KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:05/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:01 Februari 2016
Penggugat:SAHAWIT E. UNJUNG
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:Posita :
-360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360\'01 \'b7; -360\'01o; -360\'01 \'a7; -360
-360
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal atau tidak sah Surat Tergugat Nomor : 108/300.62.71.7/I/2016 tanggal 28 Januari 2016;

3. Memerintahkan Tergugat mencabut Surat Tergugat Nomor : 108/300.62.71.7/I/2016 tanggal 28 Januari 2016;

4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan atau Penetapan Baru merevisi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4399 tanggal 02 Oktober 1998 atas nama Tatiana Trikora;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Petitum :
ArialMT; -435\'03(\'00);\'02; -360\'01-; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360 -360 -360
DASAR HUKUM GUGATAN :


1. Bahwa objek sengketa secara yuridis normatif telah sesuai dengan Pasal 1 angka ( 9 ) Undang Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Pasal 1 angka (7) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur bahwa : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. ;



Bahwa unsur konkret diartikan bahwa obyek yang diputuskan dalam keputusan tata usaha negara tidak abstrak tetapi berwujud, tertentu dan dapat ditentukan. Unsur individual artinya keputusan tata usaha negara itu tidak keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum sesuai dengan ketentuan pasal 87 huruf d dan e Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, . Pertimbangan dari ketiga unsur tersebut diatas dihubungkan dengan Penetapan yang menjadi obyek sengketa a quo . .
Dimana unsur konkretnya terdapat dalam objek sengketa Tata Usaha Negara adalah Surat Tergugat ( BPN Kota Palangka Raya ) Nomor 108/300.62.71.7./I/2016 tanggal, 28 Januari 2016 yang karena akibat ketidak cermatan atau kekurang hati hatian dan keterlanjuran, yang tidak sesuai dengan fakta riil kepemilikan, menerbitkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 4399 Tahun 1998 atas nama Tatiana Trikora , faktanya yang tak terhindarkan terbongkar luasan kepemilikan tanah hak milik Penggugat Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 12974 tanggal,05 Mei 2014 atas nama SAHAWIT ( Penggugat ) seluas 351 meter persegi berkurang menjadi 247 meter persegi ,yang terletak di Kelurahan Menteng ,Kecamatan Pahandut ,Kota Palangka Raya tetap dikeluarkan Tergugat .
Atas Surat Tergugat ( BPN Kota Palangka Raya ) Nomor 108 /300.62.71.7/ I / 2016 tanggal , 28 Januari 2016 selaku Pejabat Tata Usaha Negara, sebelumnya telah diajukan keberatan oleh Pengggugat namun tidak dapat Tergugat memperbaiki atau meninjau kembali secara administratif Sertifikat Hak Milik Nomor 4399 Tahun 1998 atas nama Tatiana Trikora ( Isteri Tunjung ,BA ) yang terlanjur diterbitkan Tergugat yang tidak sesuai fakta riil ,padahal Penggugat keberatan dengan alasan dan fakta yang significan.
Unsur Individual bahwa Surat Tergugat ( BPN Kota Palangka Raya ) Nomor : 108/300.62.71.7 / I /2016 tanggal,28 Januari 2016 dan penggugat didukung dengan surat Camat Pahandut dengan suratnya Nomor : 100.138/485/KP-Pem/XII/2015 tanggal,7 Desember 2015 ditujukan kepada perorangan yang tertera pada objek sengketa ;
Sedangkan Unsur finalnya terdapat pada tidak adanya mekanisme atau prosedur yang harus ditempuh atau persetujuan pihak lain , akibat hukum Surat Tergugat Nomor 108/300.62.7/I / 2016 tanggal , 28 Januari 2016 yang merupakan satu rangkayan dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 4399 Tahun 1998 atas nama Tatiana Trikora , yang telah terlanjur diterbitkan , yang tidak sesuai dengan fakta riil kepemilikan , Sehingga mengakibatkan hilangnya hak atau menggusur sebagian luasan hak atas tanah milik Penggugat secara melawan hukum ;

Atas perbuatan pihak Terkait Tatiana Trikora yang bekerjasama dengan suaminya Tunjung,BA ( semasa hidup ) merekayasa membuat Surat Penyerahan Tanah yang kemudian dijadikan dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 4399 tanggal,2 Desember 1998 atas nama TATIANA TRIKORA ( Isteri Tunjung ) seluas 585 M2 ( meter persegi ) melebihi dari ukuran yang riil dijual / dialihkan sebelumnya oleh Penggugat kepada Tunjung ,BA , dan oleh Tunjung,BA dialihkan lagi dengan cepat untuk menghilangkan jejaknya kepada Langkis .
Penggugat sebelumnya pernah ajukan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigeedaad ) terhadap pihak terkait ke Pengadilan Negeri Palangka Raya yang terdaftar Nomor 60/Pdt.G/2009 /PN.PL.R dan diputus Majelis Hakim tanggal,19 April 2010 dengan amarnya Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan selanjutnya Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor :30/ Pdt./2010/PT.PR tanggal,19 Agustus 2010 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut dan terakhir Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 223/ K/PDT/2011 tanggal,08 Juni 2011 menolak permohonan Kasasi Penggugat ;
Karena Substansi gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatifedaad ) sebelumnya tidak terkait dengan Cacat hukum administratif dengan pembatalan atau pencabutan atas Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 4399 tanggal,2 Desember 1998 atas nama TATIANA TRIKORA atas tanah seluas 585 M2 ( meter persegi ) yang melebihi fakta riil , maka surat Tergugat sebagai objek sengketa atas penegasan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) a qou yang diterbitkan Tergugat terus terjadi pembiaran tumpang tindih atas luasan tanah dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 4399 tanggal,2 Desember 1998 ,karena ketidak cermatan atau ketidak hati hatian oleh Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara , ha l ini jelas jelas sudah tiada bandingnya dan sudah memenuhi unsur finalnya .
IV. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN :

-360
- Bahwa Surat Tergugat ( BPN Kota Palangka Raya ) Nomor : 108/300.62.7/I/2016 tanggal,28 Januari 2016 Perihal : Perkara tanah ;

Bahwa Gugatan Penggugat didaftarkan pada Tanggal, 01 Januari 2016 terkait surat Tergugat ( BPN Kota Palangka Raya ) a qou diatas , dengan demikian tenggang waktu 90 ( sembilan puluh ) hari setelah Surat Tergugat tersebut diatas dikeluarkan selaku Pejabat Tata Usaha Negara , maka telah memenuhi ketentuan Pasal 55 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi :

Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat .

V. DALIL POKOK GUGATAN :

-360
1. Bahwa Penggugat asal usulnya mempunyai 2 ( dua ) persil tanah dibeli / diganti rugi masing masing dari :

-135 - Nielson R.Nihin berdasarkan kuitansi pembelian tertanggal,30 September 1983 dengan ukuran lebar 20 meter dan panjang 30 meter atau seluas 600 meter persegi , kemudian status tanah ditingkatkan karena ada bangunan diatas menjadi Hak Pakai Nomor 1985 berdasarkan Keputusan KAKANWIL BPN Provinsi Kalimantan Tengah tanggal,20 Januari 1992 Nomor 06/HP/P3HT/BPN.42/92 Nomor urut 37 ;

- Tumpang berdasarkan kuitansi pembelian tertanggal,7 Januari 1993 dengan ukuran lebar 20 meter dan lebar 30 meter atau seluas 600 meter persegi , Sehingga jumlah luasan kepemilikan tanah Penggugat 1.200 meter persegi ( 600 M2+ 600 M2 ).
- Karena pesatnya perkembangan Pembangunan kota Palangka Raya dan semakin diperlebar insfrastruktur Jalan George Obos , tanah Penggugat mengalami mengecil ukurannya yang berasal dari Tumpang ;

-405 - Bahwa pada tanggal,13 Januari 1993 Sdr. Tunjung,BA ( suami Tatiani Trikora ) ada membeli sebagian luasan tanah Penggugat dengan ukuran 300 meter persegi ( lebar 15 meter x panjang 20 meter ) dengan harga Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) secara kontan , Namun Tunjung,BA secara diam diam membuat surat Penyerahan Tanah tertanggal,18 Oktober 1995 seolah olah tandatangan Penggugat dan diregister di Kecamatan Pahandut yang diketahui asli tapi palsu , ukuranya sehingga bertambah dari 300 Meter persegi menjadi 585 Meter persegi, atas dasar Surat Penyerahan Tanah palsu/ fiktif tersebut dapat diloloskan Tergugat untuk terbitnya Sertifikat Hak Milik Tanah ( SHM ) No.4399 tanggal, 2 Oktober 1998 atas nama Tatiana Trikora, kemudian dijual cepat kepada Langkis .

-495 Penguasaan tanah tidak wajar oleh Tunjung,BA ( suami Tatiana Trikora ) Penggugat pernah menggugat ke Pengadilan Negeri Palangka Raya sampai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dengan substansi Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatigedaad ) ,namun karena substansi Sertifikat Hak Milik atas Tanah yang telah diterbitkan BPN Kota Palangka Raya ( Tergugat ) oleh dan selaku Pejabat Tata Usaha Negara prosedur pembatalan atau tidak sahnya Sertfikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 4399 atas nama Tatiana Trikora adalah diranah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara ;

-360
2. Bahwa Sertfikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 4399 atas nama Tatiana Trikora jelas jelas cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) Peraturan Menteri Agraria Nomor 09 Tahun 1999 adalah :

-360
a. Kesalahan Prosedur

b. Kesalahan penerapan peraturan perundang undangan ;

c. Kesalahan subjek hak

d. Kesalahan objek hak ;

e. Kesalahan Jenis Hak ;

f. Kesalahan perhitungan luas ;

g. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah ;

h. Data yuridis atau data fisik tidak benar ; atau

i. Kesalahan lainnya yang bersifat administratif ;

Tergugat (BPN Kota Palangka Raya ) dalam suratnya Nomor 507.200.3/V/2014 tanggal,9 Juni 2014 mengakui bahwa Sertfikat Hak Milik Nomor 4399 atas nama Tatiana Trikora tumpang tindih akibat daripada kesalahan prosedur,kesalahan perhitungan luas dan data yuridis atau data fisik tidak benar ;
Kesalahan yang bersifat administratif diketahui dan disadari oleh Tergugat , akan tetapi upaya untuk mengeluarkan keputusan yang menjadi kewajibanya tidak dilakukan oleh Tergugat untuk meninjau kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 4399 atas nama Tatiana Trikora , maka dianggap telah mengabaikan atau menolak kewajibannya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara ( vide Pasal 3 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 ) ;

-360
3. Bahwa oleh karena Penggugat dalam kedudukan sebagai orang yang dirugikan atas terbitnya objek sengketa, dimana dengan terbitnya Surat Tergugat justru mengokokohkan atas Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 4399 atas nama Tatiana Trikora , Penggugat merasa dirugikan dengan adanya Obyek Sengketa a quo karena Tergugat tidak menyadari kesalahan prosedur,kesalahan perhitungan luas dan data yuridis atau fisik tidak benar , Penggugat kehilangan hak atas tanah seluas 104 meter persegi yang dimilikinya , sehingga telah sesuai memenuhi ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi :

-990 : Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi , dan dalam proses beracara di Peradilan Tata Usaha Negara dikenal asas tiada gugatan tanpa adanya suatu kepentingan ( No interest, No action ), maka kepentingan Penggugat dalam hal ini dikategorikan sebagai kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum ,

-360
4. Bahwa UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 19 ayat (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi : a. pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah ;



Terkait dengan hal tersebut diatas dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Pasal 19 ayat (2) Jika pada waktu yang telah ditentukan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan atau para pemegang hak atas tanah yang berbatasan tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan, pengukuran bidang tanahnya, untuk sementara dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) ;
B ahwa Penggugat selaku pihak yang berbatasan dan atau penjual asal tanah kepada Tunjung,BA ( Suami Tatiana Trikora ) sewaktu pengukuran tanah oleh Tergugat tidak diikut sertakan dalam penandatangan batas tanah artinya mengabaikan pertelaan yang wajib dilakukan Tergugat ;
Selanjutnya PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH Pasal 25 ayat (1) Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 24 dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik .



PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBATALAN HAK ATAS TANAH NEGARA DAN HAK PENGELOLAAN :

Pasal 12



Setelah berkas permohonan diterima, Kepala Kantor Petanahan:

-360
1. Memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik .

Pasal 13

-435
(1) Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik permohonan Hak Milik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidaknya dikabulkan atau diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Pasal 14

(1) Setelah menerima berkas permohonan yang disertai pendapat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), Kepala Kantor Wilayah memerintahkan kepada Kepala Bidang Hak-hak Atas Tanah untuk memeriksa dan meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik, dan apabila belum lengkap segera meminta Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan untuk melengkapinya
(2) Kepala Kantor Wilayah meneliti kelengkapan dan kebenaran data yuridis dan data fisik atas tanah yang dimohon beserta pendapat dan pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dan memeriksa kelayakan permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .



DALAM PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Pasal 54 ayat (2) Tugas Satgas pengumpul data yuridis, yaitu : c. melakukan penyelidikan riwayat tanah dan menarik surat-surat bukti pemilikan atau penguasaan tanah yang asli dan memberikan tanda terima ;
Akan tetap ternyata Satuan Tugas dalam mengumpulkan data yuridis dan data data fisik tanah sebelum terbitnya Sertfikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 4399 atas nama Tatiana Trikora tidak cermat dan asal asalan ,padahal diketahui dari kuitansi diatas meterai tertanggal,13 Januari 1993 bukti penjualan tanah dari Penggugat kepada Tunjung ,BA ( Suami Tatiana Trikora ) berukuran 300 meter seharga Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) berbeda fisiknya dengan Surat Penyerahan Tanah tertanggal,18 Oktober 1995 berubah luasnya menjadi 585 meter persegi , tidak dilakukan klarifikasi terhadap kedua bukti Surat tersebut ( Kuitansi Surat penyerahan Tanah ) dan akhirnya terbitlah Sertifikat Tanah No.4399 atas nama Tatiana Trikora yang mengclaim atau menggusur hak orang lain yaitu hak atas tanah Penggugat ;

5. Bahwa perbuatan/ tindakan Tergugat ( BPN Kota Palangka Raya ) yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 4399 atas nama Tatiana Trikora yang tidak sesuai data data fisik tanah dan diakui Tergugat telah tumpang tindih ( overlaping ) dalam Suratnya tertanggal, 9 Juni 2014 Nomor 507.200.3/VI/2014 dengan tanah milik Penggugat Sertifikat Hak Milik Nomor 12974 tanggal,05 Mei 2014 atas nama SAHAWIT ( Penggugat ) dari seluas 351 meter persegi berkurang menjadi 247 meter persegi ,yang terletak di Kelurahan Menteng ,Kecamatan Pahandut ,Kota Palangka Raya

Hal tersebut tidak didasarkan pada pelaksanaan Azas Azas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 17 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan Azas Azas Umum Pemerintahan Yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintah dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam menyelenggarakan pemerintahan
Bahwa Pasal 1 angka 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan Wewenang adalah hal yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan

Bahwa selanjutnya dalam pasal 10 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Yang Baik dalam Undang Undang ini meliputi azas :

a. Kepastian hukum ;
b. Kemanfaatan ;
c. Ketidakberfihakan;
d. Kecermatan ;
e. Tidak menyalahgunakan Wewenang ;
f. Keterbukaan ;
g. Kepentingan umum ;dan

h. Pelayanan yang baik ;

6 . Bahwa berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Noomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Yang dimaksud dengan Azas Kepastian Hukum adalah azas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundangundangan, kepatutan, keajegan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan ;

Bahwa melihat fakta fakta hukum diatas, dimana tergugat dalam menerbitkan Sertfikat Hak Milik Nomor 4399 atas nama Tatiana Trikora tumpang tindih akibat daripada kesalahan prosedur, kesalahan perhitungan luas dan data yuridis atau data fisik tidak benar sebagaimana surat Tergugat (BPN Kota Palangka Raya ) Nomor 507.200.3/V/2014 tanggal,9 Juni 2014 mengakui adanya tumpang tindih luasan tanah dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 12974 tanggal,05 Mei 2014 atas nama Sahawit ;

-60 Hal tersebut jelas jelas cacat hukum administratif karena berbagai kesalahan yang dilakukan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) Peraturan Menteri Agraria Nomor 09 Tahun 1999 diatas ;

7. Bahwa berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor :30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang dimaksud dengan Azas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah azas yang mewajibkan setiap Badan dan /atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampauai, tidak menyalahgunakan dan/atau tidak mencampuradukan kewenangan

-405 a. Bahwa pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ayat (2) menyatakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan peraturan Perundang Undangan ; dan Azas Azas Umum Pemerintahan Yang Baik, pada ayat (3) menyatakan Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalanggunakan kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan
b. Bahwa Pasal 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ayat (1 ) menyatakan Setiap keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB dan pada ayat (2) menyatakan Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a.Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi dasar kewenangan ; dan b. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan ;

-555 c. Bahwa berdasarkan fakta fakta hukum diatas Tergugat telah nyata secara jelas menerbitkan sertifikat Hak Milik No.4399 atas nama Tatiana Trikora tidak sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku yaitu Cacat hukum administratif ;

-1425 8. Bahwa berdasarkan uraian uraian diatas , maka Keputusan Tata Usaha Negara atas Objek sengketa yang merupakan Keputusan dari tindakan Tergugat telah terbukti bertentangan dan/atau melanggar ketentuan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik No.4399 atas nama Tatiana Trikora serta dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Kewenangannya melampaui dan/atau menyalagunakan kewenangannya tidak sesuai dengan Azas Azas Umum Pemerintahan Yang Baik , sehingga Keputusan / penetapan Tata Usaha Negara atas objek sengketa tersebut harus dinyatakan batal dan/atau tidak sah berdasarkan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan sebagai berikut : Orang atau Badan Hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah , dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi , serta Pasal 53 ayat ( 2) menyatakan : Alasan alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan kepatutan perundang undangan yang berlaku ;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Azas Azas Umum Pemerintahan Yang baik ;
Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:27 April 2016
Tanggal Minutasi:12 Mei 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
H. BAMBANG WICAKSONO, SH.,MH Hakim Ketua 02 Februari 2016
02
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 02 Februari 2016
03
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 02 Februari 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 02 Februari 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
02 Februari 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 6,500.00
02
02 Februari 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 6,500.00
03
02 Februari 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
04
05 Februari 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
05
11 Februari 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 6,500.00
06
11 Februari 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
07
15 Februari 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
08
02 Maret 2016 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
09
30 Maret 2016 Pemeriksaan Setempat Rp. 2,500,000.00
10
30 Maret 2016 Pemeriksaan Setempat Rp. 1,500,000.00
11
21 April 2016 Biaya Juru Sumpah Rp. 5,000.00
12
28 April 2016 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 7,500.00
13
28 April 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
14
28 April 2016 Meterai Rp. 6,000.00
15
28 April 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
16
09 Mei 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 421,000.00
17
10 Mei 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
18
10 Mei 2016 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
19
10 Mei 2016 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
20
10 Mei 2016 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 7,500.00
21
10 Mei 2016 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 7,500.00
22
10 Mei 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
23
18 Mei 2016 Biaya Pemberitahuan Memori Banding Rp. 8,000.00
24
18 Mei 2016 Biaya Pemberitahuan Memori Banding Rp. 8,000.00
25
18 Mei 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
26
19 Mei 2016 ATK Rp. 35,000.00
27
27 Mei 2016 Biaya Pemberitahuan Memori Banding Rp. 7,500.00
28
27 Mei 2016 Biaya Pemberitahuan Memori Banding Rp. 7,500.00
29
27 Mei 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
30
09 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Kontra Memori Banding Rp. 8,500.00
31
09 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Kontra Memori Banding Rp. 8,500.00
32
09 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
33
15 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 8,500.00
34
15 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 8,500.00
35
15 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 8,500.00
36
15 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 15,000.00
37
20 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Memori Banding Rp. 9,000.00
38
20 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Memori Banding Rp. 9,000.00
39
20 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
40
01 Juli 2016 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
41
01 Juli 2016 Biaya Setor Banding Rp. 50,000.00
42
12 Juli 2016 Pengiriman Berkas Banding Rp. 97,000.00
43
12 Juli 2016 Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 8,500.00
44
12 Juli 2016 Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 8,500.00
45
12 Juli 2016 Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 8,500.00
46
12 Juli 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 20,000.00
47
20 September 2016 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 11,000.00
48
20 September 2016 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 11,000.00
49
20 September 2016 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 11,000.00
50
20 September 2016 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 19,000.00
51
20 September 2016 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 19,000.00
52
20 September 2016 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 19,000.00
53
22 September 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
54
22 September 2016 Biaya PNBP Pencatatan Akta Kasasi Rp. 5,000.00
55
22 September 2016 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 5,000.00
56
22 September 2016 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 11,000.00
57
22 September 2016 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 11,000.00
58
27 September 2016 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 11,000.00
59
27 September 2016 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 11,000.00
60
20 Oktober 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pemohon Kasasi Rp. 11,000.00
61
20 Oktober 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Termohon Kasasi Rp. 11,000.00
62
20 Oktober 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Termohon Kasasi Rp. 11,000.00
63
14 November 2016 ATK Rp. 32,000.00
64
18 November 2016 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 11,000.00
65
18 November 2016 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 11,000.00
66
21 November 2016 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 550,000.00
67
22 November 2016 Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 95,000.00
68
22 November 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kepada Pemohon Kasasi Rp. 11,000.00
69
22 November 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kepada Termohon Kasasi Rp. 11,000.00
70
22 November 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kepada Termohon Kasasi Rp. 11,000.00
71
22 November 2016 Biaya Tembusan Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi ke PTTUN Jakarta Rp. 19,000.00
72
12 Juli 2017 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 11,000.00
73
12 Juli 2017 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 11,000.00
74
12 Juli 2017 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 11,000.00
75
12 Juli 2017 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 19,000.00
76
12 Juli 2017 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 19,000.00
77
09 November 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 41,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

  • Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Objek Sengketa �����a quo tidak memenuhi unsur-unsur sebagai suatu persyaratan Keputusan Tata Usaha Negara pada Peradilan Tata Usaha Negara;-----------------------------------------

DALAM POKOK SENGKETA

  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan pasal 62 ayat 1 huruf d ; --------------------------------------------------------------

Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.166.500,- (Empat Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut