KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:41/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:21 Desember 2016
Penggugat:PT. GUNUNG TABUR MAS SUKSES diwakili oleh Ir. HARYONO JOYOHARTO selaku Direktur Utama
Tergugat:BUPATI BARITO TIMUR
Jenis Perkara:Perijinan
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2).��� Menyatakan tidak sah atau batal dengan segala akibat hukumnya Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor� : 155Tahun 2012 tgl �12 Maret 2012 tentang penciutan kedua luas wilayah peningkatan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.Gunung Tabur Mas.

3).��� Memerintahkan TERGUGAT (Bupati Barito Timur) �untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor� : No.155 Tahun �2012 tgl 12 April 2012 tentang penciutan �kedua luas wilayah peningkatan Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.Gunung Tabur Mas..

������� Dan mengembalikan status hukum Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Penggugat ( PT.Gunung Tabur Mas )� sebagaimana dimaksud Surat Keputusan� Bupati BaritoTimur� Nomor : 503A tanggal 28 Nopember 2009 beserta lampirannya , tentang Persetujuan Peningkatan Ijin Usaha Pertambangan Ekplorasi menjadi ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Gunung Tabur Mas seluas 6.178 Ha yang terletak dikecamatan� Benua lima dan Dusun Timur Kabupaten Barito Timursebagaimana keadaan semula .

4).��� Menghukum TERGUGAT �untuk membayar biaya yang terbit dalam perkara ini .

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:24 Mei 2017
Tanggal Minutasi:31 Mei 2017

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
SETYOBUDI Hakim Ketua 27 Desember 2016
02
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 27 Desember 2016
03
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 27 Desember 2016

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
YUSRAN IBERAHIM 27 Desember 2016

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
22 Desember 2016 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
28 Desember 2016 Biaya Proses Rp. 80,000.00
03
28 Desember 2016 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
04
28 Desember 2016 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 37,500.00
05
04 Januari 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 37,500.00
06
11 Januari 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 37,500.00
07
08 Februari 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 37,500.00
08
14 Februari 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 37,500.00
09
14 Februari 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 19,000.00
10
01 Maret 2017 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
11
08 Maret 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
12
29 Maret 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
13
06 April 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
14
12 April 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
15
21 April 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
16
26 April 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
17
03 Mei 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
18
09 Mei 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
19
24 Mei 2017 Meterai Rp. 6,000.00
20
24 Mei 2017 Redaksi Rp. 5,000.00
21
24 Mei 2017 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 19,000.00
22
19 Oktober 2021 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Rp. 33,900.00
23
24 November 2022 Pengembalian Kepada Negara Rp. 42,600.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

-Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tentang Tenggang waktu ;

DALAM POKOK SANGKETA

1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;

2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 504.500 (lima ratus empat ribu lima ratus rupiah) ;


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut