KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:33/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:09 September 2016
Penggugat:RINTING SANDAN
Tergugat:WALIKOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/324/2016 tertanggal 16 Mei 2016 Tentang Pemberhentian Damang Tentang Pemberhentian Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya dan Pengangkatan Damang Kepala Adatg Kecamatan Jekan Raya Tahun 2016, kepada :�

� � � � � Nama �: RINTING SANDAN

� � � � � Jabatan : Damang Kepala Adat �

� � � � � Unit Kerja : Kecamatan Jekan Raya - Kalteng

� � �3. �Memerintahkan Tergugat untuk mencabut�Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor : 188.45/324/2016 � � � � � � tertanggal 16 Mei 2016 Tentang Pemberhentian Damang Tentang Pemberhentian Damang Kepala Adat � � � � � � � � � � Kecamatan Jekan Raya dan Pengangkatan Damang Kepala Adatg Kecamatan Jekan Raya Tahun 2016, � � � � � � � � � kepada :�

� � � � � Nama �: RINTING SANDAN

� � � � � Jabatan : Damang Kepala Adat �

� � � � � Unit Kerja : Kecamatan Jekan Raya - Kalteng

� � 4. � Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi status kedudukan dan mengembalikan hak-hak Penggugat � � � � � � � � sebagai Damang Kepala Adat Kota Palangka Raya

� � 5. � Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:07 Desember 2016
Tanggal Minutasi:29 Desember 2016

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
PULUNG HUDOPRAKOSO, SH Hakim Ketua 13 September 2016
02
ASLAMIA, SH Hakim Ketua 21 November 2016
03
DEVYANI YULI KUSNADI, SH Hakim Anggota 13 September 2016
04
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 21 November 2016
05
ASLAMIA, SH Hakim Anggota 13 September 2016
06
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 21 November 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 13 September 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
09 September 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
14 September 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
03
14 September 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,000.00
04
19 September 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
05
28 September 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
06
28 September 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,000.00
07
23 November 2016 Biaya Juru Sumpah Rp. 40,000.00
08
07 Desember 2016 Meterai Rp. 6,000.00
09
07 Desember 2016 Redaksi Rp. 5,000.00
10
27 Desember 2016 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 11,500.00
11
19 Oktober 2021 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Rp. 19,500.00
12
24 November 2022 Pengembalian Kepada Negara Rp. 364,000.00

AMAR PUTUSAN

----------------------------------------------------M E N G A D I L I ----------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang dalam tingkat pertama adalah sebesar Rp.205.000,- (Dua Ratus Lima Ribu Rupiah)


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut