KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:39/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:15 Desember 2016
Penggugat:MERSY YULIANNE, ST
Tergugat:GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:

Primair

1.�� Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.�� Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial bagi PENGGUGAT;

3. � Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/518/2016� Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pengawai Negeri Sipil, Atas Nama Mersy Yulianne, ST tanggal 11 Nopember 2016.

4.�� Menghukum TERGUGAT mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/518/2016� Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pengawai Negeri Sipil Atas Nama Mersy Yulianne, ST tanggal 11 Nopember 2016.

5.�� Menghukum TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT dan merehabilitasi nama baik PENGGUGAT.

6.�� Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:02 Maret 2017
Tanggal Minutasi:13 Maret 2017

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 15 Desember 2016
02
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 15 Desember 2016
03
ASLAMIA, SH Hakim Anggota 15 Desember 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 15 Desember 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
15 Desember 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
19 Desember 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
03
19 Desember 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
19 Desember 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,000.00
05
28 Desember 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,000.00
06
02 Maret 2017 Meterai Rp. 6,000.00
07
02 Maret 2017 Redaksi Rp. 5,000.00
08
03 Maret 2017 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 433,000.00
09
06 Maret 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
10
06 Maret 2017 Biaya Proses Rp. 50,000.00
11
06 Maret 2017 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
12
06 Maret 2017 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
13
06 Maret 2017 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 11,000.00
14
24 Maret 2017 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 11,500.00
15
04 April 2017 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 24,000.00
16
04 April 2017 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 11,000.00
17
25 April 2017 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 24,000.00
18
02 Mei 2017 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
19
03 Mei 2017 Pengiriman Berkas Banding Rp. 100,000.00
20
03 Mei 2017 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kepada Pembanding Rp. 22,000.00
21
03 Mei 2017 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kepada Terbanding Rp. 11,000.00
22
31 Juli 2017 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 24,000.00
23
31 Juli 2017 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 11,000.00
24
31 Juli 2017 Biaya Pemberitahuan Tembusan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 19,000.00
25
26 Maret 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 321,500.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI :

DALAM POKOK PERKARA :

1.� Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.� Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 167.000,- (seratus enam puluh tujuh ribu

���� rupiah)


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut