KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:29/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:13 Juli 2016
Penggugat:CV. KARUNIA RAHMAN INDAH
Tergugat:KELOMPOK KERJA DUA UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG ATAU JASA KABUPATEN PULANG PISAU
Jenis Perkara:Lelang
Ringkasan Gugatan:

Petitum :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Berita Acara Hasil Pelelangan Umum (BAHP) Nomor 438/ULP.PP/POKJA.II/Konstruksi.PL/VI/2016 tanggal 28 bulan Juni 2016 yang menetapkan pemenang lelang/penyedia Jasa CV. Bintang Mas Pertiwi, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 02.676.229.4-711.000 dengan harga penawaran terkoreksi Rp. 2.216.000.000,- (dua milyar dua ratus enam belas juta rupiah) berdasarkan Pengumuman e-lelang Pemilihan Langsung dengan pascara kualifikasi oleh Tergugat atas pekerjaan Peningkatan Jalan Pantik - Belanti Siam Tahun Anggaran 2016;
3. Memerintahkan Tergugat mencabut Berita Acara Hasil Pelelangan Umum (BAHP) Nomor 438/ULP.PP/POKJA.II/Konstruksi.PL/VI/2016 tanggal 28 bulan Juni 2016 yang menetapkan pemenang lelang/penyedia Jasa CV. Bintang Mas Pertiwi, NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak) 02.676.229.4-711.000 dengan harga penawaran terkoreksi Rp. 2.216.000.000,- (dua milyar dua ratus enam belas juta rupiah) berdasarkan Pengumuman e-lelang Pemilihan Langsung dengan pascara kualifikasi oleh Tergugat atas pekerjaan Peningkatan Jalan Pantik - Belanti Siam Tahun Anggaran 2016;
4. Memerintahkan Tergugat untuk mendiskualifikasi CV. Bintang Mas Pertiwi sebagai Pemenang Lelang� NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 02.676.229.4-711.000 dengan harga penawaran terkoreksi Rp. 2.216.000.000,- (dua milyar dua ratus enam belas juta rupiah) berdasarkan Pengumuman e-lelang Pemilihan Langsung dengan pascara kualifikasi oleh Tergugat atas pekerjaan Peningkatan Jalan Pantik - Belanti Siam Tahun Anggaran 2016;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:20 Oktober 2016
Tanggal Minutasi:31 Oktober 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 14 Juli 2016
02
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 16 September 2016
03
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Anggota 16 September 2016
04
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 14 Juli 2016
05
ASLAMIA, SH Hakim Anggota 14 Juli 2016
06
ASLAMIA, SH Hakim Anggota 16 September 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 14 Juli 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
13 Juli 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
14 Juli 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
03
14 Juli 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 8,500.00
04
14 Juli 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 10,000.00
05
14 Juli 2016 Biaya Kirim Surat Rp. 10,000.00
06
21 Juli 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 12,500.00
07
29 September 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
08
11 Oktober 2016 Biaya Juru Sumpah Rp. 10,000.00
09
20 Oktober 2016 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 11,000.00
10
25 Oktober 2016 Meterai Rp. 6,000.00
11
25 Oktober 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
12
03 Februari 2017 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 403,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I :

DALAM PENUNDAAN

Menolak permohonan penundaan yang diajukan Penggugat

DALAM EKSEPSI

Menolak Eksepsi Tergugat

DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------------

1.��� Menolak Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;

2.��� Menghukum� Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah)


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut