KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:24/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:09 Juni 2016
Penggugat:PT. PADANG MULIA diwakili oleh AA. Krustiantoro selaku Direktur Utama
Tergugat:BUPATI BARITO TIMUR
Jenis Perkara:Perijinan
Ringkasan Gugatan:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 250 Tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Penciutan Ketiga Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia yaitu dari 2.037 hektar menjadi seluas 1.722 hektar dan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Tahun 2010 Tentang Penciutan Ketiga Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia yaitu dari 2.434 hektar menjadi seluas 1.722 hektar yang terletak di Desa Sumber Garunggung Dusun Tengah Barito Timur Kalimantan Tengah
Memerintahlan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 250 Tahun 2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Penciutan Ketiga Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia yaitu dari 2.037 hektar menjadi seluas 1.722 hektar dan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Tahun 2010 Tentang Penciutan Ketiga Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Padang Mulia yaitu dari 2.434 hektar menjadi seluas 1.722 hektar yang terletak di Desa Sumber Garunggung Dusun Tengah Barito Timur Kalimantan Tengah
Menghukum Tergugat I mentaati putusan ini
Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat secara tanggung renteng

Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:20 September 2016
Tanggal Minutasi:07 Oktober 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
H. BAMBANG WICAKSONO, SH.,MH Hakim Ketua 10 Juni 2016
02
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Anggota 10 Juni 2016
03
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 10 Juni 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ACH. SUAIDI, SH 10 Juni 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
09 Juni 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
13 Juni 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
03
13 Juni 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,500.00
04
13 Juni 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 22,000.00
05
13 Juni 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,500.00
06
13 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 15,000.00
07
20 Juni 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,000.00
08
23 Juni 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,000.00
09
23 Juni 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 5,000.00
10
29 Juni 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 13,500.00
11
29 Juni 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 21,000.00
12
29 Juni 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 22,000.00
13
29 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 15,000.00
14
30 Juni 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,500.00
15
30 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
16
24 Agustus 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 20,500.00
17
24 Agustus 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 26,000.00
18
30 Agustus 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 20,500.00
19
30 Agustus 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 25,000.00
20
07 September 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 26,000.00
21
20 September 2016 Meterai Rp. 6,000.00
22
20 September 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
23
05 Oktober 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 201,000.00
24
06 Oktober 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
25
06 Oktober 2016 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
26
06 Oktober 2016 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
27
06 Oktober 2016 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 11,000.00
28
08 November 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 37,500.00
29
08 November 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 11,000.00
30
14 November 2016 ATK Rp. 32,000.00
31
02 Desember 2016 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 11,000.00
32
02 Desember 2016 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
33
06 Desember 2016 Pengiriman Berkas Banding Rp. 119,000.00
34
06 Desember 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kepada Pembanding Rp. 37,500.00
35
06 Desember 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kepada Terbanding Rp. 11,000.00
36
15 Desember 2016 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 39,500.00
37
16 Desember 2016 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Kekurangan Berkas Banding Rp. 19,500.00
38
14 Februari 2017 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 37,500.00
39
14 Februari 2017 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 11,000.00
40
14 Februari 2017 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 19,000.00
41
14 Februari 2017 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 19,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI :

- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima ;

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan batal keputusan tata usaha negara berupa Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 250 Tahun 2010 Tanggal 18 Oktober 2010, tentang Penciutan Ketiga Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Padang Mulia yaitu dari 2.307 hektar menjadi seluas 1.722 hektar dengan segala akibat hukumnya;�

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Timur�Nomor 250 Tahun 2010 Tanggal 18 Oktober 2010, tentang Penciutan Ketiga Luas Wilayah Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Padang Mulia yaitu dari 2.307 hektar menjadi seluas 1.722 hektar ;

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 399.000.--


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut