KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:8/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:22 Februari 2016
Penggugat:SUDARSONO
Tergugat:BUPATI KAPUAS
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

Posita :

  1. Alasan� Dalam Mengajukan Gugatan �
    Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 53 ayat (2) Undang-undang No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disampaikan alasan mengajukan gugatan seperti dalam uraian selanjutnya;

    Bahwa sebelum diterbitkannya Keputusan para tergugat,pengggugat telah menyampaikan laporanpada tanggal5 Nopember 2015� kepada tergugat I untuk mohon ditinjau kembali hasil Pilkades Desa Sei Kayu, dalam surat tersebut penggugat melaporkan antara lain pada saat penanda tanganan DPT oleh Panitia arsip/duplikat/potocopi DPT tidak diberikan� langsung kepada para Calon Kades, sehingga penggugat dan calon kades lainnya tidak bisa mengoreksi DPT yang disampaikan dan DPT tersebut yang baru diserahkan pada Hari H Pemungutan Suara yang ternyata ada perbedaanjumlah pemilih dalam DPT yaitu DPT yang telah disepakti bersama antara Calon Kades dan Panitia adalah sejumlah 1.355 pemilih terdiri dari pemilih laki laki 724 orang dan pemilih perempuan 634 orang dan kemudian DPT tersebutpada tanggal 2 Nopember 2015 sebelum dilaksanakan pemungutan suara diberikan Kepada penggugat dan calon kades lainnya ternyata jumlah pemilih berobah menjadi 1.232 pemilih dan tidak jelas berapa jumlah pemilih Laki laki dan jumlah pemilih perempuan dan selisih jumlah DPT yang tidak sesuai dengan yang telah disepakati oleh para calon kades dan panitia sangat merugikan penggugat ;
    Bahwa pada daftar pemilih tetap yang diserahkan oleh Panitia Pilkades pada tanggal 2 Nopember 2015 sebelum pencoblosan sebagian DPT tidak ada di tandatangani(RT.09RT 03), tanggal lahir/umur pemilih (RT 01 S/dRT 13) dan status perkawinan (RT 01 S/dRT 13) tidak tercantum, tanggal,bulantahun DPT (RT.03;RT 05;RT.06;RT.07;RT.09;RT.11 dan RT.12 ) tidak ada, namun kenyataannya surat laporan penggugat atas pelaksanaan Pemilihan dengan surat tanggal 5 Nopember 2015 sampai saat diajukannya Gugatan ini oleh Penggugat tidak dijalankan diproses/ditindak lanjuti oleh para tergugat;
    Bahwa pada saat pemungutan suara baru diketahui ternyataadapemilih dibawahumur yangikut memberikan suaranya,hal ini diketahui setelah pemilih dibawahumur tersebut mencoblos , juga terdapat pemilih yang bukan penduduk Desa Sei Kayu, dan kondisiini tidak terkontrol karena memang dalam DPT yang diserahkan oleh panitia kepala penggugatdanCalon kadeslainnya tidak tercantum dalam uraian DPT sebagaimana terurai dalamangka 2 dan 3 diatas. ;
    Bahwa Penggugat maupun masyarakat tidaktahu mengetahui adanya pengumuman DPSdanDPT sehingga baik penggugat maupun masyarakat ataupun saksi saksi tidak melihat dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengoreksi, mengajukanusul ataupun keberatan atas daftar pemilihyang ada di DPS-DPT karena memang DPTtidak pernah diumumkan kepada masyarakatdi DesaSei Kayu;
    Bahwa Surat Usulan Camat Kapuas Barat Nomor 141/325/XI/PEM/2015 tanggal 10 Nopember 2015 perihal Usul Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2015 dibuat berdasarkan laporan Pelaksanaan oleh panitia Pemilihan yang disampaikan melalui melalui BPD� Kepada Camat Kapuas Barat, laporan Panitia Pemilihan tersebut cacat hukum karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa Jo.Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.112/Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa , Jo. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa; Jo Peraturan Bupati Kapuas Nomor .11Tahun 2015 tentang Petunjuk Tehnis Pencalonan,pemilihan,pengangkatan,pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kapuas.

    Bahwa penggugat telah diundang oleh tergugat I melalui tergugat II dengan Surat nomor 141/1705/Adminpem.2015 tanggal 18 Nopember 2015 untuk hadir dalamrangka klarifikasi/penjelasan terhadap permasalahan pilkades Desa Sei Kayu pada tanggal 21 Nopember 2015 di Bappeda Kabupaten Kapuas, namun sampai dengan berakhirnya kegiatan tidak pernah dimintai keterangan/klarifikasi dari penggugat pada hal penggugat hadir saat itu.

    Dengan demikian sangatlah jelas terlihat bahwa Penggugat mempunyai kepentingan yang patut/layak menurut Hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo.

    D.Surat Keputusan Tergugat bertentangan dengan Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terurai sebagai berikut:

    Bahwa Obyek sengketa bertentangan dengan pasal 7 ayat (2) huruf b Jo Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang�undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang intinya berbunyi � Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan;

    Bahwa Obyek sengketa bertentangan dengan pasal 7 ayat (2) huruf f Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang intinya berbunyi � Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;

    Bahwa Obyek Sengketa diterbitkan berdasarkan Surat usulan Camat Pulau Petak dengan 141/325/XI/PEM/2015 tanggal 10 Nopember 2015 perihal Usul Kepala Desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2015 mengandung kecacatan karena pelaksanaan Pilkadesbertentangan dengan ketentuan Undang Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 37 Ayat 6 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014� Pasal 41 Ayat (7) berbunyi �Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;

    Bahwa Obyek sengketa diterbitkan berdasarkan Surat usulan Camat Kapuas Barat dengan Nomor.141/325/XI/Pem.2015 tanggal 10 Nopember 2015 yang mengandung kecacatan karena pelaksanaan Pilkadesbertentangan dengan ketentuan Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 34 Ayat (1) : �Kepala Desa dipilih langsung oleh Penduduk Desa �jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 3 menyatakan � Tahapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b� terdiri atas kegiatan : (d) Penetapan Daftar Pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa�; Jo.Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014� Pasal 9 huruf a menyatakan� Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas (c).melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih�jo. Pasal 12 Ayat (2) Pemilih bebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi Syarat : a).� Penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala desa sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/penah menikah ditetapkan sebagai Pemilih(d). berdomisili di desa sekurang kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkan daftar pemilih Sementara yang dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan Penduduk;

    Bahwa Obyek sengketa diterbitkan berdasarkan Surat usulan Camat Kapuas Barat dengan Nomor.141/325/XI/Pem.2015 tanggal 10 Nopember 2015 yang mengandung kecacatan karena pelaksanaan Pilkadesbertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014� Pasal 9 huruf a menyatakan� Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas (c).melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih� Jo. Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 pasal 7 Huruf C dan pasal 8 huruf C� berbunyi : Pasal 7: Panitia pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas : (c).melakukan pendaftaran, yang berhak memilih dan penetapan pemilih yang disusun dalam daftar pemilih yang di tanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Pilkades dan disahkan oleh BPD, dan pasal 8 huruf c :� Dalam melaksanakan tugasnya� sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 panitia pemilihan wajib(c).mendaftarkan pemilih berdasarkan persyaratan yang ditentukan;

    Bahwa Obyek sengketa diterbitkan berdasarkan Surat usulan Camat Kapuas Barat dengan Nomor.141/325/XI/Pem.2015 tanggal 10 Nopember 2015 yang mengandung kecacatan karena pelaksanaan Pilkadesbertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 pasal 12 ayat(9) dan Ayat (2) yaitu �(1).Daftar pemilih Sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) diumumkan oleh Panitia pemilihan pada tempat tempat yang mudah dijangkau masyarakat. (2).jangka waktu pengumuman dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari � Jo. Pasal 8 huruf e Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 berbunyi �(e).mengumumkan DPS kepada penduduk desa ditempat umum yang dibaca atau diketahui dengan maksud penduduk dapat mengajukan usul,saran dan atau perbaikan dan keberatan.

    E.Surat Keputusan Tergugat bertentangan dengan Azas azas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana dimaksud pasal 53 ayat(2) huruf b Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perobahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentag PeradianTata Uaha Negara.
    Bahwa keputuan Tergugat bertentangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemeritahan sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1) AUPB)yang dimaksud dalam undang undang ini meliputi azas: (a). Kepastian Hukum; (c). Keberpihakan dan (d) Kecermatan yang jelasnya sebagaimana dalam uraian berikut :

    Bahwa Keputusan tergugat bertentangan dengan azas Kepastian Hukum yaitu azas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan perundang-undangan, kepatutan, keajegan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
    Berkaitan dengan tindakan tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan a quo tidak melihat dan tidak mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku khususnya ;Ketentuan Undang Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 31 Ayat 3 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014� Pasal 41 Ayat (1); Permendagri Nomor112 Tahun 2014 pasal 6 ; Peraturan Daerah Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 Pasal (4),pasal (7)huruf C , pasal (8) huruf c, huruf d dan huruf e ; Peraturan Bupati Kapuas No.11 Tahun 2015 pasal pasal 10 ayat (1) huruf C ayat (2) haruf c,huruf d,dan huruf e,pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), makatidaklah dapat dipungkiri , selain bahwa obyek sengketa dalam perkara a quo adalah obyek sengketa yang telah melanggar azas kepastian Hukum.

    Bahwa Keputusan tergugat bertentangan dengan azas �ketidak berpihakan� yaitu azas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mementingkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif. Dalam kontek ini terlihat jelas tergugat bertindak tidak objektif, dan sangat diskriminatif sebab terjadinya Keputusan tergugat� sebagai suatu yang disengaja tidak dikomuniksikan kepada pihak yang berkepentingan / Penggugat (causa kesalahan)hal ini apabila dihadapan dengan uraian pada angka2,angka 3 dan angka 7 diatas,maka tidaklah dapat dipungkiri , selain bahwa obyek sengketa dalam perkara a quo adalah obyek sengketa yang telah melanggar azas �ketidak berpihakan�

    Bahwa Keputusan tergugat bertentangan dengan azas kecermatan yaitu azas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap yang mendukung legalitas penetapan.Dengan kata lain, azas yang menghendaki agar administrasi negara dengan sikap penghati hati , bahkan harus cermat, sehingga tidak menimbulan keraguan bagi warga masyarakat, dan apabila dihadapkan dengan� uraian tantang peraturan perundangan undangan sebagaimana telah diuraian diatas maka jelas terlihat bahwa obyek sengketa tersebut melanggar azas ketindak cermatan, apabila dikaitkan dengan kontek penetapan Keputusan tergugat atas dasar Surat Camat Pulau Petak Nomor 141/325/XI/Pem.2015 tanggal 10 Nopember 2015 adalah tidak berdasarkan fakta lapangan hanya berdasarkan laporan tanpa mengoreksi kebenaran pelaksanaan oleh panitia pemilihan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan Tentang Pemerintahan Desa berikut peraturan pelaksanaannya sebagaimana yang terurai diatas ,makatidaklah dapat dipungkiri , selain bahwa obyek sengketa dalam pekara a quo adalah obyek sengketa yang telah melanggar azas Ketidak cermatan.

    F.Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat.

    Bahwa Keputusan tergugat dalam perkara a quo secara hukum sangatlah merugikan penggugat yang memiliki hak untuk diperlakukan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
    Sebagaimana terurai diatas nyata dan jelas oyek sengketa tersebut adalah merupakan oyek sengketa yang bertentangan dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku serta tidak menerapkan dan bertentangan dengan� azas azas umum Pemerintahan yang baik;
    Bahwa jika keputusan tersebut tidak dilakukan penundaan maka akan berdampak luas terhadap masayarakat Desa Sei Kayu� yang menuntut Pilkades ulang karena diniai tidak demokratis dan dan cenderung memihak ;
    Penundaan pelaksanaan keputusan tergugat tersebut tidak menggangu atau betentangan dengan kepentingan umum, karena itu penggugat mengajukan pemohonan agar Pengadian Tata Usaha Negara sebelum memberikan putusan pada pokok perkara, berkenan untuk memberikan penetapan penundaan pelaksanaan keputusan tergugat tersebut selama pemeriksaan dalam perkara ini berjalan sampai adanya putusan pengadian yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
    Bahwa permohonan penundaan tersebut mengacu pada ketentuan dalam pasal 67 ayat(2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 oleh karenanya hemat penggugat sangatlah beralasan hukum.

Petitum :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 621/Pemasdes Tahun 2015Tanggal 27Nopember 2015Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas di Kecamatan Kapuas Barat, khusus� pada lampiran poin Desa Sei Kayu.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:12 Mei 2016
Tanggal Minutasi:26 Mei 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Ketua 23 Februari 2016
02
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Anggota 23 Februari 2016
03
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 23 Februari 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 23 Februari 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
23 Februari 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
23 Februari 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 6,500.00
03
23 Februari 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
04
23 Februari 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
05
23 Februari 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
06
23 Februari 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 20,000.00
07
02 Maret 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
08
02 Maret 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
09
03 Maret 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
10
03 Maret 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
11
24 Maret 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
12
09 Mei 2016 Biaya Juru Sumpah Rp. 20,000.00
13
12 Mei 2016 Meterai Rp. 6,000.00
14
12 Mei 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
15
24 Mei 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
16
24 Mei 2016 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
17
24 Mei 2016 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
18
25 Mei 2016 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 9,000.00
19
25 Mei 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
20
03 Juni 2016 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
21
07 Juni 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 332,500.00
22
28 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 8,500.00
23
28 Juni 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
24
28 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
25
22 Juli 2016 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 14,500.00
26
22 Juli 2016 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
27
25 Juli 2016 Pengiriman Berkas Banding Rp. 144,500.00
28
25 Juli 2016 Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 12,500.00
29
25 Juli 2016 Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 14,000.00
30
25 Oktober 2016 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 11,000.00
31
25 Oktober 2016 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 16,500.00
32
25 Oktober 2016 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 19,000.00
33
25 Oktober 2016 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 19,000.00
34
23 November 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 96,500.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM PENUNDAAN

  • Menolak permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat ;

DALAM EKSEPSI

  • Menolak eksepsi Tergugat

DALAM POKOK PERKARA

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sebesar Rp., 217.000,- (dua ratus tujuh belas ribu rupiah);

Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut