KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:16/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:15 April 2016
Penggugat:ANDREY DULU
Tergugat:KEPALA BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

Petitum :

Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara sejumlah lebih kurang Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dalam dugaan penyimpangan pelaksanaan Ganti Rugi Lahan untuk taman makam pahlawan di Desa Jawetan Kec. Dusun Timur Kabupaten Barito Timur TA 2012;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara sejumlah lebih kurang Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dalam dugaan penyimpangan pelaksanaan Ganti Rugi Lahan untuk taman makam pahlawan di Desa Jawetan Kec. Dusun Timur Kabupaten Barito Timur TA 2012;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:27 September 2016
Tanggal Minutasi:17 Oktober 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Ketua 18 April 2016
02
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 18 April 2016
03
ASLAMIA, SH Hakim Anggota 18 April 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 18 April 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
15 April 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
19 April 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 7,500.00
03
19 April 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,500.00
04
19 April 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
05
19 April 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
06
15 Juni 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,500.00
07
15 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
08
10 Agustus 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 12,500.00
09
30 Agustus 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 12,500.00
10
06 September 2016 Biaya Juru Sumpah Rp. 5,000.00
11
20 September 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
12
27 September 2016 Meterai Rp. 6,000.00
13
27 September 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
14
28 September 2016 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 11,000.00
15
10 Oktober 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 388,500.00

AMAR PUTUSAN

M� E� N� G� A� D� I� L� I :

I. ��� DALAM PENUNDAAN :

������ Menyatakan permohonan penundaan objek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat Tidak dapat diterima ;

II. DALAM EKSEPSI :

Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi absolut Pengadilan ;

III. � DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
  2. Menghukum Penggugat Untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.200.000,- (duaratus ribu rupiah;


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut