KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:5/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:14 Februari 2017
Penggugat:MULIADI ISKANDAR RANGIN, SP
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor : 5697 / Panarung Tahun 2016, atas nama AGUS SETYAWAN terletak di Jalan Adonis Samad RT. 04/RW. 008 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;�
  3. Memerintahkan Tergugat mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor : 5697 / Panarung Tahun 2016, atas nama AGUS SETYAWAN terletak di Jalan Adonis Samad RT. 04/RW. 008 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
  4. Memerintahkan Tergugat menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 5697 / Panarung Tahun 2016, atas nama AGUS SETYAWAN terletak di Jalan Adonis Samad RT. 04/RW. 008 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:21 Maret 2017
Tanggal Minutasi:30 Maret 2017

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 17 Februari 2017
02
MISBAH HILMY Hakim Anggota 17 Februari 2017
03
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 17 Februari 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ADITYA APRIZA 17 Februari 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
14 Februari 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
20 Februari 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
03
20 Februari 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,000.00
04
20 Februari 2017 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 80,000.00
05
28 Februari 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 6,000.00
06
21 Maret 2017 Meterai Rp. 6,000.00
07
21 Maret 2017 Redaksi Rp. 5,000.00
08
21 Maret 2017 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Amar Kepada Penggugat Rp. 11,000.00
09
21 Maret 2017 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Amar Kepada Tergugat Rp. 11,000.00
10
29 Maret 2017 Biaya Pembundelan Rp. 50,000.00
11
29 Maret 2017 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 379,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N:

  1. Mengabulkan Permohonan pencabutan gugatan ;�
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret Perkara Nomor : 05/G/2017/PTUN.PLK dari Register Induk Perkara Tahun 2017 ;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. 149.000,- (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut