Primair
1.�� Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
�
2.�� Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial bagi PENGGUGAT;
�
3. � Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/518/2016� Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pengawai Negeri Sipil, Atas Nama Mersy Yulianne, ST tanggal 11 Nopember 2016.
4.�� Menghukum TERGUGAT mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/518/2016� Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pengawai Negeri Sipil Atas Nama Mersy Yulianne, ST tanggal 11 Nopember 2016.
5.�� Menghukum TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT dan merehabilitasi nama baik PENGGUGAT.
6.�� Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |