1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan Nomor 50/KPTS/KPU-KAB/020.435837/2013 tanggal 21 Agustus 2013, Tentang Penetapan DCT serta Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan Nomor : 56/VII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 ;
3. Memerintahkan kepada Tergugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan untuk menetapkan kembali Ir. Adi Suwono, MT sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan yang dimuat dalam DCT :
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Sengketa Tata Usaha Negara ini ;
� |