KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:10/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:24 Februari 2016
Penggugat:Samsul Hilal
Tergugat:BUPATI KAPUAS
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

Petitum :

1. Mengabulkjan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Nomor : 630/PEMASDES TAHUN 2015 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas, Tanggal 27 November 2015 dan Lampiran Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 630/Pemasdes Tahun 2015 Khususnya yang Memberhentikan dengan hormat saudara Suroto dari Jabatan Penjabat Kepala Desa Basungkai dan Mengangkat Sdr. Endang Sugianto sebagai Kepala Desa Basungkai dengan masa jabatan 6 (enam tahun yang dikeluarkan oleh Tergugat.Menyatakan CACAT HUKUM/BATAL Surat Keputusan Nomor : 630/PEMASDES TAHUN 2015 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas, Tanggal 27 November 2015 dan Lampiran Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 630/Pemasdes Tahun 2015 Khususnya yang Memberhentikan dengan hormat saudara Suroto dari Jabatan Penjabat Kepala Desa Basungkai dan Mengangkat Sdr. Endang Sugianto sebagai Kepala Desa Basungkai dengan masa jabatan 6 (enam tahun yang dikeluarkan oleh Tergugat;
3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan TATA USAHA NEGARA Nomor : 630/PEMASDES TAHUN 2015 Tertanggal 27 November 2015 beserta Lampirannya khususnya pada Nomor Urut 4 pada lajur 1, nama Dsa Basungkai apda lajur 2, Penjabat Kepala Desa yang diberhentikan SUROTO, pada lajur 3 dan Kepala Desa yang diangkat Sdr. ENDANG SUGIANTO pada lajur 4, lamiran keputusan Tergugat tersebut;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkar aini kepada Tergugat;

Posita :

OBJEK GUGATAN :
Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 630/PEMASDES Tahun 2015, Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Basarang, Tanggal 27 Nopember 2015, (Lampiran Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 630/PEMASDES Tahun 2015, Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Basarang, Khususnya Pada Lajur 3 Pemberhentian Suroto dari Jabatan Penjabat Kepala Desa Basungkai, Sebagaimana Pada Lajur 2 Mengangkat Sdr. Endang Sugianto Sebagai Kepala Desa Basungkai);
KEPENTINGAN HUKUM DALAM MENGGUGAT :
Bahwa Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan serentak Se Kabupaten Kapuas, di Kecamatan Basarang, Desa Basungkai adalah pada tanggal 2 Nopember 2015 khusus di Desa Basungkai Pemilihan Kepala Desa diikuti oleh 3 (tiga) orang Calon Kepala Desa, yaitu :
Calon Kepala Desa An. ENDANG SUGIANTO ; dengan Nomor Urut 1 (satu) ;
Calon Kepala Desa An. HANAFI RAFIK ; dengan Nomor Urut 2 (dua) ;
Calon Kepala Desa An. SAMSUL HILAL dengan Nomor Urut 3 (tiga) ; adalah Penggugat sekarang ini ;
Bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Basungkai adalah sebanyak 704 (tujuh ratus empat) orang Pemilih, ternyata yang hadir memilih/mencoblos sebanyak 512 (lima ratus dua belas) orang Pemilih, artinya terdapat 192 (seratus sembilan puluh dua) orang yang tidak hadir memilih (mencoblos) ;
Bahwa dari Pemilih yang hadir sebanyak 512 (lima ratus dua belas) Pemilih tersebut, ternyata yang dinyatakan sah suaranya oleh Panitia Kepala Desa Basungkai yang di Ketuai AHMAD NOOR ILMI, ternyata suara yang dinyatakan sah hanya sebanyak 214 (dua ratus empat belas) suara, sedangkan surat suara yang dinyatakan tidak sah/rusak sebanyak 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) suara; akibatnya hasil Pemungutan Suara, menjadi :
Calon Kades An. ENDANG SUGIANTO (Nomor Urut 1) mendapat 90 (sembilan puluh) Suara ;
Calon Kades An. Hanafi Rafik (Nomor Urut 2) mendapat 44 (empat puluh empat) Suara ;
Calon Kades An. Samsul Hilal (Nomor Urut 3) mendapat 80 (delapan puluh) Suara ;
Bahwa Penggugat keberatan kepada Panitia Pilkades Basungkai, karena banyaknya surat suara yang dinyatakan tidak sah (rusak) yaitu sebanyak 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) kartu suara dan pada umumnya surat suara yang dinyatakan tidak sah tersebut adalah milik Penggugat yang diberikan Pemilih, karenanya Penggugat menuntut kepada Panitia Pilkades di Desa Basungkai agar melakukan perhitungan terhadap surat yang dinyatakan tidak sah tersebut ;
Bahwa banyaknya surat suara yang dinyatakan tidak sah tersebut sangat tidak masuk akal antara 50 % sampai dengan 70 % banyaknya, dan itu hanya berkenaan dengan soal coblosan yang tembus lipatan Calon dan tidak mengenai kolom foto Calon lain dan itu surat suara dikarenakan kesalahan lipat surat suara yang datangnya dari pihak Kabupaten, dan ternyata pula di Desa lain dalam kasus serupa oleh Panitia Pilkadesnya surat suara yang tembus tersebut dinyatakan sah (tidak rusak);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, menyebutkan bahwa : �Sebelum perhitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia pemilihan menghitung : a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS; b. jumlah pemilih dari TPS lain (apabila TPS lebih dari 1 (satu); c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos;.� Artinya bahwa surat suara yang dikatakan rusak / tidak sah itu berdasarkan Perda Kab. Kapuas No. 1 Tahun 2015 tersebut ialah keliru coblos bukan yang tembus lipatannya karena memang salah lipat dari asal, sedangkan pemilih tidak salah mencoblos calon yang dipilih;
Bahwa keberatan Penggugat telah disampaikan kepada Tergugat dan oleh Tergugat permasalahannya telah direkapitulasi, dan Penggugat melalui Camat Basarang di undang untuk datang ke Aula Bappeda Kabupaten Kapuas pada hari Sabtu tanggal 21 Nopember 2015 pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai, sebagaimana Surat Nomor : 141/1705/Adminpem.2015, Perihal : Permintaan Keterangan terhadap Pengaduan/Keberatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Seretak Tahun 2015, Tanggal 18 Nopember 2015, akan tetapi kenyataannya Penggugat tidak pernah ada dimintai keterangan oleh Tergugat bahkan dipanggil masuk pun tidak ;
Bahwa karena tidak ditangani serta tidak ditindak lanjutinya Pengaduan/Keberatan Penggugat tersebut, maka Penggugat bersama Calon � Calon Kepala Desa dari Desa lain yang kasusnya serupa, membawa permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, yaitu perkara mana terdaftar di bawah Nomor : 31/Pdt.G/2015/PN Klk, Tanggal 24 Nopember 2015 ; yang berisi tuntutan antara lain yaitu Perhitungan Ulang terhadap surat suara yang coblosan pemilih tembus lipatan Calon dan tidak mengenai foto Calon Kades lain tersebut ;
Bahwa Keputusan Tergugat Nomor : 630/PEMASDES TAHUN 2015, Tanggal 27 Nopember 2015, yang berisi Pengangkatan Kepala Desa Basungkai, yaitu Atas nama ENDANG SUGIANTO ; adalah sama sekali tidak ada mempertimbangkan hal- hal yang menjadi keberatan Penggugat tersebut, bahkan dilakukan pada saat Penggugat sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas ;
Tindakan Tergugat tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan : �Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)�
TENGGANG WAKTU PENGAJUAN GUGATAN :
Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor :� 630/PEMASDES TAHUN 2015, Tanggal 27 Nopember 2015, yang berisi Pengangkatan Kepala Desa Basungkai, yaitu Atas nama ENDANG SUGIANTO. baru diketahui oleh Penggugat selaku Calon Kepala Desa Basungkai dengan Nomor Urut 3 (tiga), yaitu pada tanggal 30 Nopember 2015, pada saat Tergugat melakukan Pelantikan terhadap Sdr. ENDANG SUGIANTO (Calon Kepala Desa Basungkai dengan Nomor Urut 1 (satu), sebagai Kepala Desa Basungkai dengan masa Jabatan 6 (enam) Tahun ; sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang � Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang � Undang Nomor : 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN yang berbunyi : �Gugatan dapat diaukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh (90) hari terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat�.
Bahwa Gugatan Penggugat didaftarkan pada tanggal 24 Februari 2016, dengan demikian pengajuan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya telah memenuhi tenggang waktu sembilan puluh (90) hari sejak Penggugat menerima atau mengetahui Surat Keputusan tersebut. �
ALASAN / DALIL GUGATAN :
Bahwa Surat Keputusan Nomor : 630/PEMASDES TAHUN 2015 Tertanggal 27 Nopember 2015 beserta lampirannya dikeluarkan oleh Tergugat, telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang � Undang Nomor 5 Tahun 1986, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, yaitu bersifat konkrit, individual, dan final yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat selaku Calon Kepala Desa Basungkai Nomor Urut 3 (tiga) yang sedang melakukan keberatan terhadap Pelaksanaan Pilkades di Desa Basungkai Tanggal 2 Nopember 2015 tersebut, khususnya mengenai banyaknya surat suara yang dinyatakan tidak sah/rusak, dan Penggugat menuntut kepada Panitia Pilkades di Desa Basungkai untuk melakukan perhitungan ulang ;
Bahwa pengangkatan An. Endang Sugianto sebagai Kades (Kepala Desa) Basungkai, sebelumnya tidak pernah dilakukan penetapannya oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Basungkai, sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 58 ayat (8) dan ayat (9) PERDA No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang menyebutkan ayat (8) ; �Panitia menyerahkan berita acara hasil perhitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan perhitungan suara kepada BPD segera setelah selesai perhitungan suara�; ayat (9) menyebutkan : �Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan BPD kepada Bupati melalui Camat�;
Artinya bahwa ketentuan Pasal tersebut mengharuskan bahwa Berita Acara harus disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat, Akan tetapi faktanya Ketua BPD Desa Basungkai sendiri tidak/belum pernah menandatangani Berita Acara tersebut;
Bahwa Penggugat berdasarkan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 57 huruf b yang menyebutkan : �Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila �tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak yang memuat satu calon�; huruf d : �tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak yang memuat nomor, foto, dan nama calon�;
Namun pada kenyataannya Panitia Pilkades Desa Basungkai menyatakan banyaknya Surat Suara yang tidak sah (Rusak) tersebut dikarenakan coblosan pada Surat Suara yang tembus lipatan calon, akan tetapi itu tidak mengenai kolom foto calon lain tersebut.
Semestinya mengacu pada ketentuan Perda Kab. Kapuas No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 57 huruf b dan d tersebut di atas, tidaklah menjadikan Surat Suara menjadi tidak sah atau rusak, sebagaimana yang terjadi pada pelaksanaan Pilkades di Desa Basungkai, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Tanggal 2 Nopember 2015 tersebut; Namun mengapa Panitia Pemilihan Kepala Desa Basungkai menyatakan Surat Suara itu Tidak sah/rusak;
Bahwa Keputusan Tergugat Nomor : 630/PEMASDES Tahun 2015 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se-Kabupaten Kapuas Tanggal 27 Nopember 2015 dan Lampiran Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 630/PEMASDES TAHUN 2015 khususnya yang memberhentikan dengan hormat saudara SUROTO dari Jabatan Penjabat Kepala Desa pada Desa Basungkai, dan mengangkat Sdr. ENDANG SUGIANTO sebagai Kepala Desa Basungkai, jelas dan nyata terjadi pertentangan dengan PERDA (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang dijadikan dasar gugatan Penggugat atas pelaksanaan Pilkades di Desa Basungkai Tanggal 2 Nopember 2015 tersebut, sedangkan keputusan Tergugat hanyalah didasarkan kepada Perbup (Peraturan Bupati) No. 11 Tahun 2015;
Dan selain itu pula Keputusan Tergugat No. 630/PEMASDES Tahun 2015, sama sekali tidak menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 31/Pdt.G/2015/PN.KLK yang sedang berjalan; Serta Tergugat juga tidak pernah melakukan penelitian dan penelusuran yang sungguh-sungguh tentang keberatan Penggugat pada Pilkades di Desa Basungkai Tanggal 2 Nopember 2015 tersebut karena hal tersebut jelas telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan dan melanggar Azas-azas umum pemerintahan yang baik;
Bahwa selain dari pada itu, diketahui pula Surat Suara yang dinyatakan tidak sah atau Rusak dalam Pilkades di Desa Basungkai, ternyata di desa-desa lain di Kecamatan yang sama justru sebaliknya yaitu Surat Suara yang dicoblos lebih dari satu kali atau berulang-ulang oleh Pemilih pada Surat Suara, tetapi tidak terkena dalam lingkaran foto calon kades lain atau tidak mengenai foto calon Kades lain dinyatakan tetap sah; demikian pula berbagai pendapat Pejabat Pemerintah Kabupaten Kapuas yang dilansir oleh Koran Kalteng Post mengatakan bahwa coblosan yang tembus lipatan calon dan tidak mengenai foto calon Kades lain adalah sah atau Surat Suara tidak rusak;
Bahwa tindakan Tergugat melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yaitu diantaranya :
Azas Kepastian Hukum, yang dimaksud dengan Azas Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mencakup pula di dalamnya kepatutan dan keadilan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan; sebab fakta menunjukan bahwa Tergugat mengabaikan keberatan-keberatan yang telah Penggugat sampaikan hingga mengabaikan adanya gugatan Penggugat terhadap Proses dan Hasil Pilkades Basungkai tersebut yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor : 31 /Pdt.G/2015/PN.Plk Tanggal 24 Nopember 2015, yang sampai sekarang masih dalam proses persidangan.
Azas Terbib penyelenggaraan Negara, Bahwa tindakan Tergugat menunjukkan bahwa Tergugat Tidak Tertib dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Negara / pejabat publik, yang merugikan Penggugat, akibat tidak tertibnya Tergugat sebagai Penyelenggara Negara;
Azas Akuntabilitas, sebagai penyelenggara Negara / pejabat publik seyogyanya Tergugat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengabaikan keberatan-keberatan yang diajukan untuk memohon dapat diselesaikan dengan arif dan bijak sebagaimana mestinya, karena tindakan Tergugat ini jelas tidak dapat dijadikan contoh dan teladan bagi masyarakat yang mendambakan terselenggaranya pemerintahan yang baik.

Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:23 Juni 2016
Tanggal Minutasi:30 Juni 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Ketua 25 Februari 2016
02
DEVYANI YULI KUSNADI, SH Hakim Anggota 25 Februari 2016
03
ASLAMIA, SH Hakim Anggota 25 Februari 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 25 Februari 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
24 Februari 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
25 Februari 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,000.00
03
25 Februari 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
04
25 Februari 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
05
04 Maret 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
06
04 Maret 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
07
04 Maret 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
08
10 Maret 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,000.00
09
10 Maret 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
10
23 Maret 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
11
23 Maret 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
12
24 Maret 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
13
31 Maret 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
14
31 Maret 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
15
26 Mei 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
16
26 Mei 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
17
02 Juni 2016 Biaya Juru Sumpah Rp. 25,000.00
18
23 Juni 2016 Meterai Rp. 6,000.00
19
23 Juni 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
20
23 Juni 2016 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
21
23 Juni 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 297,000.00
22
30 Juni 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
23
30 Juni 2016 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
24
30 Juni 2016 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
25
30 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
26
30 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
27
01 Agustus 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 14,000.00
28
01 Agustus 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 14,000.00
29
16 Agustus 2016 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 14,000.00
30
30 Agustus 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Kepada Pembanding Rp. 14,000.00
31
30 Agustus 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Kepada Terbanding Rp. 14,000.00
32
30 Agustus 2016 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
33
30 Agustus 2016 Pengiriman Berkas Banding Rp. 98,000.00
34
24 November 2016 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 16,500.00
35
24 November 2016 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 16,500.00
36
24 November 2016 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 19,000.00
37
24 November 2016 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 19,000.00
38
21 Maret 2017 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 136,000.00

AMAR PUTUSAN

M� E� N� G� A� D� I� L� I :

DALAM EKSEPSI

Menolak eksepsi Tergugat

  1. DALAM POKOK PERKARA :
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Kapuas Nomor :630/PEMASDES/2015 Tentang� Pemberhentian� Pejabat� Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun: 2015 Se Kabupaten Kapuas Di Kecamatan Basarang Tertanggal: 27 November 2015 (Lampiran Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 630/PEMASDES Tahun 2015, Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Basarang, Khususnya pada lajur 3 pemberhentian Suroto dari Jabatan Kepala Desa Penjabat Kepala Desa Basungkai, sebagaimana pada lajur 2 mengangkat Sdr. Endang Sugianto sebagai Kepala Desa Basungkai
    3. Memerintahkan Tergugat �untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Kapuas Nomor :630/PEMASDES/2015 Tentang� Pemberhentian� Pejabat� Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun: 2015 Se Kabupaten Kapuas Di Kecamatan Basarang Tertanggal: 27 November 2015 (Lampiran Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 630/PEMASDES Tahun 2015, Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 Se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Basarang, Khususnya pada lajur 3 pemberhentian Suroto dari Jabatan Kepala Desa Penjabat Kepala Desa Basungkai, sebagaimana pada lajur 2 mengangkat Sdr. Endang Sugianto sebagai Kepala Desa Basungkai
    4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar� Rp. 253.000,- (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah)


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut