KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:04/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:25 Januari 2016
Penggugat:MAWARDI
Tergugat:BUPATI KAPUAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
CAMAT PULAU PETAK KABPATEN KAPUAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Lain-lain
Ringkasan Gugatan:Posita :
Tahoma; Normal (Web); -360 -435\'02\'01.;\'01; -360\'01-; \'02\'03.;\'01; -360 -360 \'02\'01.;\'01;
Dalam pokok perkara


1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyataan tidak sah Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Anjir Palambang Nomor 1/BPD/DS-AP/I/2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Anjir Palambang kecamatan Pulau Petak;

3. Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 619/Pemasdes Tahun 2015Tanggal 27Nopember 2015Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Pulau Petak;

4. Memerintahkan Bupati Kapuas untuk mencabut Surat Camat Pulau Petak Nomor. 141/503/XI/Pem.2015 tanggal 04 Nopember 2015 yang berisi Usul Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa pada 10 (sepuluh) Desa di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas

5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Petitum :
Tahoma; Normal (Web); -360 -435\'02\'01.;\'01; -360\'01-; \'02\'03.;\'01; -360 -360 \'02\'01.;\'01;
-360
A. Alasan Dalam Mengajukan Gugatan

-435
1. Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 53 ayat (2) Undang-undang No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disampaikan alasan mengajukan gugatan seperti dalam uraian selanjutnya;

2. Bahwa dokumen surat produk BPD berupa Keputusan BPD Nomor . 01/BPD/DS-AP/I/2015 tanggal 07 Januari 2015 tentang Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak adalah cacat formal dan/atau tidak sah, karenadalam Surat Keputusan tersebut tertera nama ABDUL GAFAR sebagai Ketua BPD Desa Anjir Palambang yang di tanda tangani oleh orang lain ( Sdr.WILNU ) bukan ditanda tangani oleh Sdr.ADUL GAFAR selaku Ketua BPD DesaAnjir Palambang yang diangkat berdasarkanKeputusan Bupati Kapuas Nomor:571/Pemasdes Tahun 2014 tanggal 10 Septemer 2014 , tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sei Tatas dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak dalam lampirannya tertera susunan anggota BPD Desa Anjir Palambang adalah : 1. HELMI , 2. ARIFIN ,3. ABDUL GAFAR , 4. ABDUL SANI , 5. RUSTAM EFFENDY;

3. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Kapuas tahun 2015 dokumen surat surat terkait yang dikeluarkan oleh BPD Desa Anjir Palambang tertera nama ABDUL GAFAR sebagai ketua BPD,namun realitasnya/defakto dan Pengakuan/ pernyataan sdr WILNU bahwa yang menandatangani Surattersebut bukan Sdr. ABDUL GAFAR melainkan sdr.WILNU atas arahan dari kepala Desa Anjir Palambang ( Sdr.H.Iderus ) dan Kaurpem Desa Anjir Palambang, sedangkan nama WILNU dalam Surat KeputusanNomor:571/Pemasdes Tahun 2014 tanggal 10 September 2014 , tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Sei Tatas dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak dalam susunan anggota BPD Desa Anjir Palambang tidak terdapat nama WILNU .Hal Ini adalah faktual atas pengakuan dan pernyataan Sdr.WILNU sendiri, dan surat surat yang tertera nama ABDUL GAFAR sebagai Ketua BPD tanda tangannya identik dengan tanda tangan sdr.WILNU ( akan dibuktikan saat penyampaian alat bukti dan keterangan saksi );

4. Bahwa Sdr WILNU memposisikan diri menjalankan tugasnya sebagai Ketua BPD di dalam kurun waktu Tahun 2014 sampai tahun 2015 atau setidak tidaknya sejak bulan nopember 2014 atas permintaan dari Kades Anjir Palambang H.Iderus,karena Sdr.ABDUL GAFAR bekerja di luar Kabupaten Kapuas sejak sekitar bulan Nopember 2014 dan jarang/hampir tidak pernah datang ke Desa Anjir Palambang dan Sdr.Wilnu dianggap sebagai pengganti Sdr Abdul Gafar, atas keadaan tersebut menurut Pengakuan/pernyataan Wilnu pernah menanyakan SK nya sebagai ketua ataupun anggota BPD dan dikatakan oleh Kades. Pakai SK tersebut saja dan tidak usah diganti SK nya;

5. Bahwa dalam kurun waktu tahun 2015, Ketua BPD Desa AnjirPalambang tidak jelas , tidak diketahui siapa Ketua BPD Desa anjir Palambang, karenaSdr.ABDUL GAFAR yang dulunya sebagaiketua BPD tidak beradadi DesaAnjir Palambang tetapi bekerja di daerah lain diluar Kabuaten Kapuasdan Sdr.WILNUdalam pelaksana Pilkades Desa Anjir Palambang Tahun 2015 diposisikan oleh Kepala Desa Anjir Palambang (Sdr.H.Idrus) seolah olah sebagai Ketua BPD DesaAnjir Palambang padahal Kepala Desa ( Sdr.H.Idrus) mengetahui bahwa Sdr WILNU bukan sebagai anggota BPD sebagaimana yang tercantum dalam keputusan BupatiNomor.571/Pemasdes Tahun 2014 tanggal 10 September 2014; dan kenyataan ini juga terlihat dalam surat Keberatan Sdr Wilnu Kepada Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Kabupaten tertanggal 3 Nopember 2015 yang memposisikan dirinya sebagai Ketua BPD Desa Anjir Palambang;

6. Bahwa keberadaan sdr WILNU yang diposisikan sebagai Ketua BPD Desa Anjir Palambang, secara tidak langsung diakui oleh Tergugat II (Camat Pulau Petak) sebagaimana yang tertera dalamsurat Camat Pulau Petak Nomor 141/523/XI/EM.2015 tanggal 20 Nopember2015 yang mengundang Sdr.WILNU untuk hadir memberikan keterangan terhadap pengaduan/keberatan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Secara serentak Tahun 2015 sesuai dengan Surat Bupati Kapuas Nomor 141/1705/Adminpem.2015 tanggal 18 Nopember 2015, demikian juga pada saat rapat pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Anjir Palambang tanggal 7 Januari 2015 di Kantor Desa dihadiri oleh tergugat II;

7. Bahwa Selain Sdr. WILNU juga terdapat nama N. Idrus dalam dokumen keuangan/penerimaan honor sebagai Ketua BPD Desa Anjir Palambang padahal nama tersebut tidak tercantum dalam Keputusan Bupati Kapuas Nomor:571/Pemasdes Tahun 2014 tanggal 10 Septemer 2014;

8. Bahwa dalam surat surat yang tertera nama ABDUL GAFAR sebagai Ketua BPD,Sdr WILNU mengakui bahwa tanda tangannya dilakukan oleh sdr. WILNU yaitu antara lain berupa dokumen/surat :


a. Berita Acara Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas tanggal 7 Januari 2015, juga ditanda tangani anggota BPD lainnya yaitu Abdul Sani, Arifin, Helmi dan Rustam;

b. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Anjir Palambang Tahun 2015 Nomor :01/BPD/DS-AP/I/2015 tanggal 07 Januari 2015 tentang Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak;

c. Persetujuan Rencana Anggaran Pilkades Desa Anjir Palambang Nomor 02/BPD/DS-AP/I/2015 tanggal 10 Januari 2015;

-435
9. Bahwa surat surat yang tertera nama ADULGAFAR tanda tangannya yang identik dengan tanda tangan WILNU sebagaimana terlihat dalam surat sbb:


a. Tanda terima surat Penggugat tanggal 3 Nopember 2015 yang ditujukan kepada Ketua Tim Pengawas, Pilkades Anjir Palambang, Tim Pengawas kecamatan dan Tim pengawas Kabupaten perihal kecurangan pelakanaan Pilkades Desa Anjir Palambang;

b. Surat Keberatan Sdr.Wilnu tanggal 3 Nopember 2015 atas pelakanaan Pilkades Anjir Palambang;

c. Tanda tangan pada KTP Nomor.6203062308790001 atas nama WILNU

-435
10. Bahwa Surat BPD Desa Anjir Palambang Nomor : 01/BPD/DS-AP/I/2015 tanggal 07 Januari 2015 tentang Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Anjir Palambang kecamatan Pulau Petak yang adalah cacat formal/cacat hukum karena pejabat BPD (ADUL GAFAR) tidak menanda tangani Surat tersebut melainkan ditanda tangani oleh orang yang tidak mempunyai kewenangan karena bukan Ketua BPD ( sdr.WILNU) sebagaimana ketentuan Undang undang Nomor 30 Tahun 2014 pasal 52 yang dikutip sebagai berikut :

(1).syarat sahnya keputusan meliputi:

(a).Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
(b).dibuat sesuai prosedure;
(c).Substansi yang sesuai dengan obyek Keputusan.)

(2). Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundangan-undangan dan AUPB.

-435
11. Bahwa ketentuan Peratuan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 pasal 70 jo. PeraturanDaerah Kapuas No.1 Tahun 2015pasal.61jo.Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014 pasal 44 ;Jo Paraturan Pemerintah Nomor.43 Tahun 2014 pasal 41 ayat 5 ; jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 37,pasal 70 Perub No.11 Tahun 2015 dikutip sbb :


1. Panitia Pemilihan menetapkanCalon terpilih dan melaporkan kepada BPD tembusan Camat dilampiri Berita Acara Pemungutan Suara dan Berita Acara Hasil Penghitungan Suara paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan Suara;

2. Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya laporan dari panitia pemilihan BPD menyampaikan laporan Calon terpilih dan mengusulkan pengesahan kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan :

a. Asli dan fotocopy Keputusan Panitia Pemilihan tentang penetapan calon terpilih;

b. Asli dan fotocopy Berita Acara jalannya pemungutan suara;
c. Asli dan fotocopy Berita Acara hasil penghitungan Suara terbuka;
d. Asli dan fotocopy berkas calon terpilih.


3. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panitia Pemilihan tidak melaporkan hasil pemilihan Kepala Desa, maka BPD menetapkan Calon Terpilih setelah berkoordinasi dengan Camatdan pihak pihak terkait berdasarkan BeritaAcara Hasil PenghitunganSuara;

4. Setelah 7 (tujuh) hari dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) Panitia Pemilihan dan atau BPD juga tidak menetapkan hasil pemilihan Kepala Desa, maka Camat melaporkan hasil penghitungan suara berdasarkan kondisi lapangan kepada Bupati.

-435
12. Bahwa berdasarkan ketetuan sebagaimana point 10 diatas Camat Pulau Petak (Tergugat II) dengan Surat Nomor 141/503/XI/PEM/2015 tanggal 04 Nopember 2015 mengajukan usulan kepada Tergugat I secara kolektif usul Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa pada 10 (sepuluh) Desa di Kecamatan Pulau Petak termasuk Sdr.H.Iderus sebagai Kepala Desa Anjir Palambang hasil Pilkades Serentak Tahun 2015;dan Bupati Kapuas (tergugat I ) menjadikan surat usulan camat ( tergugat II ) tersebut menjadi dasar/konsideran untuk menerbitkan Keputusan Bupati Kapuas Nomor.619/Pemasdes Tahun 2015Tanggal 27Nopember 2015TentangPemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Pulau Petak.

13. Bahwa sebelum diterbitkannya Keputusan tergugat I,pada tanggal 3 Nopember 2015 penggugat telah telah menyampaikan laporan resmi atas pelaksanaan Pilkades Anjir Palambang yang ditujukan kepada Ketua Tim Pengawas Pilkades Ajir Palambang, Tim Pengawas Kecamatan dan Tim Pengawas Kabupaten perihal Kecurangan Pelaksanaan Pilkades Anjir Palambang namun tidak ditanggapi sebagaimana mestinya sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagai pelaksana Pemilihan Kepala Desa;

14. Bahwa Penggugat juga menyampaikan Surat tertanggal 1Desember 2015 yang yang ditujukan kepada Kepala BPMD Kabupaten Kapuas dan tembusannya disampaikan kepada Tergugat I perihal Laporan Keberatan juga Penggugat sampaikan kepada Tergugat I, perihal laporan keberatan mohon disikapi sesuai perda no 1 tahun 2015 , namun juga tidak ditanggapi sebagaimana mestinyaterkait kewenangan Tergugat I sesuai dengan ketentuan Undang Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 37 Ayat 6 Jo Peratuan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 41 Ayat (7) berbunyi Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari ; yang pada intinya meminta kepada para Tergugat untuk mensikapi laporan keberatan penggugat;

15. Pilkades Desa Anjir Palambang telah diinventarisir dan termasuk pilkades bermasalah, sehingga atas dasar tersebut Bupati Kapuas melalui Asiten Administrasi Pemerintahan selaku Ketua Tim Pengawas Pilkades serentak di Kabupaten Kapuas memerintakan Camat Pulau petak untuk mengundang/memanggil para calon kades pilkades bermasalah dengan suratnya Nomor 141/1705/Adminpem.2015 tanggal 18 Nopember 2015 perihal permintan keterangan terhadap pengaduan/keberatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak tahun 2015 dan oleh tergugat II (camat Pulau Petak) berdasarkan surat camat Pulau Petak Nomor 141/523/XI/PEM.2015 tgl 20 Nopember 2015 penggugat di undang untuk hadir pada tanggal 21 Nopember 2015 di Kantor Bappeda Kapuas, namun sampai dengan berakhirnya rapat/permintaan keterangan penggugat tidak pernah dipangil untuk diminta keterangan/klarifikasi padahal penggugat hadir mulai kegiatan awal sampai kegiatan berakhir;

16. Bahwa Penggugat juga telah melakukan upaya administratif dengan membuat surat kepada Kepala BPMD Kuala Kapuas tertanggal 01 Desember 2015 perihal Keberatan atas terlantiknya Kepala Desa Bunga Mawar,namun diabaikan/tidak ditanggapi;

17. Bahwa para tergugat telah menerima surat keberatan penggugat tanggal 3Nopember 2015 dan oleh tergugat I telah dimasukkan dalam daftar pemilihan kepala desa bermasalah, dan mengiriman kepada tergugat II surat Nomor 141/1705/Adminpem.2015 tanggal 18 Nopember 2015 perihal permintan keterangan terhadap pengaduan/keberatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak tahun 2015 di Bapeda Kabupaten Kapuas,namun hingga berakhir pelaksanaan kegiatan di Bappeda Kapuas Penggugat tidak dipanggil diminta keterangan/klarifikasi atas keberatan tergugat.



Dengan demikian sangatlah jelas terlihat bahwa Penggugat mempunyai kepentingan yang patut/layak menurut Hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo.




D. Surat Keputusan Tergugat bertentangan dengan Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara .

-360
1. Bahwa Obyek sengketa bertentangan dengan ketentuan Undang undang Nomor 30 Tahun 2014 pasal 3 berbunyi Tujuan Undang-undang tentang Aministrasi Pemerintahan adalah : (g) memberikan pelayanan yang sebaik baiknya kepada warga Masyarakat.



-360
2. Bahwa Obyek sengketa bertentangan dengan pasal 7 ayat (2) huruf b Jo Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang intinya berbunyi Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan ;



-360
3. Bahwa Obyek sengeta bertentangan dengan pasal 7 ayat (2) huruf f tentang Administrasi Pemerintahan yang intinya berbunyi Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; namun ketentuan tersebut diabaikan oleh para tergugat;



-360
4. Bahwa Surat BPD Desa Anjir Palambang Nomor : 01/BPD/DS-AP/I/2015 tanggal Januari 2015 bertentangan dengan ketentuan Pasal 52 Undang undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang intinya berbunyi :

(1).syarat sahnya keputusan meliputi:

(a).Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
(b).dibuat sesuai prosedure;
(c).Substansi yang sesuai dengan obyek Keputusan.)

(2). Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundangan-undangan dan AUPB.

-360
5. Bahwa Obyek Sengketa diterbitkan berdasarkan Surat usulan Camat Pulau Petak Nomor.141/503/XI/Pem.2015 tanggal 04 Nopember 2015 perihal Usul pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa pada 10 ( sepuluh) desa di Kecamatan Pulau Petakmengandung kecacatan karena pelaksanaan Pilkadesbertentangan dengan ketentuan Undang Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 37 Ayat 6 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 41 Ayat (7) berbunyi Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; namun kenyataannya keberatan penggugat atas pelakasanaan Pemilihan dengan surat tanggal 3 Nopember 2015 sampai saat diajukannya Gugatan ini tidak dijalankan diproses/ditindak lanjuti oleh para tergugat;




-360
6. Bahwa Obyek sengketa diterbitkan berdasarkan Surat usulan Camat Pulau Petak dengan Nomor.141/503/XI/Pem.2015 tanggal 04 Nopember 2015 yang mengandung kecacatan karena pelaksanaan Pilkadesbertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 32 Ayat (2) yang berbunyi : Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa , jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 41 ayat(2) huruf b yang berbunyi : 2.Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terdiri atas kegiatan :b. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan ; Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 7 huruf b, yang berbunyi : pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10(sepuuh)hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan ,Jo.Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 pasal 5 huruf b.yang berbunyi: Pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10(sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan ,

7. Perbuatan tergugat I dan tergugat II menerima begitu saja laporan dari BPDdan tidak cermat dalam meneliti Dokumen yang berkaitan dngan pelaksanaan PikadesDesa Anjir Palambang Khususnya penerbitan Keputusan BPD 01/BPD/DS-AP/I/2015 tanggal 7 Januari 2015 padahal tergugat II menghadiri Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Anjir Palambang Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas pada tanggal 7 Januari 2015 di Kantor Desa AnjirPalambang, bersama sama H.Iderus (Kepala Desa), Adul Sani (Anggota BPD) ,Guru Suryani (Pengurus LKD), Abu Bakar ( Perangkat Desa), Syamsudin (Ketua RT), Darlin ( Tokoh Masyarakat) dan masyarakat lainyasebagaimana tertuang dalam berita acara rapat dan daftar absensi hadir pembentukanPanitia oleh BPD, sedangkan ABDUL Gafar(Ketua BPD) , tidak hadir/tidak ada tapi dihadiri oleh Sdr WILNU yang memposisikan diri sebagai KetuaBPDdan secara nyata diketahui oleh Kepala Desa Palambang (H.Iderus),tergugat II ataupun peserta rapat lainnya yang hadir pada waktu itu;



E. Surat Keputusan Tergugat bertentangan dengan Azas azas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana dimaksud pasal 53 ayat(2) huruf b Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perobahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentag PeradianTata Uaha Negara.

-360
1. Bahwa keputuan Tergugat bertentangan dengan azas azas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemeritahan yang jelasnya sebagaimana dalam uraian berikut :



-360
2. Bahwa Keputusan tergugat bertentangan dengan azas KepastianHukum ( RechtsZeerhelds) yaitu azas umum dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan perundang-undangan, kepatutan, keajegan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Azas kepastianHukum menghendaki agar setiap keputusan yang sudah dikeluarkan tidak dicabut kembali,meskipun dalam Keputusan itu ternyata adakesalahan atau kekeliruan ,juga dalam keputusan itu dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berhak ( eks.Pasal 52 Undang undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) ,maka badan administrasi negara harus mengakui adanya keputusan tersebut serta tujuan dari azas ini bermakud untuk menghomati hak yang diperoleh sesorang berdasarkan suatu Keputusan Administasi Negara walaupun itu salah ( Hartiman Projo Hamijoyo SH,Hukum Acara Pengadian Tata Usaha Negara, Galia Indonesia,Jaata 1993,h.104-107. ) .Berkaitan dengan tindakan tergugat III dalammenerbitkan Surat Keputusan BPD Desa Bunga Mawar Nomor 005/BPB-BM/XI/2015 tanggal 3 Nopember 2015 , tindakan tergugat II dalam menebitkan Surat Nomor 141/503/XI/Pem.2015 tanggal 04 Nopember 2015 , dan tindakan tergugat I menerbitan keputusan a quo tidak melihat dan tidak mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku sebagaiamana yang terurai pada huruf D angka 1s/dangka 6 diatas :



Maka

tidaklah dapat dipungkiri , selain bahwa obyek sengketa dalam perkara a quo adalah obyek sengketa yang telah melanggar azas kepastian Hukum .


-360
3. Bahwa Keputusan tergugat I dantergugat II bertentangan dengan azas kecermatan yaitu azas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap yang mendukung legalitas penetapan.Dengan kata lain, azas yang menghendaki agar administrasi negara dengan sikap penghati hati , bahkan harus cermat, sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi warga masyarakat, dan apabila dihadapkan dengan uraian tantang peraturan perundangan undangan sebagaimana telah diuraian diatas maka jelas terlihat bahwa obyek sengketa tersebut melanggar azas ketindak cermatan, apabila dikaitkan dengan kontek penetapan Keputusan tergugat atas dasar Surat Camat Pulau Petak Nomor 141/503/XI/Pem.2015 tanggal 04 Nopember 2015 karenaSurat Keputusan BPD Desa Anjir Palambang Nomor 01/BPB/DS-AP/I/2015 tanggal 7Januari 2015 adalah tidak sah, sesuai dengan ketentuan peraturan ketentuan Pasal 52 Undang undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan seagaimana yang terurai pada huruf C angka 4 ( vide Surat Keberatan Surat Sdr.Wilnu tanggal 3 Nopember 2014)

Maka

tidaklah dapat dipungkiri , selain bahwa oyek sengketa dalam pekara a quo adalah obyek sengketa yang telah melanggar azas Ketidak cermatan.


4. Bahwa Keputusan tergugat bertentangan dengan azas ketidak berpihakan yaitu azas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mementingkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif. Dalam kontek ini terlihat jelas tergugat bertindak tidak objektif, dan sangat diskriminatif sebab terjadinya Keputusan tergugat sebagai suatu yang disengaja tidak dikomuniksikan kepada pihak yang berkepentingan / Penggugat ( causa kesalahan) hal ini apabila dihadapan dengan uraian pada hurufC angka13 diatas bahwa dokumen administrasi atau surat yang seharusnya disampaikan kepada penggugat sengaja tidak disampaikan dan tidak diketahui Penggugat dan terindikasi tidak menginginkan kehadiran penggugat ( Hal ini akan dibuktikan pada saat pembuktian)



Maka

tidaklah dapat dipungkiri , selain bahwa obyek sengketa dalam perkara a quo adalah obyek sengketa yang telah melanggar azas ketidak berpihakan


F.Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat .


1. Bahwa Keputusan tergugat dalam perkara a quo secara hukum sangatlah merugikan penggugat yang memiliki hak untuk diperlakukan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku;




2. Sebagaimana terurai diatas nyata dan jelas oyek sengketa tersebut adalah merupakan oyek sengketa yang bertentangan dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku pula sesuai dengan azas azas umum Pemerintahan yang baik;




3. Bahwa jika keputusan tersebut tidak dilakukan penundaan maka akan berdampak luas terhadap masyarakat Desa Anjir Palambang karena dinilai tidak demokratis , cenderung memihak dan cacat formal/cacat hukum;




4. Bahwa dengan ditetapkannya dan dilantiknya Kepala Desa Anjir Palambang maka Kepala Desa yang bersangkutan (H.Iderus) menerima segala bentuk penghasilan dari negara/pemerintah daerah sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/daerah;




5. Penundaan pelaksanaan keputusan tergugat tersebut tidak menggangu atau betentangan dengan kepentingan umum, karena itu penggugat mengajukan pemohonan agar Pengadian Tata Usaha Negara sebelum memberikan putusan pada pokok perkara, berkenan untuk memberikan penetapan penundaan pelaksanaan keputusan tergugat tersebut selama pemeriksaan dalam perkara ini berjalan sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;




6. Bahwa permohonan penundaan tersebut mengacu pada ketentuan dalam pasal 67 ayat(2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 oleh karenanya hemat penggugat sangatlah beralasan hukum.
Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:14 April 2016
Tanggal Minutasi:26 April 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Ketua 25 Januari 2016
02
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Anggota 25 Januari 2016
03
ASLAMIA, SH Hakim Anggota 25 Januari 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
BOBY CAHYADI, SH 25 Januari 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
25 Januari 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
26 Januari 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 6,500.00
03
26 Januari 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
04
26 Januari 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
05
26 Januari 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 15,000.00
06
28 Januari 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
07
03 Februari 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
08
03 Februari 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
09
03 Maret 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 10,500.00
10
03 Maret 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 10,500.00
11
03 Maret 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
12
28 Maret 2016 Biaya Juru Sumpah Rp. 30,000.00
13
14 April 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
14
14 April 2016 Meterai Rp. 6,000.00
15
20 April 2016 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
16
21 April 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 317,500.00
17
26 April 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
18
26 April 2016 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
19
26 April 2016 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
20
27 April 2016 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 9,000.00
21
27 April 2016 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 9,000.00
22
27 April 2016 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 9,000.00
23
27 April 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 15,000.00
24
19 Mei 2016 ATK Rp. 35,000.00
25
26 Mei 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 7,500.00
26
26 Mei 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
27
26 Mei 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
28
26 Mei 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
29
26 Mei 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 20,000.00
30
07 Juni 2016 Pemberitahuan Memori Banding Rp. 10,500.00
31
07 Juni 2016 Pemberitahuan Memori Banding Rp. 10,500.00
32
07 Juni 2016 Pemberitahuan Memori Banding Rp. 10,500.00
33
07 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 15,000.00
34
23 Juni 2016 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
35
23 Juni 2016 Biaya Setor Banding Rp. 50,000.00
36
28 Juni 2016 Pengiriman Berkas Banding Rp. 145,500.00
37
28 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kepada Pembanding Rp. 8,500.00
38
28 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
39
28 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
40
28 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
41
28 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 25,000.00
42
21 September 2016 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 11,000.00
43
21 September 2016 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 16,500.00
44
21 September 2016 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 16,500.00
45
21 September 2016 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 16,500.00
46
21 September 2016 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 19,000.00
47
21 September 2016 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 19,000.00
48
21 September 2016 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 19,000.00
49
21 September 2016 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 19,000.00

AMAR PUTUSAN

-----------------------------------------------���� M E N G A D I L I -------------------------------------------------

DALAM PENUNDAAN

  • Menolak permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat ;-----------------------

DALAM EKSEPSI

  • Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;--------------------------------

DALAM POKOK PERKARA

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------------------

Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang dalam tingkat pertama adalah sebesar Rp. 232.500,- (dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;� � � �


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut