Ringkasan Gugatan | : | Posita :
CAC Futura Casual Bold; -360 -360 -360 -360 -360 -360 -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?; -360\'01 ?; -360\'01o; -360\'01 ?;
-360
1. Bahwa yang menjadi obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh TERGUGAT Nomor : 621/PEMASDES TAHUN 2015,Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Barat, Tanggal 27 Nopember 2015 beserta lampiran Keputusan tersebut khususnya Tentang Pengangkatan Kepala Desa Anjir Kalampan An. YANIR, S.Sos ;
-360
2. Bahwa Surat Keputusan TergugatNomor : 621/PEMASDES TAHUN 2015, Tertanggal 27 Nopember 2015 tersebut baru diketahui oleh Penggugat selaku Calon Kepala Desa Anjir Kalampan, dengan Nomor Urut 3 (tiga) yang sedang mengajukan Keberatan terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Anjir Kalampan, Tanggal 2 November 2015 tersebut adalah pada tanggal 30 November 2015 yaitu pada saat Tergugat melakukan Pelantikan/Peresmian terhadap pengangkatan terhadap Sdr. YANIR, S.Sos, Calon Kepala Desa Anjir Kalampan dengan Nomor Urut 2 (dua), sebagai Kepala Desa Anjir Kalampan, yaitu sebagaimana tertuang cantumkan dalam lampiran Surat Keputusan Tergugat tersebut ; sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004, gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan tersebut ;
-360
3. Bahwa Surat Keputusan Nomor : 621/PEMASDES TAHUN 2015 Tertanggal 27 Nopember 2015 dan lampiran Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat, telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004, yaitu bersifat kongkrit, individual, dan final yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat selaku Calon Kepala Desa Anjir Kalampan Nomor Urut 3 (tiga) yang sedang melakukan keberatan terhadap Pelaksanaan Pilkades di Desa Anjir Kalampan Tanggal 2 November 2015 tersebut ;
-360
4. Bahwa dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor : 621/PEMASDES TAHUN 2015 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Barat, Tanggal 27 Nopember 2015 dan lampiran Keputusan Tentang Pengangkatan Kepala Desa Anjir Kalampan atas nama YANIR, S.Sos oleh Tergugat tersebut, adalah dirasakan merugikan Penggugat sebagai Calon Kepala Desa Anjir Kalampan Nomor Urut 3 (tiga) karena :
-360
a. Keputusan Tergugat dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang bersifat prosedural/formal ;
-360
? Bahwa sehubungan dengan Pemilhan Kepala Desa yang dilaksanakan serentak Se Kabupaten Kapuas pada tanggal 2 November 2015, Pemilihan Kepala Desa Anjir Kalampan, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas telah di ikuti oleh 4 (empat) orang Calon Kepala Desa, yaitu :
-360
1. GUTERMAN, dengan Nomor Urut 1 (satu) ;
2. YANIR, S.Sos, dengan Nomor Urut 2 (dua) ;
3. WAREN DEHAN, dengan Nomor Urut 3 (tiga) ;
4. BAIHAQI, dengan Nomor Urut 4 (empat) ;
-360
? Bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Anjir Kalampan, pada tanggal 2 November 2015, dengan hasil :
-360
1. Calon Kades Nomor Urut 1, mendapat 69 (enam puluh sembilan) suara ;
2. Calon Kades Nomor Urut 2, mendapat 488 (empat ratus delapan puluh delapan) suara ;
3. Calon Kades Nomor Urut 3, mendapat 418 (empat ratus delapan belas) suara ;
4. Calon Kades Nomor Urut 4, mendapat 215 (dua ratus lima belas) suara ;
-360
? Bahwa akan tetapi setelah Pemungutan Suara dilaksanakan diketahui terjadi beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Anjir Kalampan dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Anjir Kalampan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Anjir Kalampan tersebut yaitu :
-360
1. Pelanggaran hukum oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Anjir Kalampan, antara lain :
-360
? Mengangkat dan/atau menunjuk Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Anjir Kalampan, dengan tanpa adanya Pelantikan dan Penyumpahan, sebagaimana lazimnya orang yang memangku Jabatan ;
? Mengangkat dan/atau menunjuk Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Anjir Kalampan, padahal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Anjir Kalampan sangat mengetahui bahwa Ketua Panitia Pilkades Anjir Kalampan adalah seorang LURAH pada Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat ; dan ini nyata-nyata melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa ;
-360
2. Pelanggaran hukum oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Anjir Kalampan, yaitu antara lain :
-360
? Tidak pernah menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada masyarakat ;
? Tidak pernah menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Anjir Kalampan ;
? Bahwa pada pelaksanaan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara (hari H) tidak ada menggunakan DPT atau salinan DPT yang digunakan hanyalah undangan yang masuk kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Anjir Kalampan saja ;
(vide Pasal 15 ayat (1), (2), Pasal 20 ayat (1), (2), Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 dari Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa) ;
-360
? Bahwa selain itu Panitia Pemilihan Kepala Desa Anjir Kalampan dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Anjir Kalampan telah melanggar prinsif lansung, umum, bebas, rahasia (jurdil) dan netral, sebagaimana yang digariskan dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jo Pasal 6 ayat (6) , dan Pasal 7 huruf (a) dan huruf (m) Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa ; karena Panitia, telah mengijinkan kepada pemilih yang diundang atau hadir ke tempat Pemungutan Suara (TPS) di wakili oleh orang lain untuk mencoblos ; dan diketahui pula ada orang luar Desa Anjir Kalampan, yang tidak jelas apa terdaftar sebagai Pemilih, karena DPT tidak ada, ternyata ikut mencoblos pada Pilkades Anjir Kalampan tersebut, kemudian ada pula peristiwa penghapusan nama yang tertulis/tercantum pada surat undangan dan diganti dengan nama orang lain ; serta ada orang yang meninggal dunia, di bawah umur, dan nama ganda yang diundang oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Anjir Kalampan yang di ketuai oleh Lurah Mandomai (EDDY SUCIPTO, SE) tersebut ;
? Bahwa Penggugat selaku Calon Kepala Desa Anjir Kalampan dengan Nomor Urut 3, terhadap pelaksanaan Pilkades Anjir Kalampan pada tanggal 2 Noveber 2015 tersebut, terhadap kegiatan pelaksanaan Pilkades Anjir Kalampan yang dinilai melanggar hukum, curang dan merugikan para Calon Kades yang yang ikut pada Pilkades Anjir Kalampan tersebut, terutama Penggugat telah mengajukan keberatan-keberatan Penggugat meskipun ditanggapi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Anjir Kalampan namun sama sekali tidak ada penyelesaiannya terhadap permohonan Penggugat agar dilakukan Pemilihan Ulang Pilkades Anjir Kalampan Tanggal 2 November 2015 tersebut ; demikian pula Tergugat telah mengetahui dan dilaporkan oleh Penggugat tentang adanya pelanggaran hukum pada pelaksanaan Pilkades Anjir Kalampan tanggal 2 November 2015 tersebut, tetapi sama sekali tidak pernah meminta keterangan atau melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat dan para Calon Kades Anjir Kalampan yang lain atau pihak-pihak terkait guna memastikan kondisi sebenarnya dari keberatan Penggugat tersebut ;
? Bahwa keberatan Penggugat terhadap pelaksanaan Pilkades di Desa Anjir Kalampan yang di nilai melanggar hukum, curang dan merugikan para Calon Kades yang ikut pada Pilkades Anjir Kalampan tersebut tidak pernah ditanggapi dan/atau diselesaikan oleh Tergugat sesuai yang dimohonkan oleh Penggugat, maka dengan terpaksa masalah ini diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas melalui surat gugatan tanggal 24 November 2015 dan terdaftar di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas di bawah Nomor : 32/Pdt.G/2015/PN.Klk Tertanggal 25 November 2015, dengan tuntutan agar pengangkatan/penunjukan Sdr. Eddy Sucipto, SE (Lurah Mandomai) selaku Ketua Panitia Pilkades Anjir Kalampan tidak sah/batal demi hukum dan Berita Acara Penghitungan Hasil Pemungutan Suara pada pelaksanaan Pilkades Anjir Kalampan, tanggal 2 November 2015 tidak sah/ cacat hukum ;
? Bahwa Keputusan Nomor : 621/PEMASDES TAHUN 2015 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas, di Kecamatan Kapuas Barat Tanggal 27 Nopember 2015 dan lampiran Keputusan Nomor : 621/PEMASDES TAHUN 2015, yang dalam hal ini tentang pengangkatan Kepala Desa Anjir Kalampan, yaitu Atas nama YANIR, S.Sos ; adalah sama sekali tidak ada mempertimbangkan hal-hal yang menjadi keberatan Penggugat tersebut, bahkan dilakukan pada saat Penggugat sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas ;
-360
b. Keputusan TERGUGAT bertentangan dengan Ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang bersifat Material/Substansial;
-360
? Bahwa dasar Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 621/PEMASDES TAHUN 2015 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Barat, tertanggal 27 Nopember 2015 adalah Pasal 2 huruf (a) Peraturan Bupati Kapuas Nomor 11 Tahun 2015, Tentang Petunjuk Teknis Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kapuas ;
? Bahwa Peraturan Bupati Kapuas (Tergugat) Nomor 11 Tahun 2015, adalah jelas mengacu/acuannya adalah Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa yang Penggugat persoalkan, bahwa pelakasanaan Pilkades di Desa Anjir Kalampan, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, yaitu pada tanggal 2 Noveber 2015 adalah telah melanggar Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 tersebut ;
? Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Nomor : 621/PEMASDES TAHUN 2015 tanggal 27 Nopember 2015 beserta lampirannya yang mengangkat Sdr. YANIR, S.Sos sebagai Kepala Desa Anjir Kalampan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun (vide Bagian Memutuskan : Menetapkan pada diktum Kedua Keputusan Tergugat) ; ada kesengajaan menutup upaya Penggugat mempermasalahkan pelanggaran hukum dan kecurangan pada pelaksanaan Pilkades di Desa Anjir Kalampan, tanggal 2 November 2015 yang merugikan terutama kepada Penggugat tersebut ; dan hal ini jelas ternyata pada bagian memutuskan, menetapkan Keempat : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal Pelantikan ;
? Bahwa Keputusan Nomor : 621/PEMASDES TAHUN 2015 tertanggal 27 Nopember 2015 yang memberhentikan Sdr. MARTHIN, S.Pd dari Jabatan Penjabat Kepala Desa pada Desa Anjir Kalampan dan mengangkat Sdr. YANIR, S.Sos sebagai Kepala Desa Anjir Kalampan (vide Bagian Memutuskan, Menetapkan Kesatu dan Kedua Keputusan Jo Lampiran Keputusan Tergugat pada Nomor Urut 2) ;
Adalah terjadi petentangan antara Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 dengan PERDA KABUPATEN KAPUAS NOMOR 1 TAHUN 2015, dan Keputusan Tergugat tersebut sangat tidak adil bagi Penggugat karena Tergugat sama sekali tidak melakukan penelitian dan penelusuran yang sungguh-sungguh terhadap pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2015 dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Anjir Kalampan pada tanggal 2 November 2015 tersebut serta sama sekali tidak peduli terhadap proses hukum perkara Nomor : 32/Pdt.G/2015/PN.Klk yang Penggugat ajukan kepada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas ;
Petitum :
CAC Futura Casual Bold; -360 -360
-360
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
-360
2. Menyatakan CACAT HUKUM/BATAL Surat Keputusan Nomor : 621/PEMASDES TAHUN 2015 Tentang PEMBERHENTIAN PENJABAT KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2015 SE KABUPATEN KAPUAS, TANGGAL 27 NOPEMBER 2015 DAN LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI KAPUAS Nomor : 621/PEMASDES TAHUN 2015 KHUSUSNYA YANG MEMBERHENTIKAN dengan hormat Saudara MARTHIN, S.Pd dari Jabatan Penjabat Kepala Desa Anjir Kalampan dan Mengangkat Saudara YANIR, S.Sos sebagai Kepala Desa Anjir Kalampan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun yang di keluarkan oleh TERGUGAT ;
-360
3. Memerintahkan _GoBack _GoBack TERGUGAT untuk mencabut Keputusan TATA USAHA NEGARA Nomor : 621/PEMASDES TAHUN 2015, Tertanggal 27 Nopember 2015 beserta lampirannya, khususnya pada Nomor Urut 2 pada lajur 1, nama Desa Anjir Kalampan pada lajur 2, Penjabat Kepala Desa yang diberhentikan MARTHIN, S.Pd, pada lajur 3 dan Kepala Desa yang diangkat Sdr. YANIR, S.Sos pada lajur 4, lampiran Keputusan Tergugat tersebut ;
-360
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ; |