KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:31/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:08 Agustus 2016
Penggugat:DOON
Tergugat:PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SANDUNG TAMBUN KECAMATAN TEWAH
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Berita Acara Perhitungan Pemunguatan Suara TPS (I) dan TPS (II) Panitia Pemilihan Kepala Desa Sandung Tambun, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas tanggal 8 Juni 2016
  3. MEwajibkan TERGUGAT�mencabut�Berita Acara Perhitungan Pemunguatan Suara TPS (I) dan TPS (II) Panitia Pemilihan Kepala Desa Sandung Tambun, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas tanggal 8 Juni 2016
  4. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan pemutakhiran dan memvalidasi data dalam Daftar Pemilihan Sementara (DPS) untuk dijadikan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Desa Sandung Tambun, Kecamatan Tewah
  5. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Kepala Desa Sandung Tambun, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas
  6. Membebankan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.�
Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:09 November 2016
Tanggal Minutasi:15 November 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
DELTA ARGA PRAYUDHA, SH.,MH Hakim Ketua 10 Agustus 2016
02
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 10 Agustus 2016
03
ASLAMIA, SH Hakim Anggota 10 Agustus 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 10 Agustus 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
08 Agustus 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
10 Agustus 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
03
10 Agustus 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 12,500.00
04
10 Agustus 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
05
19 Agustus 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
06
19 Agustus 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
07
05 Oktober 2016 Biaya Juru Sumpah Rp. 15,000.00
08
12 Oktober 2016 Biaya Juru Sumpah Rp. 25,000.00
09
09 November 2016 Meterai Rp. 6,000.00
10
09 November 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
11
16 November 2016 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 384,500.00
12
21 November 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
13
21 November 2016 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
14
21 November 2016 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
15
22 November 2016 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 11,000.00
16
13 Desember 2016 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 11,500.00
17
21 Desember 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 16,500.00
18
21 Desember 2016 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 11,000.00
19
09 Januari 2017 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 16,500.00
20
19 Januari 2017 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
21
19 Januari 2017 Pengiriman Berkas Banding Rp. 166,000.00
22
19 Januari 2017 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Kepada Pembanding Rp. 16,500.00
23
19 Januari 2017 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Kepada Terbanding Rp. 11,000.00
24
10 Mei 2017 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 16,500.00
25
10 Mei 2017 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 11,000.00
26
10 Mei 2017 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 19,000.00
27
24 November 2022 Biaya Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Rp. 29,000.00
28
08 Desember 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 54,500.00

AMAR PUTUSAN

----------------------------------------------------M E N G A D I L I ---------------------------

DALAM PENUNDAAN

  • Menerima permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;-------

DALAM EKSEPSI

  • Menolak eksepsi Tergugat;-------------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------
  2. Menyatakan batalSurat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sandung Tambun Nomor 16/Panitia/ST-VI/2016 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih tertanggal 8 Juni 2016 atas nama Yuyu;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabutSurat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sandung Tambun Nomor 16/Panitia/ST-VI/2016 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih tertanggal 8 Juni 2016 atas nama Yuyu;---------------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Sandung Tambun, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas;----
  5. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar� Rp. 215.500 (dua ratus lima belas ribu lima ratus �rupiah)


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut