KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:9/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:23 Februari 2016
Penggugat:DARSO L. G
Tergugat:Bupati Kapuas
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Kapuas Nomor 618/Pemasdes Tahun 2015 Tentang���� Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Tengah Tanggal 27 November 2015 pada Lampiran Keputusan Nomor Urut 2 Menetapkan Kepala Desa Masaran Terpilih atas nama Geminto
3. Mewajibkan TERGUGAT mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor 618/Pemasdes Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Tengah Tanggal 27 November 2015 pada Lampiran Keputusan Nomor Urut 2 Menetapkan Kepala Desa Masaran Terpilih atas nama Geminto
4. Memerintahan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan atua Penetapan baru Pelaksanaan Pemilihan Ulang Kepala Desa Masaran, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas sesuai dengan ketentuan perundangan undangan yang berlaku;
5. Membebankan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:17 Mei 2016
Tanggal Minutasi:31 Mei 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
H. BAMBANG WICAKSONO, SH.,MH Hakim Ketua 23 Februari 2016
02
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Anggota 23 Februari 2016
03
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 23 Februari 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
YUSRAN IBERAHIM 23 Februari 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
23 Februari 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
24 Februari 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 6,500.00
03
24 Februari 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
04
24 Februari 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
05
03 Maret 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
06
03 Maret 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
07
03 Maret 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
08
24 Maret 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
09
24 Maret 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
10
24 Maret 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
11
13 Mei 2016 Biaya Juru Sumpah Rp. 20,000.00
12
17 Mei 2016 Meterai Rp. 6,000.00
13
17 Mei 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
14
20 Mei 2016 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
15
20 Mei 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 344,500.00
16
26 Mei 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
17
26 Mei 2016 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
18
26 Mei 2016 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
19
27 Mei 2016 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 7,500.00
20
27 Mei 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
21
28 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 8,500.00
22
28 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
23
28 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
24
14 Juli 2016 Biaya Pemberitahuan Memori Banding Rp. 8,500.00
25
14 Juli 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
26
22 Juli 2016 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
27
26 Juli 2016 Pengiriman Berkas Banding Rp. 98,000.00
28
26 Juli 2016 Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 12,500.00
29
26 Juli 2016 Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 14,000.00
30
28 Juli 2016 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 14,000.00
31
28 Juli 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 22,500.00
32
27 September 2016 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 16,500.00
33
27 September 2016 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 11,000.00
34
27 September 2016 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 19,000.00
35
27 September 2016 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 19,000.00
36
12 Oktober 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 109,000.00

AMAR PUTUSAN

M� E� N� G� A� D� I� L� I :

DALAM PENUNDAAN :

Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 618/PEMASDES/2015 Tentang� Pemberhentian� Pejabat� Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun: 2015 Se Kabupaten Kapuas DI Kecamatan Kapuas Tengah Tertanggal: 27 November 2015 beserta surat lampiran pada kolom Nomor urut :2 Nama: GEMINTO� kepala Desa yang diangkat berdasarkan Hasil pemilihan Kepala Desa Masaran kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah;

  1. ALAM POKOK PERKARA :
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Kapuas ��Nomor : 618/PEMASDES/2015 Tentang� Pemberhentian� Pejabat� Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun: 2015 Se Kabupaten Kapuas DI Kecamatan Kapuas Tengah Tertanggal: 27 November 2015 beserta surat lampiran pada kolom Nomor urut : 2 Nama: GEMINTO� kepala Desa yang diangkat berdasarkan Hasil pemilihan Kepala Desa Masaran kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah ;-----------------------------------------------------
    3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 618/PEMASDES/2015 Tentang� Pemberhentian� Pejabat� Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun: 2015 Se Kabupaten Kapuas DI Kecamatan Kapuas Tengah Tertanggal: 27 November 2015 beserta surat lampiran pada kolom Nomor urut : 2 Nama : GEMINTO� kepala Desa yang diangkat berdasarkan Hasil pemilihan Kepala Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah ;
    4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan atau penetapan baru pelaksanaan Pemilihan ulang Kepala Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas ;
    5. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar� ��Rp. 205.500,- (Dua ratus lima ribu lima ratus rupiah).

Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut