kecamatan Muhing Raya, Kabupaten Gunung Mas tanggal 21 November 2015 menerbitkan surat tentang penetapan kembali jadwal pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Tumbang Empas Kecamatan Muhing Raya, Kabupaten Gunung Mas Tahun 2015 yang berbunyi sebagai berikut :
-360 1) Calon Kepala Desa harus melengkapi persyaratan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 tanggal 31 Agustus 2015, tentang Pemilihan Kepala Desa ;
2) Pemilihan Calon Kepala Desa Tumbang Empas dilaksanakan secara langsnung Pemungutan Suara oleh Masyarakat Desa Tumbang Empas
3) Berkas Calon Kepala Desa terakhir diterima oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Empas pada tanggal 20 Desember 2015 ;
4) Pemilihan/Pemungutan Suara di Laksanakan pada tanggal 29 Desember 2015 di Desa Tumbang Empas ;
-360 6. Bahwa sebagaimana bunyi Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 dan Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Empas, Penggugat telah memenuhi persyaratan tersebut dan menyerahkannya kepada Panitia sebelum tanggal 20 Desember 2015 ;
7. Bahwa karena sesuatu hal, Panitia memundurkan jadwal pemilihan pada tanggal 16 Januari 2016 ;
8. Bahwa hingga tanggal 14 Januari 2016, perserta calon pemilihan Kepala Desa Tumbang Empas hanya terdapat 2 (dua) orang calon yaitu :
1. BENNY RIANTO Nomor Urut 1 dan 2. SENIE AMIR (Penggugat) Nomor Urut 2
Yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 dan Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Empas
-360 9. Bahwa kemudian pada tanggal 14 Januari 2016 muncul 1 (satu) orang peserta calon Kepala Desa Tumbang Empas yang bernama SURIATI yang diterima oleh Panitia dan diberi Nomor urut 3 ;
10. Bahwa peserta calon Kepala Desa Tumbang Empas yang bernama SURIATI tidak melengkapi persyaratan sebagaima diatur pada Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 dan Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Empas tertanggal 21 November 2015 , khususnya syarat pada poin 1 (satu) dan 10 (sepuluh) :
-570 1) Surat Keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari Pejabat tingkat Kabupaten/Kota ;dan
-570 10) Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut Hak Pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
-360 11. Bahwa terhadap kekurangan persyaratan tersebut diatas, sebagai peserta Penggugat telah menanyakan hal tersebut kepada panitia, namun panitia tidak dapat memberi jawaban sebagaimana mestinya
12. Bahwa kemudian Panitia Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Empas tetap melaksanakan pemilihan pada tanggal 16 Januari 2016 dan hasil suara pada pencoblosan tersebut adalah sebagai berikut :
-135 i. BENNY RIANTO Nomor Urut 1 memperoleh suara : 71
ii. SENIE AMIR (Penggugat) Nomor Urut 2 memperoleh suara : 130
iii. SURIATI Nomor Urut 3 memperoleh suara : 196
-360 13. Bahwa Panitia Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Empas telah menetapkan SURIATI Nomor Urut 3 memperoleh suara : 196 sebagai calon Pemenang ;
14. Bahwa berdasarkan surat Panitia tersebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tumbang Empas telah menetapkan pemenang Pemilihan Kepada Desa Tumbang Empas adalah SURIATI Nomor Urut 3,
15. Bahwa Penetapan Calon Kepala Desa Tumbang Empas atas nama SURIATI Nomor Urut 3 dari Ketua atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tumbang Empas, telah bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, serta 12 Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 dan Surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Empas.
16. Bahwa tindakan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II Tidak melaksanakan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 2, 3 dan 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemiliha Kepala Desa, dan masyarakat tidak mengetahui tentang keabsahan persyaratan Calon Kepala Desa Panarukan sehingga masyarakat tidak dapat memberikan masukan ataupun tanggapan yang harus ditindak lanjuti oleh panitia pemilihan.
17. Bahwa tindakan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II telah meluluskan pencalonan sdra. SURIATI Nomor Urut 3 tidak memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku untuk persyaratan Calon Kepala Desa Panarukan Tahun 2015 sebagaiman diatur di dalam amanah Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Bahwa Surat suara yang digunakan untuk Pemilihan Kepala Desa Panarukan di TPS I dan TPS II dinyatakan banyak yang tidak sah karena ditanda tangani oleh anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Panarukan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang PemilihanKepala Desa.
18. Bahwa TERGUGAT I bertentangan dengan Surat Hasil Musyawarah Panitia tanggal 21 November 2015 tentang Tata Tertib yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencalonan dan Pemilihan Kepala Kepala Desa Tumbang Empas Tahun 2015.
19. Bahwa oleh karena Keputusan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut bertentangan dengan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2015 pencalonan, pemilihan Kepala Desa dan Musyawarah Mufakat Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan asas umum Pemerintahan yang baik dan benar maka PENGGUGAT menuntut TERGUGAT I dan TERGUGAT II di Pengadilan Tata Usaha Negara. |