Ringkasan Gugatan | : | Posita :
- Alasan� Dalam Mengajukan Gugatan�
���� Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 53 ayat (1) UU No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disampaikan alasan mengajukan gugatan seperti dalam uraian di bawah ini : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Penggugat� adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur dari Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2012, berdasarkan arahan dan perintah lisan Bupati Barito Timur saat itu Drs. Zain Alkim, maka Penggugat membuat
surat Nomor : 028/2255/DPPKA/2011 tanggal 5 Agustus 2011, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Perihal: Usulan Penghapusan Kendaraan Dinas Roda 2 (dua) dan Roda 4 (empat) untuk menindak lanjuti proses DUM Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2012.
- Bahwa DUM Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2012 telah selesai dilakukan oleh Panitia yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur, Drs. Zain Alkim.
- Bahwa pada Tahun 2012 Pemerintah Kab. Barito Timur melaksanakan penghapusan 52 (lima puluh dua) barang Milik Daerah berupa 44 (empat puluh empat) Unit kendaraan Roda 4 (empat) dan 8 (delapan) Unit kendaraan roda 2 (dua) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 289 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Kab. Barito Timur.
- Bahwa Hasil Audit Investigasi yang dilakukan Tergugat menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp. 2.079.800.000,- (dua milyar tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dalam kegiatan DUM Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2012
- Bahwa Penggugat dijadikan Tersangka karena disangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,087 Milyar (dua milyar delapan puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan Hasil Audit yang dilakukan oleh Tergugat terhadap kegiatan DUM Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2012.
- Bahwa berdasarkan buku II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng di Palangka Raya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Barito Timur Tahun 2012 tidak menemukan adanya unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
- Bahwa� atas dasar alasan pada angka 1 s/d. Angka 6 di atas, maka sangatlah jelas terlihat bahwa Penggugat mempunyai kepentingan yang patut/layak untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo;
- Surat Keputusan Tergugat Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku Sebagaimana Pasal 53 ayat (2) huruf a UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara dengan alasan hukum : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Keputusan tergugat BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK), khususnya Pasal 7 ayat (3 dan 4) yang berbunyi : � Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut � dan Pasal 4 berbunyi : � Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan � Jo pasal 8
ayat (1) Jo. Pasal 70 UU no. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Tergugat tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan Audit Investigasi terhadap kegiatan DUM Kendaraan Dinas Milik Pemerintah dengan argumentasi sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa obyek sengketa diterbitkan tanpa ada kewenangan yang sah menurut hukum karena beberapa peraturan atau perundang-undangan yang digunakan sebagai referensi tidak berlaku lagi seperti Keppres No. 31 Tahun 1989� tentang BPKP telah dicabut dengan Keppres No. 103 Tahun 2001 sehingga semua kewenangan BPKP� yang ada dalam Keppres No. 31 tahun 1998� menjadi tidak berlaku lagi.
- Bahwa tidak adanya kewenangan tersebut dapat ditelaah pula melalui Pasal 28 E ayat (1) UUD 45 yang menyatakan bahwa � Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara diadakan suatu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri � Jo UU tentang BPK RI Nomor 15 Tahun 2006;
- Keputusan Tergugat bertentangan dengan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
- Keputusan Tergugat bertentangan dengan Peraturan Menpan Per.05/M.PAN/03/2008 tentang Standar audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Jo Peraturan kepala BPK.� Nomor 1 Tahun� 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara kemudian dihubungkan pula dengan Pembatasan kewenanangan dalam pasal 15 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;
- Keputusan Tergugat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tantang Pedoman Tehnis Pengelolaan Barang Milik Daerah Jo. Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Jo Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 20 Tahun 2010 tentang sistim dan prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Surat Keputusan Tergugat Bertentangan Dengan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Sebagaimana Pasal 53 ayat (2) huruf b UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara :-------------------
- Bahwa keputusan para tergugat bertentangan dengan azas azas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemeritahan yang jelasnya sebagaimana dalam uraian berikut :----------------------------------
- Bahwa Keputusan Tergugat bertentangan dengan azas Kepastian Hukum (RechtsZeerhelds) yaitu azas umum dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan perundang-undangan, kepatutan, keajegan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Azas kepastian Hukum menghendaki agar setiap keputusan yang sudah dikeluarkan tidak dicabut kembali, meskipun dalam Keputusan itu ternyata ada kesalahan atau kekeliruan, juga dalam keputusan itu dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berhak (eks.Pasal 52 Undang undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan), maka badan administrasi negara harus mengakui adanya keputusan tersebut serta tujuan dari azas ini bermakud untuk menghomati hak yang diperoleh sesorang berdasarkan suatu Keputusan Administasi Negara walaupun itu salah (Hartiman Projo Hamijoyo SH,Hukum Acara Pengadian Tata Usaha Negara, Galia Indonesia,Jakata 1993,h.104-107). Berkaitan dengan tindakan Tergugat dalam menerbitkan Keputusan a quo� yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp. 2.079.800.000,- (dua milyar tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dalam kegiatan DUM Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2012 dan tindakan Tergugat menerbitan keputusan a� quo adalah mengada-ngada, sebab secara faktual dalam perkara a quo� oleh para pemenang lelang dalam DUM tersebut telah disetor ke Kas Daerah total dana sejumlah kurang lebih Rp. 611.473.300.- (Vide bukti setor atas barang yang dilelang). Jadi kerugian negara yang disebutkan dalam laporan audit tersebut jelas mengada-ngada. Selain dari pada itu, nilai harga barang yang dilelang telah sesuai dengan perhitungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (copy terlampir). Dengan demikian tidaklah dapat dipungkiri, bahwa obyek sengketa dalam perkara a quo adalah obyek sengketa yang telah melanggar azas kepastian Hukum.
- Bahwa Keputusan tergugat bertentangan dengan azas kecermatan yaitu azas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap yang mendukung legalitas penetapan. Dengan kata lain, azas yang menghendaki agar administrasi negara dengan sikap penghati hati , bahkan harus cermat, sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi warga masyarakat, dan apabila dihadapkan dengan� uraian tantang peraturan perundangan undangan sebagaimana telah diuraian diatas maka jelas terlihat bahwa obyek sengketa tersebut melanggar azas ketindak cermatan, apabila dikaitkan dengan kewajiban tergugat sebagai auditor yang harus mengacu kepada standar Audit APIP sebagaimana Peraturan Menpan Per.05/M.PAN/03/2008 tentang Standar audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah jo Peraturan kepala BPK.� Nomor 1 Tahun� 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tantang Pedoman Tehnis Pengelolaan Barang Milik Daerah jo.Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah� jo Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 20 Tahun 2010 tentang sistim dan prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka tidaklah dapat dipungkiri selain bahwa oyek sengketa dalam perkara a quo adalah obyek sengketa yang telah melanggar azas kecermatan, sebab hal-hal seperti diungkap pada point 2 di atas diabaikan untuk dijadikan salah satu indikator dalam memperhitungkan kerugian negara, maka sangatlah jelas dan nyata Audit Investigasi yang dilakukan Tergugat dalam perkara a quo dilakukan tanpa adanya wewenang yang sah menurut hukum dan dilakukan secara keliru;
- Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat
- Bahwa Surat Keputusan Tergugat dalam perkara a quo secara hukum sangatlah merugikan Penggugat yang memilik hak untuk diperlakukan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa sebagaimana terurai diatas, sangat nyata dan jelas obyek sengketa tersebut adalah merupakan obyek sengketa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan pula dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
- Bahwa dengan terbitnya obyek sengketa tersebut, Penggugat dihadapkan pada suatu keadaan yang sangat mendesak mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan sehingga sangat sulit dipulihkan jika obyek sengketa a quo tidak ditunda berlakunya, sebab obyek sengketa tersebut dijadikan dasar oleh Penyidik untuk menyatakan adanya kerugian negara sehingga memenuhi unsur dalam Pasal 2 dan 3 UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU. Nomor 31 Tahun 1999.
- Bahwa penundaan pelaksanaan keputusan Tergugat tersebut tidak mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan umum, karena itu Penggugat mengajukan permohonan agar Pengadilan Tata Usaha Negara sebelum memberikan putusan dalam pokok perkara berkenan untuk memberikan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tergugat tersebut �selama pemeriksaan dalam perkara ini berjalan atau sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Bahwa permohonan penundaan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 67 ayat (2) dan (4) UU. Nomor 5 Tahun 1986, oleh karenanya menurut Penggugat sangatlah beralasan menurut hukum
Petitum :
Dalam Pokok Perkara :
�
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Tentang Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Kegiatan DUM Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2012;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Tentang Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Kegiatan DUM Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2012;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara; |