KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:19/P/FP/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:09 Mei 2016
Penggugat:PT. COALINDO UTAMA diwakili oleh Ir. Sutarman, MM selaku Direktur
Tergugat:KEPALA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN BARITO TIMUR
Jenis Perkara:Permohonan UU AP
Ringkasan Gugatan:

Petitum :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Mewajibkan kepada Termohon II untuk menetapkan dan/atau� melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai permohonan pemohon dengan surat Permohonan Pemohon tertanggal 21 April 2016� dengan melegalisasi semua Dokumen Perijinan PT. Coalindo Utama seluas 315 Ha di Kabupaten Barito Timur sebagai syarat untuk diterbitkannya rekomendasi Clear and clean Atas Izin Usaha Pertambangan PT. Coalindo Utama seluas 315 Ha di Kabupaten Barito Timur oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui Termohon I;
  3. Mewajibkan kepada Termohon I untuk menetapkan dan/atau� melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai permohonan pemohon dengan surat Permohonan Pemohon tertanggal 21 April 2016� dengan melakukan legalisasi sendiri atas semua Dokumen Perijinan PT. Coalindo Utama seluas 315 Ha di Kabupaten Barito Timur sebagai syarat untuk diterbitkannya rekomendasi Clear and clean Atas Izin Usaha Pertambangan PT. Coalindo Utama seluas 315 Ha di Kabupaten Barito Timur dan selanjutnya menerbitkan rekomendasi Clear and Clean Atas Izin Usaha Pertambangan PT. Coalindo Utama seluas 315 Ha di Kabupaten Barito Timur oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui Termohon I;
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:07 Juni 2016
Tanggal Minutasi:21 Juni 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
H. BAMBANG WICAKSONO, SH.,MH Hakim Ketua 11 Mei 2016
02
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Anggota 11 Mei 2016
03
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 11 Mei 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 11 Mei 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
10 Mei 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 5,000.00
02
10 Mei 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 25,000.00
03
10 Mei 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
04
17 Mei 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
05
31 Mei 2016 Biaya Juru Sumpah Rp. 15,000.00
06
03 Juni 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 7,500.00
07
03 Juni 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 5,000.00
08
07 Juni 2016 Meterai Rp. 6,000.00
09
07 Juni 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
10
17 Juni 2016 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
11
13 September 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 371,500.00

AMAR PUTUSAN

M� E� N� G� A� D� I� L� I :

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menyatakan Permohonan Pemohon dikabulkan ;
  2. Mewajibkan kepada Termohon II untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai permohonan pemohon dengan surat permohonan pemohon tertanggal 21 April 2016 dengan melegalisasi semua Dokumen Perijinan PT. Coalindo Utama seluas 315 Ha di Kabupaten Barito Timur sebagai syarat untuk diterbitkannya rekomendasi Clear and Clean atas izin Usaha Pertambangan PT. Coalindo Utama seluas 315 Ha di Kabupaten Barito Timur oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui Termohon I ;
  3. Mewajibkan kepada Termohon I untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai permohonan pemohon dengan surat permohonan pemohon tertanggal 21 April 2016 dengan melakukan legalisasi sendiri atas semua Dokumen Perijinan PT. Coalindo Utama seluas 315 Ha di Kabupaten Barito Timur sebagai syarat untuk diterbitkannya rekomendasi Clear and Clean atas izin Usaha Pertambangan PT. Coalindo Utama seluas 315 Ha di Kabupaten Barito Timur dan selanjutnya menerbitkan rekomendasi clear and clean atas izin usaha pertambangan PT. Coalindo Utama seluas 315 Ha di Kabupaten Barito Timur oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui Termohon I;
  4. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar� biaya permohonan sebesar Rp. 178.500,- (seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) Secara Tanggung Renteng.

Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut