- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/324/2016 tertanggal 16 Mei 2016 Tentang Pemberhentian Damang Tentang Pemberhentian Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya dan Pengangkatan Damang Kepala Adatg Kecamatan Jekan Raya Tahun 2016, kepada :�
� � � � � Nama �: RINTING SANDAN
� � � � � Jabatan : Damang Kepala Adat �
� � � � � Unit Kerja : Kecamatan Jekan Raya - Kalteng
� � �3. �Memerintahkan Tergugat untuk mencabut�Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/324/2016 � � � � � � tertanggal 16 Mei 2016 Tentang Pemberhentian Damang Tentang Pemberhentian Damang Kepala Adat � � � � � � � � � � Kecamatan Jekan Raya dan Pengangkatan Damang Kepala Adatg Kecamatan Jekan Raya Tahun 2016, � � � � � � � � � kepada :�
� � � � � Nama �: RINTING SANDAN
� � � � � Jabatan : Damang Kepala Adat �
� � � � � Unit Kerja : Kecamatan Jekan Raya - Kalteng
� � 4. � Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi status kedudukan dan mengembalikan hak-hak Penggugat � � � � � � � � sebagai Damang Kepala Adat Kota Palangka Raya
� � 5. � Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
�
�
� |