KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:28/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:11 Juli 2016
Penggugat:RAY PASKAN
Tergugat:WALIKOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:

Posita :

II. DASAR GUGATAN

Yang menjadi dasar gugatan ialah sebagai berikut:-------------------------

  1. Bahwa Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor KA.103/D.I.7/II-1983 tentang Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tertanggal 5 Pebruari 1983 atas nama EDDY PRASETIAWAN bertindak berdasarkan kapasitasnya selaku Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi sebagai berikut, �Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan Atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku�;

  1. Bahwa Surat Keputusan TERGUGAT merupakan Penetapan Tertulis (beschiking) yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku, bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

Konkret : Wujudnya tertulis, jelas karena nyata-nyata dibuat oleh Tergugat, tidak abstrak tetapi berwujud Surat Keputusan yang tertulis dan secara konkrit menegaskan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor KA.103/D.I.7/II-1983 tentang Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tertanggal 5 Pebruari 1983 atas nama EDDY PRASETIAWAN

Individual : Secara tegas dan jelas keputusan tersebut ditujukan kepada EDDY PRASETIAWAN; umur 18 tahun; pekerjaan swasta yang berkedudukan di Palangka Raya;

Final : Surat Keputusan Tergugat a quo sudah tidak memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lainnya, sehingga sudah bersifat definitive dan sudah menimbulkan akibat hukum;

  1. Bahwa Penggugat mengetahui diterbitkannya Obyek Sengketa berdasarkan pertemuan pada tanggal 22 April 2016 dengan perwakilan pihak Dra. SRIASTUTI yakni ENDI PRASETYO, yang mana pada saat pertemuan tersebut ENDI PRASETYO memperlihatkan Surat asli berupa Kutipan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor KA.103/D.I.7/II-1983 tentang Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tertanggal 5 Pebruari 1983 atas nama EDDY PRASETIAWAN dan juga telah memberikan photocopy dari Surat tersebut. Maka dengan demikian pengajuan gugatan sengketa tata usaha negara ini masih dalam waktu tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 Undang � Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Bagian V Pasal 3 Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 tahun 1991 (�SEMA No. 2/ 1991�), yang masing �masing menyatakan sebagai berikut :
  • Pasal 55 Undang � Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara :�Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu Sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara�. ;
  • Bagian V, Pasal 3 SEMA No. 2/1991 : �Bagi mereka yang tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara tetapi yang merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan mengetahui adanya keputusan tersebut.�;

  1. Bahwa sampai sekarang Penggugat hanya pernah melihat KUTIPAN dari Keputusan Tergugat a quo namun belum pernah melihat Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor KA.103/D.I.7/II-1983 tentang Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tertanggal 5 Pebruari 1983 atas nama EDDY PRASETIAWAN, hal tersebut sesuai dengan Pasal 85 Undang � undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara:

Ayat 1 : Untuk kepentingan pemeriksaan dan apabila Hakim Ketua Sidang memandang perlu ia dapat memerintahkan pemeriksaan terhadap surat yang dipegang oleh Pejabat Tat Usaha Negara, atau pejabat lain yang menyimpan surat, atau meminta penjelasan dan keterangan tentang sesuatu yang bersangkutan dengan sengketa.

Ayat 2 : Selain hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Hakim Ketua Sidang dapat memerintahkan pula supaya surat tersebut diperlihatkan kepada Pengadilan dalam persidangan yang akan ditentukan untuk keperluan itu.

  1. Bahwa dengan adanya keputusan Tergugat a quo, Penggugat telah dirugikan kepentingannya terhadap kepemilikan hak atas tanah yang terletak di Jalan Menteng XIII Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya dengan ukuran Panjang 30 meter, lebar 20 meter, luas 600 m2 dikarenakan Dra. SRIASTUTI menjadikan keputusan Tergugat a quo sebagai dasar kepemilikan hak atas tanah a quo. Oleh karena itu Penggugat adalah Subyek Hukum yang Sah untuk bertindak guna mengajukan gugatan a quo dikarenakan merasa keberatan dan atau kepentingannya sangat dirugikan akibat dikeluarkan Keputusan Tergugat a quo (Objek Gugatan) diatas tanah milik Penggugat, sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang � undang Nomor 9 Tahun 2004, tentang Perubahan atas Undang � undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan : �Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan /atau direhabilitasi�;

  1. Bahwa Keputusan Tergugat a quo yakni Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor KA.103/D.I.7/II-1983 tentang Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tertanggal 5 Pebruari 1983 atas nama EDDY PRASETIAWAN merupakan Keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-Ketentuan mengenai Tata Cara Pemberian hak atas tanah.

  1. Bahwa berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah Pasal 2 menyatakan � Gubernur Kepala Daerah memberi keputusan mengenai:

a. ������ Permohonan pemberian hak milik atas tanah Negara dan menerima pelepasan hak milik yang luasnya:

1. untuk tanah pertanian tidak lebih dari 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi),

2. untuk tanah bangunan/perumahan tidak lebih dari 2.000 m2 (dua ribu meter persegi).

Kemudian bahwa berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah Pasal 7 menyatakan �Bupati/Walikota Kepala Daerah, memberi keputusan mengenai permohonan ijin untuk memindahkan hak milik�.

Oleh karena itu secara tegas ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah memberikan kewenangan kepada Gubernur terkait pemberian hak milik atas tanah Negara baik untuk tanah pertanian maupun untuk tanah bangunan/perumahan bukan kewenangan Tergugat. Akan tetapi Tergugat hanya memiliki kewenangan memberi keputusan mengenai permohonan ijin untuk memindahkan hak milik. Sehingga Keputusan Tergugat a quo (objek gugatan) merupakan Keputusan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah.

  1. Bahwa berdasarkan pada Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-Ketentuan mengenai Tata Cara Pemberian hak atas tanah menentukan bahwa kedudukan Tergugat dalam hal untuk mendapatkan tanah Negara hanya sebagai pihak perantara yang menerima permohonan dari pemohon untuk ditujukan kepada pihak yang berwenang yakni MENTERI DALAM NEGERI dan atau GUBERNUR. Oleh karena itu Keputusan Tergugat bertentangan dengan ketentuan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-Ketentuan mengenai Tata Cara Pemberian hak atas tanah.

  1. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Ayat (2) huruf (a) Undang � undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang � undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan Tergugat� a quo telah melanggar Azas � azas Umum Pemerintahan Yang Baik yakni Azas Tertib Penyelenggara Negara dan Azas Kepastian Hukum, sebagaimana ketentuan yang dimaksud Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang �undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang �undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

  1. Bahwa ketentuan mengenai Azas � azas Umum Pemerintahan Yang Baik berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yakni:
  1. Asas Kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Berdasarkan pengertian tersebut, Tergugat sebagai pengambil kebijakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah jo Permendagri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-Ketentuan mengenai Tata Cara Pemberian Hak atas tanah.

Bahwa keputusan Tergugat a quo bertentangan dengan asas Kepastian Hukum dikarenakan berdasarkan pada Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-Ketentuan mengenai Tata Cara Pemberian hak atas tanah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah Pasal 2 jo Pasal 7 sehingga secara tegas menentukan bahwa Tergugat tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan dan atau memberikan tanah Negara kepada pihak manapun, NAMUN TERGUGAT hanya memiliki kewenangan sebagai Perantara atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Oleh karena itu keputusan Tergugat a quo tidak mencerminkan keputusan yang tidak berdasarkan hukum dan telah menghilangkan rasa keadilan yang dimiliki oleh Penggugat.

  1. Asas Tertib Penyelenggara Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Negara. Dengan adanya keputusan Tergugat a quo telah mengakibatkan terjadinya kondisi yang tidak teratur, tidak serasi dan tidak seimbang yakni:
  • Keputusan Tergugat a quo tidak sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah jo Permendagri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-Ketentuan mengenai Tata Cara Pemberian Hak atas tanah, yang mana Tergugat hanya sebagai pihak yang menerima permohonan pemohon untuk diteruskan kepada Pejabat yang berwenang bukan sebagai pihak yang memberikan Keputusan. Sehingga dengan adanya Keputusan Tergugat a quo telah menimbulkan suatu kondisi yang tidak teratur, tidak serasi dan tidak seimbang yang mengakibatkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Tergugat dengan Gubernur dan atau Menteri dalam Negeri dalam hal kewenangan atas pemberian hak atas tanah berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah jo Permendagri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-Ketentuan mengenai Tata Cara Pemberian Hak atas tanah

11.� Bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat menggunakan dan atau menguasai Lahan Milik Penggugat, karena telah di kuasai oleh Dra. SRIASTUTI didasarkan pada Keputusan Tergugat a quo sehingga sangat merugikan Penggugat, dan karenanya sangat mendesak untuk menunda Pelaksanaan Keputusan Tergugat a quo agar Dra. SRIASTUTI berhenti dan atau tidak melaksanakan Pendaftaran Hak atas tanah yang telah sampai pada tahapan penerbitan Peta Bidang dari Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya sebagaimana ketentuan Pasal 67 Undang � Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara :

Ayat (2) :� Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan Hukum tetap.

Ayat (3) :� Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.

Ayat (4) : Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) :

a. Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;

b.� Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.

Petitum :

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tergugat Nomor KA.103/D.I.7/II-1983 tentang Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tertanggal 5 Pebruari 1983 atas nama EDDY PRASETIAWAN
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut surat keputusan Nomor KA.103/D.I.7/II-1983 tentang Penunjukan Tanah Negara Untuk Lokasi Perumahan tertanggal 5 Pebruari 1983 atas nama EDDY PRASETIAWAN
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:02 November 2016
Tanggal Minutasi:18 November 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 12 Juli 2016
02
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 16 September 2016
03
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Anggota 16 September 2016
04
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 12 Juli 2016
05
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 12 Juli 2016
06
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 16 September 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
YUSRAN IBERAHIM 12 Juli 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
12 Juli 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,500.00
02
12 Juli 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 8,500.00
03
12 Juli 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
04
13 Juli 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
05
13 Juli 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
06
21 Juli 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 12,500.00
07
21 Juli 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,000.00
08
27 Juli 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 12,500.00
09
27 Juli 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,000.00
10
03 Agustus 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,000.00
11
16 Agustus 2016 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
12
31 Agustus 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 13,000.00
13
14 September 2016 Biaya Juru Sumpah Saksi Ahli Rp. 20,000.00
14
21 September 2016 Pemeriksaan Setempat Rp. 3,000,000.00
15
05 Oktober 2016 Biaya Juru Sumpah Rp. 20,000.00
16
12 Oktober 2016 Biaya Juru Sumpah Rp. 30,000.00
17
02 November 2016 Meterai Rp. 6,000.00
18
02 November 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
19
03 November 2016 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 11,000.00
20
29 November 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 276,000.00

AMAR PUTUSAN

------------------------------------- M� E� N� G� A� D� I� L� I : ----------------------------------------------

DALAM EKSEPSI:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Menerima Eksepsi Tergugat ;--------------------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima; ----------------------------------------------
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 3.313.000,- (Tiga Juta Tiga Tiga belas Ribu Rupiah);


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut