KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:26/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:21 Juni 2016
Penggugat:PIRI AHADI Bin ANANG A. GANI
Tergugat:BUPATI SUKAMARA
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:

Positia :

  1. Alasan Gugatan

  1. Bahwa Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sukamara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor 813.2/17/PEG/2007, tertanggal 17 Juli 2006 dimana pangkat dan golongan PNS terakhir sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor : 823/206/BKPP/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil dan berdinas di Satuan Polisi Pramong Praja Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini menjabat sebagai pelaksana;

  1. Bahwa pada tanggal 22 April 2014 Penggugat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Penyuluhan Pencegahan Peredaran/Penggunaan Minuman Keras dan Narkoba, Kegiatan Penyuluhan Pencegahan Berkembangnya Praktek Prostitusi, dan Kegiatan Penyuluhan Pencegahan dan Penertiban Aksi Premanisme dengan total anggaran kegiatan sebesar Rp. 125.275.000,00 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sukamara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Nomor : PRINT-06/Q.2.19/Fd.1/04/2014 tanggal 22 April 2014 dan Pada tanggal 9 Maret 2015 Penggugat dipanggil oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk mengikuti sidang dakwaan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor : PDS-05/SUKMA/02/2015 tanggal 3 Maret 2105;

  1. Bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk menyatakan Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana �Korupsi Secara Bersama-sama� serta dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidan kurungan selama 1 (satu) Bulan;

  1. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2015/PN plk tersebut, Tergugat� mengeluarkan SK Obyek Sengketa tentang� Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Penggugat dan Penggugat baru mengetahui Surat Keputusan tersebut pada tanggal 29 Maret 2016.

  1. Bahwa isi dari SK Obyek Sengketa menyatakan Penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana �korupsi yang dilakukan secara bersama-sama�, dan perbuatan yang bersangkutan melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.

  1. Bahwa selama Penggugat ditahan sampai dengan dibebaskan dari Rutan Kelas IIA Palangkaraya, Penggugat tidak pernah menerima Surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara ataupun SK Obyek Sengketa, tidak pernah ditembuskan ke Rutan Kelas IIA Palangkaraya tempat Penggugat ditahan, tetapi hanya ditembuskan kepada keluarga Penggugat yang ada di Sukamara. Keluarga Penggugat pun tidak pernah mengirimkan SK Obyek Sengketa tersebut karena kekhawatiran akan terjadi sesuatu dengan penggugat yang sedang menjalani masa hukuman dan karena faktor jarak antara Sukamara dan Palangkaraya yang cukup jauh yang memakan biaya yang cukup tinggi dengan keadaan keuangan Penggugat yang sudah tidak mampu sehingga menyebabkan keluarga Penggugat tidak bisa datang menemui Penggugat di Palangkaraya.

  1. Bahwa Penggugat mengetahui dan membaca secara langsung SK Obyek Sengketa tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Penggugat pada tanggal 29 Maret 2016. Hal ini sangat merugikan Penggugat karena Penggugat diperlakukan tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  1. Bahwa tindakan Bupati Sukamara yang telah menerbitkan SK Obyek Sengketa tentang� Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Penggugat adalah suatu perbuatan yang sewenang-wenang dan telah melanggar ketentuan peraturan Per Undang- Undangan.

  1. Bahwa kewenangan Tergugat selaku pejabat Negara telah diatur di dalam ketentuan Pasal 1 Angka (8) Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan �Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku�.

  1. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa �PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara paling singkat (2) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana�.

  1. Bahwa� di dalam ketentuan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan �Pada Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian� (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 55, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian� (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 169, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia nomor 3890) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini�.

  1. Bahwa berdasarkan aturan dari Pasal 87 ayat 4 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka dapat disimpulkan bahwa apabila seorang Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana dan oleh karenanya dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara paling singkat (2) tahun, maka yang bersangkutan dapatlah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat.

  1. Bahwa Penggugat telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun atas tindak pidana yang dilakukannya, oleh karena pasal 139 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan �Pada Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian� (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 55, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian� (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 1999 nomor 169, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia nomor 3890) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini�.

  1. Bahwa yang menjadi acuan oleh Tergugat dalam menerbitkan SK objek sengketa adalah� Peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pasal 9 huruf a yang berbunyi:

������ �Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena :

������ a. melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;

  1. Bahwa penerapan pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pasal 9 huruf a yang digunakan sebagai dasar Tergugat untuk memberhentikan tidak dengan hormat Penggugat jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 87 ayat (4) sebagai peraturan yang ada diatasnya sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Bab III Pasal 7 yang berbunyi :

Jenis Hierarki Dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 7

  1. Jenis Hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas;
  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota
  1. Kekuatan hokum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

  1. Bahwa berdasarkan ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan, maka Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara lebih kuat kedudukannya dibandingkan Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1979;

  1. Bahwa atas dasar Undang � undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 87 ayat (4) sebagaimana tersebut diatas maka dapatlah disimpulkan bahwa apabila seorang Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun maka Penggugat dapatlah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Sedangkan dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk Penggugat telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun atas tindak pidana yang dilakukannya.

Dengan demikian telah jelas dan nyata berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 87 ayat (4) tersebut Penggugat tidak dapat diberikan sanksi disiplin berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan karenanya cukup beralasan SK Obyek Sengketa untuk dibatalkan;

  1. Bahwa tindakan Tergugat mengeluarkan SK Obyek Sengketa� Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Penggugat tersebut sangat merugikan Penggugat baik secara materil maupun immateril dimana dengan diberhentikannya Pengugat dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil tentunya Penggugat kehilangan mata pencaharian untuk menafkahi keluarga.

  1. Bahwa akibat dari penerbitan SK obyek sengketa oleh Tergugat maka dari bulan Januari 2016 sampai dengan Gugatan ini diajukan, Penggugat tidak pernah mendapatkan Gaji sama sekali, sehingga kerugian yang dialami Penggugat adalah Rp. 2.738.973,- x 6 bulan = Rp. 16.433.838,-.

  1. Bahwa dengan adanya kerugian tersebut diatas, maka Penggugat meminta kepada Majelis hakim yang memeriksa perkara a quo agar menghukum Tergugat� untuk membayar gaji Penggugat sebesar Rp. 2.738.973,- x 6 bulan = Rp. 16.433.838,-. Serta merehabilitasi status kedudukan dan mengembalikan hak-hak kepegawaian Pengguggat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

  1. Bahwa� tindakan Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor 888/11/BKPP tertanggal 10 Agustus 2015 tentang� Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Penggugat telah bertentangan dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik sebagaimana tertera dalam pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yaitu:

  1. Asas kepastian hukum

������ Bahwa Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor 888/11/BKPP tertanggal 10 Agustus 2015 tentang� Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Penggugat dalam penerbitannya tidak melalui prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri. Sehingga asa kepastian hokum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan tidak dijalankan dengan sebagaimana mestinya oleh Tergugat.

  1. Asas Kemanfaatan

������ Bahwa Bahwa Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor 888/11/BKPP tertanggal 10 Agustus 2015 tentang� Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Penggugat tidak mempunyai manfaat sedikitpun karena Penggugat diberhentikan dengan Tidak Hormat. Sehingga asas manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang tidak terpenuhi oleh Tergugat.

  1. Asas Ketidakberpihakan

������ Bahwa Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor 888/11/BKPP tertanggal 10 Agustus 2015 tentang� Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Penggugat terkesan diskriminatif dan tidak mempertimbangkan kepentingan Penggugat secara komprehensif. Bahwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Penyuluhan Pencegahan Peredaran/Penggunaan Minuman Keras dan Narkoba, Kegiatan Penyuluhan Pencegahan Berkembangnya Praktek Prostitusi, dan Kegiatan Penyuluhan Pencegahan dan Penertiban Aksi Premanisme yang melibatkan banyak pihak, hanya beberapa orang �saja yang diproses secara hukum dan secara Disiplin PNS sehingga asas ketidakberpihakan tidak terpenuhi oleh Tergugat.

  1. Asas Keterbukaan

������ Bahwa Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor 888/11/BKPP tertanggal 10 Agustus 2015 tentang� Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Penggugat diterbitkan tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, penggugat tidak memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  1. Bahwa berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor Perkara : 02/G/2015/PTUN-Plk tanggal 27 April 2016 antara DARMAWAN SUSILO (Penggugat) melawan Bupati Sukamara (Tergugat) dimana Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya mengabulkan seluruh gugatan Sdr. DARMAWAN SUSILO dengan pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 sudah tidak relevan lagi dan bertentangan dengan Peraturan diatasnya (UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara). Sdr DARMAWAN SUSILO diberhentikan berdasarkan SK Bupati Sukamara Nomor : 888/08/BKPP tanggal 14 Juli 2015 dengan dasar dan alasan yang sama dengan SK yang Penggugat terima;

Petitum :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor : 888/11/BKPP tertanggal 10 Agustus 2015 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada :

����� Nama������������������������������� : PIRI AHADI

� � � NIP��������������������������������� : 19820717 200604 1 013

� � �Pangkat/Golongan���������� : Pengatur (II/c)

�� � � Jabatan � � � : Pelaksana pada Satuan Polisi Pramong Praja

������������������������������������������ Kabupaten �Sukamara � Kalimantan Tengah.���������� ����

Unit Kerja����������� ����������� : Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sukamara � Kalten

3. �Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor : 888/11/BKPP tertanggal 10 Agustus 2015 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada :

����� Nama������������������������������� : PIRI AHADI

NIP��������������������������������� : 19820717 200604 1 013

Pangkat/Golongan���������� : Pengatur (II/c)

  • ����������������������������������������� ���������������� ����������� : Pelaksana pada Satuan Polisi Pramong Praja

������������������������������������������ Kabupaten �Sukamara � Kalimantan Tengah.���������� ����

Unit Kerja����������� ����������� : Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sukamara � Kalteng.

4. �Menghukum Tergugat� untuk membayar gaji Penggugat sebesar Rp. 2.738.973,- x 6 bulan =����������� Rp. 16.433.838,-.� (enam belas juta empat ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).

5. �Memerintahkan� Tergugat untuk merehabilitasi status kedudukan dan mengembalikan hak-hak kepegawaian Pengguggat sebagai Pegawai Negeri Sipil ;

� � � � 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:15 September 2016
Tanggal Minutasi:30 September 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 22 Juni 2016
02
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Anggota 22 Juni 2016
03
ASLAMIA, SH Hakim Anggota 22 Juni 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 22 Juni 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
21 Juni 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
22 Juni 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
03
22 Juni 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,500.00
04
22 Juni 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 13,500.00
05
22 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
06
25 Agustus 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
07
19 September 2016 Meterai Rp. 6,000.00
08
19 September 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
09
05 Oktober 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 429,500.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

  • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;----------------------------

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor : 888/11/BKPP tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kepada : Nama : Piri Ahadi, NIP : 19820717 200604 1 013, Pangkat : Pengatur (II/c), Jabatan : Pelaksana pada Satuan Polisi Pamong Praja, Unit Kerja : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukamara ;-------------------------------
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Sukamara Nomor : 888/11/BKPP tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kepada : Nama : Piri Ahadi, NIP : 19820717 200604 1 013, Pangkat : Pengatur (II/c), Jabatan : Pelaksana pada Satuan Polisi Pamong Praja, Unit Kerja : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukamara ;---------------------
  4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi status kedudukan dan mengembalikan hak � hak kepegawaian Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil ;------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 170.500,-(seratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) ;-------------------


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut