KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:27/G/2013/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:02 September 2013
Penggugat:H. Achmad Rasyid
Tergugat:Ketua KPU Barito Selatan
Jenis Perkara:Pemilukada
Ringkasan Gugatan:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan Nomor 50/KPTS/KPU-KAB/020.435837/2013 tanggal 21 Agustus 2013, Tentang Penetapan DCT serta Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan Nomor : 56/VII/2013 tanggal 21 Agustus 2013 ;

3. Memerintahkan kepada Tergugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan untuk menetapkan kembali Ir. Adi Suwono, MT sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan yang dimuat dalam DCT :

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Sengketa Tata Usaha Negara ini ;

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:13 September 2013
Tanggal Minutasi:09 Oktober 2013

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
Dra. Hj. MAWARNI MARIA, SH Hakim Ketua 03 September 2013
02
MARTA SATRIA PUTRA, SH., MH Hakim Anggota 03 September 2013
03
ERNA DWI SAFITRI, SH Hakim Anggota 03 September 2013

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 03 September 2013

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 500,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
04 September 2013 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
05 September 2013 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,000.00
03
05 September 2013 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,000.00
04
18 September 2013 Meterai Rp. 6,000.00
05
18 September 2013 Redaksi Rp. 5,000.00
06
18 September 2013 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 443,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N :

  1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret Perkara Nomor : 27/G/2013/PTUN-PLK., dari Buku Induk Register Perkara;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp 57.000,- (Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ;

Sumber Hukum : (0)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut