KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:6/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:03 Maret 2017
Penggugat:CHAIRUL KASIM
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
  1. MEngabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 07537 tahun 2014 tanggal 22 September 2014 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mengawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur seluas 3000 M2. An. Akhmad Fauzi;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 07537 tahun 2014 tanggal 22 September 2014 Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mengawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur seluas 3000 M2. An. Akhmad Fauzi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.�
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:05 Juli 2017
Tanggal Minutasi:10 Juli 2017

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
SETYOBUDI Hakim Ketua 07 Maret 2017
02
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Anggota 07 Maret 2017
03
MISBAH HILMY Hakim Anggota 07 Maret 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 07 Maret 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
06 Maret 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
06 Maret 2017 Biaya Proses Rp. 80,000.00
03
08 Maret 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
04
08 Maret 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 26,500.00
05
17 Maret 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 27,000.00
06
30 Maret 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 27,000.00
07
06 April 2017 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
08
05 Mei 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 26,500.00
09
09 Mei 2017 Pemeriksaan Setempat Rp. 4,000,000.00
10
09 Mei 2017 Pemeriksaan Setempat Rp. 4,000,000.00
11
24 Mei 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 26,500.00
12
03 Juli 2017 Biaya Juru Sumpah Rp. 5,000.00
13
05 Juli 2017 Meterai Rp. 6,000.00
14
05 Juli 2017 Redaksi Rp. 5,000.00
15
06 Juli 2017 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 26,500.00
16
25 Juli 2017 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 27,500.00
17
12 September 2017 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 269,500.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Daluarsa; ------------------------

DALAM POKOK SENGKETA

1.� Mengabulkan� gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------
2.� Menyatakan batal :

���� Sertipikat Hak Milik Nomor� 07537� Tahun 2014 Desa/Kelurahan : Mentawa Baru Hulu Tanggal 22 September 2014

���� tertulis atas nama Akhmad Fauzi berdasarkan Surat Ukur Nomor 00398/2014 tertanggal 08/05/2014 dengan luas

���� 3.000 m2;

3.� Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dari buku tanah:

��� Sertipikat Hak Milik Nomor07537Tahun 2014 Desa/Kelurahan : Mentawa Baru Hulu Tanggal 22 September 2014 tertulis

��� atas nama Akhmad Fauzi berdasarkan Surat Ukur Nomor 00398/2014 tertanggal 08/05/2014 dengan luas 3.000 m2;

4. Menghukum Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.276.500

�� (delapan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah);


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut