petitum :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor. 69411 / 3382 / KP3M / IMB / 2016 tanggal 08 Maret 2016 tentang IMB yang diterbitkan oleh Tergugat ( Bupati Kab. Kotim ) untuk PT. Daya Mitra Telekomunikasi;
3. Memerintahkan kepada Tergugat ( Bupati Kab. Kotim ) untuk MENCABUT Surat keputusan tata Usaha Negara Nomor. 69411 / 3382 / KP3M / IMB / 2016 tanggal 08 Maret 2016 tentang� IMB untuk PT. Daya Mitra Telekomunikasi;
4. Menghukum Tergugat ( Bupati Kab. Kotim ) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara/sengketa Tata Usaha Negara ini;
posita :
ADAPUN YANG MENJADI DASAR GUGATAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Bahwa landasan yuridis Penggugat mengajukan gugatan ini diantaranya adalah berdasarkan� : ------------------------------------------------------------------------
Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1986 tentang : Peradilan Tata Usaha Negara;
Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2014 tentang : Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Nomor. 18 Tahun 2009;
Nomor. 07 PRT / M / 2009;
Nomor. 19 / PER / M. KOMINFO / 03 / 2009;
Nomor. 03 / P / 2009;
Tentang� : Pedoman� Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur
Nomor. 18 Tahun� 2015 tentang� :� Penyelenggaraan, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Bahwa Penggugat memilikii sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan SHM No. 2066 yang dulu terletak di Gang. Kenari, sekarang menjadi Jl. Mangga I Rt. 32 Rw. 04 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur-Sampit Prop. Kalteng ( bukti P. 1 ).
Bahwa akhir-akhir ini ketenangan dan ketentraman Penggugat terganggu termasuk tetangga/warga Jl. Mangga I Rt. 32 tersebut, bahwa semula beredar kabar / informasi bahwa didekat rumah Penggugat akan dibangun MENARA TOWER TELEKOMUNIKASI, yakni diatas tanah milik Muhammad Yusuf, yang jaraknya dengan tanah / rumah Penggugat hanya dibatasi Jl. Mangga I, yang posisi tanah/rumah Penggugat berada disebelah Utaranya, sedangkan disebelah Selatannya berdampingan dengan Yayasan Pendidikan Arafah ( muridnya mulai dari Playgroup, TK , SD dan SMP ).
Bahwa Penggugat termasuk 14 warga sekitar Jl. Mangga I RT. 32� tidak pernah di informasikan atau disosialisasikan ( bermusyawarah ) dengan pihak provider, dan/atau melalui Ketua RT. 32 setempat atau pihak Kelurahan Mentawa Baru Hilir mengenai rencana Bangunan Menara Tower Telekomunikasi tersebut, bagaimana bentuk bangunannya, berapa ketinggiannya, berbahaya atau tidak bagi masyarakat sekitar, apa manfaat atau untung ruginya bagi masyarakat sekitar, hal ini tidak pernah dijelaskan.
Bahwa untuk mengantisifasi agar bangunan Menara Tower Telekomunikasi tersebut tidak jadi dibangun, maka Penggugat bersama 14 warga Jl. Mangga I Rt. 32 beberapa kali mengirimkan surat protes / keberatan ke instansi terkait Pemerintahan Kab. Kotawaringin Timur dengan berbagai alasan, baik itu mengenai keselamatan jiwa, harta benda jika sewaktu-waktu Menara Tower Telekomunikasi tersebut ruboh, dampak radiasi yang ditimbulkan bagi kesehatan warga sekitar, yakni agar� jangan diterbitan Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) yang dimohonkan PT. Daya Mitra Telekomunikasi, yakni :
Surat dari 15 warga Jl. Mangga I� Rt. 32 termasuk Penggugat didalamnya, tertanggal 21 Januari 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Perhubungan Kab. Kotim, dengan Prihal : Mohon dibatalkan Pembangunan Tower Base Transeiver Station ( BTS ), yang tembusannya ke instansi terkait ( P. 2 ).
Surat dari Penggugat sendiri tertanggal 29 Januari 2019 yang ditujukan kepada Bapak Camat Mentawa Baru Ketapang, dengan prihal : Mohon dibatalkan Pembangunan Tower di Rt. 32 Kel. Mentawa Baru Hilir,� yang ditembuskan ke instansi terkait ( P. 3 ).
Surat dari 15 warga Jl. Mangga I Rt. 32 termasuk Penggugat didalamnya,� tertanggal 01 Februari 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Perhubungan Kab. Kotawaringin Timur, dengan Prihal : Mohon dibatalkan Pembangunan Tower Base Transeiver Station ( BTS ), yang ditembuskan ke instansi terkait ( P. 4 ).
Surat dari Pengacara / kuasa hukum� DARMANSYAH, SH yang mewakili 15 warga Jl. Mangga I Rt. 32 tertanggal 25 Februari 2016, Nomor. 02/PA. DRM / MK / II / 2016, Prihal : Menindak lanjuti surat warga Rt. 32� mengenai menolak/keberatan dengan rencana pembangunan Tower BTS yang ditujukan Kepada Yth. Bapak Bupati Kotawaringin Timur, Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kab. Kotawaringin Timur, yang ditembuskan ke instansi terkait� ( P. 6 ).
Kembali surat dari Pengacara / Kuasa Hukum DARMANSYAH, SH yang mewakili 15 warga Jl. Mangga I Rt. 32 tertanggal 06 Maret 2016, nomor. 07 / PA. DRM / MK / IV / 2016, dengan Prihal : Keberatan / menolak Pembangunan Tower BTS, yang ditembuskan Kepada Yth. Ketua DPRD Kab. Kotawaringin Timur ( P. 7 ).
Bahwa semua surat yang dikirim tersebut ada bukti tanda terimanya, ada yang tanda terimanya langsung diarsip surat yang dikirim, ada pula yang dibuku ekspidisi, dari 5 ( lima ) kali surat yang dikirim tersebut tidak ada satupun surat yang dibalas/ditanggapi oleh Tergugat atau jajarannya yang terkait dengan proses penerbitan IMB tersebut.
Bahwa sekitar akhir bulan maret mulai kegiatan pembangunan Menara Tower Telekomunikasi tersebut, namun kegiatan awal pembangunan MTT tanpa disertai papan IMB, beberapa hari bangunan berjalanan baru berani dipasang papan IMB, artinya bangunan Menara Tower Telekomunikasi tersebut telah diterbitkan IMB nya oleh Tergugat. Bahwa IMB tersebut diatas� diterbitkan oleh Tergugat ternyata hanya selang 2 (dua) hari� setelah surat terakhir yang dikirim oleh Penggugat beserta 14 warga Jl. Mangga I Rt. 32 melalui kuasa hukumnya DARMANSYAH, SH sebagaimana diuraikan dalam poin 4� sub 5 diatas.
Bahwa� Penggugat baru tahu dimana bangunan Menara Tower Telekomunikasi itu ada IMB nya begitu papan yang bertuliskan IMB nya itu dipasang diatas tanah bangunan tersebut, yakni pada tanggal 10 April 2016, atau setidanya awal bulan April 2016.
Bahwa untuk menerbitkan suatu keputusan ( yang disebut dengan Keputusan Tata Usaha Negara ) oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara in casu� Buapti Kotim / Tergugat terhadap Surat Keputusan Nomor. 69411/3382/KP3M/IMB/2016 tentang : Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan Tower Telekomunikasi, bahwa proses penerbitan IMB tersebut� tidak melalui proses/prosedural yang benar,� minta tanda tangan sebatas dilakukan dari pintu kepintu, tidak ada sosialisasi/musyawarah dengan masyarakat sekitar, tidak semua ada persetujuan warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara yakni Penggugat sendiri, ada persetujuan dari Ketua Yayasan Arafah, apakah persetujuan ini sebelumnya sudah dimusyawarahkan dengan Kepala sekolah Playgrup, TK, SD dan SMP dan orang tua muridnya/Komite sekolah masing-masing, kalau tidak berarti persetujuan tersebut tidak sah, karena resiko jika sewaktu-waktu menara tersebut ruboh adalah anak didik, bukan Ketua Yayasan Arafah yang tidak berdiam/berumah disekitar menara tersebut, kemudian berulang kali surat ( sebanyak 5 kali ) yang dikirim ke Tergugat ( jajaran yang ada dibawahnya ) dengan prihal penolakan terhadap Bangunan Menara Telekomunikasi disekitar warga Jl. Mangga I Rt. 32 namun tidak penah di gubris/dihiraukan.
Bahwa untuk bangunan menara, dan/atau gedung dengan ketinggian yang cukup tinggi, tidak cukup hanya dengan minta persetujuan tanda tangan tanah sebatas dan dengan warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara/gedung. Tentu yang lebih penting dari itu semua pemilik modal/provider bangunan bersama pejabat setempat, apakah itu Ketua Rt, Lurah/Kades� atau Camat mengundang warga sekitar untuk mensosialisasikan/bermusyawarah untuk memberikan pengertian mengenai baik buruknya� bangunan tersebut bagi masyarakat sekitar khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka secara tegas dan jelas bahwa SK Bupati Kotim No. 60411 / 3382 / KP3M / IMB / 2016 tanggal 08 Maret 2016 tentang IMB Bangunan Tower Telekomunikasi Jl. Mangga I Rt. 32 adalah merupakan tindakan sewenang-wenang ( abuse of power ), penuh dengan keberpihakan, faktanya beberapa kali surat protes/penolakan yang dikirim Penggugat beserta 14 warga Jl. Mangga I Rt. 32 kepada Tergugat mengenai Bangunan Menara Telekomunikasi tersebut, ternyata kemudian tetap SK nya diterbitkan oleh Tergugat, dan/atau� tidak melaksanakan ( AUPB ) yakni : azas-azas umum pemerintahan yang baik ( Algemene Begin Seleven Berhoorlijk Bestuur ). Selain itu SK Bupati Kab. Kotim No. 60411 / 3382 / KP3M / IMB / 2016 tanggal 08 Maret 2016 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibawah ini.
Bahwa apa yang diuraikan pada posita 9 dan 10 diatas tidak pernah dilakukan oleh Tergugat ( dalam hal ini jajaran pemerintahan yang ada dibawahnya ), sehingga Surat Keputusan No. 60411/3382/KP3M/IMB/2016 tentang IMB Bangunan Tower Telekomunikasi,� Tata Cara memperolah Perizinan Pembangunan Menara tersebut diatas tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) sub. a. Persayaratan Administratif sub. c, rekomendasi dari instansi terkait khususnya dari Lurah MB Hilir, lokasi bangunan menara diarea padat penduduk ( berdampingan dengan Yayasan Pendidikan Arafah ), tidak ada persetujuan warga sekitar yang masuk dalam radius sesuai dengan ketinggian yakni PENGGUGAT SENDIRI, lokasi pembangunan menara melanggar rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota ( karena diarea padat penduduk ) vide pasal 6 ayat (1) sub a dan ayat (2).� Karena bangunan Menara Tower Telekomunikasi tersebut tidak memenuhi persyaratan administatif, maka rekomendasi yang dibuat oleh Kel. Mentawa Baru Hilir tersebut cacat hukum yang dijadikan salah satu dasar penerbitan SK tersebut diatas, maka dengan sendirinya pula SK tersebut cacat hukum pula.
Bahwa berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang : Administrasi Pemerintahan, pasal 8 ayat (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan wewenang wajib berdasarkan :
Peraturan perundang-undangan;
AUPB,
Juncto pasal 9 ayat (1).� Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Juncto pasal 10 ayat (1). AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi :
Kepastian hukum, b. Kemanfaatan, c. Ketidakberpihakan, d. Kecermatan, e. Tidak menyalahgunakan kewenangan, f. Keterbukaan, g. Kepentingan umum, dan h. Pelayanan yang baik.
Bahwa kemudian berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang : Administrasi Pemerintahan Bab IX Keputusan Pemerintahan, Bagian Kesatu, Syarat Sahnya Keputusan, pasal 52 ayat (1). Syarat sahnya keputusan meliputi :
Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
Dibuat sesuai prosedur, dan
Substansi yang sesuai dengan obyek keputusan
Bahwa ternyata SK Bupati Kab. Kotim No. 69411 / 3382 / KP3M / IMB / 2016 tanggal 08 Maret 2016 alas haknya/dasarnya tidak melalui proses/prosedur yang berlaku umum/standar, sehingga berdasarkan pasal 64 UU no. 30 Tahun 2014 berakibat pencabutan, dan/atau berdasarkan pasal 66� berakibat pembatalan.
Bahwa karena SK Bupati Kab. Kotim No. 69411 / 3382 / KP3M / IMB / 2016 tanggal 08 Maret 2016 penerbitan tidak memenuhi persyaratan administratif, prosesnya tidak prosedural, penuh dengan kesewenang-wenang ( abuse of power ), ada unsur keberpihakan,� tidak melaksanakan AUPB ( Algemene Begin Seleven Berhoorlijk Bestuur ), maka SK tersebut dinyatakan Batal atau Tidak Sah.
Bahwa ringkasnya Surat Keputusan diatas telah melanggar pasal 53 ayat (2) UU No. 5 tahun 1986 tentang PTUN, UU No. 30 tahun 2014 tentang : Administrasi Pemerintahan, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penabaman Modal dan Perbup Kotim No. 18 Tahun 2015 tentang : Penyelenggaraan, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. |