KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:7/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:03 Maret 2017
Penggugat:FANELSON
Tergugat:BUPATI GUNUNG MAS
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atua tidak sah Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 652 Tahun 2016 tanggal, 05 Desember 2016 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas atas nama Fanelson NIP. 19631115199803 1 003.
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 652 Tahun 2016 tanggal, 05 Desember 2016 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas atas nama Fanelson NIP. 19631115199803 1 003.
  4. Membebankan TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:13 Juni 2017
Tanggal Minutasi:14 Juni 2017

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ASLAMIA, SH Hakim Ketua 07 Maret 2017
02
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 07 Maret 2017
03
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 07 Maret 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
DEVI HARTATI, SH 07 Maret 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
06 Maret 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
06 Maret 2017 Biaya Proses Rp. 80,000.00
03
08 Maret 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
04
08 Maret 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 16,500.00
05
23 Maret 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 16,500.00
06
30 Mei 2017 Biaya Juru Sumpah Rp. 55,000.00
07
13 Juni 2017 Meterai Rp. 6,000.00
08
13 Juni 2017 Redaksi Rp. 5,000.00
09
13 Juni 2017 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 380,000.00

AMAR PUTUSAN

-------------------------------------M� E� N� G� A� D� I� L� I : ----------------------------

DALAM PENUNDAAN:------------------------------------------------------------------

Menolak permohonan penundaan �yang diajukan Penggugat;---------------

DALAM EKSEPSI:------------------------------------------------------------------------

Menolak Eksepsi Tergugat;--------------------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------

  1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara sebesar RP. 220.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut